Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
4. Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum.
5. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
6. Rekognisi adalah pengakuan terhadap Paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian Bantuan Hukum, dalam bentuk surat keterangan sebagai Paralegal yang telah memiliki kompetensi.
7. Pengakuan Kompetensi adalah pengakuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam bentuk sertifikat terhadap kompetensi Paralegal Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Paralegal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Kepala Badan adalah Kepala BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
