Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah INDONESIA.
2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan pelayanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat dengan KEK adalah daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 2

Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke INDONESIA dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Pasal 3

(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Warga Negara Asing dari negara tertentu pada saat tiba di wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(2) Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dimaksud pada ayat (1) adalah TPI Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 4

(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. tidak terdaftar dalam Daftar Penangkalan;
c. membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku;

Pasal 5

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.

Pasal 6

(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan menerakan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(2) Bentuk, redaksi, jenis dan indeks stiker visa serta teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi;

Pasal 7

Visa Kunjungan Saat Kedatangan berupa peneraan stiker visa dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-
04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR