Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

PERMENLHK No. 14 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup
yang
meliputi
perencanaan,
pemanfaatan,
pengendalian,
pemeliharaan,
pengawasan,
dan
penegakan hukum.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
Lingkungan
Hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
5.
Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah
sebagai
dasar
pelaksanaan
kegiatan
yang
dilakukan oleh instansi pemerintah.
6.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap
Lingkungan Hidup.
7.
Sistem
Pelaporan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang selanjunya disebut Simpel
adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan

aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk
mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
8.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
9.
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
adalah
perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia,
dan/atau
hayati
Lingkungan
Hidup
yang
melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
10. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup.
11. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
12. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara
yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
14. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari
kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya
ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai
potensi pencemaran udara.
15. Baku
Mutu
Emisi
adalah
nilai
pencemar
udara
maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan
ke dalam udara ambien.
16. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
17. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh
Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
18. Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,
dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
19. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang mengandung B3.
20. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu

Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan
karakteristik Limbah B3.
21. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah
atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai
standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
22. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu
Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta
termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
23. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat
SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan
mengenai
standar
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang
berwenang
untuk
melakukan
pengawasan
dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara
dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang
berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan
Hidup.
26. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum
administrasi
yang
bersifat
pembebanan
kewajiban/perintah
dan/atau
penarikan
kembali
keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar
ketidaktaatan
terhadap
ketentuan
yang
ditetapkan
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
28. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan
Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang
ditetapkan dalam:
a.
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan; dan

b.
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Selain
kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pengenaan
Sanksi Administratif lapis kedua bagi Usaha dan/atau
Kegiatan untuk Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan
yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3)
Pengawasan dan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi
ketentuan tata cara:
a.
pengawasan; dan
b.
penerapan Sanksi Administratif.

Pasal 3

Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
perencanaan pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan; dan
c.
evaluasi pengawasan.

Bagian Kedua
Perencanaan Pengawasan

Pasal 4

Perencanaan pengawasan dilakukan melalui:
a.
inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
penyusunan rencana pengawasan tahunan; dan
c.
penyusunan rencana detail pengawasan.

Pasal 5

Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan dengan
tahapan:
a.
pengumpulan data dan informasi; dan
b.
analisis data dan informasi.

Pasal 6

(1)
Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi:
a.
Persetujuan
Lingkungan,
Persetujuan
Teknis,
dan/atau SLO yang diterbitkan;
b.
laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup;
c.
riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau
e.
data dan informasi yang relevan.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a.
Simpel;

b.
sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi
yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota;
c.
laporan cetak yang disampaikan langsung oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang
disediakan oleh kementerian yang membidangi
urusan investasi; dan/atau
e.
sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang
relevan.
(3)
Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.

Pasal 7

(1)
Analisis
data
dan
informasi
dilakukan
untuk
menghasilkan:
a.
profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
c.
cara pengawasan.
(2)
Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a.
nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
besaran nilai investasi; dan
d.
kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis, dan/atau SLO.
(3)
Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
meliputi:
a.
deskripsi proses produksi;
b.
perkiraan dampak penting;
c.
kewajiban dan larangan;
d.
jenis kegiatan;
e.
kompleksitas jenis kegiatan;
f.
riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
g.
tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(4)
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d meliputi:
a.
pengelolaan Air Limbah;
b.
pengelolaan Emisi;
c.
pengelolaan Limbah B3;
d.
pengelolaan Limbah nonB3;
e.
pengelolaan B3;
f.
pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g.
pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h.
pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
i.
pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j.
pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k.
pengendalian kerusakan tanah untuk produksi
biomassa;
l.
pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m.
pengelolaan sampah;

n.
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o.
kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi:
a.
rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan;
b.
sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis
kegiatan; dan
c.
tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.

Pasal 8

(1)
Cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
reguler; dan
b.
insidental.
(2)
Pengawasan reguler dilakukan dengan cara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(3)
Pengawasan insidental dilakukan dengan cara langsung.

Pasal 9

(1)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan:
a.
merupakan
objek
vital
nasional
atau
objek
pengawasan yang menjadi prioritas daerah;
b.
menjadi perhatian masyarakat;
c.
menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan
Hidup, serta ancaman terhadap:
1.
ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2.
kesehatan dan keselamatan manusia;
d.
memiliki SLO lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal
penerbitan;
e.
telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau
f.
melakukan pelanggaran berulang dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Pengawasan reguler secara langsung dilakukan dengan
cara:
a.
verifikasi lapangan;
b.
pemasangan alat pemantauan secara kontinu;
dan/atau
c.
interoperabilitas
informasi
pemantauan
secara
kontinu yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan
terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi
ketentuan:
a.
memiliki SLO paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal penerbitan; atau

b.
merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang baru
beroperasi
paling
lama
(dua)
tahun
dan
berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil
penilaian kinerja.
(2)
Pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan
melalui penelaahan data dan informasi laporan yang
diberikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.
(3)
Dalam
hal
hasil
penelaahan
data
dan
informasi
ditemukan kejanggalan, dilakukan pengawasan reguler
secara
langsung
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11

(1)
Pengawasan insidental dilakukan terhadap:
a.
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
memenuhi
ketentuan:
1.
terdapat
aduan
masyarakat
atas
dugaan
terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
2.
terdapat laporan dari penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
mengenai
terjadinya
keadaan darurat; dan
b.
aduan masyarakat atas terjadinya Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup yang belum diketahui:
1.
sumber
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
2.
pelaku
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
(2)
Terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dapat
dilakukan pengawasan insidental dengan cara langsung.

Pasal 12

(1)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 11 digunakan sebagai dasar
penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(2)
Hasil inventarisasi disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Rencana pengawasan tahunan disusun dan ditetapkan
oleh:
a.
Direktur Jenderal, untuk rencana pengawasan yang
menjadi kewenangan Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
di
tingkat
provinsi,
untuk
rencana
pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur;
dan

c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana
pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali
kota.
(2)
Penyusunan rencana pengawasan tahunan dilakukan
dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3)
Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak
memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
menugaskan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
fungsional perencana.

Pasal 14

(1)
Rencana pengawasan tahunan memuat:
a.
nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi;
b.
kompleksitas jenis kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e; dan
c.
cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2)
Rencana pengawasan tahunan yang telah ditetapkan
digunakan sebagai dasar penyusunan rencana detail
pengawasan.

Pasal 15

(1)
Rencana detail pengawasan disusun dan ditetapkan
oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk rencana
detail
pengawasan
yang
menjadi
kewenangan
Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat provinsi, untuk rencana detail
pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur;
dan
c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana
detail
pengawasan
yang
menjadi
kewenangan
bupati/wali kota.
(2)
Penyusunan
rencana
detail
pengawasan
dilakukan
dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3)
Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak
memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala
perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
menugaskan:
a.
pejabat administrator; dan/atau
b.
fungsional perencana.

Pasal 16

Rencana detail pengawasan memuat:
a.
nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi;

b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
waktu pengawasan;
e.
kompleksitas jenis kegiatan;
f.
cara pengawasan;
g.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan jenjang
keahlian dan/atau pengalaman kerja yang disesuaikan
dengan kompleksitas kegiatan yang diawasi; dan
h.
jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau
pejabat lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3).

Pasal 17

Rencana
pengawasan
tahunan
dan
rencana
detail
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 16 disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 18

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
menetapkan
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan.
(2)
Dalam hal Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup belum
ditetapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal, untuk pengawasan yang menjadi
kewenangan Menteri;
b.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tingkat provinsi, untuk pengawasan yang
menjadi kewenangan gubernur; atau
c.
kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tingkat kabupaten/kota, untuk pengawasan
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Pasal 19

(1)
Pelaksanaan
pengawasan
dilakukan
berdasarkan
rencana detail pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(2)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan pengawasan;
b.
pemeriksaan ketaatan;
c.
penyusunan berita acara pengawasan; dan
d.
laporan hasil pengawasan.

Pasal 20

(1)
Persiapan pengawasan dilakukan melalui kegiatan:
a.
menyiapkan informasi Usaha dan/atau Kegiatan
berdasarkan
hasil
inventarisasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11;

b.
menyusun dokumen persiapan pengawasan yang
disesuaikan dengan kompleksitas jenis kegiatan
yang diawasi;
c.
mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk
pengawasan;
d.
melakukan pemberitahuan rencana pengawasan
kepada
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
e.
menyiapkan surat perintah atau surat tugas; dan
f.
menyiapkan daftar periksa pengawasan.
(2)
Daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berisi informasi:
a.
rencana dan deskripsi kegiatan dalam dokumen
Lingkungan Hidup;
b.
kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam
Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemenuhan
ketaatan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan berdasarkan laporan rutin Persetujuan
Lingkungan.
(3)
Persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan cara pengawasan yang
dipilih.
(4)
Persiapan pengawasan disusun dalam bentuk dokumen
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1)
Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan
daftar periksa pengawasan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)
Dalam
melakukan
pemeriksaan,
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup berwenang:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
mengambil sampel;
h.
memeriksa peralatan;
i.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau
j.
menghentikan pelanggaran tertentu.
(3)
Pelanggaran
tertentu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf j meliputi:
a.
pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau
berat sebagaimana diatur dalam Lampiran XV
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;

b.
pelanggaran yang memerlukan penanggulangan
dan/atau pemulihan Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
pelanggaran yang jika tidak dihentikan dapat
menimbulkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas
dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar.
(4)
Penghentian pelanggaran ditandai dengan pemasangan
plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.
(5)
Ketentuan mengenai pemasangan plang penghentian
pelanggaran
dan/atau
garis
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Direktur Jenderal
dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.

Pasal 22

Hasil pemeriksaan ketaatan dituangkan dalam bentuk:
a.
berita acara pengawasan; dan
b.
laporan hasil pengawasan.

Pasal 23

(1)
Berita acara pengawasan memuat:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan; dan
c.
temuan hasil pengawasan.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
pelanggaran,
berita
acara
pengawasan juga memuat:
a.
bentuk pelanggaran;
b.
penyebab dan/atau akibat terjadinya pelanggaran;
c.
kronologi terjadinya pelanggaran;
d.
bukti
pelanggaran,
berupa
surat,
keterangan,
dan/atau petunjuk; dan
e.
bentuk penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
yang
diterapkan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup.
(3)
Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
hasil pengawasan.
(4)
Berita acara pengawasan disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 24

(1)
Laporan hasil pengawasan disusun dengan tahapan:
a.
analisis hukum atas ketentuan yang dilanggar
dalam:
1.
Persetujuan Lingkungan, termasuk Persetujuan
Teknis, rincian teknis, dan/atau SLO; dan
2.
peraturan perundang-undangan; dan
b.
penentuan
status
ketaatan
Usaha
dan/atau
Kegiatan berupa:
1.
taat; atau
2.
tidak taat.

(2)
Laporan hasil pengawasan memuat:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
hasil analisis hukum;
d.
status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e.
rekomendasi Sanksi Administratif.
(3)
Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya
dugaan tindak pidana dan/atau Sengketa Lingkungan
Hidup, hasil Pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a.
penerapan sanksi pidana; dan/atau
b.
penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(4)
Dalam hal status ketaatan berupa tidak taat, laporan
hasil pengawasan dilengkapi dengan dokumen atau alat
bukti yang memperlihatkan terjadinya pelanggaran
berupa:
a.
hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya
yang
dapat
dijadikan
alat
bukti
terjadinya
pelanggaran;
b.
keterangan yang berasal dari penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c.
keterangan dari pihak lain.

Pasal 25

(1)
Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli
sesuai kebutuhan.
(2)
Laporan
hasil
pengawasan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan
berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2)
Dalam hal laporan pengawasan berisi rekomendasi
penegakan hukum, Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti
rekomendasi dimaksud sesuai dengan ketentuan:
a.
Peraturan Menteri ini, untuk penerapan Sanksi
Administratif; dan
b.
peraturan perundang-undangan, untuk penerapan
sanksi pidana dan/atau perdata.

Pasal 27

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang
menghalangi pengawasan.
(2)
Upaya menghalangi pengawasan meliputi:
a.
menghalangi
petugas
untuk
melakukan
kewenangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 21 ayat (2); dan/atau

b.
menyembunyikan dan/atau menyampaikan data
dan informasi yang tidak benar.
(3)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan upaya
menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada penyidik pegawai negeri sipil di bidang
Lingkungan Hidup.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
informasi mengenai:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
kronologi terjadinya upaya menghalangi; dan
d.
dokumentasi atau alat bukti yang memperlihatkan
terjadinya upaya menghalangi.

Bagian Keempat
Pengawasan Lapis Kedua

Pasal 28

(1)
Menteri
dapat
melakukan
pengawasan
terhadap
ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan
diterbitkan
oleh
Pemerintah Daerah jika:
a.
Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius
di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
b.
gubernur
dan/atau
bupati/wali
kota
tidak
melakukan pengawasan.
(2)
Menteri dapat mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembinaan
pemerintah
daerah
untuk
menerapkan
sanksi bagi gubernur atau bupati/wali kota yang tidak
melaksanakan
kewajiban
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

(1)
Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
relatif
besar;
dan/atau
b.
menimbulkan keresahan masyarakat.
(2)
Tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a.
pelanggaran yang menjadi isu dan kebijakan
nasional;
b.
terindikasi menimbulkan dampak kepada kesehatan
dan
keselamatan
manusia
dan
lingkungan;
dan/atau

c.
terindikasi dampak pencemaran luas dan/atau
melintasi batas wilayah.
(3)
Pelanggaran yang serius yang menimbulkan keresahan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat bersumber dari:
a.
media pengaduan;
b.
media massa; dan/atau
c.
media sosial.

Pasal 30

(1)
Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria:
a.
telah dilakukan upaya penegakan hukum, namun
pelaku Usaha dan/atau Kegiatan tetap melakukan
pelanggaran; dan/atau
b.
terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat
ditangani oleh pemerintah daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
secara
tertulis
dengan
melampirkan
informasi:
a.
berita acara dan laporan hasil pengawasan;
b.
upaya penegakan hukum yang telah diterapkan;
dan
c.
hambatan penyelesaian upaya penegakan hukum.

Pasal 31

(1)
Sanksi Administratif diterapkan oleh:
a.
Menteri, terhadap pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh
pemerintah pusat;
b.
gubernur, terhadap pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan
atau
Persetujuan
Pemerintah
diterbitkan
oleh
pemerintah daerah provinsi; atau
c.
bupati/wali
kota,
terhadap
pelanggaran
yang
dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
yang
Perizinan
Berusaha
terkait
Persetujuan
Lingkungan
diterbitkan
oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sanksi
Administratif
diterapkan
juga
terhadap
pelanggaran
atas
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan
hasil pengawasan.

Pasal 32

(1)
Kewenangan penerapan Sanksi Administratif dapat
didelegasikan oleh:
a.
Menteri kepada Direktur Jenderal;
b.
gubernur kepada kepala perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi; dan
c.
bupati/wali kota kepada kepala perangkat daerah
yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(2)
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dalam
bentuk
keputusan
administrasi pemerintahan.
(3)
Tata cara penyusunan dan penerbitan keputusan
administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Bentuk Sanksi Administratif

Pasal 33

Sanksi Administratif terdiri atas:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Paragraf 1
Teguran Tertulis

Pasal 34

(1)
Teguran tertulis diterapkan atas pelanggaran dengan
tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Lampiran XV
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(2)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
menyelesaikan perintah yang tertuang dalam teguran
tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterimanya keputusan Sanksi Administratif.

Paragraf 2
Paksaan Pemerintah

Pasal 35

(1)
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
tidak
melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)
Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa
didahului
teguran
tertulis
jika
pelanggaran
yang
dilakukan menimbulkan:
a.
ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
Lingkungan Hidup;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak
segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup
jika
tidak
segera
dihentikan
Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup.
(3)
Paksaan pemerintah berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau
Emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan
terhadap
barang
atau
alat
yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara sebagian atau seluruh
Usaha dan/atau Kegiatan;
g.
kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup;
dan/atau
h.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan
tindakan memulihkan fungsi
Lingkungan Hidup.
(4)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h berupa:
a.
penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b.
pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
perintah melakukan audit Lingkungan Hidup,
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1)
Penerapan paksaan pemerintah disertai dengan batas
waktu pemenuhan paksaan.
(2)
Batas waktu pemenuhan paksaan ditentukan dengan
pertimbangan:
a.
bentuk pelanggaran;
b.
bentuk perintah;

c.
kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan
dan
ketersediaan
teknologi
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
d.
riwayat
ketaatan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
dikenakan
paksaan
pemerintah.

Pasal 37

(1)
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya dapat mengambil alih pelaksanaan
penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup dalam hal penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan paksaan
pemerintah.
(2)
Dalam
melaksanakan
tindakan
penanggulangan
dan/atau
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat
menunjuk pihak ketiga.
(3)
Biaya yang timbul dari tindakan pemulihan fungsi
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersumber dari dana penjaminan untuk
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup
yang
wajib
disediakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan.

Pasal 38

Paksaan pemerintah diterapkan bersamaan dengan denda
administratif untuk pelanggaran dengan kriteria:
a.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah
memiliki Perizinan Berusaha;
b.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan
Berusaha;
c.
melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air
Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan
Perizinan Berusaha;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
Perizinan
Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
e.
menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun
Amdal;
f.
karena
kelalaiannya,
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien,
baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu
gangguan,
dan/atau
Kriteria
Baku
Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha
terkait
Persetujuan
Lingkungan
yang
dimilikinya; dan/atau
g.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena
kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan
manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau
matinya orang.

Paragraf 3
Denda Administratif

Pasal 39

(1)
Denda administratif diterapkan terhadap penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)
Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran
diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3)
Denda administratif merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 40

(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa:
a.
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun
telah memiliki Perizinan Berusaha, sebesar 2,5%
(dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai
investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.
tidak
memiliki
Persetujuan
Lingkungan
dan
Perizinan Berusaha, sebesar 5% (lima persen)
dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau
Kegiatan.
(2)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan akumulasi:
a.
modal tetap; dan
b.
modal kerja.
(3)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan data dan informasi yang bersumber dari
kementerian yang membidangi urusan investasi atau
sumber
lain
yang
relevan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
(4)
Tata cara penghitungan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
terlampauinya Baku Mutu Air Limbah atau Baku Mutu
Emisi
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha ditentukan berdasarkan:
a.
konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang
terlampaui;
b.
konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha
terkait
Persetujuan Lingkungan;
c.
debit atau laju Air Limbah atau Emisi;
d.
lama waktu pelanggaran; dan
e.
tarif denda administratif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2)
Tata cara penghitungan besaran denda administratif
untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
Perizinan
Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan ditentukan
berdasarkan
tingkat
pelanggaran
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Besaran
denda
administratif
untuk
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa
penyusunan
Amdal
tanpa
sertifikat
kompetensi
penyusun Amdal sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan biaya penyusunan Amdal.
(2)
Informasi biaya penyusunan Amdal merujuk kepada nilai
kontrak penyusunan Amdal.
(3)
Dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan
Amdal, biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui
penghitungan ahli yang membidangi penyusunan Amdal.
(4)
Tata cara penghitungan denda administratif untuk
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1)
Besaran denda administratif untuk pelanggaran:
a.
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara
Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku
mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan
yang dimilikinya; dan/atau
b.
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan
tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak
mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka,
luka berat, dan/atau matinya orang,
ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi
materi pelanggaran.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian pencemaran laut;
d.
pengelolaan B3;

e.
Limbah B3;
f.
Limbah nonB3;
g.
Kerusakan Lingkungan Hidup;
h.
valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau
i.
bidang lain yang relevan.

Pasal 45

(1)
Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima)
tahun;
b.
pernah melakukan penelitian ilmiah; dan/atau
c.
pernah
mempublikasikan
hasil
penelitian
sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal
nasional
yang
terakreditasi
atau
jurnal
internasional.
(2)
Terhadap ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya
menunjuk
yang
bersangkutan
untuk
melakukan
penghitungan besaran denda administratif.

Paragraf 4
Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan
Pemerintah

Pasal 46

(1)
Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak melaksanakan paksaan pemerintah diterapkan
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah.
(2)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah dihitung untuk setiap jenis paksaan atau
secara kumulatif.
(3)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan:
a.
penjumlahan
seluruh
besaran
denda
atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
b.
jumlah keterlambatan hari dalam menyelesaikan
paksaan pemerintah; dan
c.
persentase
jumlah
keterlambatan
hari
dalam
menyelesaikan paksaan pemerintah.
(4)
Jumlah keterlambatan hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan huruf c, termasuk jumlah
keterlambatan hari bagi penanggung jawab Usaha
dan/atau
Kegiatan
dalam
melakukan
pelunasan
pembayaran denda.
(5)
Denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak
yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(6)
Tata cara penghitungan denda atas keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 5
Pembekuan Perizinan Berusaha

Pasal 47

Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang:
a.
tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b.
tidak
melunasi
pembayaran
denda
administratif;
dan/atau
c.
tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah.

Paragraf 6
Pencabutan Perizinan Berusaha

Pasal 48

Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang:
a.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
paksaan
pemerintah;
b.
tidak melunasi pembayaran denda administratif;
c.
tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
pembekuan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait
Persetujuan Lingkungan; dan/atau
e.
melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
yang
tidak
dapat
ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Pasal 49

Penerapan Sanksi Administratif berupa pembekuan dan
pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48, tidak
membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dari
pemenuhan
kewajiban
dalam
keputusan
Sanksi
Administratif, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab
pidana.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif

Paragraf 1
Umum

Pasal 50

Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:
a.
penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif;

b.
penetapan Sanksi Administratif; dan
c.
penyampaian Sanksi Administratif.

Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 51

(1)
Penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif
dilakukan dengan cara:
a.
menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi penerapan Sanksi Administratif; dan
b.
melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
yang menyusun berita acara dan laporan hasil
pengawasan.
(2)
Sanksi Administratif yang disusun memuat:
a.
nama dan jabatan yang berwenang menetapkan
keputusan Sanksi Administratif;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
bentuk Sanksi Administratif yang diterapkan;
e.
jangka waktu pemenuhan Sanksi Administratif; dan
f.
ketentuan lain yang perlu dicantumkan terkait
dengan penerapan Sanksi Administratif.
(3)
Sanksi Administratif disusun dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Paragraf 3
Penetapan Sanksi Administratif

Pasal 52

(1) Pejabat
pimpinan
tinggi
pratama
menyampaikan
rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 secara tertulis kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Penyampaian rancangan keputusan Sanksi Administratif
dilengkapi dengan:
a.
ringkasan laporan hasil pengawasan yang paling
sedikit memuat:
1.
identitas penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang dikenakan Sanksi Administratif;
2.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
yang melakukan pengawasan;
3.
jenis Sanksi Administratif yang diterapkan,
dasar hukumnya; dan
4.
hasil penghitungan denda administratif, jika
dikenakan dalam laporan hasil pengawasan,
dan
b.
laporan hasil pengawasan.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan
rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi keputusan Sanksi
Administratif.

Pasal 53

(1)
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya memberikan rekomendasi pembekuan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah secara
tertulis
kepada
penerbit
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan Pemerintah untuk penerbitan Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah
bukan
merupakan kewenangannya.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
b.
bentuk pelanggaran yang dilakukan;
c.
pernyataan perlu penerapan pembekuan Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
d.
seluruh kewajiban dan/atau perintah yang wajib
diselesaikan
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
e.
jangka waktu penyelesaian Sanksi Administratif.

Pasal 54

(1)
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya memberikan rekomendasi pencabutan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah secara
tertulis
kepada
penerbit
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan Pemerintah untuk penerbitan Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah
bukan
merupakan kewenangannya.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
b.
bentuk pelanggaran yang dilakukan;
c.
pernyataan perlu penerapan pencabutan Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
d.
seluruh kewajiban dan/atau perintah yang tidak
diselesaikan
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
e.
tindak lanjut dalam bentuk pengajuan gugatan
perdata dan/atau penerapan ketentuan pidana.

Pasal 55

(1)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
dapat
membatalkan
Persetujuan
Lingkungan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang direkomendasikan untuk dikenakan
pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah.
(2)
Tata cara pembatalan Persetujuan Lingkungan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan tata cara

pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah oleh Menteri/kepala lembaga
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 56

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
menyampaikan
keputusan
Sanksi
Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
ditetapkannya Sanksi Administratif.
(2)
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan
secara langsung melalui tatap muka di kantor Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif secara
langsung harus dilengkapi dengan bukti tanda terima.
(4)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menolak menerima keputusan Sanksi Administratif,
penyampaian
keputusan
dilakukan
secara
tidak
langsung melalui:
a.
kurir;
b.
pos tercatat; dan/atau
c.
cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Pasal 57

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi
ketentuan dalam keputusan Sanksi Administratif sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 58

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya, untuk pemenuhan Sanksi
Administratif berupa pengenaan denda administratif
dan/atau
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan pemerintah.
(2)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak
melunasi
pembayaran
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a.
menyerahkan penagihan denda kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
penagihan piutang negara; dan/atau
b.
melakukan
upaya
pengajuan
gugatan
perdata
dan/atau pidana.
(3)
Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak membebaskan penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dari
kewajiban
pembayaran denda.

Paragraf 5
Pengecualian Penerapan Denda atas Keterlambatan
Pelaksanaan Paksaan Pemerintah

Pasal 59

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
mengajukan
pengecualian
penerapan
denda
atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk setiap keterlambatan yang disebabkan
oleh:
a.
bencana alam;
b.
proses
administrasi
penerbitan
Persetujuan
Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO;
c.
terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup di dalam negeri;
dan/atau
d.
terbatasnya
ketersediaan
teknologi
pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup di dalam negeri.
(3)
Permohonan
pengecualian
diajukan
secara
tertulis
kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya disertai dengan:
a.
penjelasan
mengenai
alasan
dimohonkannya
pengecualian;
b.
asesmen
potensi
dampak
yang
terjadi
akibat
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
c.
rencana
kerja,
termasuk
jangka
waktu
perpanjangan yang dibutuhkan;
d.
pernyataan kesanggupan Usaha dan/atau Kegiatan
menyelesaikan kewajiban; dan
e.
bukti
pendukung
berupa
surat,
foto,
video,
dan/atau
keterangan
pihak
berwenang
yang
memperkuat
alasan
permohonan
perpanjangan
jangka waktu.
(4)
Permohonan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh)
hari
sejak
terjadinya
bencana
alam
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a atau 14 (empat belas)
hari
sejak
penyebab
keterlambatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d
diketahui.

Pasal 60

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai kewenangannya melakukan penelaahan:
a.
kebenaran
penyebab
terjadinya
keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); dan
b.
itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi
Administratif.
(2)
Dalam hal hasil penelahaan menyatakan:
a.
permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan

bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan:
1. pengecualian
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan paksaan pemerintah; dan
2. perpanjangan
jangka
waktu
pelaksanaan
paksaan pemerintah;
atau
b.
permohonan
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya
menolak
permohonan
disertai
alasan penolakan.

Paragraf 6
Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi
Administratif

Pasal 61

(1)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
melakukan
pengawasan
ketaatan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam
melaksanakan keputusan Sanksi Administratif.
(2)
Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
dilaksanakan
oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup dengan cara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(3)
Pengawasan
secara
langsung
dilakukan
terhadap
pemenuhan paksaan pemerintah berupa:
a.
penghentian pelanggaran tertentu;
b.
penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan serta pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
perintah kegiatan lainnya sebagai akibat dari
pelanggaran tingkat berat.
(4)
Pengawasan secara tidak langsung dilakukan:
a.
terhadap pemenuhan Sanksi Administratif selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan
b.
dengan menggunakan data dan informasi yang
bersumber dari:
1.
Simpel; dan/atau
2.
laporan penyelesaian pelaksanaan keputusan
Sanksi
Administratif
yang
disampaikan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)
Pelaksanaan pengawasan ketaatan penerapan Sanksi
Administratif dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak berakhir jangka waktu paling lama dalam
keputusan Sanksi Administratif.

