Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 2

Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terdiri atas: a. pendahuluan; b. variabel Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga; c. variabel Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah; d. mekanisme dan kalender kerja penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; e. aplikasi penilaian Indeks Reformasi Hukum; dan f. penutup.

Pasal 3

Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY