Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
5. Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
6. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Instansi Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Kepegawaian adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Teknis adalah Instansi yang melaksanakan penyusunan ketentuan teknis mempunyai kewenangan melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Diklat adalah Instansi yang mempunyai kewenangan melaksanakan pendidikan, latihan, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural dan unit kerja yang berada di bawahnya.
14. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16. Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
18. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
21. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
22. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
23. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkat keterampilan/keahlian PNS pada jabatan fungsional yang ditetapkan oleh instansi pembina teknis.
24. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
25. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
26. Hari adalah hari kerja.