Pasal 62

(1)
Hasil pengawasan ketaatan penerapan keputusan Sanksi
Administratif dituangkan ke dalam berita acara yang
memuat:

a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
b.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang
melakukan
pengawasan
penaatan
penerapan
keputusan Sanksi Administratif; dan
c.
hasil Pengawasan berupa:
1.
seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif
telah dipenuhi; atau
2.
seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif
belum dipenuhi.
(2)
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berita acara pengawasan dapat berisi temuan
pelanggaran baru dalam hal ditemukan fakta berupa
pelanggaran baru.

Pasal 63

(1)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang
melaksanakan pengawasan;
b.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf c; dan
d.
rekomendasi hasil pengawasan, berupa:
1.
pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan
pelanggaran baru;
2.
pemberatan Sanksi Administratif;
3.
pencabutan keputusan Sanksi Administratif;
atau
4.
penerbitan rekomendasi untuk pencabutan
Sanksi
Administratif
berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah.
(3)
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaskud pada
ayat (2) huruf d angka 4 dilakukan jika Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah tidak diterbitkan
oleh Menteri.
(4)
Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya
dugaan tindak pidana dan/atau sengketa Lingkungan
Hidup, hasil pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a.
penerapan sanksi pidana; dan/atau
b.
penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(5)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
pengawasan selesai dilaksanakan.

Pasal 64

Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 disusun dengan menggunakan format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 65

(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a.
keputusan
Sanksi
Administrasi
berdasarkan
pelanggaran baru;
b.
keputusan pemberatan Sanksi Administratif;
c.
keputusan pencabutan Sanksi Administratif; atau
d.
rekomendasi
untuk
pencabutan
Sanksi
Administratif
berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2)
Muatan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap muatan Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memuat:
a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan; dan
b.
pernyataan yang menyatakan telah terpenuhinya
seluruh
kewajiban
dan/atau
perintah
dalam
keputusan Sanksi Administratif.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c disampaikan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
d
disampaikan
kepada
penerbit
Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterbitkan.
(6)
Penyampaian
keputusan
Sanksi
Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap penyampaian keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Keputusan
pencabutan
Sanksi
Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 66

(1)
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi atas efektifitas
penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi
Administratif.

(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
aspek formil; dan
b.
aspek materiil.
(3)
Evaluasi aspek formil meliputi:
a.
pengembangan sumber data dan informasi;
b.
ketepatan pemilihan cara pengawasan;
c.
realisasi pelaksanaan pengawasan dibandingkan
dengan rencana pengawasan; dan
d.
jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan.
(4)
Evaluasi aspek materiil meliputi:
a.
kualitas berita acara dan laporan pengawasan
dibandingkan dengan jenis Sanksi Administratif
yang ditetapkan;
b.
ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar
dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan
c.
dampak
penyelenggaraan
pengawasan
dan
penerapan Sanksi Administratif terhadap tingkat
kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan, meliputi:
1.
meningkatnya
jumlah
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan;
dan/atau
2.
menurunnya
tingkat
pelanggaran
yang
berulang.
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(6)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan
perangkat
pengaturan
mengenai
penyelenggaraan
pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.

Pasal 67

(1)
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup,
pejabat
administrator, dan/atau fungsional perencana yang
melakukan
pengawasan
dan
penerapan
Sanksi
Administratif wajib mendasarkan pada kode etik.
(2)
Kode
etik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berlandaskan pada prinsip:
a.
integritas;
b.
profesional; dan
c.
responsif.
(3)
Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri dari nilai paling sedikit berupa:
a.
jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b.
menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c.
memiliki independensi; dan
d.
tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan.

(4)
Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri dari nilai:
a.
kritis, cermat, dan terukur;
b.
menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung
jawab
sesuai
prosedur
dan
ketentuan
perundang-undangan;
c.
mengutamakan kepentingan organisasi di atas
kepentingan pribadi atau golongan; dan
d.
senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala
bidang.
(5)
Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri dari nilai:
a.
proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b.
mampu berkomunikasi secara efektif;
c.
mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang
lebih baik; dan
d.
bekerja dengan hati.

Pasal 68

Kode
etik
dalam
pengawasan
dan
penerapan
Sanksi
Administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dijadikan acuan bagi organisasi profesi jabatan fungsional
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam menyusun kode
etik dan kode perilaku profesi.

Pasal 69

(1)
Melalui Peraturan Menteri ini dibentuk organisasi profesi
jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dengan nama Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup
Indonesia.
(2)
Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia tunduk
pada kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 70

(1)
Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67, Menteri membentuk dewan kode etik.
(2)
Dewan kode etik terdiri atas:
a.
ketua, yang dijabat oleh Menteri;
b.
ketua harian, yang dijabat oleh Direktur Jenderal;
c.
sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
madya
yang
membidangi
urusan
pengawasan
internal; dan
d.
3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan
unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1.
pengawasan Lingkungan Hidup;
2.
hukum; dan
3.
kepegawaian.
(3)
Dewan kode etik mempunyai tugas:
a.
membentuk majelis kode etik;
b.
melakukan rehabilitasi nama baik dalam hal majelis
kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak
melanggar kode etik dan kode perilaku profesi; dan
c.
melakukan pembinaan penerapan kode etik dalam
pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.

Pasal 71

(1)
Majelis kode etik terdiri dari:
a.
ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi urusan pengawasan
Lingkungan Hidup;
b.
sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas
Lingkungan Hidup Indonesia; dan
c.
(tiga)
anggota,
yang
terdiri
atas
pejabat
administrator dari perwakilan unit kerja yang
bertanggung jawab di bidang:
1.
pengawasan Lingkungan Hidup;
2.
hukum; dan
3.
kepegawaian.
(2)
Majelis kode etik mempunyai tugas:
a.
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b.
menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk
didengar keterangannya;
c.
melakukan persidangan;
d.
mengajukan pertanyaan secara langsung kepada
terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai
sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan
pelanggaran yang dilakukan terperiksa;
e.
menandatangani daftar hadir persidangan dan
berita acara pemeriksaan; dan
f.
membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada
pejabat yang berwenang di bidang pembinaan
kepegawaian.
(3)
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-udangan mengenai aparatur sipil negara.
(4)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan
sanksi administratif lain berupa:
a.
kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c.
pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.

Pasal 72

Struktur keanggotaan dewan kode etik dan majelis kode etik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71
ditetapkan
oleh
Menteri
dalam
bentuk
Keputusan
administrasi pemerintahan.

Pasal 73

(1)
Gubernur
dan
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya membentuk dewan kode etik tingkat
provinsi dan kabupaten kota.
(2)
Struktur dan tugas dewan kode etik dan majelis kode
etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71
digunakan sebagai acuan dalam pembentukan struktur

dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 74

(1)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan
Sanksi Administratif yang memadai;
b.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c.
pelaksanaan
fasilitasi,
konsultasi,
dan/atau
bimbingan teknis;
d.
penyediaan sarana dan prasarana;
e.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
g.
pengembangan sistem informasi; dan/atau
h.
pelaksanaan
kegiatan
lain
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 75

Pembiayaan
penyelenggaraan
pengawasan
dan
Sanksi
Administratif bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawasan
ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam
proses penerbitan Sanksi Administratif, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
b.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas;
c.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57
Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup;

d.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58
Tahun 2002 tentang Tata Cara Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e.
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Penerapan
Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 314),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

t Œ
td.
SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR
Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT INVENTARISASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Profil Usaha dan/atau Kegiatan
No
Nama
Alamat
Bidang
Objek
Vital
Besaran nilai
Investasi
Persetujuan
Lingkungan
Persetujuan
Teknis
SLO
Tahun
Beroperasi
Contoh:
1.
PT A
Usaha di Jl.
Ir. Soekarno
No.38,
Kab
Tangerang

Kantor di Jl.
Jenderal
Sudirman
No.
89,
Jakarta

Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia
(KBLI)
13131 – Industri
Penyempurnaan
Benang;

Kode KBLI 13132

Industri
Penyempurnaan
Kain;

Kode KBLI 13133

Industri
Pencetakan Kain;

Kode KBLI 13911

Industri
Kain
Rajutan
tidak
91,8 Miliar yang
bersumber
dari
data
dan
informasi
kementerian
yang
membidangi
urusan investasi
atau sumber lain
yang relevan dan
dapat
ditanggung
jawabkan
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.

Pemenuhan
Baku
Mutu
Emisi
sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan
S
….

Pemenuhan
Baku Mutu Air
Limbah sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan

Memiliki
Nomor
SLO
….
Tahun
2021 (lebih
dari 2 (dua)
tahun)

Profil Usaha dan/atau Kegiatan
No
Nama
Alamat
Bidang
Objek
Vital
Besaran nilai
Investasi
Persetujuan
Lingkungan
Persetujuan
Teknis
SLO
Tahun
Beroperasi
Contoh:
2.
PT B
Jl ……….
Kode KBLI 47301 –
Perdagangan Eceran
Bahan
Bakar
Minyak,
Bahan
Bakar Gas (BBG) dan
Liquefied
Petroleum
Gas (LPG) di Sarana
Pengisian
Bahan
Bakar
Transportasi
Darat,
Laut,
dan
Udara
tidak
2 Miliar sesuai
….
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.
tidak wajib
tidak
wajib
(kurang
dari
(dua)
tahun)
3.
PT D
Jl. ……….
Kode KBLI 10801 –
Industri
Ransum
Makanan Hewan
tidak
23,9
Miliar
sesuai ….
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.

Pemenuhan
Baku Mutu Air
Limbah sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan
Memiliki
Nomor
SLO
….
Tahun
2020 (lebih
dari
tahun)

(tabel lanjutan…)

No
Deskripsi Proses Produksi
Prakiraan Dampak Penting
Kewajiban
Larangan
Contoh:
1.
Perajutan, pencelupan, pencetakan, dan finishing kain.
Semua proses menggunakan boiler dengan bahan bakar
batu bara yang digunakan sebesar 500 (lima ratus) ton
per hari. Proses pewarnaan dan pencelupan menggunakan
B3 dan bahan kimia berupa Na2SO4, Na2S204, H2O2,
CH3COOH, HCOOH, Na2CO3, NaOH
▪ pencemaran air
▪ pencemaran udara
▪ melakukan
pengolahan
Air
Limbah
▪ melengkapi
fasilitas
alat
pengendali
pencemaran udara

Dst…
▪ melakukan
pengenceran
Air
Limbah
▪ membuang
Emisi
secara langsung atau
pelepasan dadakan

Dst…
2.
Pengoperasian mesin pengisian bahan bakar….
tidak ada
menyediakan
alat
pengendalian kebakaran
berupa APAR
Menyerahkan
Limbah
B3 kepada pihak lain
tidak berizin…

Dst…
3.
Mengolah bahan baku menggunakan proses penyaringan,
pengadukan,
pengeringan
dengan
bantuan
dryer
berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 50 (lima
puluh) ton per hari….
Penyimpanan dan penimbunan
Limbah B3
Melakukan
penyimpanan
Limbah
B3 pada TPS berbentuk
bangunan
pada
koordinat….
menyerahkan
Limbah
B3 kepada pihak lain
tidak berizin…

Dst…
4.
Dst ……..

(tabel lanjutan ………)

No
Jenis Kegiatan Dalam Satu
Wilayah
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Riwayat
Ketaatan
atau
Pelanggaran yang dilakukan
Trend terjadinya
Pelanggaran
Cara Pengawasan
Contoh:
1. Pengelolaan B3, pengelolaan
Limbah B3, pengelolaan Air
Limbah,
pengelolaan
Emisi,
pengelolaan sampah
sedang
▪ Tahun 2022: Dikenakan
Sanksi Administratif oleh
Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Tangerang sesuai SK
nomor
ABC/xxxx
/2023
▪ tidak
melaksanakan
Sanksi
Administratif,
▪ pelanggaran
langsung

No
Jenis Kegiatan Dalam Satu
Wilayah
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Riwayat
Ketaatan
atau
Pelanggaran yang dilakukan
Trend terjadinya
Pelanggaran
Cara Pengawasan
Contoh:
tanggal 8 Juli 2022 atas
pelanggaran
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah B3.
▪ Sanksi Administratif belum
dicabut
▪ tidak ada aduan
▪ Program
Penilaian
Peringkat
Kinerja
Perusahaan
dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup (Proper) Tahun 2023
peringkat Merah
berulang.

▪ tidak
menjadi
perhatian
masyarakat.
2. Pengelolaan Limbah B3
rendah
▪ tidak
pernah
ada
pelanggaran.
▪ tidak
kena
Sanksi
Administratif.
▪ tidak ada aduan
▪ tidak
menunjukkan
adanya
pelanggaran
▪ tidak
menjadi
perhatian
masyarakat.
langsung
3. Pengelolaan B3, pengelolaan
Limbah B3, pengelolaan Air
Limbah,
pengelolaan
Emisi,
pengelolaan sampah
sedang
▪ Tahun 2022 dan Tahun
2023:
ada
aduan
atas
dugaan
penimbunan
Limbah B3
▪ Tahun
2022:
Sanksi
Administratif oleh Dinas
Lingkungan
Hidup
Nomor….

▪ pelanggaran
berulang
▪ menjadi perhatian
masyarakat
karena aduan
langsung

No
Jenis Kegiatan Dalam Satu
Wilayah
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Riwayat
Ketaatan
atau
Pelanggaran yang dilakukan
Trend terjadinya
Pelanggaran
Cara Pengawasan
Contoh:
▪ Tahun
2023:
Sanksi
Administratif
belum
dicabut.
4. Dst……

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT RENCANA PENGAWASAN TAHUNAN DAN
RENCANA DETAIL PENGAWASAN

A.
Format Rencana Pengawasan Tahunan

Contoh Rencana Pengawasan Tahunan Tahun 2024

Nama Usaha
dan/atau Kegiatan
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Cara Pengawasan
Contoh:
PT A
Sedang
Reguler langsung
PT B
Rendah
Reguler tidak langsung
PT C
Sedang
Insidental langsung

B.
Format Rencana Detail Pengawasan

Contoh Rencana Detail Pengawasan tahun 2024

No
Nama Usaha
dan/atau
Kegiatan
Bidang Usaha
dan/atau Kegiatan
Lokasi Usaha
dan/atau
Kegiatan
Waktu
pengawasan
Kompleksitas
Jenis Kegiatan
Cara
pengawasan
Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
(PPLH)
1.
PT A
1. Kode Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia (KBLI)

Industri
Penyempurnaan
Benang;
2. Kode
KBLI

Industri
Penyempurnaan
Kain;
3. Kode
KBLI

Industri
Pencetakan
Kain; dan
4. Kode
KBLI

Industri
Kain
Rajutan.
Kabupaten
Tangerang,
Provinsi
Banten.
17 – 23 Januari
Sedang
Reguler
langsung
1. Nama
(PPLH
Madya).
2. Nama
(PPLH
Pertama).
2.
PT B
Kode KBLI 47301 –
Perdagangan
Eceran
Bahan
Bakar
Minyak,
Kabupaten
Tanah Bumbu,
Provinsi
Kalimantan
2 – 5 Februari
Rendah
Reguler tidak
langsung
1. Nama
(PPLH
Pertama).
2. Nama
(PPLH
Pertama).

No
Nama Usaha
dan/atau
Kegiatan
Bidang Usaha
dan/atau Kegiatan
Lokasi Usaha
dan/atau
Kegiatan
Waktu
pengawasan
Kompleksitas
Jenis Kegiatan
Cara
pengawasan
Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
(PPLH)
Bahan Bakar Gas
(BBG)
dan
Liquefied Petroleum
Gas
(LPG)
di
Sarana
Pengisian
Bahan
Bakar
Transportasi
Darat, Laut, dan
Udara.
Selatan.
PT C
Kode KBLI 10801 –
Industri
Ransum
Makanan Hewan.
Kabupaten
Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
8 – 15 Februari
2024.
Sedang
Insidental
langsung
1. Nama
(PPLH
Madya).
2. Nama
(PPLH
Muda).
3. Nama
(PPLH
Pertama).

Dst …….

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT DOKUMEN PERSIAPAN PENGAWASAN

A.
Daftar Periksa Persiapan Pengawasan

Keterangan:
* Beri tanda (√) pada daftar periksa yang telah disiapkan

B.
Format Daftar Periksa

1. Informasi Usaha dan/atau Kegiatan

Nama Perusahaan
:
……

Jenis Usaha dan/atau Kegiatan
:
Kode Klasifikasi Badan Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia
(KBLI)

Alamat Perusahaan
:
……

No. Tlp/Fax
:
……

Penanggung jawab
:
……

Jabatan
:
……

2. Agenda pengawasan

II
RINCIAN JADWAL/ AGENDA

Contoh:
Hari 1
No
Waktu
Kegiatan
Keterangan
1.
09.00 – 09.30
Tiba di lokasi

2.
09.30 – 10.30
Pertemuan
dengan Pihak
Perusahaan
Menjelaskan kepada pihak
perusahaan secara singkat
mengenai pengawasan
penaatan serta tujuannya
3.
10.30 – 13.00
Evaluasi
Dokumen
Evaluasi dokumen perizinan
yang dimiliki oleh perusahaan
terkait Lingkungan Hidup
dst.

Jadwal/ agenda bersifat tentatif, dapat berubah sesuai dengan kondisi dan
situasi di lapangan.

Catatan tambahan:

Jakarta, …………

(Pengawas
Lingkungan
Hidup)
Telah dikoreksi oleh:

Pimpinan
Mengetahui,

Pimpinan

No
Nama Daftar Periksa
Keterangan*
Informasi Usaha dan/atau Kegiatan

Agenda pengawasan

Peralatan

Pemberitahuan rencana pengawasan

Surat perintah / surat tugas

Daftar rincian periksa pengawasan

3. Peralatan
Daftar peralatan yang dibutuhkan untuk pengawasan sebagai berikut:

No.
Peralatan
Status
Nama dan
Paraf
Penanggung
Jawab Alat
Nama dan
Paraf
Peminjam
Keterangan
Tersedia
Dalam
Kondisi
Baik
Peralatan pengawasan
1.
Kamera

2.
GPS

3.
Drone

Peralatan Pengambilan Sampel
1.
Multi gas
detector

2.
XRF

3.
pH meter

Alat Pelindung Diri
1.
Helm

2.
Sarung
tangan

3.
Sepatu

KOP
INSTANSI
4. Pemberitahuan Rencana Pengawasan
Format surat pemberitahuan pengawasan, sebagai berikut:

Nomor
: ..............................

tanggal ................20…..
Hal
: Pemberitahuan pengawasan

Kepada Yth.
Direktur PT …
di
tempat

Dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 angka 26 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Lingkungan Hidup
bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, bersama ini kami sampaikan
bahwa tim dari …(*diisikan dengan nama instansi Lingkungan Hidup)
akan melakukan ...(*diisikan dengan cara pengawasan yang dilakukan:
a) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan insidental, c)
pengawasan lapis kedua) di ..... (*diisi nama Usaha dan/atau Kegiatan
yang akan diawasi) terhadap ketentuan yang tercantum dalam
Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal ....
bulan .... 20......

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur/Kepala,

Nama Pimpinan
NIP. …………….

Tembusan :
Contoh:
1.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …;
2.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …

5. Surat Perintah / Surat Tugas
Format surat perintah / surat tugas, sebagai berikut:

SURAT PERINTAH/ SURAT TUGAS
Nomor : …

DIREKTUR ….. / KEPALA INSTANSI……

Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 497
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, terhadap
penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan ...... (*diisi
dengan
cara
pengawasan
yang
dilakukan:
a)
pengawasan reguler langsung, b) pengawasan reguler
tidak langsung, c) pengawasan insidental langsung,
atas
ketentuan
Persetujuan
Lingkungan
dan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

b. bahwa
dalam
rangka
melakukan
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diterbitkan Surat Tugas/Surat Perintah …… (*diisi
dengan jabatan struktural yang akan menandatangani
surat tugas, misal: Direktur/Kepala Instansi);

Dasar
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup;

3. Peraturan … tentang Organisasi dan Tata Kerja …;

4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor DIPA : …;

5. dan seterusnya…. (*disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku);

MEMBERI TUGAS /
MEMBERI PERINTAH
Kepada
: 1
Nama
:

Nomor Induk Pegawai (NIP)
:

Pangkat/Golongan
:

Jabatan
:

Nama
:

Nomor Induk Pegawai (NIP)
:

Pangkat/ Golongan
:

Jabatan
:
KOP
INSTANSI

Untuk
: 1.
Melakukan perjalanan dinas dalam rangka .... (diisi
dengan
cara
pengawasan
yang
dilakukan)
pengawasan reguler langsung, b) pengawasan
reguler tidak langsung, c) pengawasan insidental
langsung terhadap PT terhadap PT …… atas
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan
Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2.
Selambat-lambatnya
(tujuh)
hari
setelah
melaksanakan
tugas,
membuat
laporan
hasil
pengawasan dimaksud.
Waktu
: Selama … (…) hari, tanggal …
Tujuan
: Kota/ Kab …, Provinsi …
Anggaran
: Dibebankan pada …

Jakarta, 20..
Direktur/ Kepala,

Nama Pimpinan
NIP. …

Tembusan:
Contoh:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …;
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …

6. Daftar Rincian Periksa Pengawasan

a.
Formulir 6A. Daftar periksa Persetujuan Lingkungan

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERSETUJUAN LINGKUNGAN

I.
Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan
Bidang Industri:
……………
PT ……….
Lokasi:
…………….
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
NO
KETENTUAN
YA
TIDAK
KETERANGAN
1.
Apakah
Usaha
dan/atau
Kegiatan memiliki Persetujuan
Lingkungan ?


…….
2.
Apakah
penyusun
Amdal
(untuk
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang wajib Amdal)
memiliki
sertifikat
kompetensi?
Jika
tidak
memiliki sertifikat kompetensi
penyusunan
Amdal,
berapa
biaya penyusunan Amdal?


…….
3.
Apakah dilakukan pelaporan
pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan
secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali?


…….
4.
Evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen
Lingkungan Hidup (Amdal/UKL-UPL*)
Rencana Kegiatan
Kondisi Eksisting
Keterangan
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
Dst

5.
Apakah ada kegiatan yang telah
berjalan sebelum 2 Februari 2021
namun belum memiliki dokumen
Lingkungan Hidup?


…….
6.
Apakah ada kegiatan yang telah
berjalan
setelah
tanggal
Februari
namun
belum
memiliki dokumen Lingkungan
Hidup ?


…….
7.
Apakah lokasi Usaha dan/atau
Kegiatan sesuai dengan rencana
tata ruang?


…….
8.
Berdasarkan evaluasi terhadap
rencana
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dalam
dokumen
Lingkungan
Hidup,
apakah
memenuhi
kriteria
berikut
sehingga Persetujuan Lingkungan
wajib dilakukan perubahan:

Logo
instansi

a. perubahan spesifikasi teknik,
alat produksi, bahan baku,
bahan
penolong,
dan/atau
sarana
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
berpengaruh
terhadap Lingkungan Hidup;


…….
b. penambahan
kapasitas
produksi;


…….
c. perluasan
lahan
Usaha
dan/atau Kegiatan;

…….
d. perubahan waktu atau durasi
operasi
Usaha
dan/atau
Kegiatan;


…….
e. terjadinya
perubahan
kebijakan
pemerintah
yang
ditujukan untuk peningkatan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;


…….
f. terjadi perubahan Lingkungan
Hidup yang sangat mendasar
akibat peristiwa alam atau
karena akibat lain, sebelum
dan
pada
waktu
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
bersangkutan
dilaksanakan;
dan/atau


…….
g. tidak
dilaksanakannya
rencana
Usaha
dan/atau
Kegiatan dalam jangka waktu
(tiga)
tahun
sejak
diterbitkannya
surat
keputusan
kelayakan
Lingkungan
Hidup
atau
persetujuan
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan
Lingkungan Hidup.


…….
9.
Berdasarkan evaluasi terhadap
rencana
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dalam
dokumen
Lingkungan
Hidup,
apakah
memenuhi
kriteria
berikut
sehingga
Persetujuan
Lingkungan
wajib
dilakukan
perubahan
tanpa
menyusun
dokumen
Lingkungan
Hidup
baru?

a. perubahan
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan;

b. perubahan
wilayah
administrasi pemerintahan;

c. SLO
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang lebih ketat
dari Persetujuan Lingkungan
yang dimiliki;

d. penciutan/
pengurangan
dan/atau luas areal Usaha
dan/atau
Kegiatan;
dan/atau

e. terdapat perubahan dampak
dan/atau risiko Lingkungan
Hidup
berdasarkan
kajian
analisis
risiko
Lingkungan
Hidup
dan/atau
audit
Lingkungan
Hidup
yang
diwajibkan

10. Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup
No
Dampak
Penting
Pengelolaan
Pemantauan
Temuan Lapangan
Pengelolaan
Pemantauan
a.

b.

c.

d.

e.

f.

Keterangan:
*UKL -UPL
= Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup.
DELH
= Dokumen evaluasi Lingkungan Hidup.
DPLH
= Dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.

b.
Formulir 6B. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu
air

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR

I. Deskripsi Kegiatan
1. Sumber Air Limbah
: a) ….......................................
b) ….......................................
c) ….......................................

2. Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan
SLO pemenuhan Baku Mutu Air Limbah:
No
Nomor
Keputusan/
Surat
Perihal/
tentang
Tanggal Keterangan
1.

Persetujuan
Teknis …

2.

SLO …

Dst…

3. Kapasitas pengolahan Air Limbah: ……………………… m3/hari

II. Kewajiban
dan
Larangan
dalam
Persetujuan
Lingkungan,
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan.

1. Pembuangan Air Limbah ke badan air permukaan
a. Air Limbah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Debit
:
…………..
…………..
beban
pencemar
:
…………..
…………..

b. Penaatan Air Limbah (outlet)

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama Titik
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

c. Pembuangan Air Limbah (outfall)

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama Titik
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

d. Pemantauan mutu air pada badan air permukaan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Logo
instansi

Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

e. Keadaan darurat
1)
Apakah pernah terjadi keadaan darurat ?
❑ Ya ❑ Tidak
2)
Jika pernah terjadi keadaan darurat, apakah telah
menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis ?
❑ Ya ❑ Tidak
3)
Apakah pernah terjadi pencemaran air ?
❑ Ya ❑ Tidak
4)
Jika pernah terjadi pencemaran air, apakah pernah
melakukan penanggulangan pencemaran air dan
pemulihan mutu air ?
❑ Ya ❑ Tidak
2. Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu:
a. Sumur injeksi

Persetujuan
Teknis
Fakta
pangan
Nama sumu
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
zona target
:
…………..
…………..

b. Air Limbah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Debit
:
…………..
…………..
Volume
:
…………..
…………..
Tekanan
:
…………..
…………..

c. Air tanah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Titik pantau
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

d. Kewajiban:
❑ memasang alat ukur debit injeksi di kepala sumur;
❑ memasang alat ukur tekanan injeksi dan pipa
selubung di kepala sumur;
❑ alat ukur injeksi berfungsi baik;
❑ alat ukur tekanan injeksi dan alat ukur tekanan pipa
selubung berfungsi baik;
❑ melakukan pemantauan dan pencatatan pada titik
penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada
lokasi titik penaatan di kepala sumur injeksi;
❑ jika hasil pemantauan tekanan selubung melebihi 100
psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut, perusahaan
melaporkan
kepada
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan
bupati/wali kota, serta melakukan tindakan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi;

❑ melakukan pemantauan dan pencatatan debit injeksi
harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur;
❑ melakukan
pemantauan
dan
pencatatan
volume
kumulatif Air Limbah yang di injeksi pada lokasi titik
penaatan dari masing-masing sumur paling sedikit 1
(satu) kali dalam 2 (dua) minggu;
❑ membuat dan melaporkan sevaluasi tekanan injeksi
dan kumulatif fluida injeksi dengan menggunakan
metode hall plot;
❑ melakukan pemantauan dan pencatatan tinggi muka
air tanah;
❑ melakukan pemantauan dan pencatatan mutu air
tanah dengan berdasarkan parameter sesuai dengan
karakteristik limbah pencemar dan juga parameter
jejak (trace), serta isotop stabil yang ditetapkan dengan
frekuensi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali
pada lokasi sumur pantau air tanah;
❑ melakukan
analisa
kualitas
Air
Limbah
dengan
frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh
laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai
karakteristik limbah pencemar dan juga parameter
jejak (trace), isotop stabil;
❑ menyusun dan melaksanakan prosedur operasional
standar penutupan sumur jika sumur injeksi tidak
digunakan lagi;
❑ menyusun dan melaksanakan prosedur operasional
standar
penutupan
penggunaan
sumur
untuk
kegiatan lain (misalnya untuk pressure maintenance);
❑ mencegah terjadinya pencemaran air tanah yang
disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah
ditutup;
❑ membersihkan ceceran minyak atau limbah lain yang
timbul akibat proses pentupan sumur; dan
❑ melaporkan seluruh pelaksanaan kewajiban kepada
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, gubernur, dan bupati/wali kota.

e. Larangan:
❑ melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi
yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan Air
Limbah atau cairan formasi ke sumber air minum
bawah tanah;
❑ melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa
selubung yang melindungi sumber air tanah dan
lubang sumur;
❑ melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan total
volume kumulatif zona target injeksi; dan
❑ melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air
Limbah sekaligus sebagai sumur produksi terhadap
sumur injeksi.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu
a. Air Limbah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Debit
:
…………..
…………..
Volume
:
…………..
…………..

b. Air tanah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Tinggi
muka
air tanah
:
…………..
…………..
c. Mekanisme pemanfaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Desain pompa
injeksi
:
…………..
…………..
Desain sumur
injeksi
:
…………..
…………..
Kapasitas
pond
:
…………..
…………..

d. Titik penaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/Kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
e. Titik pemanfaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/Kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
Konsentrasi
:
…………..
…………..
f. Titik pemantauan sumur pantau

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/Kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

4. Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah
a. Air Limbah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Debit
:
…………..
…………..
Volume
:
…………..
…………..
b. Air tanah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Tinggi
muka
air tanah
:
…………..
…………..
Dosis
pengaliran

:
…………..
…………..

