Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Khusus Keimigrasian yang selanjutnya disebut Diksuskim adalah pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian untuk menjadi Pejabat Imigrasi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum dan HAM adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang pengembangan sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Pasal 2
Untuk menjadi Pejabat Imigrasi harus mengikuti dan lulus Diksuskim.
Pasal 3
Calon siswa Diksuskim dapat berasal dari:
a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk menjadi siswa Diksuskim; dan
b. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
(1) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari masyarakat umum harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya;
c. berkelakuan baik;
d. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
e. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri.
(2) (2) Untuk menjadi siswa Diksuskim, calon yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya;
c. pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I (III/b);
d. tidak dalam proses pengusulan hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
e. bersedia melepaskan jabatan;
f. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
g. berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran atau pada saat mengikuti pendidikan; dan
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri.
Pasal 5
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Diksuskim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi akta kelahiran;
d. fotokopi kartu tanda pencari kerja;
e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
g. surat keterangan catatan kepolisian; dan
h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau luar negeri.
i. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat).
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Diksuskim yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil;
f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin;
g. fotokopi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
h. surat izin dari atasan setingkat eselon II;
i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA atau di luar negeri; dan
j. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); atau
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); atau
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4 (empat); atau
4. Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 65 (enam puluh lima).
Pasal 6
Seleksi calon siswa Diksuskim dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemanggilan calon siswa Diksuskim, dan ujian.
Pasal 7
(1) Seleksi calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh panitia penerimaan calon siswa Diksuskim.
(2) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim berasal dari unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. BPSDM Hukum dan HAM.
Pasal 8
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim mengumumkan rencana seleksi melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 9
(1) Pendaftaran calon siswa Diksuskim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 10
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim melakukan pemanggilan calon siswa Diksuskim yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian.
Pasal 12
Ujian seleksi calon siswa Diksuskim meliputi:
a. tes kesehatan;
b. tes kesamaptaan;
c. psikotes;
d. tes kompetensi umum dan kompetensi bidang; dan
e. wawancara.
Pasal 13
Panitia penerimaan calon siswa Diksuskim menyampaikan nama calon siswa Diksuskim yang dinyatakan lulus seleksi kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai siswa Diksuskim.
Pasal 14
Diksuskim diselenggarakan oleh satuan kerja yang berada di bawah BPSDM Hukum dan HAM
Pasal 15
(1) Diksuskim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang keimigrasian.
(2) Kurikulum di bidang keimigrasian mengacu pada standar kompetensi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendidikan dasar teknis dan fasilitatif keimigrasian; dan
b. bidang keahlian teknis keimigrasian tertentu.
(4) Kurikulum di bidang keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Pasal 16
Penyelenggaraan Diksuskim dilaksanakan dengan pendekatan:
a. pengajaran;
b. pelatihan; dan
c. pengasuhan.
Pasal 17
Metode pembelajaran Diksuskim dilakukan melalui:
a. ceramah;
b. diskusi;
c. simulasi;
d. praktek; dan
e. studi banding.
Pasal 18
Tenaga pengajar Diksuskim terdiri atas:
a. akademisi;
b. pakar/praktisi;
c. pejabat negara; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
Pasal 19
Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Diksuskim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.
Pasal 20
Seluruh siswa Diksuskim wajib:
a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan;
b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tinggal di dalam asrama; dan
d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Diksuskim.
Pasal 21
(1) Siswa Diksuskim yang telah menyelesaikan Diksuskim dan dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat Diksuskim.
(2) Surat tanda tamat Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
Pasal 22
Dalam hal siswa Diksuskim dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Diksuskim pada tahun berikutnya.
Pasal 23
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Diksuskim dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siswa Diksuskim;
b. materi pembelajaran;
c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh;
d. metode pembelajaran;
e. pelaksana; dan
f. fasilitas pendukung.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XIV dan Angkatan XV yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi;
b. penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
