Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERUMUSAN MATERI MUATAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman perumusan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