Rotasi
pengaliran
:
…………..
…………..
Frekuensi
pengaliran
:
………….
…………..
c. Mekanisme pemanfaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Desain pompa
injeksi
:
…………..
…………..
Desain sumur
injeksi
:
…………..
…………..
Kapasitas
pond
:
…………..
…………..
d. Pemantauan titik penaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

e. Pemantauan pemanfaatan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Kooordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

f. Pemantauan sumur pantau

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
g. Kewajiban

Dilakukan pada lahan selain lahan gambut;

Dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih
besar 15 cm/jam (lima belas sentimeter per jam);

Dilakukan
pada
lahan
selain
lahan
dengan
permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam (satu koma lima
sentimeter per jam);

Melakukan pemantauan
Air
Limbah
yang
dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali;

Melakukan
pemantauan
Air
Limbah
yang
dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali;

Melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6
(enam) bulan sekali; dan

Melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu)
tahun sekali.
h. Larangan:

Tidak mengelola air larian (run off) sehingga masuk ke
badan air permukaan; dan

Dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah
kurang dari 2 (dua) meter.

5. Pembuangan Air Limbah ke laut
a. Air Limbah

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Debit
:
…………..
…………..
Volume
:
…………..
…………..

b. Pemantauan titik penaatan (outlet)

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Frekuensi
pengaliran
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi

…………..
…………..

c. Pemantauan titik pembuangan

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

d. Pemantauan air laur

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Frekuensi
pemantauan
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

e. Pemantauan kualitas Air Limbah pada titik inlet

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Frekuensi
pemantauan
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..

f. Kewajiban:
❑ Melakukan
perhitungan
efisiensi
pengolahan
Air
Limbah;
❑ Melaksanakan pemantauan di titik inlet setiap 6
(enam) bulan sekali; dan
❑ Memiliki sistem tanggap darurat pencemaran laut.

6. Pemantauan kualitas Air Limbah secara terus menerus dan
dalam jaringan (Sparing):
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib
SPARING ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
b. Jika wajib SPARING, apakah SPARING telah terintegrasi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
7. Pemantauan debit dan pH Air Limbah
Tanggal
Parameter Harian melebihi
Persetujuan Teknis
Debit Air Limbah
pH Air Limbah
…………..
…………..
…………..
…………..
…………..
…………..
8. Standar kompetensi sumber daya manusia
a. Apakah
memiliki
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran air yang bersertifikat ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
b. Apakah
memiliki
penanggung
jawab
operasional
pengolahan Air Limbah yang bersertifikat ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………

III. Ketentuan pengendalian pencemaran air sesuai Lampiran XV
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
melengkapi
titik
penataan dengan nama dan
titik koordinat ?


…………..
2. Apakah
melengkapi
titik
pembuangan
air
Limbah
(outfall) dengan nama dan
titik koordinat ?


…………..
3. Apakah
melengkapi
titik
pemantauan
pada
air
permukaan/air tanah/tanah
dengan
nama
dan
titik
koordinat ?


…………..
4. Apakah menggunakan metode
pemantauan sesuai standar
yang
ditetapkan
untuk
pemantauan
Air
Limbah
secara manual ?


…………..
5. Apakah memiliki penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran air yang memiliki
sertifikat kompetensi ?


…………..
6. Apakah
memiliki
operator
instalasi
pengolahan
Air
Limbah
yang
memiliki
sertifikat kompetensi ?


…………..
7. Apakah
memiliki
dan
melakukan
sistem
manajemen lingkungan ?


…………..
8. Apakah
melaporkan
kewajiban
pengendalian
pencemaran air ?


…………..
9. Apakah
proses
pengolahan
Air Limbah sesuai dengan
Persetujuan Teknis:


…………..

a. teknologi pengolahan Air
Limbah;


…………..

b. kriteria desain pengolahan
Air Limbah;


…………..

c. kapasitas
masing-masing
unit; dan


…………..

d. proses
pengolahan
Air
Limbah.


…………..
10.
Apakah
parameter
yang
dipantau
sesuai
dengan
Persetujuan Teknis?


…………..
11.
Apakah
frekuensi
pemantauan sesuai dengan
Persetujuan Teknis ?


…………..
12.
Apakah memiliki Persetujuan
Teknis
Pemenuhan
Baku
Mutu Air Limbah bagi Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
diwajibkan
menyusun
Persetujuan Teknis ?


…………..
13.
Apakah
membuang
Air
Limbah
pada
titik
pembuangan
Air
Limbah
(outfall) yang ditetapkan ?


…………..
14.
Apakah
melakukan
pemantauan Mutu Air Limbah
pada
titik
penaatan
yang
ditetapkan ?


…………..
15.
Apakah
memiliki
titik
penaatan ?


…………..
16.
Apakah
melakukan
pemantauan
pada
air
permukaan/air tanah/tanah?


…………..
17.
Apakah
memiliki
sistem
tanggap darurat pencemaran
air?


…………..
18.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan
Teknis sesuai berita acara
verifikasi?


…………..
19.
Apakah
menggunakan
laboratorium
teregistrasi
dalam
pemantauan
Air
Limbah secara manual?


………… .
20.
Apakah
memasang
alat
pemantauan
Air
Limbah
secara otomatis bagi Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
diwajibkan?


…………..
21.
Apakah
pengolahan
Air
Limbah
bocor
dan/atau
overflow?


…………..
22.
Apakah memisahkan saluran
Air Limbah dengan saluran
limpasan air hujan?


…………..
23.
Apakah memiliki alat ukur
debit Air Limbah?


…………..
24.
Apakah
melakukan
pengenceran
Air
Limbah
dalam upaya penaatan batas


…………..

kadar yang dipersyaratkan?
25.
Apakah
memenuhi
Baku
Mutu Air Limbah?


…………..
26.
Apakah
melakukan
pengolahan Air Limbah?


…………..
27.
Apakah
pengolahan
dan
saluran Air Limbah kedap
air?


…………..
28.
Apakah
membuang
Air
Limbah
secara
sekaligus
dalam 1 (satu) saat atau
pelepasan dadakan?


…………..
29.
Apakah
membuang
Air
Limbah
di
luar
titik
penaatan?


………… .
30.
Apakah melakukan aplikasi
Air Limbah di luar area yang
ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis?


…………..
31.
Apakah menyampaikan data
palsu?


…………..
32.
Apakah
memenuhi
dosis,
frekuensi, dan rotasi yang
dipersyaratkan
dalam
Persetujuan
Teknis
pemanfaatan Air Limbah ke
tanah?


…………..

IV. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Laut sesuai Lampiran XV
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
terdapat
titik
penataan dengan nama dan
titik koordinat?


…………..
2. Apakah
penanggung
jawab
pengendalian pencemaran air
memiliki
sertifikat
kompetensi?


…………..
3. Apakah
operator
instalasi
pengolahan
Air
Limbah
memiliki
sertifikat
kompetensi?


………..
4. Apakah
melaporkan
pelaksanaan
persetujuan
teknis
ke
dalam
sistem
informasi
pelaporan
secara
elektronik ?


…………..
5. Apakah
menghitung
beban
pencemaran Air Limbah yang
dibuang ?


…………..
6. Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan
Teknis
akibat
terjadi
perubahan
administratif
terhadap
aturan
dalam
Persetujuan
Teknis
yang
dimiliki ?



…………..

7. Apakah titik pembuangan Air
Limbah (outfall) sesuai?


…………..
8. Apakah
titik
pemantauan
kualitas air laut sesuai?


…………..
9. Apakah
desain
pengolahan
Air Limbah sesuai dengan
Persetujuan Teknis?


…………..
10.
Apakah
melakukan
pemantauan kualitas air laut?


…………..
11.
Apakah
frekuensi
pemantauan sesuai?


…………..
12.
Apakah
parameter
pemantauan
Air
Limbah
sesuai
dengan
yang
ditetapkan?


…………..
13.
Apakah
pemantauan
Air
Limbah
dilakukan
oleh
laboratorium
lingkungan
teregistrasi?


…………..
14.
Apakah
pemantauan
Air
Limbah
secara
otomatis
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan?


…………..
15.
Apakah melaporkan seluruh
kewajiban
pengendalian
pencemaran air laut?


…………..
16.
Apakah
menyusun
dan
melakukan
sistem
manajemen lingkungan?


…………..
17.
Apakah
memiliki
sistem
tanggap darurat pencemaran
air?


…………..
18.
Apakah
melaporkan
hasil
pemantauan?


…………..
19.
Apakah
melakukan
pengolahan
Air
Limbah
sebelum dibuang?


…………..
20.
Apakah saluran Air Limbah
dipisahkan dengan saluran
limpasan air hujan?


…………..
21.
Apakah saluran Air Limbah
kedap air?


…………..
22.
Apakah memiliki alat ukur
debit
dan/atau
alat
ukur
yang setara?


…………..
23.
Apakah
melakukan
pembuangan
Air
Limbah
secara
sekaligus
dalam
(satu) kali pembuangan?


…………..
24.
Apakah
mengencerkan
Air
Limbah
dalam
upaya
penaatan batas kadar yang
dipersyaratkan?


…………..
25.
Apakah
membuang
Air
Limbah
di
luar
titik
penaatan?


…………..
26.
Apakah
melakukan
pemantauan Air Limbah dan
debit?


…………..

27.
Apakah menyampaikan data
palsu
terkait
pemenuhan
kewajiban dalam Persetujuan
Teknis?


…………..

Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa

c.
Formulir 6C. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu
udara

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Identifikasi sumber Emisi
No
Sumber
Emisi
Jenis
proses*
Kapasitas
Sumber
energi
Waktu
operasi
(jam/
tahun)
Keterangan





















* jenis proses: gasifikasi, insinerasi, pirolisis, non pembakaran,
dll
2. Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO
No
Nomor
Keputusan
/Surat
Perihal/
tentang
Tanggal
Keterangan
1.

Persetujuan
Teknis


2.

SLO

Dst….

II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan

1. Pemenuhan
persyaratan
teknis
cerobong
sumber Emisi
perusahaan
Sumber
Emisi/
kode
Jumlah/
posisi
lubang
sampling
Ketentuan Teknis
Alat
pengendali
Emisi
Ket

Flange
tangga
besi
Lantai
kerja
pagar
pengaman
























2. Pemantauan Emisi

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………..
…………..
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Logo
instansi

Laju alir
:
…………..
…… … .
Beban
pencemar
:
…………..
…………..
Frekuensi
pemantauan
:
…………..
…………..

3. Pemantauan kualitas udara ambien

Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Lokasi
:
…………..
…………..
Koordinat
:
…………..
…………..
Parameter dan
konsentrasi
:
…………..
…………..
Frekuensi
pemantauan
:
…………..
…………..

4. Penanganan debu fasilitas pengendali pencemaran udara

ditempatkan di ruang fasilitas sumber Emisi;

disimpan ke tempat penyimpanan Limbah B3; dan

lainnya ………

5. Pemantauan
Emisi
secara
terus
menerus/continuous
Emission Monitoring System (CEMS)
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib
CEMS?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b. Jika wajib CEMS, apakah CEMS telah terintegrasi ke
dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Secara
Terus Menerus (SISPEK)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
c.
Evaluasi hasil CEMS
Tanggal
Parameter melebihi Persetujuan Teknis
Parameter
Konsentrasi
Satuan
………
………
………
………
………
………
………
………

6.
Pengukuran tingkat gangguan
a. Tingkat kebauan
Apakah melakukan pengukuran tingkat kebauan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
Lokasi Pengukuran
Baku Mutu
Hasil Pengukuran
………
………
………
………
………
………
………
………
………
b. Tingkat kebisingan
Apakah melakukan pengukuran tingkat kebisingan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
Lokasi Pengukuran
Baku Mutu
Hasil Pengukuran
………
………
………
………
………
………
………
………
………

7.
Apakah memiliki sarana dan prosedur penanggulangan
tanggap darurat pengendalian pencemaran udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………

8.
Apakah pengujian kualitas udara Emisi menggunakan
laboratorium terakreditasi ?
❑ Ya, dengan menggunakan laboratorium ……….. yang
telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
dengan nomor ……….
❑ tidak

III. Ketentuan pengendalian pencemaran udara sesuai Lampiran XV
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
melakukan
inventarisasi,
identifikasi,
penamaan, titik koordinat, dan
pengkodean
seluruh
sumber
Emisi?


…………
2. Apakah
menyusun
rencana
pemantauan mutu Emisi?


………………
3. Apakah
memiliki
kebijakan
pengendalian
pencemaran
udara?


………………
4. Apakah
melakukan
evaluasi
hasil pemantauan Emisi?


………………

5. Apakah
peralatan
pengendali
Emisi sesuai dengan spesifikasi
teknis?


………………

6. Apakah memiliki tenaga kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang
perlindungan dan pengelolaan
mutu udara?


………………

7. Apakah
menyusun
rencana
penggunaan sumber daya untuk
mendorong efisiensi energi?


………………

8. Apakah
melakukan
pendokumentasian
terhadap
hasil pemantauan udara ambien
dan Emisi?


………………

9. Apakah melakukan pelaporan
terhadap
hasil
pemantauan
pengendalian
pencemaran
udara melalui Sistem Informasi
Pelaporan Lingkungan Hidup?


………………

10.
Apakah menyampaikan laporan
pelaksanaan
penanggulangan
pencemaran
udara
kepada
Menteri,
gubernur,
dan
bupati/wali
kota
terhadap
penghentian Pencemaran Udara
oleh penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan?


………………
11.
Apakah melakukan perhitungan
beban Emisi?


………………

12.
Apakah menaati Baku Mutu
Emisi
bagi
produk
dari
penggunaan
alat
transportasi
darat
berbasis
nonjalan
dan/atau
penggunaan
alat
berat?



………………

13.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
ambien
sesuai
dengan
titik
lokasi
pemantauan?


………………
14.
Apakah melakukan perbaikan
teknis
sesuai
dengan
perencanaan pengelolaan Emisi
yang telah disusun?


………………
15.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
Emisi
sesuai
dengan
persyaratan
teknis
seperti
lokasi
titik
pengambilan
Emisi,
lubang
sampel,
tangga,
pagar
pengaman, dan platform?


………………

16.
Apakah memiliki alat pengendali
Emisi
untuk
mengontrol
parameter Emisi sesuai dengan
peraturan?


………………

17.
Apakah
menaati
ketentuan
Baku
Mutu
Emisi
yang
ditetapkan?


………………
..
18.
Apakah melakukan pemantauan
udara ambien dan Emisi secara
berkala?


………………

19.
Apakah memiliki sistem tanggap
darurat pencemaran udara?


………… …

20.
Apakah memiliki perencanaan
terhadap
pengadaan,
pengoperasian,
pemeliharaan,
perbaikan
sarana
dan
prasarana pemantauan Emisi
terhadap sumber Emisi yang
memiliki kendala pemenuhan
kewajiban baku mutu?


………………
21.
Apakah melakukan pengukuran
Emisi
dengan
manual
oleh
laboratorium yang teregistrasi
Menteri?


………………

22.
Apakah melakukan pengukuran
Emisi dengan cara otomatis,
terus-menerus
dan
dalam
jaringan dengan memasang alat
pengukur kuantitas kadar dan
laju alir Emisi yang terkalibrasi?


……………

23.
Apakah
mengintegrasikan
pemantauan
secara
otomatis
dan terus-menerus ke dalam
Sistem
Informasi
Lingkungan
Hidup oleh setiap penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan
yang
wajib
memasang
alat
pemantauan
secara
otomatis
dan terus-menerus?


………………

24.
Apakah memenuhi ketentuan
teknis yang ada dalam Perizinan
Berusaha
terkait
Persetujuan
Lingkungan?



………………

25.
Apakah
membuang
Emisi
secara langsung atau pelepasan
dadakan?


………………

26.
Apakah menambahkan udara ke
cerobong
setelah
alat
pengendali, di luar dari proses
operasi kegiatan?


………………

27.
Apakah
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang
mengeluarkan gangguan tidak
melakukan uji gangguan?


… …………
……..
28.
Apakah
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang
melepas Emisi sesuai dengan
kuota Emisi yang dimilikinya?


………………
……..
29.
Apakah
melakukan
pembuangan Emisi non-fugitive
melalui cerobong?


………………
……..
30.
Apakah setiap Usaha dan/atau
Kegiatan
melakukan
internalisasi biaya pengendalian
pencemaran udara?


………………
……..
31.
Apakah
Penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan pencemaran udara
melaksanakan penanggulangan
pencemaran udara?


………………
……..
32.
Apakah
Penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan pencemaran udara
melakukan
pemulihan sesuai
dengan
sumber
Emisi
yang
dihasilkan?


………………
……..

Temuan
pelanggaran
lain
dan/atau
Layout
temuan
pelanggaran

*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout
jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang
belum terlingkup dalam daftar periksa

d.
Formulir 6D. Daftar Periksa Pengelolaan B3

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN B3

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Lingkup kegiatan
❑ menghasilkan
❑ mengedarkan
❑ menggunakan
❑ menghasilkan
❑ mengedarkan
❑ menggunakan

2. Lokasi penyimpanan
koordinat
: ……………………………………………….
3. Identifikasi B3
:
Jeni
s B3
Klasifikasi*Karaktersitik Kelengkapan
MSDS
Jumlah
penggunaan
/dihasilkan
Ket**

❑ada ❑tidak

Keterangan:
*
dapat dipergunakan, dilarang, dipergunakan atau terbatas
dipergunakan.
** digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong, atau dihasilkan
(produsen).

II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan
Perundangan
No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Penghasil atau pengimpor
1.
Apakah
B3
yang
dihasilkan
dan/atau
diimpor
untuk
pertama kali diregistrasi ?


………………
2.
Apakah kegiatan impor B3 yang
terbatas
digunakan
telah
mendapatkan
notifikasi
oleh
otorita
negara
pengekspor
kepada
instansi
yang
bertanggung jawab ?


………………
3.
Bagi
penghasil
yang
memproduksi B3, apakah telah
membuat
Lembar
Data
Keselamatan
Bahan
(Material
Safety Data Sheet)?


………………
Pengekspor B3 yang terbatas digunakan
4.
Apakah
telah
menyampaikan
notifikasi
ke
otorita
negara
tujuan ekspor, otorita negara
transit
dan
instansi
yang
bertanggung jawab?


………………
Pengangkutan B3
5.
Apakah menggunakan sarana
pengangkutan
yang
layak
operasi ?


………………
6.
Apakah pelaksanaannya sesuai
dengan tata cara pengangkutan
B3 ?


………………
Pengemasan B3
7.
Apakah
pengemasan
sesuai
dengan klasifikasi ?



………………
Logo
instansi

8.
Apakah
setiap
kemasan
B3
diberikan simbol dan label dan
dilengkapi
Lembar
Data
Keselamatan
Bahan
(Material
Safety Data Sheet) ?


………………
9.
Dalam hal kemasan mengalami
kerusakan,
apakah
telah
dilakukan penanggulangan ?


………………
10.
Dalam hal simbol dan label
mengalami kerusakan, apakah
telah dilakukan
pemberian
simbol dan label yang baru ?


………………
Tempat penyimpanan B3
11.
Apakah
tempat
penyimpanan
B3 telah diberikan simbol dan
label?


………………
12.
Apakah
tempat
penyimpanan
B3
memenuhi
persyaratan
lokasi dan kontruksi bangunan?


………………
13.
Apakah
tempat
penyimpanan
B3
telah
dilengkapi
dengan
sistem
tanggap
darurat
dan
prosedur penanganan B3


………………
B3 yang kadaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau
bekas kemasan
14.
Apakah menghasilkan B3 yang
kadaluwarsa
dan/atau
tidak
memenuhi spesifikasi dan/atau
bekas kemasan ?


………………
15.
Apakah B3 yang kadaluwarsa
dan/atau
tidak
memenuhi
spesifikasi
dan/atau
bekas
kemasan telah dikelola sesuai
ketentuan pengelolaan Limbah
B3 ?


………………
Penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat
16.
Apakah perusahaan melakukan
tindakan
penanggulangan
kecelakaan dan/atau keadaan
darurat akibat B3?


………………
17.
Dalam hal terjadi kecelakaan
dan/atau
keadaan
darurat,
apakah
mengambil
langkah-
langkah berikut:

a. mengamankan
(mengisolasi)
tempat terjadinya kecelakaan;


………………

b. menanggulangi
kecelakaan
sesuai dengan prosedur tetap
penanggulangan kecelakaan;


………………

c. melaporkan
kecelakaan
dan/atau
keadaan
darurat
kepada
aparat
pemerintah
kabupaten/kota
setempat;
dan


………………

d. memberikan informasi,
bantuan,
dan
melakukan
evaluasi terhadap masyarakat
di sekitar lokasi kejadian.



………………

18.
Apakah
menyusun
program
kedaruratan pengelolaan B3 ?


………………
19.
Apakah
telah
menyediakan
fasilitas
kedaruratan
berupa
ruang
meliputi
pusat
pengaduan, layanan informasi,
tempat layanan kesehatan, jalur
evakuasi, dan tempat evakuasi ?


………………
20.
Apakah
fasilitas
kedaruratan
berupa ruang memenuhi kriteria
dapat diakses dengan mudah
dan
sesuai
kapasitas
kebutuhan?


………………
21.
Apakah
telah
menyediakan
fasilitas
berupa
ruang
dan
peralatan termasuk peringatan
dini dan alarm?


………………
22.
Apakah
melakukan
pelatihan
dan gelada kedaruratan paling
sedikit 1 (satu) dalam 1 (satu)
tahun ?


………………
Pelaporan
23.
Apakah menyampaikan laporan
tertulis tentang pengelolaan B3
secara
berkala
sekurang-
kurangnya
setiap
(enam)
bulan
kepada
instansi
yang
bertanggung jawab dan instansi
yang berwenang di bidang tugas
masing-masing
dengan
tembusan
gubernur/
bupati/wali kota ?


………………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

* tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi
terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup
dalam daftar periksa.

e.
Formulir 6E. Daftar periksa pengelolaan Limbah B3

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN LIMBAH B3

I.
Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan:
□ penyimpanan
□ pengangkutan
□ pengolahan
□ pengumpulan
□ pemanfaatan
□ penimbunan

□ dumping
(pembuangan)

2. Koordinat lokasi kegiatan
pengelolaan
: …………………………………………

3. Identifikasi Limbah B3
yang dikelola
:

Jenis
Limbah
B3
Kode
Kategori
Sumber
limbah
Jumlah
Limbah
yang
dihasilkan
Bentuk
Pengelolaan*

………
………
………
………
…………

………
……
………
………
…………
……

………
………
………
………
…………
……

………
………
………
………
…………
……
*disimpan dan dikirim ke pihak lain berizin, dimanfaatkan,
diolah, atau ditimbun

4. Bentuk fasilitas penyimpanan:
❑ Bangunan
❑ Tangki dan/atau kontainer
❑ Silo
❑ Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile); dan/atau
❑ Kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment)

II.
Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis dan Peraturan Perundangan
1. Penyimpanan Limbah B3
a. Bentuk fasilitas dengan jenis kategori Limbah B3
Jenis
Limbah
B3
Kategori
Bentuk fasilitas
Ket
Bangunan
Tangki/
kontainer Silo
Waste
pile
Waste
impoun
dment
….
……





……
….
……





……
….
……





……
….
……





……
*sesuai atau tidak sesuai, sesuai ketentuan:
Bentuk
Kategori Limbah B3
Bangunan
Limbah B3 kategori 1, dan kategori 2 dari
sumber tidak spesifik, sumber spesifik
umum dan sumber spesifik khusus.
Tangki/
kontainer
Limbah B3 fase cair kategori 1, dan kategori
2 dari sumber tidak spesifik dan sumber
spesifik umum.
Silo
Limbah B3 fase padat dengan rentang
ukuran butir 0,5 - 300 µm (nol koma lima
sampai dengan tiga ratus mikrometer)
Logo
instansi

kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak
spesifik,
sumber
spesifik
umum
dan
sumber spesifik khusus.
Waste pile
Limbah B3 fase padat kategori 2 dari
sumber spesifik khusus.
Waste
impoundment
Limbah B3 dalam fase slurry untuk Limbah
B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan
bentuk
1) Bangunan
a) Apakah
rancang
bangun
sesuai
dengan
jenis,
karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
sesuai persayaratan:
Karakteristik
Ketentuan rancang
bangun
Ya
Tidak
Mudah
menyala
1. Memiliki
tembok
pemisah
dengan
bangunan lain yang
berdampingan.


2. Struktur pendukung
atap
terdiri
dari
bahan
yang
tidak
mudah
menyala,
konstruksi
atap
dibuat ringan, dan
tidak mudah hancur.


3. Memiliki penerangan
yang
tidak
menyebabkan
ledakan/percikan
listrik.


Mudah
meledak
1. Konstruksi
bangunan,
lantai,
dinding,
dan
atap
dibuat
tahan
ledakan.


2. Lantai dan dinding
dibuat
lebih
kuat
dari konstruksi atap.


3. Setiap
saat
memenuhi ketentuan
suhu ruangan.


4. Memiliki penerangan
yang
tidak
menyebabkan
ledakan/percikan
listrik.


Reaktif,
korosif,
dan/atau
beracun
1. Konstruksi
dinding
mudah dilepas.


