Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PERMENLH No. P3MENLHKSETJENKUM112020 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan
generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hutan.

1. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan
secara generatif atau secara vegetatif.

1. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

dikelola guna memproduksi Benih berkualitas.

1. Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas
tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan
tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.

1. Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari
TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.

1. Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus
atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang
fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.

1. Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari
Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.

1. Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan
hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

1. Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan
hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

1. Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan
vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif
atau memenuhi standar produktivitas.

1. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok tanaman hutan dan
merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa
untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru.

1. Areal Konservasi Sumber Daya Genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan
keberadaan dan kemanfaatan Sumber Daya Genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk
tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.

1. Jenis Prioritas adalah jenis tanaman hutan yang mendapatkan skala prioritas lebih tinggi untuk
dilakukan konservasi Sumber Daya Genetik dan pengembangannya.

1. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau
species yang sama paling sedikit memiliki satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.

1. Spesies Target adalah jenis tanaman hutan yang akan dilakukan konservasi, dipilih dari Jenis Prioritas
yang telah ditetapkan.

1. Uji Adaptasi adalah uji lapang untuk mengkaji keunggulan Varietas yang akan dilepas dan dilakukan di
beberapa tempat.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

1. Badan adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian,
pengembangan dan inovasi Kehutanan.

1. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penelitian, pengembangan
dan inovasi Kehutanan.

1. Direktorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang
perbenihan tanaman hutan.

1. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbenihan tanaman
hutan.

1. Direktorat adalah unit kerja Eselon II yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

tanaman hutan.

1. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di
bidang kehutanan.

1. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang kehutanan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana operasional
Dinas Provinsi di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.

1. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di
bidang perbenihan tanaman hutan.

1. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diserahi tugas dan tanggung jawab di sub
bidang perbenihan tanaman hutan.

1. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan
keuntungan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan
Badan Layanan Umum (BLU).

1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk:

  • menjamin kelestarian Sumber Daya Genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya; dan
  • menjamin tersedianya Benih dan/atau Bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.

Pasal 3

Ruang lingkup penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:

  • pembangunan Sumber Daya Genetik;
  • pemuliaan tanaman hutan;
  • pengadaan Benih, peredaran Benih dan/atau Bibit;
  • sertifikasi;
  • perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan;
  • pungutan jasa dan iuran Perbenihan Tanaman Hutan;
  • pelaporan; dan
  • pembinaan.

Pasal 4

(1) Pembangunan Sumber Daya Genetik dilakukan untuk:

  • melindungi Sumber Daya Genetik;

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • mempertahankan keragaman genetik; dan
  • menjamin ketersediaan materi genetik.

(2) Pembangunan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • penetapan Jenis Prioritas;
  • pengamatan variasi genetik; dan
  • konservasi Sumber Daya Genetik.

Pasal 5

(1) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk

menetapkan jenis tanaman yang perlu dikembangkan ketersediaan dan pemanfaatannya.

(2) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

  • nilai produksi;
  • lingkup kegunaan;
  • potensi pasar;
  • pilihan pengguna; dan/atau
  • status kelangkaan.

(3) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Dalam penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat

mempertimbangkan usulan dari:

  • kementerian terkait;
  • Pemerintah Daerah Provinsi;
  • Badan Usaha; dan/atau
  • perorangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan

pengamatan variasi genetik untuk menentukan luas variasi genetik dari suatu populasi.

(2) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis:

  • zona gen-ekologis atau zona ekologis;
  • uji lapangan; atau
  • marka genetik.

(3) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan dan/atau

institusi lain yang berkompeten dengan izin Kepala Badan.

(4) Hasil pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk konservasi

Sumber Daya Genetik.

Pasal 7

(1) Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan

secara:

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • in-situ; dan/atau
  • ex-situ,

di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

(2) Konservasi Sumber Daya Genetik secara in-situ dilaksanakan terhadap Spesies Target di dalam

sebaran alaminya melalui pemeliharaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.

(3) Konservasi Sumber Daya Genetik secara ex-situ dilaksanakan terhadap Spesies Target di luar

sebaran alaminya melalui:

  • pembangunan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik; dan/atau
  • pembangunan bank klon, bank Benih, dan bank tepung sari.

Pasal 8

Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan oleh:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah Provinsi;
  • Badan Usaha; atau
  • perorangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan

huruf b melaksanakan konservasi Sumber Daya Genetik pada hutan produksi, hutan lindung dan
hutan konservasi.

(2) Penetapan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Menteri.

(3) Dalam menetapkan Areal konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib melaksanakan konservasi Sumber

Daya Genetik di areal izinnya berdasarkan penetapan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri

melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri:

  • jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
  • deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal membentuk tim

penelaah yang anggotanya terdiri atas Badan, Direktorat, Balai, dan/atau Dinas Provinsi.

(4) Tim penelaah melaporkan hasil penelaahannya kepada Direktur Jenderal.

(5) Berdasarkan hasil telaahan tim, Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan.

(6) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui, Direktur Jenderal mengajukan penetapan kepada Menteri.

(7) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri

menyampaikan surat penolakan kepada Pemohon.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 11

(1) Areal Konservasi Sumber Daya Genetik di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau

Badan Usaha wajib didaftarkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui instansi yang ditunjuk
oleh gubernur dengan tembusan kepada Balai.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur atau pejabat yang

ditunjuk dengan dilampiri:

  • jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
  • deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.

(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur atau pejabat yang ditunjuk

menerbitkan bukti pendaftaran Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.

Pasal 12

(1) Hasil konservasi Sumber Daya Genetik dapat dilakukan Pemanfaatan.

(2) Pemanfaatan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan perorangan.

Pasal 13

Pemuliaan tanaman hutan dilaksanakan untuk mempertahankan kemurnian jenis yang sudah ada dan/atau
memperoleh sifat unggul tanaman hutan guna peningkatan produksi dan kualitas hasil.

Pasal 14

Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha;
  • Perguruan Tinggi; dan/atau
  • perorangan.

Pasal 15

(1) Benih atau Varietas baru hasil pemuliaan tanaman yang dinyatakan sebagai Benih unggul atau

Varietas unggul harus melalui Uji Adaptasi secara observasi.

(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keunggulan dan daya

adaptasi tanaman dan tidak mutlak diperlukan Varietas pembanding serta tidak harus dilakukan di
beberapa lokasi.

(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pemuliaan tanaman hutan

atau pihak lain yang ditunjuk.

(4) Jangka waktu observasi untuk tanaman hutan berdaur pendek paling singkat 3 (tiga) tahun,

sedangkan untuk tanaman hutan berdaur panjang paling singkat 1/3 (satu per tiga) daur.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(5) Jangka waktu observasi untuk beberapa tanaman hasil hutan bukan kayu ditetapkan ketentuan

khusus, meliputi:

- tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil buah, jangka waktu observasi sampai dengan
tanaman menghasilkan buah paling sedikit 2 (dua) kali berbuah;

- tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil getah, jangka waktu observasi sampai dengan
tanaman menghasilkan getah; dan/atau

- tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil minyak atsiri, jangka waktu observasi sampai
dengan tanaman menghasilkan minyak atsiri.

(6) Proses dan hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana

pemuliaan tanaman hutan kepada Kepala Badan.

Pasal 16

(1) Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sebelum

diedarkan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri.

(2) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

ketentuan jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut.

(3) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan atas permohonan pelaksana pemuliaan dengan tata cara:

- pelaksana pemuliaan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada
Kepala Badan;

- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri membentuk tim
penilai dengan ketua dari unsur Badan, dan anggota terdiri atas unsur Direktorat Jenderal,
Direktorat, dan pakar perbenihan tanaman hutan;

  • tim penilai menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri;

- berdasarkan hasil penilaian, Menteri dapat menyetujui atau menolak Benih unggul atau Varietas
unggul;

- dalam hal Menteri menyetujui, Menteri menerbitkan surat keputusan pelepasan Benih unggul
atau Varietas unggul; dan

- dalam hal Menteri menolak, Kepala Badan atas nama Menteri memberitahukan penolakan
pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul kepada pemohon.

Pasal 17

Hasil pemuliaan tanaman hutan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diakses informasi maupun pemanfaatannya melalui
pelaksanaan Perjanjian Pengalihan Material atau Material Transfer Agreement.

Pasal 18

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Pengadaan Benih dimaksudkan untuk menyediakan Benih bermutu melalui:

  • produksi dalam negeri; dan/atau
  • pemasukan dari luar negeri.

(2) Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada Benih dapat

berasal dari Sumber Benih milik sendiri atau melalui kerja sama pengelolaan dengan pemilik Sumber
Benih.

(3) Pengada Benih dapat berupa:

  • perorangan;
  • Badan Usaha; atau
  • Koperasi.

Pasal 19

(1) Pengadaan Benih dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a

berasal dari Sumber Benih.

(2) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun oleh:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha; atau
  • perorangan.

(3) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan

klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:

  • TBT;
  • TBS;
  • APB;
  • TBP;
  • KBS;
  • KBK; dan
  • KP.

(4) Klasifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan sertifikat

Sumber Benih.

Pasal 20

Dalam hal Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia atau belum
mencukupi kebutuhan, pengadaan Benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar Sumber Benih.

Pasal 21

(1) Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan

maupun di luar kawasan hutan.

(2) Sumber Benih dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam hanya untuk TBT.

(3) Pemanfaatan Sumber Benih di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilakukan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan untuk:

- memenuhi kebutuhan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri yang belum terpenuhi dari produksi
dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;

  • pembuatan hutan tanaman dan rehabilitasi hutan dan lahan;
  • kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau
  • penerimaan suvenir kenegaraan.

(2) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan oleh:

  • Badan Usaha;
  • instansi pemerintah; atau
  • perorangan.

(3) Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan
pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi
kehutanan.

(4) Untuk Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum

Perhutani), penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan
terdaftar oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan izin dari

Direktur Jenderal atau Kepala Badan melalui lembaga OSS.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mencantumkan

tujuan pemasukan, jenis, kuantitas dan kualitas Benih, dan asal negara.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

- Direktur Jenderal dalam hal izin pemasukan untuk tujuan pembangunan hutan tanaman serta
rehabilitasi hutan dan lahan; atau

- Kepala Badan dalam hal izin pemasukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan,
introduksi, dan penerimaan suvenir kenegaraan.

(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:

  • surat izin usaha Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar;
  • dokumen kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal; dan

- surat keterangan dari negara asal tentang asal-usul (certificate of origin) dan dokumen kualitas
(certificate of quality).

Pasal 24

(1) Permohonan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan pada setiap

kali pemasukan.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan

mencantumkan:

  • nama jenis tanaman;
  • jumlah Benih/Bibit;
  • nama produsen Benih/Bibit;
  • nama pengirim;
  • negara pengirim;
  • alamat pengirim; dan
  • tempat pemasukan.

Pasal 25

Izin pemasukan Benih/Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diberikan
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua

Peredaran Benih dan/atau Bibit

Pasal 26

Peredaran Benih dan/atau Bibit terdiri atas:

  • peredaran di dalam negeri; dan
  • pengeluaran ke luar negeri.

