Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan guna
meningkatkan
daya
dukung,
produktivitas
dan
peranannya
dalam
menjaga
sistem
penyangga
kehidupan.
2.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian Ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
4.
Rencana Umum RHL DAS yang selanjutnya disingkat
RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL
selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan
kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya
masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS
atau wilayah DAS.
5.
Rencana Tahunan RHL yang selanjutnya disingkat
RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun
sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
6.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan yang selanjutnya
disingkat RTnRH adalah rencana rehabilitasi Hutan pada
Kawasan Hutan yang disusun pada tahun sebelum
kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
3
7.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan yang selanjutnya
disingkat RTnRL adalah rencana rehabilitasi lahan yang
dilaksanakan di luar Kawasan Hutan yang disusun pada
tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.
8.
Satuan
Pemetaan
Sasaran
RHL
yang
selanjutnya
disingkat
SPS
RHL
adalah
satuan
lahan
yang
mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam
hal tingkat degradasi.
9.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air
DAS.
10. Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari
permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga
membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke
daerah yang lebih rendah.
11. Hutan
adalah
satu
kesatuan
Ekosistem
berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi
pepohonan
dalam
persekutuan
alam
lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh
pemerintah
pusat
untuk
dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
13. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud
struktur ruang dan pola ruang.
14. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
15. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
16. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
17. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada
Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi hutan.
18. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan
meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan
Hutan untuk mengembalikan fungi lahan.
19. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di
luar Kawasan Hutan untuk meningkatkan kualitas
4
lingkungan pada areal fasilitas sosial atau fasilitas
umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman,
dan taman.
20. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan
dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah-
buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk
interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen
penyusunnya.
21. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai Hutan kota
oleh pejabat yang berwenang.
22. Ekosistem Mangrove adalah suatu formasi pohon-
pohonan yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah
pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi
pasang surut air laut.
23. Ekosistem Daratan adalah Ekosistem yang berada di
wilayah daratan suatu pulau yang meliputi komponen
kehidupan
flora,
fauna,
dan
abiotis
yang
saling
berinteraksi dalam suatu kesatuan sistem.
24. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai yang lebarnya proposional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat.
25. Abrasi adalah peristiwa rusaknya pantai sebagai akibat
dari hantaman ombak atau gaya air laut.
26. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) sentimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
27. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
28. Kubah Gambut adalah areal kesatuan hidrologis gambut
yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah
sekitarnya,
sehingga
secara
alami
mempunyai
kemampuan menyerap air dan menyimpan air lebih
banyak serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
30. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
5
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya
dukung DAS dan rehabilitasi hutan.
31. Balai adalah unit pelaksana teknis yang bertugas
melaksanakan kebijakan pengelolaan DAS serta RHL.
32. Dinas
Daerah
Provinsi
adalah
unsur
pelaksana
pemerintah
daerah
provinsi
yang
melaksanakan
kewenangan bidang kehutanan.
33. Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya yang
selanjutnya disebut UPTD Tahura adalah organisasi
pelaksana tugas teknis di bidang pengelolaan taman
Hutan raya yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada dinas daerah provinsi/kabupaten/kota
yang menangani di bidang kehutanan.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
Bagian Kesatu
Umum