2. Konstruksi
atap,
dinding, dan lantai
harus
tahan
terhadap korosi dan
api.


3. Memiliki penerangan
yang
tidak
menyebabkan
ledakan/percikan

listrik.
b) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan
jumlah Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi
Limbah B3 dari hujan dan tertutup?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
d) Apakah atap dari bahan yang tidak mudah terbakar?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
e) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi
udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
f)
Apakah lantai kedap air dan tidak bergelombang?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
g) Apakah lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke
arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan
paling tinggi 1% (satu persen)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
h) Apakah lantai bagian luar bangunan dibuat agar air
hujan tidak masuk ke dalam bangunan tempat
penyimpanan Limbah B3?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
i)
Apakah dilengkapi dengan bak penampung tumpahan
untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3
dan/atau
air
hasil
pembersihan
ceceran
atau
tumpahan Limbah B3?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
j)
Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai
peraturan perundang-undangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………

2) Tangki/ kontainer
a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan
lantai kedap air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b) Apakah tangki/kontainer dan sistem penunjangnya
terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik
Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
c) Apakah tidak mudah pecah atau bocor?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
d) Apakah memiliki tanggul dan saluran pembuangan di
sekeliling tangka/kontainer menuju bak penampung
tumpahan dengan kapasitas paling sedikit 110%
(seratus
sepuluh
persen)
dari
total
kapasitas
tangki/kontainer?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
e) Apakah terlindung dari penyinaran matahari dan
masuknya air hujan secara langsung (jika Limbah B3
memiliki
sifat
mudah
mengembang
dan/atau
menghasilkan gas dan/atau bereaksi akibat temperatur
dan tekanan)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
f) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………

3) Silo
a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan
fondasi
yang
dapat
mendukung
ketahanan
silo

terhadap tekanan dari atas dan bawah serta mampu
mencegah
kerusakan
yang
diakibatkan
karena
pengisian, tekanan atau gaya angkat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………
b) Apakah dibangun tanggul dengan lantai kedap air di
sekitar pipa input ke silo, untuk menampung Limbah
B3 jika terjadi ceceran?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………
c) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai
peraturan perundang-undangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

4) Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat
tumpukan
Limbah
B3
(waste
pile)
dan
dapat
mengalirkan air yang berkontak langsung dengan
Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung
air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b) Apakah kolam penampung air memiliki lapisan (liner)
kedap dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7
cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per
detik), atau lapisan kedap berupa High Density
Polyethylene (HDPE), atau lapisan dengan kontruksi
beton?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c) Apakah memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan
Limbah B3 (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit
1 (satu) meter dari permukaan tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun
di
bagian
hulu
(upstream)
dan
hilir
(downstream)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………

5) Waste impoundment
a) Apakah tanggul di sekeliling waste impoundment
dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b) Apakah kolam penampung air menggunakan kontruksi
beton dan/atau dilapisi dengan bahan kontruksi yang
kedap air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c) Apakah memilki bangunan pelimpahan (spillway) untuk
mengalirkan air yang berasal dari Limbah B3 yang
disimpan menuju kolam penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun
di
bagian
hulu
(upstream)
dan
hilir
(downstream)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………… ………

c. Ketentuan persyaratan lokasi

1) Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak
rawan bencana alam?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

2) Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak
rawan bencana alam?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

3) Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas
penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah B3 (waste
pile), apakah memenuhi persyaratan permeablitias tanah
paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima
sentimeter per detik) atau lapisan tanah yang telah
direkayasa
sesuai
dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

4) Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas
penyimpanan berupa kolam penampungan limbah B3
(waste impoundment), apakah memenuhi persyaratan
permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh
pangkat minus lima sentimeter per detik) dan memiliki
lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling
besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh
sentimeter per detik) berupa High Density Polyethylene
(HDPE) kontruksi beton?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

5) Apakah lokasi berada di dalam penguasaan penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

d. Kelengkapan fasilitas
1)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan bongkar muat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan peralatan penanganan
tumpahan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan
pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

e. Peralatan penanggulangan eadaan darurat
1)
Apakah dilengkapi sistem pendeteksi dan peralatan
pemadam kebakaran?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah dilengkapi alat penanggulangan keadaan darurat
lain yang sesuai?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan
pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

f.
Persyaratan pengemasan Limbah B3 dalam bangunan
1)
Apakah kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk
tetap berada dalam kemasan?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah kemasan memiliki penutup yang kuat?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah kemasan berada dalam keadaan tidak bocor, tidak
berkarat, dan tidak rusak?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

( *syarat huruf (a) s mpai (c), dikecualikan bagi Limbah
B3 dari sumber spesifik khusus, peralatan elektronik
utuh, tidak berbentuk cair, debu, dross, gram logam, dan
cacahan)
4)
Apakah kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

g. Persyaratan penyimpanan Limbah B3
1)
Bangunan
Kemasan
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Drum
Apakah
kemasan
ditumpuk
berdasarkan
jenis
kemasan ?


…………

Apakah jarak antar
tumpukan
kemasan
paling rendah 1 (satu)
meter ?


…………

Apakah
disimpan
dengan sistem blok ?


…………

Apakah setiap blok
terdiri atas 2 (dua) x 3
(tiga) dengan setiap
baris diberi alas palet
untuk
(empat)
drum?


…………

Untuk kemasan drum
plastik
yang
ditumpuk lebih dari 3
(tiga)
lapis, apakah
menggunakan
rak
penyimpanan?


…………

Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm
(enam
puluh
sentimeter)
atau
disesuaikan
dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift?


…………
Jumbo bag
Apakah
disimpan
dengan sistem blok
paling banyak 2 (dua)
lapis pada setiap blok
dan
pada
lapisan
bawah dialasi palet?


…………

Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm
(enam
puluh
centimeter)
atau
disesuaikan
dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift?


…………
Tangki IBC
Apakah
disimpan
dengan sistem blok?


…………

Apakah jarak antara
tumpukan
kemasan
dengan atap paling
rendah
(satu)
meter?


…………

Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm
(enam
puluh
sentimeter)
atau
disesuaikan
dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift ?


…………

2)
Tangki/kontainer
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah permukaan tanah
tidak bergelombang dan
memiliki
kemiringan


…………

paling
tinggi
1%
(satu
persen) ?
2.
Apakah
dilengkapi
saluran drainase dan bak
penampung
ceceran
Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah
terlindung
dari
penyinaran matahari dan
masuknya
air
hujan
secara langsung ?


…………
4.
Apakah dilengkapi dengan
peralatan dan sistem yang
tidak
menimbulkan
ceceran
pada
saat
bongkar muat ?


…………
5.
Apakah tidak menyisakan
ruang
kosong
dalam
kemasan, untuk Limbah
B3 yang bereaksi sendiri ?


…………
6.
Apakah
kemasan
menyisakan ruang kosong
paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari total
kapasitas
tangki/kontainer
jika
Limbah
B3
bersifat
mengembang
dan
membentuk gas ?


…………

3)
Silo
N
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah dilengkapi dengan
peralatan dan sistem yang
tidak menimbulkan debu
saat
bongkar
muat
Limbah B3?


…………

4)
Tumpukan Limbah B3 (waste pile)
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah tidak melakukan
pencampuran Limbah B3
sumber spesifik khusus?


…………
2.
Apakah
dilakukan
pencegahan
dispersi
Limbah
B3
melalui
penutupan dengan bahan
terpal
kedap
air/bahan
sejenis,
dan/atau
melakukan
penyiraman
secara berkala? (khusus
Limbah B3 dari sumber
spesifik khusus berupa fly
ash,
debu
besi/baja,
gipsum,
kapur
(CaCO3)
dan copper slag)


…………
3.
Apakah Air Limbah dari
kolam
penampungan
sebelum dibuang ke media
lingkungan
telah
memenuhi Baku Mutu Air
Limbah
(Lampiran
VIII
Peraturan
Menteri
LHK
Nomor 6 Tahun 2021 atau
peraturan yang terbaru)?



…………

4.
Apakah
endapan
pada
kolam
penampung
air
dikembalikan ke tempat
tumpukan Limbah (waste
pile)?


…………

5)
Waste impoundment
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah tidak melakukan
pencampuran Limbah B3
sumber spesifik khusus ?


…………
2.
Apakah Air Limbah dari
kolam
penampungan
sebelum dibuang ke media
lingkungan
telah
memenuhi Baku Mutu Air
Limbah ?


…………
3.
Apakah
endapan
pada
kolam
penampung
air
dikembalikan
ke
waste
impoundment ?


…………

h. Waktu penyimpanan Limbah B3
Waktu
Kriteria Limbah B3
Ya
Tidak
Keterangan
(sembilan
puluh)
hari
Limbah
B3
yang
dihasilkan
lebih
besar
sama dengan 50 kg/hari
(lima puluh kilogram per
hari).


…………
(seratus
delapan
puluh)
hari
Limbah
B3
kategori
(satu) dengan jumlah yang
dihasilkan kurang dari 50
kg/hari
(lima
puluh
kilogram per hari).


…………
365 (tiga
ratus
enam
puluh
lima) hari
Limbah
B3
kategori
(dua) dari sumber tidak
spesifik
dan
sumber
spesifik
umum
dengan
jumlah
yang
dihasilkan
kurang dari 50 kg/hari
(lima uluh kilogram per
hari) dan/atau Limbah B3
kategori
(dua)
dari
sumber spesifik khusus.


…………

i.
Pemantauan Limbah B3
1)
Bangunan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pengawasan
saat
menempatkan
dan/atau
memindahkan Limbah B3
dari ruang penyimpanan
Limbah B3 ?


…………
2.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
kemasan
Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah
melakukan
pencatatan
kegiatan
penyimpanan
Limbah
B3?


…………
4.
Apakah
melakukan
pengawasan
terhadap
prosedur
tata
graha
(house keeping)?


…………

2)
Tangki, kontainer, atau silo
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
katup
pengisian/pengeluaran
dan
rekahan/retakan
sebelum
mengoperasikan?


…………
2.
Apakah
melakukan
pengawasan
pada
saat
pengisian
dan/atau
pengosongan fasilitas ?


…………
3.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
selama
fasilitas dioperasikan ?


…………
4.
Apakah
melakukan
pencatatan
kegiatan
penyimpanan
Limbah
B3?


…………
5.
Apakah
melakukan
pengawasan
terhadap
prosedur
tata
graha
(house keeping)?

3)
Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
secara
menyeluruh
sebelum
melakukan
penempatan
Limbah B3?


…………
2.
Apakah
melakukan
pengawasan
pada
saat
penempatan
dan/atau
pengambilan Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah
melakukan
pencatatan
Limbah
B3
yang masuk dan keluar ?


…………
4.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
untuk
dianalisis
di
laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?


…………
5.
Apakah
hasil
analisis
sampel
air
memenuhi
Baku Mutu Air Limbah
(Lampiran VIII Peraturan
Menteri LHK Nomor 6
Tahun 2021)?


…………
6.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah untuk dianalisis di
laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan ?


…………
7.
Apakah
hasil
analisis
sampel
air
tanah
memenuhi
rona
awal
lingkungan ?


…………
8.
Apakah
melakukan
pencatatan
kegiatan
penyimpanan Limbah B3?



…………

9.
Apakah
melakukan
pengawasan
terhadap
prosedur
tata
graha
(house keeping)?


…………

4)
Waste impoundment
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
secara
menyeluruh
sebelum
melakukan
penempatan
Limbah B3?


…………
2.
Apakah
melakukan
pengawasan
pada
saat
penempatan
dan/atau
pengambilan Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah
melakukan
pencatat Limbah B3
yang masuk dan keluar ?


…………
4.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
untuk
dianalisis
di
laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?


…………
5.
Apakah
hasil
analisis
sampel
air
memenuhi
Baku Mutu Air Limbah
(Lampiran VIII Peraturan
Menteri LHK Nomor 6
Tahun 2021)?


…………
6.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah untuk dianalisis di
laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan ?


…………
7.
Apakah
hasil
analisis
sampe air
tanah
memenuhi
rona
awal
lingkungan ?


…………
8.
Apakah
melakukan
pencatatan
kegiatan
penyimpanan Limbah B3?


…………
9.
Apakah
melakukan
pengawasan
terhadap
prosedur
tata
graha
(house keeping)?


…………

j.
Pencatatan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tida
Keterangan
1.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik Limbah B3 yang
dihasilkan ?


…………
2.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik
limbah
jumlah
Limbah B3, waktu penyerahan
Limbah B3 kepada pemanfaat
dan/atau pengolah Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
identitas
penghasil,
pengangkut,
pemanfaat,
dan/atau pengolah Limbah B3 ?


…………

4.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap neraca Limbah B3?


…………
5.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat uraian sumber, jenis,
dan karakteristik Limbah B3
yang disimpan ?


…………
6.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat jumlah atau volume
Limbah B3 yang dikumpulkan
setiap bulan ?


…………
7.
Apakah
neraca
Limbah
B3
memuat jumlah atau volume
Limbah
B3
yang
diserahkan
kepada pengumpul, pemanfaat.
pengolah, dan/atau penimbun
setiap bulan ?


…………

k. Festronik Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah menggunakan festronik
untuk
melakukan
konfirmasi
terhadap data yang diisi oleh
pengangkut Limbah B3 ?


…………

III.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan
Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah penyimpanan memenuhi
standar penyimpanan Limbah B3
sesuai
Nomor
Induk
Berusaha/NIB
(bagi
penghasil
Limbah B3 dari Usaha dan/atau
Kegiatan wajib SPPL) ?


…………
2.
Apakah penyimpanan memenuhi
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3 yang dimuat dalam
Persetujuan
Lingkungan?
(penghasil Limbah B3 dari Usaha
dan/atau Kegiatan wajib Amdal
atau UKL-UPL ?


…………
3.
Apakah
memenuhi
ketentuan
peralatan
penanggulangan
darurat
sebagai
persyaratan
tempat penyimpanan Limbah B3?


…………
4.
Apakah
memenuhi
ketentuan
pengemasan
Limbah
B3
yang
termuat dalam standar/rincian
teknis penyimpanan Limbah B3 ?


…………
5.
Apakah mengajukan perubahan
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3 dalam Persetujuan
Lingkungan (diisi bila terdapat
perubahan tempat penyimpanan)?


…………
6.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang dihasilkan?


…………
7.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3 yang disimpan?



…………

8.
Apakah menyimpan Limbah B3
melebihi
jangka
waktu
penyimpanan Limbah B3 ?


…………
9.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
penyimpanan Limbah B3 ?


…………
10.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah
B3
di
tempat
penyimpanan Limbah B3 ?


…………
11.
Apakah melakukan pencatatatn
nama dan jumlah Limbah B3
yang dihasilkan ?


…………
12.
Apakah melakukan penyerahan
Limbah B3 yang dihasilka nya
kepada pengumpul Limbah B3,
pemanfaat Limbah B3, pengolah
Limbah B3, dan/atau penimbun
Limbah
B3
yang
memiliki
Perizinan Berusaha?


…………
13.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah
B3
sesuai
dengan
ketentuan penyimpanan Limbah
B3?


…………
14.
Apakah pengh sil Limbah B3
melakukan
kegiatan
pengumpulan terhadap Limbah
B3 yang tidak dihasilkannya?


…………
15.
Apakah melaksanakan pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup
terhadap fasilitas penyimpanan
yang tidak dioperasionalkan?


…………

Pengumpulan Limbah B3

1.
Penyi panan, ekspor, dan pelaporan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
pengumpul
melakukan
penyimpanan
Limbah
B3
paling
lama
(sembilan puluh) hari
sejak diserahkan oleh
Penghasil Limbah B3 ?


…………
2.
Dalam hal melebihi 90
(sembilan puluh) hari,
apakah
pengumpul
menyerahkan
kepada
pihak
lain
berizin
(pemanfaat, pengolah,
penimbun) ?


…………
3.
Apabila
melakukan
ekspor, apakah ekspor
Limbah B3 dilakukan
dalam batasan waktu
penyimpanan
paling
lama
(sembilan
puluh) hari ?


…………
4.
Apakah
melaporkan
secara
elektronik
kepada
Menteri,
gubernur,
atau


…………

bupati/wali kota paling
sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan
sejak
persetujuan
teknis
diterbitkan
melalui laman https://
plb3.menlhk.go.id
dengan
bukti
pelaporan
berupa
tanda
terima
elektronik?

IV.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan
Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memfungsikan
tempat
penyimpanan Limbah B3 sebagai
fasilitas
untuk
mengumpulkan
Limbah B3 ?


…………
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah
B3
sesuai
dengan
karakteristik Limbah B3 ?


…………
3.
Apakah mengajukan permohonan
perubahan
Persetujuan
Teknis
pengelolaan
Limbah
B3?
(jika
terdapat perubahan)


…………
4.
Apakah mengajukan permohonan
penghentian kegiatan pengelolaan
Limbah B3? (jika kegiatan telah
dihentikan)


…………
5.
Apakah
melekatkan
simbol
Limbah B3 pada kemasan Limbah
B3 ?


…………
6.
Apakah
memi iki
penetapan
penghentian
kegiatan
pengumpulan Limbah B3? (jika
telah dihentikan)


…………
7.
Apakah memiliki sistem tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan pengelolaan Limbah
B3?


…………
8.
Apakah
melakukan
segregasi
Limbah B3 ?


…………
9.
Apak h melakukan Penyimpanan
Limbah
B3
sesuai
dengan
ketentuan
jangka
waktu
penyimpanan Limbah B3 paling
lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak Limbah B3 diserahkan oleh
penghasil Limbah B3 ?


…………
10.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama,
sumber,
karakteristik,
dan jumlah
Limbah
B3
yang
dikumpulkan ?


…………
11.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengumpulan Limbah B3 ?


…………

12.
Apakah
melakukan
kegiatan
pengumpulan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?


…………
13.
Apakah memiliki tenaga kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?


…………
14.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang
dikumpulkan
di
dalam
fasilitas
penyimpanan
Limbah
B3?


…………
15.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah B3 yang dihasilkannya?


…………
16.
Apakah pengumpul Limbah B3
melakukan pengumpulan Limbah
B3 yang tidak dihasilkannya?


…………
17.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3 yang dikumpulkan
dengan jenis dan karakteristik
yang berbeda?


…………
18.
Apakah menyerahkan Limbah B3
yang
dikumpulkannya
kepada
Pemanfaat Limbah B3, Pengolah
Limbah B3, dan/atau Penimbun
Limbah
B3
yang
memiliki
Perizinan Berusaha?


…………
19.
Apakah melakukan pengumpulan
Limbah B3 melebihi kapasitas
fasilitas
penyimpanan
Limbah
B3?


…………
20.
Apakah melakukan pemanfaatan
Limbah B3 dan/atau pengolah n
Limbah B3 terhadap sebagian
atau seluruh Limbah B3 yang
dikumpulkan?


…………
21.
Apakah menyerahkan Limbah B3
yang
dikumpulkan
kepada
pengumpul Limbah B3 yang lain?


…………
22.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3?


…………
23.
Apakah melaksanakan pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup?


…………

Pengangkutan Limbah B3
1.
Rekomendasi dan perizinan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
rekomendasi pengangkutan
Limbah B3 ?


…………
2.
Apakah memiliki Perizinan
Berusaha
di
bidang
pengangkutan Limbah B3 ?


…………
2.
Alat angkut Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Untuk
jenis
Limbah
B3
kategori 1 (satu), apakah
menggunakan alat angkut
tertutup ?


…………
2.
Untuk
jenis
Limbah
B3
kategori 2 (dua), apakah
menggunakan alat angkut


…………

terbuka atau tertutup ?
3.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi dengan prosedur
bongkar muat?


…………
4.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi
dengan
peralatan
untuk
penanganan
Limbah
B3
yang diangkut?


…………
5.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi
dengan
peralatan
untuk
penanganan
Li bah
B3
pada kondisi darurat?


…………
6.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi dengan Global
Positioning
System
(GPS)
tracking
yang
terhubung
dengan
Silacak
dan
berfungsi
secara
terus
menerus?


…………
7.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
menggunakan lat angkut
kendaraan roda 4 (empat)
atau lebih?


…………
8.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
mencantumkan
nama
perusahaan pada keempat
sisi kendaraan?


…………
9.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
mencantumkan
nomor
telepon
peru ahaan
sisi
kanan, kiri, dan belakang
kendaraan?


…………
10.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
dilekati simbol Limbah B3
pada
keempat
sisi
kendaraan
sesuai
karakteristik
Limbah
B3
yang diangkut?


…………
11.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
per eretaaoian,
apakah
menggunakan
gerbong
datar
yang
disesuaikan
dengan
karakteristik Limbah B3 ?


…………
12.
Untuk alat angkut berupa
angkutan laut, sungai, dan
penyeberangan,
apakah
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?


…………

3.
Pengemasan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah Limbah B3 yang
diangkut telah memenuhi
ketentuan
pengemasan
sesuai
ketentuan
?
(ketentuan
sama
dengan
pengemasan pada kegiatan
penyimpanan Limbah B3)


…………

4.
Muatan laporan pen angkutan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
laporan
pengangkutan memuat:
a) nama,
sumber,
karakteristik, dan jumlah
Limbah
B3
yang
diangkut;
b) jumlah dan jenis alat
angkut Limbah B3;
c) tujuan
akhir
pengangkutan
Limbah
B3; dan
d) bukti penyerahan Limbah
B3.


…………

5.
Kelengkapan administrasi pengangkutan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
perpindahan/
pergerakan Limbah B3 yang
dilakukan oleh pihak ke-3
dipantau dengan festronik?


…………
2.
Apakah kendaraan memiliki
rekomendasi pengangkutan
dari
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan?


…………
3.
Apakah kendaraan memiliki
izin pengangkutan Limbah
B3
dari
Kementerian
Perhubungan?


…………
4.
Apakah kendaraan memiliki
kartu pengawasan?


…………
5.
Apakah jenis Limbah B3
yang
diangkut
sesuai
dengan
rekomendasi
dan
izin pengangkutan Limbah
B3 yang dimiliki ?


…………
6.
Apakah rekomendasi dan
izin pengangkutan Limbah
B3
belum
habis
masa
berlakunya ?


…………
7.
Apakah rute dan wilayah
pengangkutan Limbah B3
sesuai dengan rekomendasi
dan
izin
pengangkutan
Limbah B3 ?


…………
8.
Apakah
pengemudi
dan
masinis
pengangkutan
Limbah
B3
memiliki
sertifikat
kompetensi
pengemudi
pengangkutan
Limbah B3?


…………

V.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan
Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pengangkutan Limbah B3 sesuai
dengan
rekomendasi
pengangkutan Limbah B3 dan
Perizinan Berusaha?


…………
2.
Apakah menyampaikan manifest
atau
membuat
festronik
dan
melakukan
rekapitulasi
pengangkutan Limbah B3?


…………
3.
Apakah
melakukan
pelaporan
pelaksanaan
pengangkutan
Limbah B3?


…………

Pemanfaatan Limbah B3
1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai su stitusi bahan baku
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan paling sedikit
memiliki sifat dan/atau fungsi
yang sama dengan bahan
baku
yang
disubstitusi
(digantikan) ?


…………
2.
Apakah
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan paling sedik t
memiliki komposisi lebih kecil
dari 100% (seratus persen)
dari keseluruhan bahan baku
yang
digunakan
untuk
menghasilkan produk?


…………
3.
Apakah
produk
hasil
pemanfaatan Limbah B3 telah
memiliki
Standar
Nasional
Indonesia ?


…………
4.
Apakah Limbah B3 emenuhi
baku
mutu
Lingkungan
Hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?


…………

2. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
Limbah
B3
yang
apabila
dibakar
menghasilkan
panas
dan
energi?


…………
2.
Apakah Limbah B3 memiliki
kandungan kalori lebih besar
atau
sama
dengan
2.500
kkal/kg (dua ribu lima ratus
kilo kalori per kilogram) berat
kering atau 1.000 kkal/kg
(seribu
kilo
kalori
per
kilogram) berat basah??


…………
3.
Apakah Limbah B3 memiliki
kandungan
total
organik
halogen/TOX (jumlah organik
Chlor (Cl) dan Fluor (F))
paling
tinggi
2%
(dua


…………

persen)? (untuk Limbah B3
fasa
padat
diukur
dalam
persen berat kering)
4.
Apakah
memiliki
memiliki
kandungan sulfur (S) paling
tinggi 1% (satu persen) berat
kering, untuk Limbah B3
fasa padat?


…………
5.
Apakah mampu mengurangi
penggunaan
bahan
bakar
utama?


…………
6.
Apakah
produk
telah
memenuhi standar nasional
indonesia dan/atau standar
yang ditetapkan oleh menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang energi dan sumber
daya mineral? (dalam hal
dihasilkan
produk
bahan
bakar
minyak
untuk
diedarkan)


…………

3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan memiliki sifat
dan/atau fungsi yang sama
sebagai bahan baku ?


…………
2.
Apakah komposisi Limbah B3
yang
dimanfaatkan
adalah
100% (seratus persen) dari
keseluruhan
bahan
baku
yang digunakan?


…………
3.
Apakah produk hasil dari
Pemanfaatan
Limbah
B3
memenuhi Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
lain yang setara ?


…………
4.
Apakah memenuhi standar
lingkungan hidup atau baku
mutu
Lingkungan
Hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-
undangan ?


…………

4. Persyaratan teknis pemanfaatan Limbah B3
a) pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku
1) pemanfaatan Limbah B3 untuk pembuatan, produk
beton siap pakai (readymix), produk paving block,
batako,
conblock,
bata
ringan,
produk
precast
diantaranya: pemecah ombak, canstin, dan produk
precast sejenis lainnya, dan produk lain untuk
infrastruktur sipil
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria memiliki kandungan
total oksida logam untuk
SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO
≥ 50% (lebih besar dari atau
sama dengan lima puluh
persen)?



…………

2. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria
memiliki
loss
of
ignition (Lol) < 10% (lebih
kecil dari sepuluh persen) ?


…………
3. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhada
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain yang
setara?


…………
4. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
memenuhi
ketentuan
Toxicity
Characteristic
Leaching
Procedure
(TCLP)
untuk
parameter:
Arsen
(As),
Kadmium
(Cd),
Krom
valensi
enam
(Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri
(Hg),
Nikel
(Ni),
Selenium (Se), dan Seng
(Zn) dengan hasil uji lebih
kecil
dari
TCLP-B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ?


…………

2) pemanfaatan Limbah B3 melalui proses termal untuk
pembuatan produk bata merah, bata tahan api, dan
produk lain yang sejenis
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria memiliki kandungan
total oksida logam untuk
SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO
≥ 50% (lebih besar dari atau
sama dengan lima puluh
persen)?


…………
2. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria memiliki kandungan
Magnesium Sulfat (MgSO4),
Natrium
Sulfat
(Na2SO4),
Kalium Sulfat (K2SO4), dan
kadar garam maksimum 1
% (satu persen) ?


…………
3. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain yang
setara?



…………

4. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
memenuhi
ketentuan
Toxicity
Characteristic
Leaching
Procedure
(TCLP)
untuk
parameter:
Arsen
(As),
Kadmium
(Cd),
Krom
valensi
enam
(Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri
(Hg),
Nikel
(Ni),
Selenium (Se), dan Seng
(Zn) dengan hasil uji lebih
kecil
dari
TCLP-B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ?


…………
5. Apakah
hasil
uji
Emisi
memenuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan ?


…………

3) pemanfaatan limbah sludge Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) dari Usaha dan/atau Kegiatan industri
pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku produk
low grade paper, dan/atau produk kertas lainnya:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk setiap
jenis
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria
freeness,
ash
content,
dan
moisture
sesuai
Standar
Nasional
Indonesia
dan/atau
berdasarkan hasil uji coba?


…………
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
dari kegiatan Pemanfaatan
Limbah
B3
memenuhi
mutu
produk
sesuai
dengan Standar Nasional
Indonesia
dan/atau
standar lainnya?


…………
3. Apakah
dilakukan
pengelolaan
Air
Limbah
yang di asilkan?


…………

4) pemanfaatan limbah sludge Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) dari Usaha dan/atau Kegiatan industri
pulp
dan
kertas
sebagai
substitusi
bahan
baku
pembenah tanah organik:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan
memenuhi
persyaratan
teknis minimal pembenah
tanah organik berdasarkan


…………

peraturan
perundang-
undangan
dan/atau
perubahannya ?
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain ?