Pasal 27

(1) Peredaran Benih dan/atau Bibit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a

dilaksanakan oleh pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.

(2) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • Badan Usaha; atau
  • perorangan.

Pasal 28

(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih

dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.

(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus

diambil dari Sumber Benih bersertifikat.

Pasal 29

(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b

dilakukan berdasarkan izin dari Direktur Jenderal melalui lembaga OSS untuk kegiatan rehabilitasi
hutan atau Kepala Badan untuk kegiatan penelitian.

(2) Kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

oleh:

  • Instansi Pemerintah;
  • Badan Usaha; atau
  • perorangan.

(3) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan
pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi
kehutanan.

(4) Untuk Pengeluaran Benih dan/atau Bibit oleh Perum Perhutani, penetapan sebagai pengada Benih

dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.

(5) Benih dan/atau Bibit yang dapat dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi

persyaratan:

- Benih dan/atau Bibit bermutu yang berasal dari Sumber Benih yang telah bersertifikat dan telah
berkembang di Indonesia, yang berasal dari Sumber Benih dengan Klasifikasi TBT, TBS, APB,
dan TBP; dan

  • Benih dan/atau Bibit yang tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

(6) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah dipenuhi.

Pasal 30

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan mencantumkan tujuan,

jenis, kuantitas, kualitas, dan negara tujuan.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan teknis berupa:

  • surat penetapan sebagai Pengada dan Pengedar benih dan/atau Bibit Terdaftar;

- Sertifikat mutu Benih dan/atau Bibit (certificate of quality) dan/atau keterangan hasil pengujian
mutu Benih/Bibit dari UPTD atau BPTH sesuai wilayah kerja dan/atau surat keterangan asal-
usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin);

  • Sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) dari instansi Karantina Tumbuhan; dan
  • berita acara pemeriksaan Benih/Bibit oleh UPTD/BPTH/BPDASHL.

(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan

yang di minta oleh pihak pemohon dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.

(4) Izin pengeluaran Benih/Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 31

Surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) huruf b diperoleh melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tahapan:

- permohonan diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, BUMS,
Dinas/Instansi Pemerintah secara tertulis;

- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal memerintahkan
Kepala Balai untuk memeriksa dokumen kebenaran Sumber Benih dan/atau Bibit dan jumlah
Benihnya;

- hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui
rekomendasi yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaan;

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal menerbitkan surat
keterangan asal-usul (certificate of origin) Benih dan/atau Bibit;

- surat permohonan surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- rekomendasi dan berita acara pemeriksaan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud
dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf
B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Bagian Ketiga

Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar

Pasal 32

(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terdiri atas:

  • Badan Usaha; atau
  • perorangan.

(2) Badan Usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang usaha Benih

atau Bibit tanaman hutan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dinas Provinsi.

(3) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • pengada dan pengedar Benih terdaftar;
  • pengada dan pengedar Bibit terdaftar; atau
  • pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar.

Pasal 33

(1) Pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Badan Usaha atau perorangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus melalui proses penetapan pengada dan
pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar oleh Dinas Provinsi di tempat terdapat pusat kegiatan utama
pengada dan pengedar.

(2) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan

oleh Direktur Jenderal.

(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilaksanakan berdasarkan

rekomendasi teknis dari Kepala Balai atau Kepala UPTD.

(4) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan

pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.

(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.

Pasal 34

Persyaratan penetapan menjadi pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) meliputi:

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 13 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • pemenuhan komitmen; dan
  • teknis.

Pasal 35

Persyaratan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa kesanggupan
untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih
terdaftar terdiri atas:

- kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan
sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerjasama
pengelolaan/pemanfaatan sumber benih;

- kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih,
pengemasan benih, dan penyimpanan benih; dan

  • kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih.

Pasal 37

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Bibit
terdaftar terdiri atas:

- kepemilikan sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian (penyimpanan benih, penaburan benih,
penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan bibit); dan

  • kepemilikan tenaga teknis di bidang pembibitan.

Pasal 38

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih dan
Bibit terdaftar terdiri atas:

- kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan Sumber Benih bersertifikat melalui kerja sama dengan
pemilik Sumber Benih yang dibuktikan dengan sertifikat Sumber Benih atas nama yang bersangkutan
atau surat kuasa/penunjukan/kerja sama pengelolaan Sumber Benih;

- kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih sekurang-kurangnya berupa alat pengunduh
benih, pengemasan benih, dan penyimpan benih dan pembibitan/persemaian (penyimpan benih,
penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan); dan

  • kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih dan pembibitan;

Pasal 39

(1) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan

pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.

(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • berhak mendapatkan informasi tentang pembangunan perbenihan tanaman hutan; dan
  • wajib melaksanakan tata usaha Benih dan/atau Bibit sesuai ketentuan Peraturan Perundang-

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 14 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

undangan.

(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dapat dicabut

dengan ketentuan:

- pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya
dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

- Balai atau UPTD menyampaikan usulan pencabutan penetapan pengada dan pengedar Benih
dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar berdasarkan hasil evaluasi.

Bagian Keempat

Tata Usaha Benih dan Bibit

Pasal 40

(1) Tata usaha Benih terdiri atas:

  • tata usaha pengadaan Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
  • tata usaha peredaran Benih yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.

(2) Tata usaha Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- pengada Benih selaku pengelola Sumber Benih melakukan pengunduhan Benih dari Sumber
Benih bersertifikat;

- Benih hasil pengunduhan disimpan dan dicatat dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;

- Benih hasil pengunduhan yang disimpan dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam huruf b
wajib diajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas
Provinsi; dan

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan
petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih.

(3) Tata Usaha Peredaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Benih yang diedarkan berupa Benih hasil pengunduhan dan pembelian yang disimpan dalam
bentuk stok Benih;

- Benih sebagaimana dimaksud pada huruf a dicatat oleh pengedar Benih dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- Benih yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diajukan
permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan
petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Benih;

- Benih hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d selanjutnya dapat dijual kepada
konsumen Benih;

- Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi surat pengiriman
Benih yang dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih yang dikeluarkan oleh pemilik
Sumber Benih; dan

- Surat pengiriman Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas 5 (lima) lembar
disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 15 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. lembar I untuk pembeli Benih;

1. lembar II untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pengada;

1. lembar III untuk Kepala Dinas Provinsi di wilayah pembeli;

1. lembar IV untuk Kepala Balai; dan

1. lembar V untuk pengedar.

Pasal 41

(1) Tata usaha Bibit terdiri atas:

  • tata usaha pembuatan Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
  • tata usaha peredaran Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.

(2) Tata usaha Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk diperdagangkan.

(3) Tata usaha pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- pengedar Bibit selaku pengelola persemaian melakukan pendokumentasian dan pencatatan
Benih dan anakan yang akan dibuat Bibit serta pencatatan terhadap Bibit yang dibuat;

- dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa surat pengiriman Benih, keterangan
asal usul Benih, dan sertifikat mutu Benih;

- hasil dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengada Bibit wajib
mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas
Provinsi;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d Dinas Provinsi memerintahkan
petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit; dan

- pencatatan Benih, anakan, dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Tata Usaha Peredaran Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- Bibit yang diedarkan berupa Bibit hasil dari pembuatan dan pembelian yang disimpan di
persemaian berupa stok Bibit;

  • Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh Pengedar Bibit terdaftar dilakukan pencatatan;

- Bibit yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b pengedar Bibit terdaftar
wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada
Dinas Provinsi;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan
petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit;

- Bibit yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi dengan surat
pengiriman Bibit yang ditujukan kepada pembeli Bibit dengan tembusan kepada Balai dan
Dinas Provinsi tempat domisili pengada dan pembeli Bibit, dilampiri dengan surat keterangan
asal usul Benih;

- pencatatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan

- surat pengiriman Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 16 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Bagian Kelima

Pengawasan Benih dan Bibit Tanaman Hutan

Paragraf 1

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan

Pasal 42

(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan pengadaan dan peredaran Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah

provinsi, gubernur wajib melaksanakan pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan.

(2) Pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan mengangkat Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan.

Pasal 43

Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 44

(1) Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diangkat dari

Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi dengan persyaratan dinyatakan lulus pelatihan
dan/atau uji kompetensi pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara uji kompetensi.

(2) Tata cara pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi:

- Kepala Dinas menyampaikan usulan calon pengawas benih dan bibit tanaman hutan kepada
gubernur atau pejabat yang ditunjuk;

- gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pengangkatan pengawas Benih
dan Bibit tanaman hutan dan Kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;

- keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku selama yang bersangkutan masih
aktif sebagai Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan;

- dalam pengendalian pengawasan Benih dan Bibit, Direktur Jenderal dapat melaksanakan
evaluasi kompetensi melalui proses surveillance (pengawasan) dan hasil evaluasi disampaikan
kepada gubernur; dan

- keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan kartu pengawas Benih
dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Dalam hal belum tersedia pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah Provinsi, tugas

pengawas Benih dan Bibit dapat dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk oleh gubernur.

Pasal 45

(1) Pemberhentian sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dilakukan dengan ketentuan:

  • mengundurkan diri dari penugasan sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 17 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • diberhentikan dari pegawai negeri sipil;
  • pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya;
  • pensiun;

- melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara kategori berat atau dikenakan sanksi
hukum pidana;

  • meninggal dunia; atau
  • berkinerja buruk/mendapatkan nilai evaluasi kompetensi tidak layak.

(2) Surat keputusan pemberhentian pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan disusun dengan

menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2

Obyek dan Wilayah Kelola Pengawasan Benih dan Bibit Tanaman Hutan

Pasal 46

(1) Obyek pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi pengadaan Benih dan Bibit serta

peredaran Benih dan Bibit untuk tujuan komersial yang dikelola oleh pengada Benih dan pengedar
Benih dan/atau Bibit terdaftar.

(2) Wilayah kelola pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan berupa:

  • Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
  • kegiatan sertifikasi Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
  • produksi Benih dari Sumber Benih yang berada di wilayah Provinsi;

- sarana dan prasarana penanganan Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar
Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah provinsi;

- pengambilan contoh Benih pada pengada benih dan pengedar benih terdaftar yang berada di
wilayah provinsi guna sertifikasi mutu Benih;

  • kegiatan sertifikasi mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayah Provinsi;

- produksi Bibit oleh pengedar bibit terdaftar atau penyedia bibit melalui proses tender atau
pengadaan langsung yang diproduksi di wilayah Provinsi; dan

- dokumen Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar
yang berada di wilayah Provinsi, yang meliputi:

1. dokumen penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit
terdaftar;

1. dokumen pengadaan/pembelian Benih dan/atau Bibit tanaman hutan;

1. dokumen sertifikat Sumber Benih, sertifikat atau surat keterangan mutu Benih, dan
sertifikat atau surat keterangan mutu Bibit; dan

1. dokumen tata usaha Benih dan/atau Bibit tanaman hutan.

