Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
4. Permohonan Banding adalah permohonan sebagai upaya hukum yang diajukan terhadap penolakan Permohonan atau koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten atau keputusan pemberian Paten yang diajukan kepada Komisi Banding.
5. Pemohon Banding adalah pihak yang mengajukan Permohonan Banding.
6. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding.
8. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan Banding yang telah memenuhi persyaratan administratif.
9. Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
10. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh Deskripsi.
11. Sertifikat Paten adalah bukti hak atas Paten dan paten Sederhana.
12. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Majelis Banding Paten yang selanjutnya disebut Majelis Banding adalah anggota Komisi Banding yang ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.
14. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
18. Hari adalah hari kerja.
