Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya tersebut bekerja.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai dalam dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang bertanggungjawab menangani pencatatan kehadiran adalah Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola data kehadiran Pegawai di lingkungan:
a. kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pusat;
b. kantor Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan;
c. kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan; atau
d. kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Operator data kehadiran adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menangani pencatatan kehadiran Pegawai pada unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
7. Validator adalah petugas yang melaksanakan validasi data kehadiran.
8. Mesin pencatat kehadiran adalah alat yang digunakan untuk mengetahui kehadiran Pegawai secara akurat dan otomatis.
9. Pimpinan Unit Kerja adalah atasan langsung Pegawai secara berjenjang mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I.
10. Uang Tunggu adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang sudah tidak lagi menjalankan pekerjaannya, tetapi belum diberhentikan secara resmi atau dipensiun.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
