Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PERMENKUMHAM No. m-hh-08-gr-01-06 Tahun 2009 berlaku

Pasal 58

Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan sebelum masa
berlaku Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan berakhir.
2. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Dalam hal orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih sponsor
atau beralih jabatan maka pemberian Izin Tinggal Terbatas yang
bersangkutan dilakukan melalui pemberian Izin Tinggal Terbatas baru
dengan tidak membatalkan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas
sebelumnya.
(2) Pemberian Izin Tinggal Terbatas baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelanjutan dari Izin Tinggal Terbatas sebelumnya.
2009, No.476
(3) Perubahan yang terjadi sebagai akibat peralihan sponsor atau peralihan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku
Pengawasan Orang Asing.
3. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan sebelum masa
berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
4. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat
diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
f. mengadakan penelitian ilmiah;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara
Indonesia;
h. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal
Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
i. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan
asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang
tua warga negara Indonesia dan belum kawin;
j. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tingal
Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
k. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau
alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan
Direktur Jenderal Imigrasi;
l. memperoleh
kembali
kewarganegaraan
Republik
Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
m. wisatawan lanjut usia mancanegara.
2009, No.476
(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:
a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan.
b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang
menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
5. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) huruf f diubah sehingga Pasal 72 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap,
kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian.
(2) Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing
dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara
Indonesia;
f. menggabungkan
diri
dengan
orang
tua
bagi
anak
berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia dan belum
Kawin;
g. menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal
Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap
bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin;
i. memperoleh
kembali
kewarganegaraan
Republik
Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus
memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi
pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
6. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2009, No.476

Pasal 91

Pemberian Izin Masuk Kembali disesuaikan dengan masa berlaku Izin
Tinggal yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR