Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) berupa penghargaan Proper.
(3) Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 3

(1) Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan pada kriteria penilaian Proper.
(2) Kriteria Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peringkat kinerja usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
b. hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik;
c. biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan;
d. merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
e. hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penilaian Proper, Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas, berwawasan luas, dan independen;
b. tidak mempunyai hubungan financial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya;
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya; dan
e. tidak ada bagian dari kegiatan yang dibiayai oleh perusahaan peserta Proper.
(3) Tim Teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas unsur:
a. Unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan
b. Unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi Dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Penilaian Proper dilaksanakan sesuai tahapan:
a.penetapan daftar usaha dan/atau kegiatan oleh tim teknis Proper;
b.pelaksanaan inspeksi lapangan;
c. penyusunan rapor sementara;
d.pelaksanaan evaluasi peringkat sementara;
e. pemberitahuan hasil peringkat sementara;
f. pembahasan sanggahan;
g. penetapan peringkat sementara;
h.penetapan kandidat hijau;
i. pelaksanaan evaluasi peringkat hijau; dan
j. penyampaian usulan penetapan peringkat akhir.
(2) Pelaksanaan penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman dan tata cara penilaian kinerja usaha danatau kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Berdasarkan usulan penetapan peringkat akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat Proper.

Pasal 8

(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan penilaian Proper kepada gubernur.
(2) Gubernur yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan kriteria dan tata cara penilaian Proper sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

Pasal 9

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang:
a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.

Pasal 10

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat emas dan hijau diberikan trophy dan sertifikat penghargaan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat biru diberikan sertifikat penghargaan.

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 519 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Kriteria Penentuan Peringkat Hijau dan Emas pada Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN