Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pola Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka. (2) Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis.

Pasal 3

Klasifikasi Arsip dikelompokkan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas: a. klasifikasi fasilitatif; dan b. klasifikasi substantif.

Pasal 4

(1) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang. (2) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.

Pasal 5

Klasifikasi Arsip baik klasifikasi fasilitatif maupun klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur: a. induk masalah; b. pokok masalah; dan c. subpokok masalah.

Pasal 6

(1) Induk masalah diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode. (2) Pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, 04, dan seterusnya yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode. (3) Sub pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 33, dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.

Pasal 7

(1) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Pendidikan dan Pelatihan (DL); b. Humas dan Kerjasama Luar Negeri (HM); c. Teknologi Informasi (TI); d. Kepegawaian (KP); e. Keuangan (KU); f. Organisasi dan Tata Laksana (OT); g. Perlengkapan (PL); h. Perencanaan (PR); i. Pengawasan (PW); dan j. Umum (UM). (2) Induk masalah pada klasifikasi substantif meliputi: a. Perundang-undangan (PP); b. Administrasi Hukum Umum (AH); c. Pemasyarakatan (PK); d. Keimigrasian (GR); e. Hak Kekayaan Intelektual (HI); f. Hak Asasi Manusia (HA); g. Pembinaan Hukum Nasional (HN); h. Penelitian dan Pengembangan HAM (LT); dan i. Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BP).

Pasal 8

Jika dalam pelaksanaan terdapat pokok masalah atau subpokok masalah yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, unit kerja dapat menambah pokok masalah atau subpokok masalah dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan subpokok masalah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN