Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Permohonan adalah permintaan untuk penerbitan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perudang-undangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang akan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
3. Penerbitan adalah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
6. Petugas yang Ditunjuk adalah pegawai aparatur sipil negara atau pegawai pada Mahkamah Konstitusi.
7. Hari adalah hari kerja.
