PERMEN_LH_3_2010 (Title Not Available)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah
memiliki izin usaha kawasan industri.
2. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau
pengelolaan kawasan industri.
3. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar
yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air
dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
4. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
5. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang
diperbolehkan dibuang ke sumber air.
7. Kuantitas air limbah maksimum adalah sejumlah air limbah tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke
sumber air setiap satuan produk.
8. Debit maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
9. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu air limbah.
10. Lahan kawasan terpakai adalah total luas lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemakai lahan industri
(tenant) yang tercantum dalam perjanjian jual beli atau sewa lahan di dalam kawasan industri yang
membuang air limbahnya ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan industri.
11. Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disebut IPAL terpusat adalah instalasi yang
digunakan untuk mengolah air limbah yang berasal dari seluruh industri dan aktivitas pendukungnya yang
ada dalam kawasan industri.
2/5
FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022
www.hukumonline.com
12. Kejadian tidak normal adalah kondisi dimana peralatan proses produksi dan/atau instalasi pengolahan air
limbah tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak berfungsi secara
normal peralatan tersebut.
13. Keadaan darurat adalah kondisi tidak berfungsinya peralatan proses produksi dan/atau tidak
beroperasinya instalasi pengolahan air limbah sebagaimana mestinya karena adanya bencana alam,
kebakaran, dan/atau huru-hara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 2
(1) Setiap kawasan industri yang telah mempunyai IPAL terpusat wajib menaati baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Dalam hal kawasan industri belum mempunyai IPAL terpusat, berlaku baku mutu air limbah bagi jenis
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai baku mutu air
limbah.
(3) Baku mutu air limbah bagi kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kadar dan kuantitas air limbah maksimum.
Pasal 3
Baku mutu air limbah kawasan industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap
saat tidak boleh dilampau.
Pasal 4
(1) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), khusus untuk parameter amoniak
(NH3) tidak berlaku bagi kawasan industri yang sebagian besar industrinya menggunakan bahan baku
utama mengandung amoniak (NH3).
(2) Parameter Amoniak (NH3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 5
(1) Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan:
a. baku mutu air limbah bagi kawasan industri dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan dianggap disetujui.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
3/5
FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022
www.hukumonline.com
(5) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 6
Dalam hal pemerintah daerah provinsi menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri lebih ketat dari
baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Pasal 7
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari kawasan
industri mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah bagi kawasan industri sebagaimana
yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
Pasal 8
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi kawasan industri mensyaratkan baku mutu air
limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
atau Pasal 7, diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 9
Penanggung jawab kawasan industri wajib:
a. menaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui
baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
c. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air
limbah ke lingkungan;
d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam
aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat;
e. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan;
f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah
tersebut;
h. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD;
i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang telah
terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup;
j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil
analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan
huruf i secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan
tembusan kepada gubernur, Menteri, dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan; dan
4/5
FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022
www.hukumonline.com
k. melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri mengenai terjadinya
keadaan darurat dan/atau kejadian tidak normal yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui
serta upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam.
Pasal 10
(1) Bupati/walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, atau Pasal 8 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke
dalam izin pembuangan air limbah bagi kawasan industri yang membuang air limbahnya ke sumber air.
(2) Menteri atau gubernur yang diberikan delegasi oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pembuangan air limbah
ke laut wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal
5 ayat (1), Pasal 7, atau Pasal 8 dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke dalam izin
pembuangan air limbah bagi kawasan industri yang membuang air limbahnya ke laut.
Pasal 11
Baku mutu air limbah bagi kawasan industri yang ditetapkan lebih longgar dari Peraturan Menteri ini wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-
03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) tahun pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Januari 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
5/5
FARIS ADAM | DIUNDUH PADA 30 AGUSTUS 2022