…………
3. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
memenuhi
ketentuan
Toxicity
Characteristic
Leaching
Procedure
(TCLP)
untuk
parameter:
Arsen
(As),
Kadmium
(Cd),
Krom
valensi
enam
(Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri (Hg), Nikel (Ni),
Selenium (Se), dan Seng
(Zn) dengan hasil uji lebih
kecil
dari
TCLP-B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ?


…………

5) pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas bekas/oli
bekas sebagai substitusi bahan baku pembuatan ANFO.
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk setiap
jenis
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria total logam dan
parameter sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan ?


…………
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain ?


…………
3. Apakah
hasil
uji
udara
ambien
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?


…………

6) pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku
(Alternative Material/AM) di industri semen:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia


…………

dan/atau standar lain ?
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
memenuhi
ketentuan
Toxicity
Characteristic
Leaching
Procedure
(TCLP)
untuk
parameter:
Arsen
(As),
Kadmium
(Cd),
Krom
valensi
enam
(Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri (Hg), Nikel (Ni),
Selenium (Se), dan Seng
(Zn) dengan hasil uji lebih
kecil
dari
TCLP-B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ?


…………
3. Untuk pemanfaatan di raw
mill,
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk Limbah
B3 yang diumpankan ke
sistem
pemanfaatan
memenuhi
kriteria
nilai
kandungan
total
oksida
SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO
≥ 50% (lebih besar dari
atau sama dengan lima
puluh persen)?


…………
4. Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk Limbah
B3 yang diumpankan ke
sistem
pemanfaatan
memenuhi
kriteria
nilai
kandungan
total
konsentrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(Ketentuan nilai kandungan
total
konsentrasi
logam
dikecualikan untuk Limbah
B3 dari sumber spesifik
khusus) ?

5. Untuk
pemanfaatan
di
finish mill, Apakah hasil uji
laboratorium untuk Limbah
B3 yang diumpankan ke
sistem
pemanfaatan
memenuhi
kriteria
nilai
kandungan
total
oksida
SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO
≥ 50% (lebih besar dari
atau sama dengan lima
puluh persen)?

b) pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
1) pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber
energi
(alternative
fuel/AF)
pada
teknologi
termal
(tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain):
No
Kete tuan
Ya
Tidak
Keterangan

1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk setiap
jenis
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria total logam dan
parameter sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan ?


…………
2. Apakah
hasil
uji
Emisi
udara
memenuhi
Baku
Mutu Emisi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?


…………

2) pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber
energi (alternative fuel/AF) untuk industri semen:
No
Ketentuan
Ya
Tida
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk Limbah
B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi
kriteria
total
logam
dan
parameter
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
dan/atau perubahannya ?


…………
2. Apakah
hasil
uji
Emisi
memenuhi
Baku
Mutu
Emisi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan ?


…………

c) pemanf atan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
1) pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
untuk
pembuatan
produk
dengan
menggunakan
teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, reaktor, dll)
dan/atau proses kimia, antara lain daur ulang dan/atau
recovery logam sebagai ingot logam; daur ulang aki bekas
sebagai ingot Pb; daur ulang baterai bekas (temasuk
baterai kering, baterai lithium bekas dll); daur ulang
pelarut/solvent
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi ketentuan mutu
produk
sesuai
dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain?


…………
2. Apakah
hasil
uji
Emisi
udara
memenuhi
Baku
Mutu
Emisi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?


…………

2) Pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku
material sand blasting
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium untuk setiap
jenis
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan
harus
memenuhi
kriteria
konsentrasi aktivitas paling
banyak 1 Bq/gr (becquerel


…………

per
gram)
untuk
tiap
radionuklida: Uranium-238
(U-238),
Plumbum-210
(Pb-210),
Radium-226
(Ra-226),
Radium-228
(Ra-228),
Thorium-
(Th-228),
Thorium-230
(Th-230), dan Thorium-234
(Th-234)?
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
dari kegiatan pemanfaatan
Limbah
B3
harus
memenuhi spesifikasi mutu
produk
sesuai
kriteria
berikut: 1) ukuran 0,25 –
2,38 mm (nol koma dua
lima sampai dengan dua
koma
tiga
delapan
millimeter); 2) Parameter
kekerasan
(hardness)
minimal 6,0 (enam koma
nol) Mohs; 3) Berat jenis
minimal 3,0 kg/dm3 (tiga
koma
nol
kilogram
per
desimeter
kubik);
4)
Kandungan
oksida
silica
maksimal
38,0%
(tiga
puluh delapan koma nol
persen); dan 5) Kandungan
Tenorm
maksimal
µSv/jam (satu mikrosieve
per jam); ?


…………

3) Daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam
Limbah B3 spent bleaching earth
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi spesifikasi mutu
produk
sesuai
standar
nasional
ndonesia
dan/atau standar lain?


…………
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
memenuhi
hasil
uji
kandungan minyak yang
tersisa dalam limbah spent
bleaching earth yang telah
dilakukan recovery (Limbah
B3
deoiled
bleaching
earth/D OBe) dengan nilai
di bawah 3% (tiga persen) ?


…………

VI.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan
Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
disimpan/
dikumpulkan
untuk
dilakukan


…………

pemanfaatan Limbah B3?

2. Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap
darurat
sesuai
dokumen
program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah B3?


…………
3. Apakah
melakukan
uji
terhadap
Limbah
B3
dan
produk
hasil
Pemanfaatan
Limbah
B3
secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan?


…………
4. Apakah
melakukan
pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkan ?


…………
5. Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan Teknis untuk kegiatan
pemanfaatan Limbah B3 dalam hal
terjadi perubahan persyaratan teknis?


…………
6. Apakah melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan dari Limbah B3 yang
dihasilkan?


…………
7. Apakah m miliki tenaga kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang pengelolaan Limbah B3?


…………
8. Apakah
menyusun
dan
menyampaikan laporan pemanfaatan
Limbah B3?


…………
9. Apakah memanfaatkan Limbah B3
sesuai dengan teknologi pemanfaatan
Limbah B3 yang dimiliki?


…………
10. Apakah
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan?


…………
11. Apakah
melakukan
kegiatan
pemanfaatan Limbah B3 sebelum
diterbitkan SLO?


…………
12. Apakah
melakukan
uji
coba
pemanfaatan
Limbah
B3,
bagi
pemanfaatan
Limbah
B3
sebagai
substitusi bahan baku yang tidak
memiliki standar nasional Indonesia
dan/atau substitusi sumber energi
yang tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Teknis?


…………
13. Apakah m laksanakan Pemanfaatan
Limbah B3 sesuai dengan standar
produk?


…………
14. Apakah melaksanakan pemanfaatan
Limbah
B3
sesuai
standar
Lingkungan Hidup?


…………
15. Apakah
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan (jika
pemanfaatan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?


…………
16. Apakah menaati Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(jika
pemanfaatan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi)?


…………
17. Apakah menyimpan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3?


…………
18. Apakah
melakukan
pemanfaatan
terhadap Limbah B3 dengan tingkat


…………

kontaminasi radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1 Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter
persegi)?

VII. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan
Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
disimpan/dikumpulkan
untuk
dilakukan pemanfaatan Limbah B3?


…………
2. Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap
darurat
sesuai
dokumen
program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah B3?


…………
3. Apakah
memfungsikan
fasilitas
penyimpanan
Limbah
B3
sebagai
tempat penyimpanan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan?


…………
4. Apakah
melakukan
uji
terhadap
Limbah
B3
dan
produk
hasil
pemanfaatan
Limbah
B3
secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan?


…………
5. Apakah
melakukan
pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkan?


…………
6. Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan Teknis untuk kegiatan
pemanfaatan Limbah B3 dalam hal
terjadi perubahan persyaratan teknis?


…………
7. Apakah melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dimanfaatkan dari Limbah B3 yang
dihasilkan?


…………
8. Apakah memiliki tenaga kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang pengelolaan Limbah B3?


…………
9. Apakah
menyusun
dan
menyampaikan laporan pemanfaatan
Limbah B3?


…………
10. Apakah memanfaatkan Limbah B3
sesuai dengan teknologi pemanfaatan
Limbah B3 yang dimiliki?


…………
11. Apakah
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan?


…………
12. Apakah
melakukan
kegiatan
pemanfaatan Limbah B3 sebelum
diterbitkan SLO?


…………
13. Apakah
melakukan
uji
coba
Pemanfaatan
Limbah
B3,
bagi
pemanfaatan
Limbah
B3
sebagai
substitusi bahan baku yang tidak
memiliki standar nasional Indonesia
dan/atau substitusi sumber energi
yang tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Teknis?


…………
14. Apakah melaksanakan pemanfaatan
Limbah B3 sesuai dengan standar
produk?


…………
15. Apakah melaksanakan pemanfaatan


…………

Limbah
B3
sesuai
standar
Lingkungan Hidup?
16. Apakah
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundangundangan (jika
pemanfaatan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?


…………
17. Apakah menaati Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(jika
pemanfaatan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi)?


…………
18. Apakah
melakukan
pengumpulan
Limbah B3 yang akan dimanfaatkan
ke
dalam
tempat
penyimpanan
Limbah B3?


…………
19. Apakah
melakukan
pemanfaatan
terhadap Limbah B3 dengan tingkat
kontaminasi radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1 Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter
persegi)?


…………

Pengolahan Limbah B3
1.
Persyaratan teknis pengolahan Limbah B3
a)
pengolahan Limbah B3 dengan cara termal
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
terdapat
sistem
keamanan yang meliputi:
a. sistem
penjagaan
(dua puluh empat) jam
yang
memantau,
mengawasai,
dan
mencegah orang yang
tidak
berkepentingan
masuk ke lokasi;
b. pagar pengamanan atau
penghalang lain yang
memadai
dan
suatu
sistem
untuk
mengawasi
keluar
masuk
orang
dan
kendaraan
melalui
pintu gerbang;
c. tanda
yang
mudah
terlihat dari jarak 10 m
(sepuluh meter) dengan
tulisan
“berbahaya”
yang
dipasang
pada
unit
atau
bangunan
pengolahan
dan
penyimpanan,
serta
tanda
“Yang
Berkepentingan
Dilarang Masuk” yang
ditempatkan di setiap
pintu masuk ke dalam
fasilitas; dan
d. penerangan
yang
memadai
di
sekitar
lokasi.


…………
2. Apakah
terdapat
sistem
pencegahan
kebakaran
yang meliputi:
a. memasang
peralatan
pendeteksi
bahaya


…………

kebakaran yang bekerja
secara otomatis selama
24 (dua puluh empat)
jam terus menerus; dan
b. tersedianya
sistem
pemadam kebakaran.
3. Apakah
terdapat
sistem
pencegahan
tumpahan
limbah yang meliputi:
a. drainase
dan
bak
penampung di sekeliling
fasilitas
pengolahan
Limbah B3; dan
b. penggunaan
bahan
penyerap
(absorbent)
yang
sesuai
dengan
jenis dan karakteristik
tumpahan Limbah B3.


…………
4. Apakah
terdapat
sistem
penanggulangan keadaan
darurat yang meliputi:
a. memiliki
prosedur
evakuasi bagi seluruh
pekerja
fasilitas
pengolahan Limbah B3;
b. mempunyai
peralatan
penanggulangan
keadaan darurat; dan
c. tersedianya
peralatan
dan baju pelindung bagi
seluruh
staf
penanggulangan
keadaan
darurat
di
lokasi,
dan
sesuai
dengan jenis Limbah B3
yang ditangani di lokasi
tersebut.


…………
5. Apakah
sistem
pengumpanan
dilakukan
secara mekanik ?


…………
6. Apakah terdapat 2 (dua)
atau
lebih
ruang
pembakaran
dengan
temperatur:
a. paling
rendah
800°C
(delapan ratus derajat
Celcius), untuk ruang
pembakaran
pertama;
dan
b. 850°C

1.200°C
(del pan
ratus
lima
puluh derajat Celcius
sampai dengan seribu
dua
ratus
derajat
Celcius),
ruang
pembakaran kedua.


…………
7. Apakah
sistem
pembakaran
terdiri
dari
sistem pembakaran utama
(primary
combustion
burner)
dan
sistem
pembakaran
kedua
(secondary
combustion
burner)?


…………
8. Apakah terdapat fasilitas
pengendalian pencemaran


…………

udara
yang
dilengkapi
dengan:
a. cerobong; dan
b. peralatan pengendalian
pencemaran udara.
9. Apakah
cerobong
memenuhi
persyaratan
teknis
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perund ng-undangan ?


…………
10. Apakah
pelaksanaan
pengolahan
Limbah
B3
dengan
cara
termal
melalui proses insinerasi
dilakukan
dengan
memperhatikan
waktu
tinggal (residence time) flue
gas paling singkat 2 (dua)
detik di ruang pembakaran
kedua ?


…………
11. Apakah kegiatan
pengolahan
Limbah
B3
dengan
cara
termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji Baku Mutu
Emisi ?


…………
12. Apakah
kegiatan
pengolahan
Limbah
B3
dengan
cara
termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji Baku Mutu
Emisi ?


…………
13. Apakah
kegiatan
pengolahan
Limbah
B3
dengan
cara
termal
melalui proses insinerasi
memenuhi
uji
standar
efisiensi
pembakaran
dengan nilai paling sedikit
mencapai
99,99%
(sembilan puluh sembilan
koma
sembilan
puluh
sembilan persen) ? (kecuali
pengolahan
Limbah
B3
menggunakan kiln pada
industri semen).


…………
14. Apakah
kegiatan
pengolahan
Limbah
B3
dengan
cara
termal
melalui proses insinerasi
memenuhi
uji
standar
efisiensi
penghancuran
dan penghilangan senyawa
Principle
Organic
Hazardous
Constituents
(POHCs)
dengan
nilai
paling
sedikit
mencapai
99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan
sembilan persen)? (kecuali
pengolahan
Limbah
B3
dengan
karakteristik
infeksius)


…………
15. Apakah
pengolahan
memenuhi
standar
efisiensi
penghancuran


…………

dan penghilangan senyawa
Polychlorinated
Biphenyls
dengan nilai paling sedikit
mencapai
99,9999%
(sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan
sembilan
sembilan
persen)?
Dalam
hal
Limbah
B3
yang
akan
diolah
berupa
Polychlorinated Biphenyls
16. Apakah
dilakukan
pengelolaan
lebih
lanjut
terhadap abu terbang (fly
ash) insinerator, abu dasar
(bottom ash) insinerator,
dan residu pengolahan flue
gas?


…………
tambahan ketentuan apabila pengolahan secara termal
melalui proses insinerasi menggunakan alat boiler:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah Limbah B3 yang
diolah
memiliki
kandungan kalori <2500
kkal/kg (kurang dari dua
ribu lima ratus kilo kalori
per kilogram) berat kering
atau 1000 kkal/kg (seribu
kilo kalori per kilogram)
berat basah ?


…………
2. Apakah Limbah B3 yang
diolah
memiliki
kandungan total organik
halogen/TOX
(jumlah
organik Chlor (Cl) dan
Fluor (F)) paling tinggi 2%
(dua persen) ?


…………
3. Apakah Limbah B3 yang
diolah
bersumber
dari
kegiatan sendiri ?


…………

b) stabilisasi dan solidifikasi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
lantai
fasilitas
pencampuran
dan
pencetakan kedap air ?


…………
2. Apakah
memiliki
laboratorium
atau
alat
pengujian hasil stabilisasi
dan solidifikasi ?


…………
3. Apakah memiliki bangunan
beratap sehingga terlindung
dari hujan ?


…………
4. Apakah
hasil
proses
pengolahan
Limbah
B3
dengan cara stabilisasi dan
solidifikasi
sudah
memenuhi ketentuan:
a. uji kuat tekan dengan
soil
penetrometer
test
dengan
tekanan
minimum
ton/m2
(sepuluh ton per meter
persegi);
b. uji paint filter test yaitu

sample dengan ukuran 1
cm
(satu
sentimeter)
tidak ada yang lolos dari
fiter
dengan
ukuran
mesh 60 (enam puluh)
setelah 5 (lima) dan 10
(sepuluh)
menit
pengamatan; dan
c. uji toxicity characteristic
leaching procedure hingga
memenuhi
baku
mutu
TCLP
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran XII Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup.

c) Bioremediasi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
Limbah
B3
memiliki konsentrasi total
petroleum
hydrocarbon
paling
tinggi
15%
(lima
belas persen)?


…………
2. Apakah
dilakukan
pretreatment
jika
konsentrasi total petroleum
hydrocarbon
lebih
tinggi
dari
15%
(lima
belas
persen)?


…………
3. Apakah
hasil
uji
logam
berat
memenuhi
baku
mutu lebih kecil dari atau
sama
dengan
total
petroleum
hydrocarbon-b
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XIII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup ?


…………
4. Apakah lokasi pengolahan
Limbah B3 memiliki nilai
permeabilitas
(K)
10-5
cm/detik (sepuluh pangkat
minus lima sentimeter per
detik)?


…………
5. Apakah saluran drainase
dirancang di sekeliling unit
lokasi
pengolahan
untuk
mengkontrol
larinya
air
limpasan?


…………
6. Apakah
arah
aliran
air
limpasan diatur sehingga
aliran menuju ke kolam
penampungan?


…………
7. Apakah kontruksi saluran
drainase
dan
kolam
penampung air limpasan
kedap
air
dan
mampu


…………

menampung air limpasan
pada kondisi curah hujan
maksimum ?
8. Apakah dibangun tanggul
di
sekeliling
unit
lokasi
pengolahan
untuk
mencegah luapan air hujan
yang masuk pada waktu
curah hujan tertinggi ?


…………
9. Apakah sumur pantau air
tanah
sudah
dipasang
minimum
(dua)
buah
yang
terletak
secara
representatif di daerah hulu
dan hilir dari unit lokasi
pengolahan
yang
disesuaikan dengan arah
aliran air tanah ?


…………
10. Apakah
sudah
dipasang
pagar
pengaman
atau
pembatas
di
sekeliling
lokasi
unit
pengolahan
dipasang
untuk
menghindari
masuknya
pihak
yang
tidak
berkepentingan?


…………
11. Apakah
sudah
dipasang
tanda-tanda
peringatan
untuk
menjaga
aspek
keselamatan
dan
keamanan?


…………
12. Apakah
bioremediasi
dilakukan
di
permukaan
tanah pada kondisi aerob?


…………
13. Apakah
bioremediasi
dilakukan
dengan
mencampur
bahan
pencampur dengan Limbah
B3
yang
akan
diolah
dengan perbandingan 1:1
(satu berbanding satu) dari
volume Limbah B3 yang
akan diolah ?


…………
14. Apakah
dilakukan
pencampuran
bahan
penggembur
antara
10%
(sepuluh
persen)
sampai
dengan 15% (lima belas
persen) dari volume Limbah
B3 yang akan diolah ?


…………
15. Apakah proses pengolahan
dilakukan
dengan
pemberian oksigen melalui
pipa dan/atau pengadukan
manual ?


…………
16. Apakah
bioremediasi
dilakukan
dengan
menghamparkan
Limbah
B3 di fasilitas Pengolahan
dengan ketinggian paling
tinggi 30 cm (tiga puluh
sentimeter) ?


…………
17. Apakah
bioremediasi
dilakukan
dengan
mempertahankan
nilai
kadar air optimum limbah


…………

yang diolah antara 15%
(lima belas persen) hingga
25%
(dua
puluh
lima
persen) ?
18. Apakah
bioremediasi
dilakukan
dengan
pengaturan
pH
optimum
hingga
mendekati
pH
netral?


…………
19. Apakah
bioremediasi
dilakukan
dengan
penambahan zat makanan
atau unsur hara ?


…………

d)
Elektrokoagulasi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
terdapat
penampungan
dan
pemisahan antara pengotor
dan Limbah B3?


…………
2. Apakah proses koagulasi
pada reaktor menggunakan
aliran listrik searah dengan
arus
maksimal
dan
tegangan
yang
telah
disesuaikan?


…………
3. Apakah proses koagulasi
telah memenuhi ketentuan
volume Limbah B3 yang
diumpankan
per
satuan
waktu?


…………
4. Apakah proses koagulasi
telah memenuhi ketentuan
pemisahan antara residu
dengan Air Limbah hasil
olahan?


…………
5. Apakah residu sisa hasil
koagulasi
disimpan
di
fasilitas
penyimpanan
Limbah B3?


…………
6. Apakah Air Limbah dari
residu
dilakukan
resirkulasi
ke
bak
ekualisasi
atau
diolah
hingga
memenuhi
Baku
Mutu Air Limbah sebelum
dibuang ke lingkungan?


…………

e) Pencucian tangka kapal (tank cleaning)
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
terdapat
perlengkapan
berikut
dalam
proses
pencucian
tangki kapal?
a. pompa cairan;
b. blower;
c. kompresor udara;
d. detektor gas;
e. pakaian tahan api dan
perlengkapannya;
f. masker gas;
g. lampu pengaman;
h. sepatu karet;
i. peralatan pemadam
j. alat pelokalisir minyak;


…………

k. bahan penyerap;
l. cairan pengurai minyak;
m. kapal kerja; dan
n. sarana
penampung
Limbah
2. Apakah proses pencucian
tangki
kapal
dilakukan
dengan
memenuhi
ketentuan:
a. menghilangkan gas-gas
berbahaya (gas freeing);
b. pembersihan
dinding
tangki (tank washing);
c. memindahkan air hasil
pencucian (de-sloping);
d. mengangkat Limbah B3
(de-mucking); dan
e. mengemas residu hasil
pencucian tangki kapal
(packing).


…………

f)
Pencucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah proses pencucian
kemasan
bekas
B3
dan/atau
Limbah
B3
memiliki:
a. alat
yang
mampu
membersihkan
keseluruhan
bagian
dalam kemasan;
b. jenis
pelarut
sesuai
jenis dan karakteristik
zat pencemar;
c. alat
penangkap
dan/atau
penampung
residu hasil pencucian
atau pembersihan;
d. lantai kedap air;
e. bangunan
beratap
sehingga terlindung dari
hujan; dan
f. penutup
untuk
mengurangi
dispersi
Limbah
B3
yang
berbentuk
bubuk/powder
dan
dilengkapi
dengan
penghisap
udara
(exhaust)


…………
2. Apakah
terdapat
pengelolaan
Air
Limbah
hasil olahan pada Instalasi
Pengelolaan
Air
Limbah
hingga
memenuhi
Baku
Mutu Air Limbah sebelum
dibuang ke lingkungan?


…………

VIII. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan
Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang


…………

disimpan/dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah
B3?
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan?


…………
3.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3 ?
(jika kegiatan dihentikan)


…………
4.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?


…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?


…………
6.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang diol h?


…………
7.
Apakah
melaksanakan
pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
pengolahan
Limbah B3?


…………
8.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah terjadi
perubahan?


…………
9.
Apakah melakukan
kegiatan
Pengolahan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?


…………
10.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3?


…………
11.
Apakah melaksanakan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan
Limbah
B3
yang
melakukan
pengolahan Limbah
B3 dengan cara termal & dengan
cara lain sesuai perkembangan
teknologi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis?


…………
12.
Apakah mengolah jenis Limbah
B3 sesuai dengan yang tercantum
pada Persetujuan Teknis?


…………
13.
Apakah m menuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?


…………
14.
Apakah melakukan pengelolaan
residu hasil pengolahan Limbah
B3?


…………
15.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan diolah ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3?


…………
16.
Apakah
mengolah
Limbah
B3
sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah
B3
yang
dimiliki?


…………

17.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?


…………
18.
Apakah
menaati
Baku
Mutu
Emisi sesuai den an ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi)?


…………
19.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan Pengolahan Limbah B3
dalam
hal
terjadi
perubahan
teknis pengolahan Limbah B3?


…………
20.
Apak
menyusun
dan
menyampaikan laporan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan Limbah B3 dengan
cara termal dan/atau dengan cara
lain sesuai dengan perkembangan
teknologi?


…………

IX.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan
Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
disimpan/dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah
B3?


…………
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan?


…………
3.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3 ?
(jika kegiatan dihentikan)


…………
4.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?


…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?


…………
6.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang diol h?


…………
7.
Apakah
melaksanakan
pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
pengolahan
Limbah B3?


…………
8.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama


…………

30 (tiga puluh) hari setelah terjadi
perubahan?
9.
Apakah melakukan
kegiatan
Pengolahan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?


…………
10.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3?


…………
11.
Apakah melaksanakan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan
Limbah
B3
yang
melakukan
pengolahan Limbah
B3 dengan cara termal & dengan
cara lain sesuai perkembangan
teknologi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis?


…………
12.
Apakah mengolah jenis Limbah
B3 sesuai dengan yang tercantum
pada Persetujuan Teknis?


…………
13.
Apakah memenuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?


…………
14.
Apakah melakukan pengelolaan
residu hasil pengolahan Limbah
B3?


…………
15.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan diolah ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3?


…………
16.
Apakah
mengolah
Limbah
B3
sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah
B3
yang
dimiliki?


…………
17.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?


…………
18.
Apakah
menaati
Baku
Mutu
Emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi)?


…………
19.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan Pengolahan Limbah B3
dalam
hal
terjadi
perubahan
teknis pengolahan Limbah B3?


…………
20.
Apaka
menyusun
dan
menyampaikan laporan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan Limbah B3 dengan
cara termal dan/atau dengan cara
lain sesuai dengan perkembangan
teknologi?


…………
21.
Apakah melaksanakan kewajiban
sebagaimana
tercantum
dalam
Persetujuan Teknis
pengelolaan
Limbah
B3
untuk
kegiatan
pengolahan Limbah B3?


…………

Penimbunan Limbah B3
1.
Mutu Limbah B3
Apakah Limbah B3 yang akan ditimbun telah memenuhi
persyaratan uji sebagai berikut?
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
uji
total
petroleum
hydrocarbon;


…………
2.
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar;


…………
3.
uji
tingkat
kontaminasi
radioaktif;


…………
4.
uji paint filter;


…………
5.
uji karakteristik, kandungan
organik, serta wujud Limbah
B3; dan


…………
6.
uji kuat tekan.


…………

Keterangan:
a) uji Limbah B3 nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 6 (enam)
tidak berlaku untuk fasilitas penimbunan Limbah B3 berupa
sumur injeksi dan bendungan penampung Limbah tambang).
b) Uji Limbah B3 nomor 2 (dua), nomor 4 (empat), dan nomor 5
(lima) tidak berlaku untuk fasilitas penimbunan Limbah B3
berupa penempatan kembali di area bekas tambang.
c) uji Limbah B3 nomor 1 (satu), nomor 2 (dua), nomor 3 (tiga),
nomor 5 (lima), dan nomor 6 (enam) harus dilakukan di
laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang menerapkan
prosedur yang telah memenuhi standar nasional indonesia
mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.

2.
Jenis fasilitas penimbunan Limbah B3, berupa:

fasilitas penimbusan akhir kelas I;

fasilitas penimbusan akhir kelas II;

fasilitas pe imbusan akhir kelas III;

sumur injeksi di darat;

sumur injeksi di laut;

penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang
tambang permukaan;

penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang
tambang bawah tanah;

bendungan penampung li bah tambang; dan

fasilitas penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

3.
Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
a)
fasilitas penimbusan akhir
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
desain fasilitas ?


…………
2.
Apakah
memiliki
sistem
pelapis
yang
dilengkapi
dengan:
a. saluran
untuk
pengaturan
aliran
air
permukaan;
b. pengumpulan
air
lindi
dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau.


…………
3.
Apakah memiliki peralatan
pendukung
penimbunan


…………

Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
Penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri.
4.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilit s
Penimbunan Limbah B3?


…………
5.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas I,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan
geomembran
kedua;
c. lapisan
untuk
sistem
pendeteksi kebocoran;
d. lapisan
tanah
penghalang;
e. lapisan
geomembran
pertama;
f. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi; dan
g. lapisan pelindung selama
operasi.


