Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat tanda nada, irama, syair dari lagu yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyanyikan pada hari Dharma Kharyadhika dan acara resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Jika Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id