Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF BERBAHAYA LAINNYA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2010 – 2014

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-ph-02-05 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus- Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan adalah dokumen yang berisi arah dan kebijakan,

strategis, tata nilai, lingkup program dan ukuran keberhasilan dari pelaksanaan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan tahun 2010-2014.
(2) Dokumen Rencana Aksi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Rencana Aksi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman yang wajib dijadikan acuan bagi unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi lain dalam melaksanakan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Pasal 3

Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja Negara, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat dalam dan luar negeri.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR