Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02.HT.01.10 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

(1) Menteri berdasarkan Undang-Undang berwenang melakukan pengumuman
Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal :
a. penandatanganan Keputusan Menteri mengenai pendirian Perseroan atau
perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau
b. surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
2008, No.3
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mencetak Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam 3
(tiga) rangkap.
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada :
a. notaris yang bersangkutan; dan
b. direksi Perseroan yang bersangkutan.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia juga disampaikan kepada perusahaan
percetakan guna dicetak ulang sebagai dokumen resmi.
(4) Atas permintaan Perseroan yang bersangkutan, pencetakan ulang dokumen
resmi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan kerjasama dengan
perusahaan percetakan sesuai ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2008, No.3
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA