Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. pengendalian naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas;
g. pengamanan naskah dinas;
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 449), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