…………
6.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas II,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan
untuk
sistem
pendeteksi kebocoran;
c. lapisan
tanah
penghalang;
d. lapisan geomembran;
e. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi; dan
f. lapisan pelindung selama
operasi


…………
7.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas III,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi kedua;
c. lapisan
tanah
penghalang;
d. lapisan geomembran;
e. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan
lindi
pertama; dan

f. lapisan pelindung selama
operasi.


…………

8.
Apakah lapisan dasar berupa
lapisan tanah lempung yang
dipadatkan
ulang
dengan
konduktivitas
hidraulik
dengan nilai antara 10 - 7
cm/detik (sepuluh pangkat
minus tujuh sentimeter per
detik) sampai dengan 10 - 6
cm/detik (sepuluh pangkat
minus e am sentimeter per
detik)?


…………
9.
Apakah
lapisan
dasar
memiliki
ketebalan
paling
rendah 1 m (satu meter)
yang terdiri dari lapisan -
lapisan
tipis
dengan
ketebalan 15 -20 cm (lima
belas sampai dengan dua
puluh sentimeter)?


…………
10.
Apakah lapisan geomembran
merupakan
lapisan
yang
terbuat dari
high density
polyethylene
dengan
ketebalan antara 1,5 – 2,0
mm (satu koma lima sampai
dengan
dua
koma
nol
milimeter)?


…………
11.
Apakah lapisan geomembran
dirancang
agar
tahan
terhadap
semua
tekanan
selama instalasi, konstruksi,
operasi
dan
penutupan
fasilitas penimbusan akhir
Limbah B3 sesuai dengan
ketentuan American Society
of Testing Materials D4437-
08 (2013): Standard Practice
for Non Destructive Testing
(NDT) for determining the
integrating of Seams used in
joining
flexible
polymeric
sheet geomembranes, atau
metode lain yang setara?


…………
12.
Apakah lapisan untuk sistem
pendeteksi kebocoran berupa
lapisan geonet yang terbuat
dari
high
density
polyethylene
dan
memiliki
transmisivitas planar sama
dengan atau lebih besar dari
0,3 cm2/detik (nol koma tiga
sentimeter persegi per detik)


…………
13.
Apakah lapisan untuk sistem
pendeteksi
kebocoran
memiliki komponen teratas
berupa non woven geotextile
yang dilekatkan pada geonet
pada proses pembuatannya?


…………
14.
Apakah lapisan untuk sistem
pendeteksi
kebocoran
dirancang sedemikian rupa
den an kemiringan tertentu
menuju tempat pengumpul,
sehingga timbulan lindi akan
terkumpul?


…………
15.
Apakah
lapisan
tanah


…………

penghalang berupa tanah liat
yang
dipadatkan
dengan
konduktivitas hidraulik 10- 7
cm/detik (sepuluh pangkat
minus tujuh sentimeter per
detik), dan ketebalan paling
rendah 30 cm (tiga puluh
sentimeter) atau geosynthetic
clay liner berupa bentonite
yang
diselubungi
oleh
lapisan
geotextile
dengan
ketebalan paling rendah 6
mm (enam milimeter)?
16.
Apakah
lapisan
untuk
Sistem
Pengumpulan
dan
Pemindahan
Lindi
terdiri
dari sekurang -kurangnya 30
cm (tiga puluh sentimeter)
bahan atau tanah butiran
yang memiliki konduktivitas
hidraulik paling rendah 10 - 2
cm/detik (sepuluh pangkat
minus dua sentimeter per
detik)?


…………
17.
Apakah
pada
dinding
penimbusan
akhir
digunakan
geonet
sebagai
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan
lindi
dengan
transmisivitas sama dengan
atau
lebih
besar
dari
transmisivitas planar 30 cm
(tiga
puluh
sentimeter)
bahan atau tanah butiran
dengan
konduktivitas
hidraulik
jenuh
paling
rendah
-
cm/detik
(sepuluh pangkat minus dua
sentimeter per detik)


…………
18.
Lapisan
pelindung
selama
operasi berupa tanah atau
Limbah nonB3 padat dengan
ketentuan sebagai berikut?
a. tidak
mengandung
material tajam;
b. memiliki total konsentrasi
zat pencemar lebih kecil
dari total konsentrasi zat
pencemar pada kolom B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XVII
Peraturan Menteri LHK 6
Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengelolaan Limbah
B3;
c. memiliki ketebalan paling
sedikit 30 cm (tiga puluh
sentimeter);
d. dirancang
untuk
mencegah
kerusakan
komponen
pelapisan
dasar penimbusan akhir
selama
penempatan
limbah
di
fasilitas
penimbusan akhir;
e. dipasang
pada
dasar


…………

penimbusan akhir selama
konstruksi awal; dan
f. dipasang
lapisan
pelindung
tambahan
pada dinding sel selama
masa
aktif
sel
penimbusan akhir
19.
Apakah
dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air
yang
merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar
fasilitas
penimbunan Limbah B3;
b. air
yang
berkontak
dengan Limbah B3 dan
mengalir di permukaan
Limbah
B3
ke
dasar
tumpukan Limbah B3 di
fasilitas
penimbunan
Limbah B3;
c. Air
Limbah
yang
berkontak dengan Limbah
B3
di
lokasi
fasilitas
penimbunan Limbah B3;
dan/atau
d. Air Limbah yang terdapat
pada sistem pendeteksi
kebocoran


…………
20.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
lapisan sistem
pendeteksi
kebocoran
dan
sumur pantau?


…………
21.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?


…………
22.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?


…………
23.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pem liharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


…………
24.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?


…………
25.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan
selama
(dua)
tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
Penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun
berikutnya;


…………

b) sumur injeksi

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
desain
fasilitas ?


…………
2.
Apakah memiliki zona target
injeksi?


…………
3.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut?
a. kolam
atau
bak
penampung Limbah B3;
b. unit pengolahan Limbah
B3;
c. pompa injeksi Limbah B3;
d. kolam
atau
bak
penampung
ceceran
Limbah B3; dan
e. s mur
pantau
untuk
fasilitas sumur injeksi di
darat.


…………
4.
Apakah
memiliki
kelengkapan
peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. a t
pelindung
dan
keselamatan diri.


…………
5.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3?


…………
6.
Apakah
melakukan
uji
integritas
mekanik
atau
mechanical
integrity
test
paling sedikit 1 ( tu) kali
dalam 1 (satu) tahun?


…………
7.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada sumur pantau?


…………
8.
Apakah
melakukan
perbaikan atau penggantian
alat atau bagian dari sumur
injeksi yang ti k berfungsi
dengan baik?


…………
9.
Apakah
melakukan
pemantauan
kegiatan
penimbunan
Limbah
B3
setiap saat terhadap:
a. viskositas dan densitas
bubur Limbah B3 (slurry);
b. tekanan permukaan;
c. tekanan
selubung
(annulus);
d. tekanan
bawah
permukaan;
e. gradien tekanan injeksi;
f. temperatur
bawah
permukaan; dan/atau


…………

g. laju injeksi bubur Limbah
B3 (slurry) ke sumur.

c)
Penempatan kembali di area bekas tambang
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut:
a. saluran
untuk
pengaturan
aliran
air
permukaan;
b. pengumpulan
air
lindi
dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau.


…………
2.
Apakah memiliki peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri.


…………
3.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3?


…………
4.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalu
pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada sumur pantau?


…………
5.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?


…………
6.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)? jika
menggunakan
tanggul
(embankment)


…………
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


…………
8.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?


…………
9.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan
selama
(dua)
tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun


…………

berikutnya.

d)
Bendungan penampung limbah tamban
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
desain
fasilitas?


…………
2.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut:
a. saluran
untuk
pengaturan
aliran
air
permukaan;
b. pengumpulan
air
lindi
dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau;


…………
3.
Apakah memiliki peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut:
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri;


…………
4.
Apakah
memiliki
rencana
pe imbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3


…………
5.
Apakah memenuhi standar
dan
memiliki
persetujuan
dari
lembaga
pemerintah
yang melaksanakan urusan
di
bidang
keamanan
bendungan?


…………
6.
Apakah
menerapkan
sistem pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas
air
tanah
pada
sumur pantau?


…………
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?


…………
8.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?


………
9.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


…………
10.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?

11.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan
selama
(dua)

tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
Penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun
berikutnya.

X.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan
Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang ditimbun?


…………
2.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?


…………
3.
Apakah
melakukan
pemagaran
dan
memberi
tanda
tempat
penimbunan Limbah B3?


…………
4.
Apakah menyampaikan laporan
perubahan
spesifikasi
eknis
fasilitas penimbunan Limbah B3?


…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?


…………
6.
Apakah
melakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar
sebelum mengajukan permohonan
Persetujuan
eknis
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?


…………
7.
Apakah melakukan penimbunan
Limbah B3 kategori 2 (dua) yang
memiliki tingkat radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter persegi) pada fasilitas
penimbusan akhi kelas 3 (tiga)?


…………
8.
Apakah
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu
Lingkungan
Hidup
mengenai
pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?


…………
9.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan?
(jika p nimbunan menghasilkan
Air Limbah)


…………
10.
Apakah melakukan pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi
dampak
negatif
yang
mungkin
timbul
akibat
keluarnya
Limbah
B3
ke
Lingkungan Hidup?



…………
11.
Apakah menutup bagian paling


…………

atas fasilitas penimbu an Limbah
B3?
12.
Apakah
melaksanakan
Penimbunan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
penimbunan
Limbah B3?


…………
13.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang ditimbun?


…………
14.
Apakah mengubah Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
Peni bunan Limbah B3 dalam hal
terjadi
perubahan
teknis
penimbun Limbah B3?


…………
15.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?
(jika kegiatan telah dihentikan)


…………
16.
Apakah melakukan pemantauan
Lingkungan
Hidup
etelah
mendapat penetapan penghentian
kegiatan?


…………
17.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan ditimbun ke dalam
tempat penyimpanan Limbah B3?


…………
18.
Apakah
melakukan
kegiatan
penimbunan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?


…………
19.
Apakah
menyusu
dan
menyampaikan
laporan
penimbunan Limbah B3?


…………

XI.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan
Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang ditimbun?


…………
2.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?


…………
3.
Apakah
melakukan
pemagaran
dan
memberi
tanda
tempat
penimbunan Limbah B3?


…………
4.
Apakah menyampaikan laporan
perubahan
spesifikasi
teknis
fasilitas penimbunan Limbah B3?


…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?


…… …
6.
Apakah
melakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar
sebelum mengajukan permohonan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?


…………
7.
Apakah melakukan penimbunan


…………

Limbah B3 kategori 2 (dua) yang
memiliki tingkat radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter persegi) pada fasilitas
penimbusan akhir kelas 3 (tiga)?
8.
Apakah
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu
Lingkungan
Hidup
mengenai
pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?


………
9.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan?
(jika penimbunan menghasilkan
Air Limbah)


…………
10.
Apakah melakukan pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi
dampak
negatif
yang
mungkin
timbul
akibat
kelua nya
Limbah
B3
ke
Lingkungan Hidup?


…………
11.
Apakah menutup bagian paling
atas fasilitas penimbunan Limbah
B3?


…………
12.
Apakah
melaksanakan
penimbunan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
penimbunan
Limbah B3?


…………
13.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang ditimbun?


…………
14.
Apakah mengubah Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
penimbunan Limbah B3 dalam
hal
terjadi
perubahan
teknis
penimbun Limbah B3?


…………
15.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Li bah B3?
(jika kegiatan telah dihentikan)


…………
16.
Apakah melakukan pemantauan
Lingkungan
Hidup
setelah
mendapat penetapan penghentian
kegiatan?


…………
17.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan ditimbun ke dalam
tempat penyimpanan Limbah B3?


…………
18.
Ap kah
melakukan
kegiatan
penimbunan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?


…………
19.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
Penimbunan Limbah B3?


…………

Dumping (pembuangan) Limbah B3
1.
Jenis Limbah B3 yang di dumping (pembuangan)
❑ tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan
❑ serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut

menggunakan
lumpur
bor
berbahan
dasar
sintetis
(synthetic based mud).
❑ Limbah nonB3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari
hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi
dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor
berbahan dasar air (water based mud).

2. Persyaratan teknis dumping (pembuangan) Limbah B3 per
jenis Limbah B3
a)
dumping (pembuangan) tailing
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah limbah sebelum
dilakukan
dumping
(pembuangan) dilakukan
netralisasi
atau
penurunan kadar racun?


…………
2.
Apakah dilakukan uji pH,
total
konsentrasi
zat
pencemar,
toksikologi
LC50, dan teratogenisitas
terhadap
Limbah
B3
berupa tailing ?


…………
3.
Apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di dasar laut
pada
laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi
tertentu atau di daerah
sensitif; dan
c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
Baku Mutu Air Laut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
-
undangan.


…………
4.
Jika tidak terdapat laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin
permanen,
apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di dasar laut
dengan kedalaman ≥
100 m (lebih besar dari
atau
sama
dengan
seratus meter);
b. secara topografi dan
batimetri
menunjukkan adanya
ngarai
dan/atau
saluran di dasar laut
yang
mengarahkan
tailing ke kedalaman ≥
200 m (lebih besar dari
atau sama dengan dua
ratus meter);
c. tidak
ada
proses
pengadukan (mixing) di
daerah upwelling; dan
d. tidak
menimbulkan
dampak
terhadap


…………

daerah
sensitif
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak.
5.
Apakah
dumping
(pembuangan)
menggunakan
alat
penyalur Limbah?


…………
6.
Apakah
dilakukan
pemantauan kualitas air
laut setiap 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?


…………
7.
Apakah
dilakukan
pemantauan sedimen laut
setiap 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun?


…………
8.
Apakah
dilakukan
pemantauan
ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?


…………

b)
Dumping (pembuangan) lumpur bor dan serbuk bor
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
lumpur
bor
berbahan dasar sintetis
(synthetic based mud) dan
lumpur
bor
berbahan
dasar air (water based
mud) memiliki kandungan
total
hidrokarbon
poli aromatik kurang dari
0,001% (nol koma nol nol
satu persen)?


…………
2.
Dalam
hal
dilakukan
penambahan barite yang
mengandung merkuri (Hg)
dan
kadmium
(Cd)
ke
dalam
lumpur
bor,
apakah sudah memenuhi
ketentuan
sebagai
berikut:
a. merkuri
(Hg)
dalam
barite lebih kecil dari 1
mg/kg (satu miligram
per
kilogram)
berat
kering; dan/atau
b. kadmium (Cd) dalam
barite lebih kecil dari 3
mg/kg (tiga miligram
per
kilogram)
berat
kering.


…………
3.
Apakah limbah sebelum
dilakukan
dumping
(pembuangan)
dilakukan
netralisasi
atau
penurunan kadar racun?
Kecuali limbah dihasilkan
dari proses
pengeboran
yang tidak menggunakan
pipa konduktor (riserless)
dan
lumpur
bor
yang
digunakan berupa air l ut


…………
4.
Apakah
dilakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar,
toksikologi
LC50
dan
kandungan


…………

hidrokarbon
terhadap
Limbah serbuk bor dari
hasil pengeboran Usaha
dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut
menggunakan lumpur bor
berbahan dasar sintetis
(synthetic
based
mud),
dan
serbuk
bor
dan
lumpur
bor
dari
hasil
pengeboran
Usaha
dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut
menggunakan lumpur bor
berbahan dasar air (water
based mud)?
5.
Apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut?
a. terletak di dasar laut
pada
laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi
tertentu atau di daerah
sensitif; dan
c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
baku mutu air laut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.


…………
6.
Jika tidak terdapat laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin
permanen,
apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di laut dengan
kedalaman ≥ 50 m
(lebih besar dari atau
sama
dengan
lima
puluh meter);
b. dampaknya berada di
dalam radius ≤ 500 m
(lebih kecil dari atau
sama
dengan
lima
ratus meter) dari lokasi
dumping
(pembuangan) limbah
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak;
c. tidak
ada
proses
pengadukan (mixing) di
daerah upwelling; dan
d. tidak
menimbulkan
dampak
terh dap
daerah
sensitif
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak.


…………
7.
Apakah
menggunakan
alat
penyalur
yang


…………

disalurkan ke dalam laut
hingga
kedalaman
laut
paling
sedikit
m
(delapan meter) di bawah
permukaan
laut
rata-
rata?
8.
Apakah
dilakukan
pemantauan kualitas air
laut paling sedikit 1 (satu)
kali
setelah
dumping
(pembuangan)
limbah
dilakukan ?


…………
9.
Apakah
dilakukan
pemantauan sedimen laut
paling lama 7 (tujuh) hari
setelah seluruh kegiatan
dumping
(pembuangan)
selesai ?

10.
Apakah dilakukan
pemantauan
ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?

XII. Ketentuan
pengelolaan
Limbah
B3
untuk
kegiatan
dumping
(pembuangan) Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah memiliki tenaga kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang pengelolaan Limbah B3?


…………
2.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan laporan pelaksanaan
dumping (pembuangan) Limbah B3?


…………
3.
Apakah
memiliki
sistem
tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan pengelolaan Limbah B3?


…………
4.
Apakah melakukan netralisasi atau
pengurangan kadar racun limbah
yang akan di dumping (pembuangan)
Limbah B3?


…………
5.
Apakah
melakukan
dumping
(pembuangan) di lokasi yang telah
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha?


…………
6.
Apakah
melakukan
penurunan
kandungan
hidrokarbon
total
terhadap Limbah B3 untuk dumping
(pembuangan) Limbah B3?


…………
7.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan?


…………
8.
Apakah
melakukan
pemantauan
terhadap dampak lingkungan dari
pelaksanaan dumping (pembuangan)
Limbah B3 termasuk kajian dampak
kegiatan
dumping
(pembuangan)
tailing
dan
verifikasi
pemodelan
sebaran
Limbah
yang
dilakukan
dumping (pembuangan)?


…………
9.
Apakah melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang akan di
dumping (pembuangan) Limbah B3?



……

10.
Apakah
melakukan
pemantauan
kualitas air laut pada titik penaatan?


…………

temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

*
gambarkan
di
layout
jika
terjadi
terdapat
pelanggaran
pencemaran dan/atau kerusakan akibat pengelolaan Limbah B3,
contoh: lokasi penimbunan limbah B3 yang menyebabkan
pencemaran badan air permukaan, atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa

f.
Formulir 6F. Daftar periksa pengelolaan Limbah nonB3

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan

1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan
❑ pengurangan
❑ penimbunan
❑ penyimpanan
❑ pengangkutan
❑ pemanfaatan
❑ perpindahan lintas batas

2. Lokasi kegiatan pengelolaan
Koordinat
: …………………………………

3. Identifikasi Limbah nonB3
yang dikelola
: …………………………………
Jenis
Limbah
nonB3
Kode
Kategori*
umber
limbah
Jumlah
limbah
yang
dihasilkan
Bentuk
Pengelolaan*
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
……..
* Limbah nonB3 terdaftar (Lampiran XIV Peraturan Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau
Limbah nonB3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah
dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan
oleh Menteri

4. Rincian teknis
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Apakah memiliki rincian teknis
pengelolaan Limbah nonB3 yang
terintegrasi
ke
Persetujuan
Lingkungan ?


…………

II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan, rincian teknis,
dan peraturan perundang-undangan

1. Pengurangan Limbah nonB3
o
etentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah memenuhi ketentuan
Baku Mutu Emisi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I
Peraturan
Menteri
LHK
Nomor 19 Tahun 2021 ? Untuk
kegiatan pengurangan Limbah
nonB3 dengan cara termal


……
2.
Apakah memenuhi ketentuan
Bak Mutu Emisi dan/atau Air
Limbah
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan?
Untuk
kegiatan
Pengurangan Limbah nonB3
dengan cara sesuai dengan


……
Logo
instansi

perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi
3.
Apakah
dilakukan
penyimpanan,
pemanfaatan
dan
penimbunan
Limbah
nonB3 terhadap abu terbang
(fly ash) dan abu dasar (bottom
ash) hasil pengurangan Limbah
nonB3?

2. Penyimpanan Limbah nonB3
a.
Persyaratan lokasi
Apakah lokasi penyimpanan Limbah nonB3 memenuhi
ketentuan kriteria lokasi sebagai berikut :
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Bebas banjir


……
2.
Mempertimbangkan
jarak
yang aman terhadap perairan
seperti garis batas pasang
tertinggi
air
laut,
kolam,
rawa, mata air, dan sumur
penduduk


……
3.
Terletak
di
dalam
area
penguasaan
penghasil
Limbah
nonB3
yang
tercantum dalam Persetujuan
Lingkun an ?


……
4.
Dilakukan rekayasa dengan
teknologi untuk Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, jika tidak memenuhi
ketentuan kriteria lokasi di
atas ?


……

b.
Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan
bentuk ?
1)
Bangunan
a) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan
jumlah Limbah nonB3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
b) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi
Limbah nonB3 dari hujan dan tertutup?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
c) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi
udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
d) Apakah lantai kedap air ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
e) Apakah memiliki bak penampung tumpahan untuk
menampung eceran, tumpahan Limbah nonB3
dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau
tumpahan Limbah nonB3 ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2) Silo
a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan
fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo
terhadap tekanan dari atas dan bawah ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
b) Apakah
mampu
mencegah
kerusakan
yang
diakibatkan pengisian, tekanan, atau gaya angkat
(up lift) ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………

c) Apakah material silo terbuat dari bahan yang
mampu menahan tekanan tinggi ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
d) Apakah lantai kedap air ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
3) Tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile)
a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling
tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile) yang
dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak
langsung dengan Limbah nonB3 yang disimpan
menuju kolam penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
b) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste pile
untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau
ceceran
Limbah
nonB3
keluar
dari
area
penyimpanan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir
(downstream) waste pile yang ditempatkan sesuai
dengan pola arah aliran air tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
4)
Waste impoundment Limbah nonB3
a)
Apakah memiliki tanggul di sekeliling
waste
impoundment?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b)
memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan
air yang berasal dari area Limbah nonB3 yang
disimpan ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c)
memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir
(downstream)
waste
impoundment
yang
ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air
tanah ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………

c. Persyaratan penyimpanan Limbah nonB3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah waktu penyimpanan
Limbah
nonB3
dilakukan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Limbah nonB3 dihasilkan ?


……

d. Pencatatan penyimpanan Limbah nonB3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah dilakukan pencatatan
dalam
bentuk
loog
book
Limbah nonB3 ?


……

3. Pemanfaatan Limbah nonB3
a.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Pembuatan
beton,
batako,
paving block, beton ringan, dan
bahan konstruksi lainnya yang
sejenis ?


……
2.
industri semen


……
3.
Pemadatan tanah


……

4.
bentuk lainnya sesuai dengan
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi


……
b.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi
memenuhi:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
memiliki
kandungan
kalori
lebih besar atau sama dengan
2.500 kkal/kg (dua ribu lima
ratus kilo kalori per kilogram)
berat
kering
atau
1.000
kkal/kg (seribu kilokalori per
kilogram) berat basah.


……
2.
memiliki
kandungan
total
organik halogen/TOX (jumlah
organik Chlor (Cl) dan Fluor
(F))
paling
tinggi
2%
(dua
persen).


……
3.
memiliki kandungan sulfur (S)
paling tinggi 1% (satu persen)
berat kering.


……

c.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Ketera gan
1.
Pembuatan
produk
yang
menggunakan
proses
koagulasi,
kristalisasi,
oksidasi, dan destilasi.


……
2.
Pembuatan produk kertas, low
grade
paper,
dan
kertas
chipboard.


……
3.
Pembuatan base oil dan bahan
bakar minyak.


……
4.
Peleburan logam.


……
5.
Pembuatan produk berbahan
dasar logam, kertas, plastik,
dan kaca


……
6.
Pembuatan pembenah tanah.


……

d.
pemanfaatan
Limbah
nonB3
sebagai
produk
samping
memenuhi:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Pembuatan
produk
yang
menggunakan
proses
koagulasi,
kristalisasi,
oksidasi, dan destilasi.


……
2.
Pembuatan produk kertas, low
grade
paper,
dan
kertas
chipboard.


……
3.
Pembuatan base oil dan bahan
bakar minyak.


……
4.
Peleburan logam.


……
5.
Pembuatan produk berbahan
dasar logam, kertas, plastik
dan kaca


……
6.
Pembuatan pembenah tanah.


……
4.
Penimbunan Limbah nonB3
a.
Jenis fasilitas penimbunan Limbah nonB3.
❑ fasilitas penimbusan akhir Limbah nonB3.
❑ penempatan kembali di area bekas tambang.
❑ bendungan penampung limbah tambang.
❑ fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3
lain
sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.
Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
1) fasilitas penimbusan akhir
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah memiliki desain
fasilitas?


……
2.
Apakah memiliki sistem
pelapis yang dilengkapi
dengan:
a. saluran
untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan
pengolahannya;
dan
c. sumur pantau.


……
3.
Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah B3
sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan
Limbah
nonB3; dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri.


……
4.
Apakah memiliki rencana
penimbunan Limbah B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3?


……
5.
Apakah
fasilitas
penimbusan
memiliki
sistem
pelapis
sebagai
berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan untuk sistem
pengumpulan
dan
pemindahan
lindi
kedua;
c. lapisan
tanah
penghalang;
d. lapisan untuk sistem
pengumpulan
dan
pemindahan
lindi
pertama; dan
e. lapisan
pelindung
selama operasi


……
6.
Apakah
lapisan
dasar
berupa
lapisan
tanah
lempung yang dipadatkan
ulang
dengan
konduktivitas
hidraulik
dengan nilai antara 10-7
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
tujuh
sentimeter
per
detik)
sampai
dengan
10-6
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
enam
sentimeter per detik)?



……

7.
Apakah
lapisan
dasar
memiliki ketebalan paling
rendah 1 m (satu meter)
yang terdiri dari lapisan -
lapisan

tipis
dengan
ketebalan 15-20 cm (lima
belas sampai dengan dua
puluh sentimeter)?


……
8.
Apakah
lapisan
untuk
sistem pengumpulan dan
pemindahan lindi terdiri
dari
sekurang
-
kurangnya 30 cm (tiga
puluh sentimeter) bahan
atau tanah butiran yang
memiliki
konduktivitas
hidraulik paling rendah
10-2
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
dua
sentimeter per detik)?


……
9.
Apakah
pada
dinding
penimbusan
akhir
digunakan geonet sebagai
sistem pengumpulan dan
pemindahan lindi dengan
transmisivitas
sama
dengan atau lebih besar
dari transmisivitas planar
cm
(tiga
puluh
sentimeter) bahan atau
tanah
butiran
dengan
konduktivitas
hidraulik
jenuh paling rendah 10-2
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
dua
sentimeter per detik)?


……
10.
Apakah
lapisan
tanah
penghalang berupa tanah
liat
yang
dipadatkan
dengan
konduktivitas
hidraulik 10-7 cm/detik
(sepuluh pangkat minus
tujuh
sentimeter
per
detik),
dan
ketebalan
paling rendah 30 cm (tiga
puluh
sentimeter)
atau
Geosynthetic Clay Liner
(GCL)
berupa
bentonite
yang
diselubungi
oleh
lapisan geotextile dengan
ketebalan paling rendah 6
mm (enam milimeter)?


……
11.
Apakah lapisan pelindung
selama
operasi
berupa
tanah dengan ketentuan
sebagai berikut?
a. memiliki
ketebalan
paling sedikit 30 cm
(tiga
puluh
sentimeter);
b. dirancang
untuk
mencegah
kerusakan
komponen
pelapisan
dasar
penimbusan
akhir
selama
penempatan limbah di


……

fasilitas
penimbusan
akhir;
c. dipasang pada dasar
penimbusan
akhir
selama
konstruksi
awal; dan
d. dipasang
lapisan
pelindung
tambahan
pada
dinding
sel
selama masa aktif sel
penimbusan akhir.
12.
Apakah
dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air
yang
merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3;
b. air
yang
berkontak
dengan Limbah nonB3
dan
mengalir
di
permukaan
Limbah
nonB3
ke
dasar
tumpukan
Limbah
nonB3
di
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3;
c. Air
Limbah
yang
berkontak
dengan
Limbah
nonB3
di
lokasi
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3; dan/atau
d. Air
Limbah
yang
terdapat pada sistem
pendeteksi kebocoran.