Paragraf 3

Tugas dan Wewenang Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 18 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 47

Tugas pengawas Benih dan Bibit meliputi:

  • melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
  • melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih terdaftar;
  • melakukan pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih;
  • melakukan pemeriksaan proses produksi Bibit;

- melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih
dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih;

- melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih,
surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;

- melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih
dan/atau Bibit terdaftar;

- melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar
dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat; dan

- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar Benih
dan/atau Bibit terdaftar.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih dan Bibit mempunyai wewenang:

  • memasuki lokasi usaha pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
  • melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 huruf c;

- mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pengada
Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan

  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.

Paragraf 4

Tata Cara Pengawasan

Pasal 49

(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a diatur dengan

ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan Benih
generatif, tata usaha pengadaan Benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari
pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang
ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengawas Benih dan Bibit
melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata
usaha Benih dan Bibit; dan

- pemeriksaan proses produksi Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 19 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada Benih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 huruf b diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih
dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun
melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan
Bibit;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada
ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit dan teknik penanganan Benih; dan

- pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih dilakukan dengan
menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

(1) Pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf

c diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai
tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;

- berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan
Bibit melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi
mutu Benih;

- pengawas Benih dan Bibit menyerahkan contoh Benih kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai
yang disertai berita acara pengambilan contoh Benih sebagai bahan dan acuan dalam
menerbitkan sertifikat mutu Benih; dan

- pengambilan contoh Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pemeriksaan proses produksi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d diatur dengan

ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha pembuatan Bibit dan pengedaran Bibit
serta laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar Bibit baik secara langsung maupun
melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan
Bibit;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit
melakukan pemeriksaan atas rencana produksi Bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi
dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan

- pemeriksaan proses produksi Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan

sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai
tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi Sumber Benih;

- dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit
melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih; dan

- pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam
kegiatan sertifikasi Sumber Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 20 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Menteri ini.

(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat

keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat
yang membawahi pengawas Benih dan Bibit atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat
mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan
pemeriksaan Bibit;

- pengawas Benih dan Bibit memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal
kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat
mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan mengacu pada ketentuan mengenai sertifikasi mutu Benih dan mutu Bibit; dan

- pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat
keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit
dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit

terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat
yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit tentang penetapan pengada Benih dan
pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;

- berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pengawas Benih dan Bibit
melakukan pemeriksaan sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai
pengada atau pengedar Benih/Bibit terdaftar; dan

- pemeriksaan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau
Bibit terdaftar dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum pada
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih

dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h
diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha peredaran Benih atau Bibit dari
pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, dan laporan lain yang berkenaan dengan
kinerja pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, baik secara langsung maupun
melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan
Bibit;

- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit
melakukan pemeriksaan atas dokumen tata usaha peredaran Benih atau Bibit pada pengada
Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit atau penerima/pengguna Benih/Bibit; dan

- pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap
Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat dilakukan dengan menggunakan
pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i diatur dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih
dan dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung
maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas benih
dan Bibit;

  • berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 21 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan Benih atau Bibit dengan mengacu pada
ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit tanaman hutan dan teknik penanganan Benih
atau Bibit; dan

- pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih
dan/atau Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) termasuk laporan

pengaduan dari masyarakat.

(2) Dalam hal laporan pengaduan dari masyarakat disampaikan secara langsung, pengawas Benih dan

Bibit tanaman hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk
membawahi pengawas Benih dan Bibit.

Paragraf 5

Tindak Lanjut Pengawasan

Pasal 52

(1) Tindak lanjut pengawasan Benih dan Bibit berupa:

- pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit
terdaftar; dan/atau

  • pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.

(2) Pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

- pemberian akses kepada pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terhadap
informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

- pemberian fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit
terdaftar.

(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pengawas Benih dan Bibit

tanaman hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.

(4) Pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai akibat:

  • adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit yang tercantum pada sertifikat dan label;

- adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi
fisik Benih atau Bibit; dan/atau

- mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari Kepala Dinas Provinsi untuk kesalahan
yang sama.

Pasal 53

(1) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terdiri atas:

- penghentian sementara sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
dan

  • pencabutan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 22 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Usulan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- pengawas Benih dan Bibit membuat berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan
fisik dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- pengawas Benih dan Bibit membuat usulan teguran atau sanksi pengada Benih dan pengedar
Benih dan/atau Bibit kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII huruf B atau Lampiran XIII huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran Benih dan Bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas

Provinsi tempat terjadinya pelanggaran memberitahukan kepada Kepala Dinas Provinsi tempat asal
Benih atau Bibit, dan melaporkan kepada gubernur terkait.

Pasal 54

Sertifikasi Benih dan Bibit meliputi:

  • Sertifikasi Sumber Benih; dan
  • Sertifikasi mutu Benih dan Bibit.

Bagian Kesatu

Sertifikasi Sumber Benih

Pasal 55

(1) Sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan untuk menjamin

kebenaran klasifikasi Sumber Benih.

(2) Proses sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD atau

Balai dengan tahapan:

- pemilik atau pengelola Sumber Benih mengajukan permohonan sertifikasi Sumber Benih
kepada UPTD atau Balai di wilayahnya dengan dilampiri dokumen pendukung;

- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala
Balai membentuk:

1. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih dan tenaga terampil
perbenihan untuk Sumber Benih dengan klasifikasi TBT, TBS, dan APB; dan

1. tim penilai yang terdiri dari tenaga sertifikator Sumber Benih, tenaga terampil perbenihan
dengan melibatkan tenaga ahli pemuliaan dari UPT Badan atau Perguruan Tinggi untuk
Sumber Benih dengan klasifikasi TBP, KBS, KBK dan KP;

- tim melakukan pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (quick tour) untuk
menentukan kelayakan sebagai Sumber Benih;

- informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c digunakan sebagai bahan untuk memastikan
terpenuhinya standar Sumber Benih; dan

- dalam hal hasil identifikasi memenuhi standar umum Sumber Benih, proses sertifikasi
dilanjutkan dengan deskripsi keadaan tegakan;

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 23 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai;

- berdasarkan laporan Tim, Kepala UPTD atau Kepala Balai menerbitkan sertifikat Sumber Benih
kepada pemilik atau pengelola Sumber Benih dengan ketentuan:

1. satu nomor sertifikat Sumber Benih hanya berlaku untuk satu lokasi Sumber Benih dan
untuk satu jenis tanaman (species);

1. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif, tidak
mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan fungsi/status Sumber Benih yang
dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;

1. sertifikat Sumber Benih berlaku selama Sumber Benih tersebut masih produktif atau tidak
mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsi sebagai Sumber Benih yang
dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan;

1. dalam hal Sumber Benih terbukti tidak produktif dan/atau mengalami kerusakan, sertifikat
Sumber Benih dinyatakan tidak berlaku,

- deskripsi keadaan tegakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

- Sertifikat Sumber Benih disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 56

Standar Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d dan huruf e terdiri atas:

  • standar umum Sumber Benih; dan
  • standar khusus Sumber Benih.

Pasal 57

(1) Standar umum Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a memiliki kriteria:

  • aksesibilitas;
  • pembungaan/pembuahan;
  • keamanan;
  • kesehatan tegakan;
  • batas areal; dan
  • terkelola dengan baik.

(2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan lokasi Sumber Benih

mudah dijangkau dan memudahkan untuk pemeliharaan, pengunduhan buah, mempercepat waktu
pengangkutan, serta untuk menjamin mutu fisik-fisiologis Benih.

(3) Pembungaan/pembuahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan tegakan

pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk KP.

(4) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan tegakan harus aman dari

ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan, dan penjarahan
kawasan.

(5) Kesehatan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan tegakan harus

tidak terserang hama dan penyakit.

(6) Batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan batas areal harus jelas,

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 24 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

sehingga pengumpul Benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai Sumber Benih.

(7) Terkelola dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan Sumber Benih

jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen yang baik, meliputi pemeliharaan,
pengorganisasian dan pemanfaatan Benih.

Pasal 58

(1) Standar khusus Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas standar

khusus:

  • TBT;
  • TBS;
  • APB;
  • TBP;
  • KBS;
  • KBK; dan
  • KP.

(2) Standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:

  • asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;

- dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal
untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;

  • asal-usul Benihnya tidak diketahui;
  • jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;

- kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala
Badan;

  • jalur isolasi tidak diperlukan; dan
  • penjarangan tidak dilakukan.

(3) Ilustrasi standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV

huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

(1) Standar khusus TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b memiliki kriteria:

  • asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;

- dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal
untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;

  • asal-usul Benihnya tidak diketahui;
  • jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;

- kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditetapkan oleh
Kepala Badan;

  • jalur isolasi tidak diperlukan; dan
  • penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.

(2) Ilustrasi standar khusus TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 25 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

(1) Standar khusus APB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c memiliki kriteria:

  • asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;

- dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, dapat berasal dari konversi tegakan yang ada
atau dibangun khusus untuk APB;

- asal-usul Benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui, asal-usul
Benih harus diketahui apabila dibangun khusus untuk APB;

- lot Benih untuk membangun APB paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk
untuk menjaga keragaman genetik;

- jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang dalam satu hamparan setelah
penjarangan;

- kualitas tegakan di atas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh
Kepala Badan;

  • jalur isolasi diperlukan; dan

- penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan
produksi Benih.

(2) Ilustrasi standar khusus APB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

(1) Standar khusus TBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan

kriteria:

  • asal tegakan berasal dari hutan tanaman;

- asal-usul Benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan, lot Benih untuk membangun
TBP paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman
genetik;

  • jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang setelah penjarangan;

- kualitas tegakan di atas kualitas APB atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh
Kepala Badan;

  • jalur isolasi diperlukan; dan

- penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan
produksi Benih.

(2) Ilustrasi standar khusus TBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

(1) Standar Khusus KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e memiliki kriteria:

  • Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam;

- asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan
kebun) atau tanda famili di lapangan;

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 26 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) famili setelah penjarangan, apabila kurang dari
25 (dua puluh lima) famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;

  • kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
  • jalur isolasi diperlukan; dan

- penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan
produksi Benih berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.

(2) Ilustrasi standar khusus KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

(1) Standar khusus KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f memiliki kriteria:

  • klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan;
  • asal-usul klon dari pohon plus.

- Benih dipisah menurut kloni (pohon induk), identitas klon di kebun Benih dicantumkan pada
peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon;

- jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari
25 (dua puluh lima) klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;

  • kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
  • jalur isolasi diperlukan;

- penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi
Benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun Benih; dan

- penjarangan terdiri atas penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam
klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).

(2) Ilustrasi standar khusus KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

(1) Standar khusus KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g memiliki kriteria:

  • asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon;

- penanaman dilakukan terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau
campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng);

  • kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
  • tidak perlu jalur isolasi;

- KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan
produksi bahan stek; dan

- bahan tanaman untuk periode tertentu perlu diganti dengan yang baru jika dianggap steknya
sulit berakar atau produktifitas tunasnya rendah.

(2) Ilustrasi standar khusus KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV

huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 27 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Sertifikasi Mutu Benih dan Bibit

Pasal 65

(1) Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:

  • sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau

- surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak
berasal dari Sumber Benih bersertifikat.

(2) Standar kualitas atau mutu Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • standar mutu fisik-fisiologis Benih atau Bibit; dan
  • standar mutu genetik Benih atau Bibit.

