Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditahan di rumah tahanan negara selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
3. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan.
4. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, menurut eara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
7. Masa Penahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh UNDANG-UNDANG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Nomor m-hh-24-pk-01-01-01 Tahun 2011 tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Pasal 1
Pasal 2
Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Kepala Rutan bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.
Pasal 4
(1) Dalam kondisi tertentu, Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di Lapas yang telah ditetapkan sebagai Rutan.
(2) Dalam hal Penahanan dilakukan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran Tahanan.
Pasal 5
(1) Penahanan di Rutan atau Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus disertai dengan surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan dari pejabat yang berwenang.
(2) Jika Penahanan tidak disertai surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan atau Kepala Lapas berwenang menolak Tahanan.
(3) Jika Penahanan disertai surat perintah Penahanan dan/atau surat penetapan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan atau Kepala Lapas menerima Tahanan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa perpanjangan Penahanan berakhir.
(3) Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
(4) Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id
negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi.
(5) Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi tidak menindaklanjuti hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum.
Pasal 8
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang menahan melakukan perpanjangan Masa Penahanan, surat perpanjangan penahanan sudah harus diterima pihak Rutan atau Lapas pada jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal surat perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima setelah melampaui jam kerja, surat perpanjangan Penahanan dianggap diterima pada keesokan harinya.
Pasal 9
Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.
Pasal 10
Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang tidak mengeluarkan Tahanan demi hukum dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Petugas Rutan atau petugas Lapas yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran tahanan demi hukum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
