12. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-31-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P59MENHUTII2011 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 1
Pasal 7
(1) Dalam hal kawasan hutan yang arealnya digunakan untuk penanggulangan bencana alam dan terdapat tegakan hasil rehabiltasi, Menteri menugaskan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menunjuk langsung pihak ketiga dalam pemanfaatan tegakan hutan tanaman hasil rehabilitasi.
(2) Pemanfaatan tegakan hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar PSDH, DR, dan penggantian
nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
