Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PERMENKUMHAM No. 8 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013. No.417 3 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh pemohon, kuasa atau wakilnya dengan mengisi aplikasi secara elektronik. 2. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.

Pasal 2

(1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan oleh Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Pasal 3

(1) Dalam hal Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia berhalangan, kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dapat didelegasikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam hal Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik kepada Kepala Divisi Administrasi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id