……
13.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran ?


……
14.
Apakah
membangun
fasilitas sumur pantau ?


……
15.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase ?


……
16.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment) ?


……
17.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
d
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


……
18.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?


……
19.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah
paling
sedikit
sebagai berikut:
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya kegiatan


……

Penimbunan
Limbah
nonB3; dan
b. (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.
2) penimbunan Limbah nonB3 berupa penempatan kembali
di area bekas tambang
No
Ketentuan
Y
ida
k
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
kelengkapan
fasilitas
sebagai berikut ?
a. saluran
untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan
pengolahannya;
dan
c. sumur pantau;


……
2.
Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah non-
B3 paling sedikit sebagai
berikut:
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
Penimbunan
Limbah
nonB3; dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri,


……
3.
Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah non-
B3,
penutupan,
dan
pasca penutupan fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3?


……
4.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas air tanah pada
sumur pantau?


……
5.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?


……
6.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment) ?
Jika
menggunakan
tanggul (embankment)


……
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


……
8.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?


……
9.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air


……

tanah
paling
sedikit
sebagai berikut?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan Penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kal dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya;
10.
Apakah
melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan
air
lindi
paling
sedikit
sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan Penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya;


……

3) penimbunan
Limbah
nonB3
berupa
bendungan
penampung limbah tambang
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah memiliki desain
fasilitas ?


……
2.
Apakah
memiliki
kelengkapan
fasilitas
sebagai berikut:
a. saluran
untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan
pengolahannya;
dan
c. sumur pantau


……
3.
Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah non-
B3 paling sedikit sebagai
berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
Penimbunan
Limbah
nonB3; dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri,


……
4.
Apakah memiliki rencana
Penimbunan
Limbah
nonB3, penutupan, dan
pasca penutupan fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3?


……
5.
Apakah
desain
fasilitas
memenuhi standar dan


……

memiliki persetujuan dari
lembaga pemerintah yang
melaksanakan urusan di
bidang
keamanan
bendungan?
6.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas air tanah pada
sumur pantau?


……
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?


……
8.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?


……
9.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?


……
10.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?


……
11.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah
paling
sedikit
sebagai berikut ?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.


……
12.
Apakah
melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan
air
lindi
paling
sedikit
sebagai
berikut ?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.


……

III. Ketentuan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai Lampiran XV Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1.
bagi penghasil Limbah nonB3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan Lingkungan dalam


……

hal terdapat penambahan jenis
Limbah nonB3 yang dihasilkan?
2.
Apakah melakukan pemanfaatan
Limbah nonB3 yang tidak termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?


……
3.
Apakah menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan
Limbah nonB3?


……
4.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 khusus sesuai
dengan penetapan pengecualian
Limbah B3?


……
5.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 terdaftar sesuai
dengan
rincian
yang
termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?


……
6.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah nonB3 yang dihasilkan ?


……
7.
Apakah melakukan emanfaatan
Limbah
nonB3
yang
hasilnya
tidak
sesuai
dengan
standar
produk?


……
8.
Apakah
mengajukan
notifikasi
ekspor Limbah nonB3? Dalam hal
negara
penerima
ekspor
mengkategorikan
Limbah
yang
diekspor sebagai Limbah nonB3


……
9.
Apakah
melaksanakan
penanggulangan
pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
kerusakan
Lingkungan
Hidup
serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan Hidup?


……
10.
Apakah
melakukan
dumping
(pembuangan)
nonB3
tanpa
Persetujuan
Teknis
kegiatan
dumping?


……
11.
Apakah melakukan pembakaran
secara terbuka (open burning)?


……
12.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah dengan Limbah B3?


……
13.
Apakah melakukan penimbunan
Limbah nonB3 di fasilitas tempat
pemrosesan akhir (TPA)?

14.
Apakah melampaui Baku Mutu
Emisi dan Baku Mutu Air Limbah
dalam mela ukan Pemanfaatan
Limbah nonB3?

2.
bagi jasa pengelolaan Limbah nonB3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan Lingkungan dalam
hal terdapat penambahan jenis
Limbah nonB3 yang dihasilkan?


……
2.
Apakah melakukan pema faatan
Limbah nonB3 yang tidak termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?


……
3.
Apakah menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan Pengelolaan
Limbah nonB3?


……
4.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 khusus sesuai
dengan Penetapan pengecualian
Limbah B3?



……

5.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 terdaftar sesuai
dengan
rincian
yang
termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?


……
6.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah nonB3 yang dihasilkan?


……
7.
Apakah melakukan pemanfaatan
Limbah
nonB3
yang
hasilnya
tidak
sesuai
dengan
standar
produk?


……
8.
Apakah
mengajukan
notifikasi
ekspor Limbah nonB3 ? Dalam
hal
negara
penerima
ekspor
mengkategorikan
Limbah
yang
diekspor sebagai Limbah nonB3


……
9.
Apakah
melaksanakan
penanggulangan
pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
kerusakan
Lingkungan
Hidup
serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan Hidup?


……
10.
Apakah
melakukan
dumping
(pembuangan)
nonB3
tanpa
Persetujuan
Teknis
kegiatan
dumping (pembuangan)?


……
11.
Apakah melakukan pembakaran
secara terbuka (open burning)?



12.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah dengan Limbah B3?


……
13.
Apakah melakukan penimbunan
Limbah nonB3 di fasilitas tempat
pemrosesan akhir (TPA)?

14.
Apakah melampaui Baku Mutu
Emisi dan Baku Mutu Air Limbah
dalam melakukan Pemanfaatan
imbah nonB3?

temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

* tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa

g.
Formulir 6G. Daftar periksa pengelolaan sampah

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN SAMPAH

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan

1.
Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan:
❑ pengurangan
❑ penanganan

2.
Lokas kegiatan pengelolaan
koordinat
:
………………………….
identifikasi
sampah
yang
dikelola
:
……………………..
Jenis
Sampah
Sumber
Limbah
Jumlah Limbah
yang dihasilkan
Bentuk
Pengelolaan*
………
………
………
………
………
………
………
………
………
………
……
………
* diangkut ke tempat pemrosesan akhir, di kelola sendiri

II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan
perundang-undangan

1. Ketentuan umum pengelolaan sampah
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
menyediakan
fasilitas
pemilahan
sampah
(apabila
pengelola
kawasan
komersial,
kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas lainnya) ?


……
2.
Apakah memiliki izin dari kepala
daerah
sesuai
kewenangannya
(apabila melakukan kegiatan usaha
pengelolaan sampah) ?


……
3.
Apakah
melakukan
larangan
memasukkan
sampah
ke
dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ?


……
4.
Apakah
melaku an
larangan
mengimpor sampah ?


……
5.
Apakah
melakukan
larangan
mencampur sampah dengan Limbah
B3 ?


……
6.
Apakah
melakukan
larangan
mengelola
sampah
yang
menyebabkan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup ?


……
7.
Apakah
melakukan
larangan
membuang
sampah
tidak
pada
tempat yang telah ditentukan dan
disediakan ?


……
8.
Apakah
melakukan
larangan
melakukan
penanganan
sampah
dengan
pembuangan
terbuka
di
tempat pemrosesan akhir ?


……
9.
Apakah
melakukan
larangan
membakar
samp h
yang
tidak
sesuai dengan persyaratan teknis
pengelolaan sampah ?


……
Logo
instansi

10.
Apakah
melakukan
pengelolaan
sampah yang mengakibatkan orang
mati atau luka berat ?


……

2. Ketentuan pengelolaan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tempat
pemrosesan akhir (TPA) sampah
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
Persetujuan
Lingkungan ?


……
2.
Apakah
melakukan
pengelolaan
sehingga
seluruh
lindi
yang
dihasilkan di TPA masuk ke instalasi
pengolahan lindi ?


……
3.
Apakah
menggunakan
instalasi
pengolahan lindi dan saluran lindi
kedap air sehingga tidak terjadi
perembesan lindi ke lingkungan ?


……
4.
Apakah
memisahkan
saluran
pengumpulan lindi dengan saluran
air hujan ?


……
5.
Apakah melakukan pengolahan lindi,
sehingga mutu lindi yang dibuang ke
sumber air tidak melampaui baku
mutu lindi ?


……
6.
Apakah
tidak
melakukan
pengenceran lindi ke dalam aliran
buangan lindi ?


……
7.
Apakah menetapkan titik penaatan
untuk pengambilan contoh uji lindi
dan koordinat titik penaatan ?


……
8.
Apakah memasang alat ukur debit
atau laju alir lindi di titik penaatan ?


……
9.
Apakah membuat sumur pantau di
hulu dan hilir lokasi TPA sesuai
peraturan perundang-undangan ?


……
10.
Apakah
melakukan
pencatatan
sampah yang ditimbun harian ?


……
11.
Apakah
melakukan
pemantauan
debit dan pH harian ?


……
12.
Apakah
memeriksakan
kadar
parameter lindi sesuai peraturan
perundangan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu)
bulan ke laboratorium yang telah
terakreditasi dan/atau teregristrasi ?


……
13.
Apakah
melakukan
pemantauan
kualitas air tanah setiap 3 (tiga)
bulan sekali melalui pengambilan
contoh
uji
pada
sumur
pantau/sumur uji sesuai peraturan
perundang-undangan ?


……
14.
Apakah
memiliki
prosedur
operasional standar pengolahan lindi
dan sistem tanggap darurat ?


……
15.
Apakah menyampaikan laporan:
a. debit dan pH harian lindi;
b. pencatatan harian sampah yang
diproses;
c. data klimatologi antara lain curah
hujan, dan temperatur;
d. hasil
analisa
laboratorium
terhadap air tanah; dan
e. hasil
analisa
laboratorium
terhadap
lindi
(termasuk
koordinat titik sampling),


……

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan kepada bupati/wali kota
dengan
tembusan
gubernur,
Menteri, dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya ?
16.
Apakah
melaporkan
dan
menyampaikan
kegiatan
penanggulangan pencemaran akibat
kondisi
tidak
normal
kepada
bupati/wali kota dengan tembusan
kepada gubernur dan Menteri paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam ?


……

temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

* tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa.

h.
Formulir 6H. Daftar periksa pengendalian kerusakan tanah untuk
produksi biomassa

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK
PRODUKSI BIOMASSA

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan

1. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
:
……………………………
2. Lokasi kegiatan pengelolaan

koordinat
:
……………………………
3. Sifat dasar tanah
: ………. (mineral, kapur, dll)
4. Jenis lahan
: ………. (lahan kering atau
lahan basah)
5. Potensi dampak ke kerusakan tanah : ❑ Ya
❑ Tidak
6. Parameter baku kerusakan dengan
pengukuran langsung

ketebalan solum
:
…………………………… cm
kedalaman air tanah dangkal
:
…………………………… cm
pH tanah
:
……………………………
kedalaman air dangkal
:
…………………………… cm

II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan
Perundang-undangan

No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah melaksanakan persyaratan
dan
kewajiban
yang
tercantum
dalam perizinan atau persetujuan
terkait
pengendalian
kerusakan
tanah?


……
2.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
penanggulangan
kerusakan tanah?


……
3.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
pemulihan
kondisi
tanah?


……

Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi
terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam
daftar periksa

Logo
instansi

i.
Formulir 6I. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan
ekosistem gambut

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT

I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan

Nama Perusahaan
: PT. ……………….
Bidang Industri
: …………………………………..
Lokasi
: …………………………………..
Nomor Tlp
: …………………………………..
Penanggung jawab Usaha dan Jabatan
: …………………………………..
Fungsi Ekosistem Gambut
: …………………………………..

II. Dokumen Perizinan
A. Kehutanan skala industri
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah ada dokumen izin
usaha pemanfaatan hutan ?


……
2.
Apakah
ada
dokumen
perubahan ter adap Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?


……
3.
Apakah ada dokumen peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
4.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
5.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
B rusaha
pemanfaatan
hutan
yang
bertumpang
susun
dengan
areal gambut ?


……
6.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi lindung di areal
kerja
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
7.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi budi daya di
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?


……
8.
Apakah ada dokumen rencana
kerja
usaha
(RKU)
pada
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
9.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
rencana
kerja
usaha (RKU) pada Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?


……
10.
Apakah ad dokumen RKT
pada
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
Logo
instansi

11.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
RKT
pada
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan?


……
12.
Apakah ada dokumen Amdal
/Izin
Lingkungan
untuk
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?


……
13.
Apa
ada
data
mengenai
pengelolaan air berupa antara
lain
letak
saluran,
titik
penaatan dan lain-lain sesuai
keperluan pengawasan ?


……
14.
Apakah ada data mengenai
tanaman kehidupan (paling
sedikit
20%
(dua
puluh
persen)
di
dalam
areal
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hasil
hutan
tanaman industri (HTI)?


……
15.
Apakah ada dokumen laporan
kelola sosial?


……
16.
Apakah ada dokumen laporan
kelola lingkungan?


……

B. Perkebunan skala industri
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
ada
dokumen
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……
2.
Apakah
ada
dokumen
perubahan terhadap Perizinan
Berusaha perkebunan?


……
3.
Apakah ada dokumen peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……
4.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……
5.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
perkebunan
yang
beririsan
dengan Kawasan hutan?


……
6.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
perkebunan yang bertumpang
susun dengan areal gambut?


……
7.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan
fungsi
lindung
di
areal kerja
Perizinan
Berusaha perkebunan?


……
8.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi budi daya di
areal
kerja
Perizinan
Berusaha perkebunan?


……
9.
Apakah ada dokumen RKPK
pada
Perizinan
Berusaha
perkebunan?



……

10.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
RKPK
pada
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……
11.
Apakah ada dokumen Amdal
/Izin
Lingkungan
untuk
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……
12.
Apakah ada data mengenai
pengelolaan air berupa antara
lain
letak
saluran,
titik
penaatan dan lain-lain sesuai
keperluan pengawa an?


……
13.
Apakah
ada
data
areal
kemitraan dengan masyarakat
paling sedikit 20% (dua puluh
persen)?


……
14.
Apakah ada dokumen laporan
perkembangan pembangunan
kebun?


……
15.
Apakah ada dokumen Hak
Guna Usaha (HGU) atas areal
perkebunan
yang
diusahaka ?


……
16.
Apakah ada dokumen Hak
Guna Bangunan (HGB) untuk
fasilitas bangunan di dalam
areal
Perizinan
Berusaha
perkebunan?


……

III. Pemeriksaan Lokasi

A. Kerusakan gambut dengan fungsi lindung
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah ada drainase buatan
di
lokasi
areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan?


……
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
tereksposnya sedimen berpirit
dan/atau kwarsa di bawah
lapisan gambut di lokasi areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?


……
3.
Apakah
sudah
terjadi
pengurangan luas dan/atau
volume
tutupan
lahan
di
Kawasan Hidrologis Gambut
yang
menjadi
lokasi
areal
kerja dari penganggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?


……

B. Kerusakan gambut dengan fungsi budi daya
No
Ketentuan
Ya
Tidak Keteran an
1.
Apakah muka air tanah di
lahan gambut di areal kerja
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sudah
melebihi 0,4 (nol koma empat)
meter
dibawah
permukaan


……

gambut pada titik penataan
yang telah ditetapkan?
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
terekspo nya sedimen berpirit
dan/atau kwarsa di bawah
lapisan gambut di lokasi areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?


……

Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa

j.
Formulir 6J. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan
ekosistem mangrove

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE

I.
Deskripsi dan Rencana Kegiatan
1. Nama perusahaan
: …............................................
2. Alamat
: …............................................
3. Batas
:

Sempadan
pantai
mangrove

Sempadan
sungai
mangrove
4. Potensi
dampak
ke
kerusakan mangrove
: ❑ Ya
❑ Tidak
5. Jenis vegetasi mangrove : …............................................
6. Diameter
pohon
mangrove setinggi dada
(cm)
: …............................................
7. Luas
total
area
penutupan
untuk
seluruh jenis mangrove
(Ha)
…............................................
8. Jumlah
tegakan
per
jenis mangrove
: …............................................
9. Jumlah
tegakan
seluruh jenis mangrove
: …............................................

Logo
instansi

II.
Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
melaksanakan
persyaratan
dan
kewajiban
yang
tercantum
dalam
perizinan
atau
persetujuan
terkait
pengendalian
kerusakan
ekosistem
mangrove?


................
2. Apakah
Usaha
dan/atau
Kegiatan
menimbulkan
kerusakan
mangrove
berdasarkan
kriteria
penutupan
dan
kerapatan
pohon sesuai baku kerusakan
mangrove?


................

Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa.

k.
Formulir 6K. Daftar periksa pengendalian kerusakan padang
lamun

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN PADANG LAMUN

I.
Deskripsi dan Rencana Kegiatan
1. Nama perusahaan
: …............................................
2. Alamat
: …............................................
3. Jenis Kawasan
:

Kawasan
tunggal
(homogenous)

Kawasan majemuk
4. Potensi
dampak
ke
kerusakan
padang
lamun
: ❑ Ya
❑ Tidak
5. Jenis
vegetasi
tumbuhan lamun
: …............................................
6. Luas area penutupan
pada
contoh
pengambilan
contoh
(cm x cm)
: …............................................
7. Banyaknya sub petak
dimana kelas kehadiran
per jenis lamun yang
sama
: …............................................
Catatan:
data deskripsi disesuaikan dengan kebutuhan data untuk
penentuan status padang lamun

II.
Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1. Apakah
Usaha
dan/atau
Kegiatan berlokasi pada area
yang
ditumbuhi
tanaman
lamun ?


................
2. Apakah
melaksanakan
persyaratan
dan
kewajiban
yang
tercantum
dalam
perizinan
atau
persetujuan
terkait
pengendalian
kerusakan tanah ?


................
3. Apakah
berdasarkan
hasil
penghitungan
penutupan
jenis lamun, Usaha dan/atau
Kegiatan
menimbulkan
kerusakan padang lamun ?

Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran

*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa.

Logo
instansi

l.
Formulir 6L. Daftar periksa kebakaran hutan dan lahan

NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
SARANA DAN PRASARANA PENGENDALIAN DAN
PENCEGAHAN KABAKARAN HUTAN DAN LAHAN

I.
Deskripsi Kegiatan

Nama Perusahaan
PT.
: ………. Nomor
Keputusan
Perizinan Berusaha
:
……..….
Tanggal
terbit
Perizinan Berusaha
:
……..….
Penerbit
Perizinan
Berusaha
:
……..….
Luas
Perizinan
Berusaha
:
…….. Ha

II.
Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang
perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan
Perkebunan tanpa membakar

Standar Sumber Daya Manusia
(Setiap 1 regu minimal terdiri dari
1 kepala regu dan 14 anggota)
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan

luas ≤ 1.000 Ha

…….

1 regu
…….

luas > 1.000 - ≤5.000 Ha

…….

2 regu
…….

luas >5.000 - ≤ 10.000 Ha

…….

3 regu
…….

luas >10.000 Ha

…….

4 regu
…….
Regu pendukung (karyawan)

…….

…….
…….
Regu
perbantuan
(anggota
masyarakat binaa )

…….

…….
…….
Aspek Penilaian
Ada
Tidak
Ada
Koordinat
Keterangan
LS/LU
BT
Apakah
terdapat
lahan
yang
terbakar?Jika ada, sebutkan:

Lokasi 1
….
…….
…….
…….
…….
Lokasi 2
….
…….
…….
…….
…….
Lokasi 3
….
…….
…….
…….
…….
Lokasi 4
….
…….
…….
…….
…….
Lokasi 5
….
…….
…….
…….
…….
Peralatan Utama
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan
a. Perlengkapan
pribadi
atau
individu
Helm
pengaman

…….

…….
Lampu
kepala

…….

…….
Kaca
mata
pengaman

…….

…….
Masker

…….

…….
Saru g
tangan kulit

…….

…….
Sabuk
perlengkapan

…….

…….
Peples/
Botol
minum

…….

…….
Peluit

…….

…….
Ransel

…….

…….

Sepatu
pemadam

…….

…….
Baju
pemadam


…….

…….
b. Perlengkapan
Tenda inap

…….

…….
Logo
instansi

Regu
dan
alas
tidur
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan
/P3K
Peralatan
bengkel

…….

…….
Peralatan
penerangan

…….

…….
Selimut
pelindung

…….

…….
Sarana
pemantau
api (Drone,
Menara,
CCTV)

…….

…….
c. Peralatan
Tangan
Kapak Dua
Fungsi
(Kapak
Cangkul)

…….

…….
Gepyok
(Pemukul
Api)

…….

…….
Garu Tajam

…….

…….
Garu Pacul

…….

…….
Sekop

…….

…….
Pompa
punggung

…….

…….
Obor Sulut
tetes

…….

…….
Gergaji
Mesin/
Chainsaw

…….

…….
d. Pompa air dan
kelengkapan
Pompa
bertekanan
tinggi
(minimal 25
horse
power) :

…….

…….
− Selang hisap
(panjang
minimal
4m/ buah)

…….

…….
− Selang
keluar
(panjang
minimal
20m/rol)

…….

…….
− Nozzle

…….

…….
− Suntikan
gambut
(khusus
untuk
perusahaan
perkebunan
di
lahan
gambut)

…….

…….
− Y connector

…….

…….
Pompa
jinjing
(minimal 5
horse
power) :

…….

…….

− Selang hisap
(panjang
minimal
4m/buah)

…….

…….

− Selang
keluar
(panjang
minimal
20m/rol)

…….

…….
− Nozzle

…….

…….
e. Sarana
Pengolahan
Data
Global
Positioning
System
(GPS)

…….

…….
Radio
genggam/HT

…….

…….
Megaphone

…….

…….
f. Sarana
Transportasi
Sarana
transportasi
untuk
pengangkut
personil
untuk
kapasitas 15
(lima
belas)
orang (mobil,
perahu,
dan/atau
speed boat)

…….

…….
Sarana
patrol
(motor/
mobil/speed
boat. dsb)

…….

…….
g. Menara api dan
Embung
Untuk setiap
luasan
Ha
(lima
ratus
hektare)
dibutuhkan
(satu)
buah
menara
api
dan 1 (satu)
buah
embung.

…….

…….
− tinggi
menara
dari
permukaa
n
tanah
sampai
dengan
lantai
pantau
minimal
15 m (lima
belas
meter)

…….

…….
− luas
embung
minimal
20x20x2
meter

III.
Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang
kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Standar Sumber Daya
Manusia
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan
Setiap 1 (satu) regu minimal
terdiri dari 1 (satu) kepala
regu dan 14 (empat belas
anggota)

A. Pemegang Perizinan Berusaha Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam
pada Hutan Produksi dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Anggota regu berkompeten di
bidang
pengendalian
kebakaran hutan dan lahan
(memiliki bukti sah).


…….

…….
…….

Regu pemadam kebakaran
(standar jumlah regu sesuai
luas konsesi)
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan

luas ≤50.000 Ha

…….

1 regu
…….
❑ luas
50.000
Ha
-
≤100.000 Ha

…….

2 regu
…….
❑ luas > 100.000 Ha

…….

3 regu
…….
Regu pendukung (karyawan)

…….

…….
…….
Regu
perbantuan
(anggota
masyarakat binaan)

…….

…….
…….
B. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Anggota regu berkompeten di
bidang
pengendalian
kebakaran hutan dan lahan
(memiliki bukti sah)

…….

…….
…….
Regu pemadam kebakaran
(standar jumlah regu sesuai
luas konsesi)
Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan

luas ≤20.000 Ha

…….

1 regu
…….
❑ luas
20.000
Ha
-
≤40.000 Ha

…….

2 regu
…….
❑ luas
40.000
Ha
-
≤60.000 Ha

…….

3 regu
…….
❑ luas
60.000
Ha
-
≤80.000 Ha

…….

4 regu
…….
❑ luas
80.000
Ha
-
≤100.000 Ha

…….

5 regu
…….
❑ luas > 100.000 Ha

…….

6 regu
…….
Regu pendukung (karyawan)

…….

…….
…….
Regu
Perbantuan
(anggota
masyarakat binaan)

…….

…….
…….
Pencegahan
Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar
tiap Satu
Regu
Keterangan
a. Sarana dan
prasarana
penyedar
tahuan
atau
kampanye
pencegahan
alat peraga

…….

…….
…….
komputer

…….

…….
…….
televisi (TV)

…….

…….
…….
video player

…….

…….
…….
screen

…….

…….
…….
infocus

…….

…….
…….
papan clip

…….

…….
…….
poster

…….

…….
…….
leaflet

…….

…….
…….
buklet

…….

…….
…….
b. Sarana
keteknikan
pencegahan
sekat bakar
buatan

…….

…….
…….
jalur hijau/
green belt

…….

…….
…….
embung/
water point
atau
kantong air
atau
bunker air

…….

…….
…….
c. Sarana
pengelolaan
kanal pada
gambut
peralatan
hidrologi
sederhana

…….

…….
…….
sekat kanal

…….

…….
…….
pintu air

…….

…….
…….
d. sarana
posko krisis
penangana
ruang
khusus
posko yang

…….

…….
…….

n
kebakaran
hutan dan
lahan
dilengkapi
meja kursi
laptop,
komputer
meja,
printer,
infocus,
perangkat
monitor
display, layar

…….

…….
…….
mesin
faksimili

…….

…….
…….
jaringan
internet

…….

…….
…….
sarana
komunikasi

…….

…….
…….
papan tulis,
alat
tulis
kantor
lainnya

…….

…….
…….
buku
piket,
blanko

…….

…….
…….
standar,
operasi,
dan
prosedur
operasional
posko

…….

…….
…….
e. sarana
peringatan
dini
kebakaran
hutan dan
lahan
peta
rawan
kebakaran
atau
peta
sejenisnya

…….

…….
…….
peta kerja

…….

…….
…….
data
base
sumber
daya
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….
perangkat
pendukung
untuk
mengetahui
tingkat risiko
terjadinya
bahaya
kebakaran

…….

…….
…….
rambu-
rambu
larangan
membakar


…….

…….
…….
papan
informasi
Peringkat
Bahaya
kebakaran
(PBK)

…….

…….
…….

bendera
Peringkat
Bahaya
Kebakaran
(PBK) desa

…….

…….
…….
alat
bantu
Peringkat
Bahaya
Kebakaran
(PBK) desa

…….

…….
…….
peralatan
pengukur
cuaca

…….

…….
…….

(portable) atau
menetap
sistem
yang
dapat
mendukung
penybar
luasan
informasi
mengenai
kerawanan
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….
f. Sarana
deteksi dini
kebakaran
hutan dan
lahan
menara
pengawas
atau
CCTV
atau
sensor
panas
sejenisnya

…….

…….
…….
perangkat
pendukung
pengolah
data
informasi
hotspot,
global
positioning
system
(GPS), drone,
ultra
light
trike
atau pesawat
terbang
sejenisnya

…….

…….
…….
peralatan
dan
perlengkapan
penyebar
luasan
informasi
hasil deteksi
bini

…….

…….
…….
Pemadaman
Ada
jumlah
Tidak
ada
Standar
tiap Satu
Regu
Keterangan
a. Perlengkapan
pribadi
topi
pengaman

…….

15 unit
…….
lampu
kepala

…….

15 unit
…….
kaca
mata
pengaman

…….

15 unit
…….

masker

…….

15 unit
…….
penutup
leher

…….

15 unit
…….
sarung
tangan

…….

15 unit
…….
sabuk

…….

15 unit
…….
peples/
botol
minum

…….

15 unit
…….
peluit

…….

15 unit
…….
ransel

…….

15 unit
…….
pemadam

…….

15 unit
…….
baju
pemadam

…….