(3) Sertifikat mutu Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala UPTD

atau Kepala Balai.

Pasal 66

(1) Penerbitan sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan

tahapan:

- pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Benih kepada UPTD atau Balai di
wilayahnya;

- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala
Balai menunjuk petugas atau pengawas untuk melaksanakan pengambilan contoh Benih dan
memeriksa keterangan asal-usul Benih;

  • pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan blanko;
  • UPTD atau Balai wajib melakukan pengujian mutu fisik-fisiologis Benih, meliputi:

1. kemurnian;

1. berat 1.000 (seribu) butir;

1. kadar air; dan

1. daya kecambah.

- pengujian mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan
berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

- berdasarkan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, UPTD atau
Balai menerbitkan sertifikat mutu Benih atau surat keterangan hasil pengujian mutu Benih;

- sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya
berasal dari Sumber Benih bersertifikat;

- surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan
dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;

- sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud
pada huruf f diberlakukan hanya untuk lot Benih yang diujikan;

- berdasarkan sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih
sebagaimana dimaksud dalam huruf i, pemohon dapat membuat dan memasang label Benih;
dan

- surat permohonan sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf A yang merupakan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 28 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- keterangan asal-usul Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- blanko keterangan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh Benih sebagaimana
dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVI huruf C dan Lampiran XVI huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;

- sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

- label Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf j disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Benih dalam hal terbukti bahwa label Benih yang

dipasang tidak sesuai dengan sertifikat mutu Benih.

Pasal 67

(1) Penerbitan sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan

tahapan:

  • pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Bibit kepada Balai atau UPTD;

- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala Balai atau Kepala
UPTD membentuk tim penilai/sertifikasi mutu Bibit;

- tim melakukan penilaian mutu Bibit dengan memeriksa dokumen asal usul Benih dan sertifikat
mutu Benih yang dilanjutkan dengan penilaian mutu Bibit;

- Bibit yang dinilai oleh tim adalah Bibit yang umurnya paling banyak 2 (dua) tahun dan telah
dilakukan sortasi Bibit;

- penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

- hasil penilaian Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara
penilaian mutu Bibit;

- berdasarkan hasil penilaian tim, Balai atau UPTD menerbitkan sertifikat mutu Bibit atau surat
keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit dalam hal Bibitnya memenuhi syarat mutu Bibit yang
dikategorikan pada kualitas Pertama (P) atau Kedua (D) dengan masa berlaku paling lama 1
(satu) tahun sejak diterbitkan;

- sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf g diterbitkan dalam hal Benihnya
berasal dari sumber Benih bersertifikat dan Surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit
diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;

- penerima sertifikat dapat menerbitkan label Bibit atau surat keterangan mutu Bibit sesuai
dengan mutu yang tertera dalam sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. label Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah satuan kecil atau paling banyak
1000 (seribu) batang pada satu kali penjualan;

1. surat keterangan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah yang banyak

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 29 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

atau lebih dari 1000 (seribu) batang pada 1 (satu) kali penjualan; dan

- surat permohonan sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- berita acara penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- sertifikat mutu Bibit dan Surat keterangan pemeriksaan mutu Bibit sebagaimana dimaksud
dalam huruf h disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVI huruf J dan Lampiran XVI huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;

- Label Bibit dan Surat Keterangan Mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf i dibuat
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf L dan
Lampiran XVI huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Bibit dalam hal terbukti tidak sesuai dengan

sertifikat mutu Bibit.

Pasal 68

(1) Standar mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditentukan

berdasarkan:

  • mutu fisik Benih meliputi kadar air, berat 1000 (seribu) butir dan kemurnian; dan
  • mutu fisiologis berupa daya kecambah Benih.

(2) Standar mutu genetik Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan

berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.

Pasal 69

(1) Standar mutu fisik-fisiologis Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan

nilai kuantitatif dan kualitatif dari nilai sehat, diameter, tinggi dan kekompakan media.

(2) Standar mutu genetik Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan

berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.

Bagian Ketiga

Pelaksana Sertifikasi

Pasal 70

(1) UPTD dan Balai yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana

sertifikasi.

(2) Kriteria pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan untuk:

  • menyelenggarakan sertifikasi Sumber Benih;
  • menyelenggarakan sertifikasi mutu Benih; dan
  • menyelenggarakan sertifikasi mutu Bibit.

(3) Standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 30 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • standar organisasi;
  • standar sumber daya manusia; dan
  • standar sarana dan prasarana.

Pasal 71

(1) Standar organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a meliputi:

- mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan
kegiatan Perbenihan dan pembibitan;

  • memiliki prosedur untuk mengelola dokumen dan rekaman data;

- memiliki sistem mutu yang memberikan kepercayaan dan kemampuan dalam mengoperasikan
sistem sertifikasi;

  • memiliki sistem pengendalian mutu dalam sertifikasi; dan
  • memiliki tanggung jawab dalam pemberian sertifikat.

(2) Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b harus memiliki

tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan:

- ijazah pendidikan formal yang berhubungan dengan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu
Bibit dan/atau pengujian mutu Benih yang didukung dengan bukti laporan kegiatan penilaian
Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih;

- sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi;
atau

  • telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:

1. sertifikator Sumber Benih, telah mengikuti pelatihan penilaian Sumber Benih paling
sedikit sebanyak 40 JPL;

1. sertifikator mutu Benih, telah mengikuti pelatihan pengujian mutu Benih paling sedikit
sebanyak 40 JPL; atau

1. sertifikator mutu Bibit, telah mengikuti pelatihan penilaian mutu Bibit paling sedikit
sebanyak 30 JPL.

