(1) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(2) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan.
(3) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan
masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan.
(4) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemohon
visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang
memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang
menjadi tempat tinggal pemohon visa.
(5) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke
negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara
lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa.
(6) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan kepada pemohon visa yang tidak
memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa
sewaktu-waktu dalam 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pemohon
visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang
memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang
menjadi tempat tinggal pemohon visa.
2.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
