Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SERTA SEKRETARIAT PANITIA NASIONAL RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di INDONESIA.
3. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut PANRANHAM adalah 5 (lima) kementerian yang ditugaskan untuk menyelenggarakan RANHAM.
5. Sekretariat Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut Sekretariat PANRANHAM adalah unit utama yang membidangi HAM di Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung kelancaran tugas PANRANHAM.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM.
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk PANRANHAM.
(2) PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
PANRANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada PRESIDEN; dan
c. memublikasikan laporan capaian RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PANRANHAM memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. Menteri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM yang terkait dengan penanganan penyandang disabilitas pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dukungan program dan kegiatan, pelaksanaan dan pembinaan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Aksi HAM di daerah;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan Aksi HAM antarkementerian dan lembaga; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewajiban INDONESIA di forum internasional.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, PANRANHAM didukung oleh Sekretariat PANRANHAM.
(2) Sekretariat PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM.
(3) Dalam pelaksanaan RANHAM di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat PANRANHAM berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
(4) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat PANRANHAM ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal HAM.
Pasal 6
Perencanaan pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mencapai sasaran strategis RANHAM.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, PANRANHAM berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. rapat koordinasi diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk membahas, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan melibatkan anggota PANRANHAM dan/atau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab Aksi HAM.
(5) Rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (b) dilaksanakan untuk MENETAPKAN ukuran keberhasilan tahunan Aksi HAM melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PANRANHAM mengikutsertakan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah dalam upaya menentukan target tahunan Aksi HAM.
(7) Sekretariat PANRANHAM memberikan dukungan fasilitatif dan administratif bagi kelancaran rapat koordinasi yang dilakukan PANRANHAM.
(8) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan Aksi HAM.
(9) Koordinasi penyelenggaraan Aksi HAM di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
dan biro hukum provinsi; dan
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dan bagian hukum kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk:
a. memastikan agar ukuran keberhasilan yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan;
b. mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Aksi HAM;
dan
c. memberikan rekomendasi untuk mendorong perubahan dan perbaikan pelaksanaan Aksi HAM.
(2) Dalam mewujudkan tujuan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PANRANHAM melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah;
b. verifikasi pelaporan Aksi HAM yang dilaksanakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai penetapan target capaian Aksi HAM;
c. rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan/atau
d. kunjungan lapangan.
(3) Pelaksanaan pemantauan dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal tertentu, pemantauan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, PANRANHAM melakukan:
a. pengkajian mengenai capaian Aksi HAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun;
b. pengukuran capaian dan dampak pelaksanaan Aksi HAM secara berkala;
c. penyusunan rekomendasi aksi untuk pelaksanaan Aksi HAM berikutnya; dan
d. evaluasi pelaksanaan RANHAM.
(2) PANRANHAM melakukan evaluasi berdasarkan laporan Aksi HAM yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 10
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM kepada PANRANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Berdasarkan laporan pelaksanaan Aksi HAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PANRANHAM melakukan verifikasi dan menyusun laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM.
(3) PANRANHAM melalui Sekretariat PANRANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 11
(1) PANRANHAM melalui Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan RANHAM kepada PRESIDEN setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan oleh Sekretariat PANRANHAM sebagai wujud akuntabilitas publik melalui laman resmi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
