Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan
sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat
dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam
bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat
pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan
berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
5. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting
pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen
perlindungan dan pengeiolaan lingkungan hidup.
6. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen evaluasi
dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk
digunakan sebagai instrumen perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas
dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau
kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL.
8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
10. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
11. Kementerian Lingkungan Hidup disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
12. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian lingkungan hidup.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
16. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
