Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-07-kp-05-02 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.

Pasal 2

Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

Pasal 3

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. semangat nasionalisme;

d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
i. semangat jiwa korps.

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
dan
i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Etika dalam berorganisasi meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.

Pasal 7

Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;

e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
b. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
e. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif;
dan
f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.

Pasal 9

Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, meliputi:
a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
1. menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
1. bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun instansi.

Pasal 10

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a. menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;

d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; dan
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 11

Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
i. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
j. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
k. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
l. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

Pasal 12

(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(3) Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disebutkan jenis Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.

Pasal 13

(1) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 14

Pegawai yang melakukan Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Pasal 15

(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 16

Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 17

(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 18

Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik.

Pasal 19

Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.

Pasal 20

(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2) Setiap pengaduan, temuan, dan/atau laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.

Pasal 21

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Jika Pegawai tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
(4) Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Pegawai yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.
(5) Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.
(6) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 23

(1) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, Majelis Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.
(4) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

(5) Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Kode Etik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN