Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelengarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan
publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang- undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
