Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2019 berlaku

Pasal 17

(1)
Tim
pengamat
pemasyarakatan
Lapas/LPKA
merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi
Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA
berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah
memenuhi persyaratan.
(2)
Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Lapas/LPKA dapat:
a.
menyetujui; atau
b.
tidak menyetujui.
(3)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan
pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan
usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA tidak menyetujui
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b,
Kepala
Lapas/LPKA
menetapkan keputusan tentang Narapidana dan
Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala
Kantor Wilayah.

2.
Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

(1)
Kepala
Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan
usulan
pemberian
Remisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
2019, No.893
usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala
Lapas/LPKA.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada
Direktur Jenderal.

3.
Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi
diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan
terhadap
usulan
pemberian
Remisi,
Direktur
Jenderal mengembalikan usulan pemberian Remisi
kepada
Kepala
Lapas/LPKA
untuk
dilakukan
perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(3)
Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan
usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak
tanggal
pengembalian
usulan
pemberian
Remisi diterima.
(4)
Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh
Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk
mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah.

2019, No.893
4.
Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 34

(1)
Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf b, terdiri atas:
a.
Menemukan
inovasi
yang
berguna
untuk
pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b.
berdedikasi
tinggi
dalam
pengembangan
organisasi atau lembaga sosial yang bertujuan
untuk mengembangkan kesadaran berbangsa
dan bernegara;
c.
ikut
serta
menanggulangi
akibat
yang
ditimbulkan
oleh
kerusuhan,
huru-hara,
bencana alam terhadap Lapas atau wilayah
disekitarnya;
d.
mendonorkan darah bagi orang lain yang
membutuhkan; dan/atau
e.
mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang
membutuhkan.
(2)
Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau
piagam
penghargaan
yang
diberikan
oleh
pemerintah.
(3)
Berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi
atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
dibuktikan
dengan
piagam
penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik
Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia,
menteri
dan/atau
pejabat
setingkat menteri.
(4)
Perbuatan
yang
bermanfaat
bagi
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dibuktikan
dengan
piagam
penghargaan
yang
2019, No.893
diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala
instansi terkait lainnya.
(5)
Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit sebanyak 4
(empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan yang sah yang diberikan
oleh Palang Merah Indonesia.
(6)
Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah
sakit.

5.
Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1)
Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan
pembinaan
di
Lapas atau
LPKA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan
dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator
kegiatan di LPKA.
(2)
Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan
rekomendasi
Tim
Pengamat
Pemasyarakatan
Lapas/LPKA.

6.
Ketentuan dalam Pasal 139 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 139

Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a.
syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan
ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
b.
syarat khusus, yang terdiri atas:
2019, No.893
1.
menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2.
tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada
Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga)
kali berturut-turut;
3.
tidak
melaporkan
perubahan
alamat
atau
tempat
tinggal
kepada
Bapas
yang
membimbing; dan/atau
4.
tidak
mengikuti
atau
mematuhi
program
pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

7.
Ketentuan dalam Pasal 143 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 143

(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan
pencabutan
keputusan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 142 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak usulan diterima.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan
terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur
Jenderal
mengembalikan
usul
pencabutan
keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan
perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
(3)
Kepala
Bapas
melakukan
perbaikan
usul
pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak
tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan
diterima.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan
pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri
menetapkan
keputusan
pencabutan
keputusan.
(5)
Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA
2019, No.893
untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan
kepada Kepala Kantor Wilayah.
(6)
Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dicetak di Bapas atau Lapas/LPKA dengan
tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas
nama Menteri.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA