Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 14 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan SOP merupakan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun standar operasional prosedur kerja yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Standar operasional prosedur bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan unit kerja masing-masing.

Pasal 5

(1) Standar operasional prosedur ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I masing-masing. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap standar operasional prosedur, pimpinan unit eselon I harus menyampaikan revisi tersebut kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

Standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN