Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen Penanggulangan Kebakaran merupakan pedoman bagi pegawai untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Manajemen Penanggulangan Kebakaran meliputi:
a. peningkatan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengantisipasi penanganan kebakaran;
c. meningkatkan keterampilan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengantisipasi penanganan kebakaran;
d. mensosialisasikan Manajemen Penanggulangan Kebakaran kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing;
e. memetakan area yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
f. meningkatkan koordinasi secara optimal baik internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat keadaan darurat kebakaran.
Pasal 3
(1) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. penanggulangan kebakaran;
b. penanganan kebakaran; dan
c. prosedur penanganan kebakaran;
(2) Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di unit kerja masing- masing.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