(3) Standar sarana dan prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c yang

harus dimiliki oleh UPTD dan Balai untuk:

  • melakukan penilaian Sumber Benih; dan
  • pengujian mutu Benih.

(4) Standar sarana dan prasarana untuk penilaian mutu Bibit berupa meteran dan kaliper yang jumlahnya

disesuaikan dengan keperluan.

(5) UPTD melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

  • Sumber Benih yang berada di wilayahnya; dan
  • mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayahnya.

(6) Dalam hal UPTD belum memenuhi kriteria dan standar untuk melakukan sertifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), sertifikasi dilaksanakan oleh Balai atau UPTD lain.

(7) Standar sarana dan prasarana Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun

dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf N yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(8) Standar sarana dan prasarana pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 31 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf O yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 72

(1) Kegiatan perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan diselenggarakan melalui perizinan berusaha

terintegrasi secara elektronik.

(2) Kegiatan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • izin usaha; dan
  • izin komersial atau operasional.

(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penetapan pengada benih dan

pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.

(4) Izin komersial atau operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa izin:

  • pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri; dan
  • pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri.

Pasal 73

Ruang lingkup perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan meliputi:

- tata cara permohonan izin usaha dan izin komersial atau izin operasional bidang perbenihan tanaman
hutan;

  • penyelesaian permohonan izin;
  • tata cara Pemenuhan Komitmen;
  • pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  • pelaporan kegiatan usaha.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.

Pasal 75

(1) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berupa Benih dan Bibit serta pelayanan perbenihan

tanaman hutan dikenakan pungutan jasa atau iuran dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atau retribusi daerah

(2) Pungutan jasa perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan perizinan

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 32 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

di bidang Perbenihan.

(3) Pungutan iuran perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan

pengumpulan/ pengunduhan Benih dan anakan.

Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan besarnya pungutan jasa dan iuran
perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pelaporan oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar, dilakukan

setiap 6 (enam) bulan sekali, untuk periode Januari sampai dengan Juni disampaikan pada bulan Juli,
sedangkan periode Juli sampai dengan Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.

(2) Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai.

(3) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang tidak menyampaikan

laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Provinsi
dan/atau Balai.

(4) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang terbukti tidak

menjalankan kegiatan usahanya, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau
Bibit tanaman hutan terdaftar dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Dalam hal pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar memiliki
pembibitan/perbenihan di lokasi baru, wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi dimana lokasi
pembibitan/perbenihan baru tersebut berada.

Bagian Kedua

Palaporan Pengawasan

Pasal 79

(1) Pengawas Benih dan Bibit membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi.

(2) Kepala Dinas Provinsi membuat laporan pengawasan peredaran Benih dan Bibit setiap 6 (enam)

bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Balai.

(3) Gubernur membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran Benih dan Bibit secara berkala

1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada Menteri.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 33 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu Benih atau Bibit yang beredar;
  • kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan; dan
  • masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.

Pasal 80

(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi;

(2) Pembinaan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri kepada:

  • Kepala Balai;
  • Pemerintah Daerah Provinsi; dan

- Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang
menjadi kewenangannya.

(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada:

- Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Genetik dan Sumber Benih; dan

- Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang
menjadi kewenangannya.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

  • pemberian bimbingan;
  • supervisi;
  • konsultasi;
  • pemantauan dan evaluasi; dan
  • pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.

(5) Dalam melakukan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat melimpahkan

kepada Direktur Jenderal.

Pasal 81

(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a dilakukan untuk

tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur,
dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman
hutan.

(2) Dalam menyelenggarakan pemberian bimbingan, Direktur Jenderal menyelenggarakan bimbingan

teknis, dan penyebaran pedoman pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas
Provinsi.

Pasal 82

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf b dilakukan untuk terwujudnya

ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan Perbenihan tanaman hutan.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 34 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Dalam menyelenggarakan supervisi, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Dinas

Provinsi atas kinerja pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 83

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf c dilakukan untuk membangun

kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi
dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang
kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.

(2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Provinsi untuk

mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 84

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d dilakukan untuk

mengetahui keterlaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan
bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.

(2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal melaksanakan pengumpulan

data dan informasi tentang:

  • kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  • ketertiban aparat dan lembaga dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

- efektifitas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mencapai tujuan urusan
perbenihan tanaman hutan.

Pasal 85

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d terhadap pengelolaan
Areal Konservasi Sumber Daya Genetik dilakukan oleh:

- Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati pada kawasan hutan
konservasi;

  • Direktur Jenderal atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya;
  • Kepala Badan atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya; dan

- Gubernur atas areal di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan taman hutan raya.

Pasal 86

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terhadap Benih unggul atau Varietas unggul

yang telah dilepas dilakukan oleh Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal melarang pengadaan, peredaran dan penanaman Benih unggul atau Varietas

unggul yang berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata menimbulkan
kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Pasal 87

Pemantauan hasil pemasukan Benih dan/atau Bibit sesuai dengan tujuannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal atau Badan.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 35 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 88

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 87 digunakan
sebagai bahan untuk melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi.

Pasal 89

(1) Pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80

ayat (4) huruf e dilakukan untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan
dalam menyelenggarakan urusan perbenihan tanaman hutan.

(2) Dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, Direktur

Jenderal menyusun rencana pendidikan dan pelatihan, berkoordinasi dengan instansi yang terkait
dengan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan, dan menyediakan pedoman teknis yang
dibutuhkan.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan dan
pengawasan peredaran Benih tanaman hutan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 91

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan
Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan
Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 490); dan

- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih
Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 312),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 36 / 37

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Januari 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Januari 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK

ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 66

DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 37 / 37