Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan

PERMENKUMHAM No. 11 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Grand Design penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan merupakan penjabaran atas pemikiran, langkah, dan strategi penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Pasal 2

Grand design penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan program sebagai berikut: a. jangkapendek; b. jangkamenengah;dan c. jangkapanjang.

Pasal 3

Pada setiap program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam penanganannya paling sedikit memuat: a. penataan regulasi; b. penguatan kelembagaan; c. pemenuhan saran dan prasarana; dan d. pemberdayaan sumber daya manusia.

Pasal 4

Grand design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. kajian teoritis; c. kondisi saat ini; d. langkah penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan; dan e. penutup

Pasal 5

Grand design penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESAIN PENANGANAN OVERCROWDED PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN