Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
4. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
5. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
6. Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas syariah.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
9. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
10. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada Koperasi.
11. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
12. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
13. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota Koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu Koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota Koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu Rapat Anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
14. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
15. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi.
16. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
17. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
18. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
21. Hari adalah Hari kalender.