15 unit
…….
kaos

…….

15 unit
…….
kantung
tidur

…….

15 unit
…….

ransel
standar

…….

15 unit
…….
b. Perlengkapan
regu
tenda

…….

2 unit
…….
peralatan
standar
perbengke
lan

…….

1 set
…….
peralatan
standar
Pertolongan
Pertama
pada
kecelakaan/
P3K

…….

2 unit
…….
peralatan
penerangan

…….

1 unit
…….
peralatan
masak

…….

1 unit
…….
perlengka
pan standar,
evakuasi,
dan
penyelama
tan
sederhana

…….

1 unit
…….
c. Peralatan
regu
peralatan
tangan

kapak dua
fungsi

…….

4 unit
…….
gepyok
(flapper
karet)

…….

8 unit
…….
garu tajam

…….

6 unit
…….
garu pacul

…….

3 unit
…….
sekop

…….

6 unit
…….
obor
sulut
tetes

…….

1 unit
…….
kikir

…….

2 unit
…….
golok/
parang

…….

10 unit
…….
peralatan
mekanis

pompa
induk

…….

1 unit
…….

pompa
jinjing

…….

3 unit
…….
pompa
apung
(di
wilayah
perairan)

…….

2 unit
…….
nozzle

…….

5 buah
…….
nozzle
gambut

…….

5 buah
…….
tangka
air
lipat

…….

5 unit
…….
selang

…….

50 buah
…….
perlengkap
an lain

gergaji
mesin/
chain saw

…….

1 unit /
regu
…….
d. Kendaraan
khusus
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan roda 4
mobil
pemadam

…….

1 unit /
regu
…….
mobil
tangki

…….

1 unit /
regu
…….

(empat)
e. Sarana
pengolahan
data
dan
komunikasi
Global
positioning
system/ GPS

…….

1 unit
…….
radio
genggam

…….

4 buah
…….
radio mobil

…….

1 unit
…….
mega phone

…….

1 buah
…….
peralatan
komunikasi
tradisional
(bendera
dan
kentongan)

f. Sarana
transportasi
kendaraan
roda 2 (dua)
jenis
lapangan

…….

2 buah
…….
kendaraan
roda
(empat)
jenis
lapangan
(dua)
unit
jenis
lapangan
meliputi
(dua)
fungsi
mobil logistik
dan
mobil
pengang kut
peralatan
dan atau 1
(satu)
unit
speed
boat/
klotok/
sejenisnya

…….

1 unit
…….
jenis
sarana
transportasi
lain
(menyesuai
kan
wilayah
kerja)

…….

…….
…….
g. Sarana dan
prasarana
lainnya
dokumen
prosedur
operasional
internal

…….

…….
…….
ruangan
kerja

…….

…….
…….
gudang
peralatan

…….

…….
…….
bengkel
dan
peralatan
nya

…….

…….
…….
garasi

…….

…….
…….
tempat
penyimpa
nan bahan
bakar

…….

…….
…….
tempat
pembersihan
alat

…….

…….
…….
barak
personil

…….

…….
…….
dapur

…….

…….
…….
ruang
makan

…….

…….
…….
lapangan

…….

…….
…….

berlatih
helikopter
dan/atau
alat
berat
lainnya

…….

…….
…….

Perencanaan
penyadar
tahuan
pencegahan
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

keteknikan,
pencegahan,
dan
pengelolaan
kanal pada
gambut

…….

…….
…….

peningkatan
sistem
kemitraan
dan
Masyarakat
peduli api

…….

…….
…….

pengembanga
n
sarana
prasarana
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

peringatan
dini

…….

…….
…….

patroli

…….

…….
…….

perencanaan
strategi
dan
ketatausaha
an
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

monitoring
dan evaluasi
operasional
pencegahan
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

kesiapsiagaan

…….

…….
…….

deteksi dini

…….

…….
…….

pemadaman
dan
penanganan
pasca
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

monitoring
dan evaluasi
operasional
pemadaman
dan
penanganan
pasca
kebakaran
hutan
dan
lahan


…….

…….
…….

pelatihan/
pembekalan/
inhouse
training/
penyegaran/
bimbingan
teknis/
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan

…….

…….
…….

monitoring
dan evaluasi
peningkatan
kapasitas
sumber daya
manusia
(SDM)

…….

…….
…….

pembentukan
dan
pembinaan
brigade
pengendalian
kebakaran
hutan

…….

…….
…….
Dokumen
perencanaan
rencana kerja
tahunan
(RKT)
atau
rencana kerja
operasiomal
(RKO)

…….

…….
…….

standar
kegiatan dan
biaya
(SKB)
dan/atau
standar biaya
keluaran
(SBK)

…….

…….
…….

rencana kerja
dan anggaran
atau
sejenisnya

…….

…….
…….

rencana
kontingensi

…….

…….
…….

dokumen
perencanaan
lain
yang
relevan

…….

…….
…….

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT BERITA ACARA PENGAWASAN

Pada hari ini …, tanggal …. bulan …. tahun ….. pukul …. Waktu Indonesia
Bagian …. (WI…), di lokasi ….. di Jalan …. Desa …… Kecamatan …..,
Kabupaten …., Provinsi …., telah dilakukan penandatanganan berita acara
pengawasan Lingkungan Hidup terhadap PT ……. dari tanggal … sampai
dengan …………., dengan hasil sebagai berikut:

A.
Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

1. Nama
: ……….......……………………………………….

Nomor Induk Pegawai
: ………………………………………………........

Pangkat/Golongan
: ……………………./………………………........

Jabatan
: ………………………………………………........

Nomor Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
: ………………………………………………........

Instansi
: ………………………………………………........

Surat Tugas
: ………………………………………………........

2. Dst
: ………………………………………………........

B.
Identitas Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan

1. Nama
Badan
Usaha
dan/atau Kegiatan
: PT …………………………………...............…
2. Bidang Usaha dan/atau
Kegiatan
: …………………………………………..............
3. Kode Klasifikasi Badan
Usaha Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
: …………………………………………..............
4. Tahun Beroperasi
: …………………………………………..............
5. Status Permodalan
: PMDN/PMA/BUMN
6. Nama
penanggung
jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
: …………………………………………..............
7. Jabatan
penanggung
jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
: ……………………………………….................
8. Lokasi Usaha dan/atau
Kegiatan

: ……………………………………….................

BERITA ACARA
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Logo
Instansi

9. Koordinat lokasi
: …………………………………………..............

10. Batas Usaha dan/atau
Kegiatan
: Utara
: ……..………………....................
Timur
: ...........………………………........
Selatan : ……………………...................
Barat : ...........……………………….......
11. Luas
area
Usaha
dan/atau Kegiatan
: ……………………………………….................
12. Kapasitas Produksi
: a. Kapasitas Terpasang : ………..............
b. Kapasitas Senyatanya : ……….............
13. Jenis Produk
: a. …………………………............................
b. …………………………............................
14. Bahan Baku Utama
: …………………………………………..............
15. Bahan Baku Penolong
: …………………………………………..............
16. Dokumen
Lingkungan
Hidup yang dimiliki
: Amdal/UKL-UPL/DELH/DPLH*,
yang
disahkan
melalui
Persetujuan
Lingkungan
Nomor
…….......................
oleh
……............................................................
.
17. Persetujuan Lingkungan : Keputusan…………......…………………
18. Persetujuan Teknis
: Contoh:
Persetujuan Teknis pemenuhan Baku
Mutu Emisi sesuai Surat .....................
Nomor
.........................................................
19. SLO
: Contoh:
SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai
Surat..........................................................
.
Nomor
.........................................................
20. Sertifikasi
Sistem
Manajemen Lingkungan
: Contoh:
ISO 14001:2004
21. Sertifikasi Kehutanan (di
isi jika badan Usaha
dan/atau Kegiatan yang
bergerak
di
bidang
kehutanan)
: ……………………………………….................
22. Struktur Perusahaan
:
Susunan Direksi
: a. Direktur Utama : …………….............
b. Direktur
: ………………..........
Susunan Komisaris
: c. Komisaris Utama
:
…………….............
d. Komisaris
: …………….............
23. Pihak/perusahaan
lain
yang terafiliasi
: a. Aliansi dan Mitra Usaha : .............
b. Pengolahan dan Pemasaran : .............
c. Holding Company
: .............
24. Jumlah karyawan
: …………………………………………..............
25. Riwayat Ketaatan
: Contoh:
a. Perusahaan
pernah
mendapatkan
Sanksi Administratif dari Menteri/
gubernur/bupati/wali kota melalui SK
No….. tentang …. tanggal… mengenai
……........................................

b. Perusahaan
pernah
mendapatkan
peringkat Program Penilaian Peringkat
Kinerja
Perusahaan
dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(PROPER) melalui SK Nomor..............
Tahun ...... peringkat .....
26. Nilai Investasi sesuai …
(sumber : ………..)
: ..............…………………………………………

Keterangan:
*) UKL-UPL = Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup

Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup

DELH
= Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

DPLH
= Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

C.
Hasil Pengawasan* (sesuai dengan jenis kegiatan): ………………

1.
Persetujuan Lingkungan
(Jika tidak terdapat pelanggaran, maka subbab ini tidak perlu
dituliskan)
Pemeriksaan sesuai daftar periksa

Contoh:

No
Rencana Kegiatan
Kondisi Eksisting
1.
PT
….
telah
memiliki
(sembilan) unit pabrik dengan
kapasitas 10 juta ton per
tahun.
PT ……….. memiliki 10 (sepuluh)
unit pabrik dengan total kapasitas
produksi sebesar 15,3 juta ton per
tahun.
2.
Luas area: 5.658 Ha (lima ribu
enam ratus lima puluh delapan
hektar)
Luas area: 20.000 Ha (dua puluh
ribu hektar)
3.

Tuliskan
pelanggaran
dengan
lengkap jika terdapat kegiatan atau
fasilitas lain yang tidak sesuai
dengan dokumen lingkungan.

Contoh:
PT
…………
telah
melakukan
pembangunan …. dengan luas ….,
yang
tidak
tercantum
dalam
…..................................................

dst.

Evaluasi
pelaksanaan
persyaratan
dan
kewajiban
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah
terkait
Persetujuan
Lingkungan (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup).

(tuliskan temuan jika berdasarkan hasil verifikasi langsung di
lapangan maupun laporan rutin perusahaan terdapat kewajiban
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak dilaksanakan).

Contoh:
Hasil evaluasi implementasi rencana pengelolaan lingkungan dan
rencana
pemantauan
lingkungan
dari
Rencana
Pengelolaan
Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup PT
………. sebagai berikut:
No
Dampak
Penting
Pengelolaan
Pemantauan
Fakta/Temuan Lapangan
Pengelolaan
Pemantauan
KOMPONEN 1
1.
Penurunan
Melakukan
Melakukan
Perusahaan
Perusahaan

No
Dampak
Penting
Pengelolaan
Pemantauan
Fakta/Temuan Lapangan
Pengelolaan
Pemantauan
kualitas
air
permukaan
pengolahan
Air
Limbah
produksi dan
domestik
pemantauan
kualitas
Air
Limbah
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup Nomor
5 Tahun 2014
tentang Baku
Mutu
Air
Limbah
di
lokasi A, B, C,
dan D setiap
1 (satu) bulan
sekali.
tidak
melakukan
pengolahan
Air
Limbah
produksi dan
domestik.
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas
Air
Limbah
di
lokasi A, B, C,
dan D setiap 1
(satu)
bulan
sekali
sejak
……….

Melakukan
upaya reduce,
reuse,
dan
reycle
Melakukan
pemantauan
kualitas
air
permukaan di
sungai
X
bagian
hulu
dan
hilir
setiap 3 (tiga)
bulan sekali.
Perusahaan
tidak
melakukan
upaya reduce,
reuse,
dan
reycle.
Prusahaan
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas
air
permukaan
di
sungai
x
bagian
hulu
dan hilir setiap
3 (tiga) bulan
sekali
sejak
………..
KOMPONEN 2

dst
………………

2.
Pengawasan berdasarkan jenis kegiatan
Diisi sesuai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) Peraturan Menteri ini dan ditemukan pelanggaran.

Contoh:
pengelolaan Limbah B3

No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan secara
lengkap berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
1.
Melakukan
penyimpanan
Limbah
B3
melebihi
jangka
waktu
penyimpanan
Limbah B3
contoh:
1.1 jenis
Limbah
B3
berupa
oli
bekas
(B105d)
sejumlah
0,2 ton;
1.2 penyimpanan
Limbah B3 adalah
lebih dari 365 hari.
Bukti
1.1 rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3;
1.2 catatan
keluar
masuk
Limbah
B3.
2.
Melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah
B3
sebelum
diterbitkannya SLO
contoh:
2.1 jenis
Limbah
B3
berupa bottom ash
(B410) sebesar 7
ton
Bukti
2.1 rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3;
2.2 foto
yang

No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan secara
lengkap berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
2.2 lokasi penimbunan
pada
koordinat
6°10'56,07"LS
106°18'35,50"BT
2.3 luas
lokasi
penimbunan:
m2 sejak 2020;
2.4 Penimbunan secara
terbuka;
2.5 potensi
pencemaran:
a. tanah
b. badan
air
permukaan
diterbitkannya
SLO
dilengkapi
koordinat;
2.3 foto citra satelit
dan
pengukuran
drone;
2.4 foto timbunan;
2.5 foto
warna
air
permukaan,
sketsa aliran air
permukaan,
foto
galian tanah.
3.
Dst

Lampiran bukti temuan

Contoh:
pengelolaan Limbah B3

Bukti foto sesuai dengan temuan

Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti a.1.1
Bukti a.1.2

Bukti foto sesuai dengan temuan

Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti a.2.1
Bukti a.2.2
Dst...

3.
Tindak lanjut Pengawasan
3.1 Pengambilan sampel tanah
Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup bersama laboratorium
dari …….............. berdasarkan Surat Perintah Kerja ............
telah melakukan pengambilan sampel tanah dengan perincian
sebagai berikut:

No
Jenis
Sampel
Lokasi
Titik Koordinat
Parameter Uji
Keterangan
Tanah

Lokasi
depan
ruang
produksi
peleburan
6°10'57,7”LS
106°18'35,7"BT
Uji
TK
dan
TCLP
untuk
parameter
As,
Cu, Cd, Cr6+,
Pb, Hg, Ni, Zn,
Cl-, F-, CN total
sesuai
Lampiran
XIII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun 2021.
Pengambilan
sampel sesuai
SNI…….
Lokasi
dumping
Limbah
B3
6°10'55,0"LS
106°18'35,0"BT
Pengambilan
sampel sesuai
SNI…….
3 dst
…………..

3.2 pengambilan sampel dan uji Air Limbah
dst
3.3 pengambilan sampel dan uji air permukaan
dst
3.4 hasil uji laboratorium akan disampaikan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan ……....................................,
setelah laboratorium PT ………......................... telah diterbitkan.
3.5 penghentian pelanggaran tertentu berupa:
a.
penutupan lokasi pembuangan Limbah pada koordinat
6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT;
b.
pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c.
dst
3.6 pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu pada
koordinat 6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT dan lokasi pintu
masuk PT ………….....................................................................

Demikian Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup pada lokasi kegiatan
PT ………………., dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat sumpah
jabatan.

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

1.
Nama
:

Tanda tangan
:
2.
Nama
:

Tanda tangan
:
3.
Nama
:

Tanda tangan
:

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT LAPORAN HASIL PENGAWASAN

A.
Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

Nama
Nomor Induk Pegawai (NIP)
Pangkat / Golongan
Jabatan
Nomor
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup
Instansi
Surat Tugas
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………
: ………………………………

B.
Identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan

1.
Nama badan Usaha dan/atau
Kegiatan
:
PT ………………………..
2.
Bidang
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
3.
Kode Klasifikasi Badan Usaha
Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI)
:
………………………………
4.
Tahun beroperasi
:
………………………………
5.
Status permodalan
:
PMDN/PMA*),)
6.
Nama
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
7.
Jabatan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
8.
Lokasi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
9.
Koordinat
lokasi
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
………………………………
10. Batas koordinat lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan
:
Utara : …………
Timur : …………
Selatan:…………
Barat : ………….
11. Luas area Usaha dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
12. Kapasitas
produksi
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
a. kapasitas terpasang:……
b. Kapasitas senyatanya:……
13. Jenis produk
:
a. …………
b. ……….
c. ……….
14. Bahan baku utama
:
………………………………
15. Bahan baku penolong
:
………………………………
16. Dokumen yang dimiliki
:
Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH*),
yang disahkan melalui Persetujuan
Lingkungan Nomor …… tanggal ….
oleh ……..
17. Persetujuan Lingkungan
:
keputusan ……………….

18. Persetujuan Teknis
:
Contoh:
Persetujuan
Teknis
pemenuhan
Baku Mutu Emisi sesuai Surat …….
Nomor …….. tanggal ….. tentang
…….,
Dst.
19. SLO
:
Contoh:
SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi
sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal
… tentang ………..
20. Sertifikasi sistem manajemen
lingkungan
:
Contoh:
ISO 14001:2004
21. Sertifikasi Kehutanan
(diisi
jika badan Usaha dan/atau
Kegiatan yang bergerak di
bidang kehutanan)
:
………………………………
22. Struktur perusahaan
:

Susunan Direksi
:
a. Direktur Utama: ……
b. Direktur: ……..
Susunan Komisaris
:
a. Komisaris Utama: ….
b. Komisaris: ……
23. Pihak/perusahaan lain yang
terafiliasi
:

Aliansi dan mitra usaha
:
………………………………
Pengolahan dan pemasaran
:
………………………………
Holding Company
:
………………………………
24. Jumlah karyawan
:
………………………………
25. Riwayat ketaatan
:
Contoh:
a. pernah
mendapatkan
Sanksi
Administratif
dari
Menteri/gubernur/bupati/wali
kota melalui SK Nomor …..
Tahun
……
tanggal
……
mengenai ……..
b. pernah mendapatkan Program
Penilaian
Peringkat
Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Proper)
melalui SK Nomor …… Tahun
…., peringkat merah
26. Nilai investasi sesuai ……
(sumber: ……)
:
………………………………

Keterangan :
*)

: coret yang tidak perlu

)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing

*) UKL-
UPL

DELH
DPLH
:

:
:
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Dokumen
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup

C.
Analisis hukum, status ketaatan, dan rekomendasi

No
Temuan
Ketentuan yang
Dilanggar
Jenis dan Tingkat
Pelanggaran berdasarkan
Lampiran XV Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Dokumen atau Alat
Bukti
Status Ketaatan
Rekomendasi Penegakan
Hukum

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
NIP ……………………

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK
PELANGGARAN BERUPA TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN
NAMUN TELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA, ATAU TIDAK MEMILIKI
PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERIZINAN BERUSAHA

Besaran denda administratif (DA) dihitung dengan menggunakan formula
sebagai berikut:
a.
bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan
Lingkungan
namun
telah
memiliki
Perizinan
Berusaha,
melalui
perhitungan sebagai berikut:

b.
bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan
Lingkungan dan Perizinan Berusaha, melalui perhitungan sebagai
berikut:

Keterangan:
*
: nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan
modal kerja berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari
kementerian yang membidangi urusan investasi atau sumber lain
yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh perhitungan denda administratif, sebagai berikut:
1.
Diketahui:
PT X dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan tekstil tidak memiliki
Persetujuan Lingkungan, namun telah memiliki Perizinan Berusaha.

2.
Penghitungan denda administratif, sebagai berikut:

a.
Nilai investasi

Investasi

Total Nilai (Rupiah)
Sumber Data
1) Modal tetap
=
3.750.000.000
Tangkapan
layar
situs
OSS
dan
laporan PT X.
2) Modal kerja
=
12.870.000.000
Total investasi
=
16.620.000.000

DA = 5% x nilai investasi*
DA = 2,5% x nilai investasi
DA = 2,5% x nilai investasi*

b.
Besaran denda administratif:

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

DA = 2,5% x Rp16.620.000.000,00

= Rp415.550.000,00

LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK
PELANGGARAN BERUPA TERLAMPAUINYA BAKU MUTU AIR LIMBAH ATAU
BAKU MUTU EMISI

A.
Denda administratif terhadap Pelanggaran melebihi Baku Mutu Air
Limbah

Penghitungan besaran denda administratif terhadap pelanggaran melebihi
Baku Mutu Air Limbah dibagi berdasarkan:
1.
parameter kualitas Air Limbah; dan
2.
parameter khusus terdiri dari warna, coliform, derajat keasaman
(pH), dan temperatur.

Setiap denda atas parameter tersebut dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
1.
Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter kualitas
Air Limbah, dengan menggunakan formula:

keterangan:
DA = Denda administratif (Rp)
UBP = Unit Beban Pencemar (kg)
TD = Tarif denda per kilogram parameter (Rp/Kg)
W
= lamanya
waktu
pelanggaran
(hari),
yang
ditentukan
berdasarkan:
a.
lamanya
waktu
pelanggaran,
jika
diperoleh
dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus,
dalam satuan hari;
b.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil
swapantau; atau
c.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis
contoh
uji
yang
diambil
oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup.
- ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan terhadap parameter tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii.
pemanfaatan data hasil swapantau, digunakan terhadap
parameter
tertentu
yang
tidak
diwajibkan
sistem
pemantauan kualitas Air Limbah terus menerus dan
dalam jaringan (Sparing) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
contoh pemanfaatan data sebagaimana romawi i dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang wajib
dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh tujuh)

DA = UBP x TD x W

𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
parameter
lainnya
yang
wajib
dilakukan
swapantau
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air
Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi
Usaha dan/atau Kegiatan.

Penghitungan UBP dengan menggunakan formula:

Keterangan:
a.
konsentrasi aktual Air Limbah diperoleh dari hasil uji
laboratorium atau data hasil pemantauan terus menerus (setiap
parameter harus dikonversi ke dalam satuan (mg/L);
b.
konsentrasi Baku Mutu Air Limbah diperoleh dari Baku Mutu
Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau Persetujuan Teknis;
c.
debit Air Limbah diperoleh dari hasil pengukuran atau data
hasil pemantauan terus menerus.

Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:

No
Parameter
Satuan
Tarif
(Rupiah/kg)
1.
Total Suspended Solid (TSS)
kg
20.000,00
2.
Total Dissolved Solid (TDS)
kg
50.000,00
3.
Chemical Oxygen Demand (COD)
kg
50.000,00
4.
Biochemical Oxygen Demand (BOD)
kg
100.000,00
5.
Minyak dan Lemak/Fat Oil Grease
(FOG)
kg
100.000,00
6.
Nitrogen (N)
kg
200.000,00
7.
Phospat (P)
kg
200.000,00
8.
Sulfida (S)
kg
200.000,00
9.
Methylene Blue Active Substances
(MBAS)/Surfaktan
kg
200.000,00
10. Klor Bebas (Cl2)
kg
200.000,00
11. Mangan (Mn)
kg
350.000,00
12. Besi (Fe)
kg
350.000,00
13. Barium (Ba)
kg
350.000,00
14. Fluorida (F)
kg
350.000,00
15. Tembaga (Cu)
kg
350.000,00
16. Seng (Zn)
kg
350.000,00
17. Krom (Cr)
kg
700.000,00
18. Nikel (Ni)
kg
700.000,00
19. Timbal (Pb)
kg
700.000,00
20. Timah (Sn)
kg
700.000,00
21. Kadmium (Cd)
kg
1.400.000,00
22. Kobalt (Co)
kg
1.400.000,00
23. Arsenik (As)
kg
1.400.000,00
24. Selenium (Se)
kg
1.400.000,00
UBP =

No
Parameter
Satuan
Tarif
(Rupiah/kg)
25. Fenolik
kg
1.400.000,00
26. Sianida (CN)
kg
1.400.000,00
27. Air raksa (Hg)
kg
14.000.000,00

2.
Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter warna,
coliform,
Derajat
Keasaman
(pH),
dan
temperatur,
dengan
menggunakan formula sebagai berikut:

Keterangan:
DA
=
Denda administratif (Rp).
TD
=
Tarif denda administratif per m3 debit (Rp/m3).
Debit =
debit Air Limbah (m3/hari).
W
=
lamanya waktu pelanggaran (hari) yang ditentukan
berdasarkan:
a.
lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus,
dalam satuan hari;
b.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil
swapantau; atau
c.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis
contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup.
-
ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan terhadap parameter tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
ii.
pemanfaatan data hasil swapantau, digunakan
terhadap parameter tertentu yang tidak diwajibkan
sistem pemantauan kualitas air limbah terus
menerus dan dalam jaringan (Sparing) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
contoh pemanfaatan data sebagaimana romawi i dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang
wajib dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh
tujuh)
parameter
lainnya
yang
wajib
dilakukan
swapantau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018
tentang
Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus
dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.

Tarif denda administratif untuk parameter warna, coliform, Derajat
Keasaman (pH), dan temperatur, diperoleh berdasarkan:
a.
Tarif denda administratif untuk parameter warna (Pt-Co)

NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1.
di atas 200 s.d 600
m3
12.500,00
2.
di atas 600 s.d 1.000
m3
25.000,00
3.
di atas 1.000 s.d 1.400
m3
37.500,00
4.
di atas 1.400
m3
50.000,00
DA = TD x Debit x W

b.
Tarif denda administratif untuk parameter Total Coliform
(MPN/100mL)

NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 20.000
m3
10.000,00
20.001 s.d. 40.000
m3
20.000,00
40.001 s.d. 60.000
m3
30.000,00
di atas 60.000
m3
40.000,00

c.
Tarif denda administratif untuk parameter derajat keasaman
(pH)

NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 3
m3
40.000,00
3 s.d 3,99
m3
30.000,00
4 s.d 4,99
m3
20.000,00
5 s.d 5,99
m3
10.000,00
di atas 9 s.d 9,99
m3
10.000,00
10 s.d 10,99
m3
20.000,00
11 s.d 11,99
m3
30.000,00
di atas 11,99
m3
40.000,00

d.
Tarif denda administratif untuk parameter temperatur (°C)

NO
SELISIH HASIL UJI
DENGAN BAKU MUTU
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 1
m3
20.000,00
1 s.d. 2
m3
40.000,00
di atas 2 s.d. 3
m3
60.000,00
di atas 3 s.d. 4
m3
80.000,00
di atas 4 s.d. 5
m3
100.000,00
di atas 5
m3
120.000,00

3.
Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut:
a.
diketahui berdasarkan hasil swapantau PT X:
1)
parameter TSS adalah 240 mg/L (dua ratus empat puluh
miligram per liter);
2)
parameter BOD adalah 64,4 mg/L (enam puluh empat
koma empat miligram per liter);
3)
parameter COD adalah 218 mg/L (dua ratus delapan belas
miligram per liter); dan
4)
parameter Total Coliform adalah 10.462 MPN/100 mL
(sepuluh ribu empat ratus enam puluh dua most probable
number per seratus mililiter);
b.
diketahui baku mutu:
1)
parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per
liter);

𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
2)
parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per
liter);
3)
parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per
liter); dan
4)
parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga
ribu most probable number per seratus mililiter).
c.
diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku
Mutu Air Limbah sebagaimana huruf b.
d.
diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan
contoh uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma
tujuh satu meter kubik per hari).
e.
diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Air Limbah adalah
30 (tiga puluh) hari.
f.
diketahui tarif denda melebihi baku mutu:
1)
parameter TSS adalah Rp20.000,00/kg (dua puluh ribu
rupiah per kilogram);
2)
parameter BOD adalah Rp100.000,00/kg (seratus ribu
rupiah rupiah per kilogram);
3)
parameter COD adalah Rp50.000,00/kg (lima puluh ribu
rupiah per kilogram); dan
4)
parameter total Coliform adalah Rp10.000/m3 (sepuluh
ribu rupiah per meter kubik).
g.
penghitungan denda sebagai berikut:
1)
parameter kualitas Air Limbah

keterangan:
DA = Denda administratif (Rp)
UBP = Unit Beban Pencemar (kg)
TD = Tarif denda administratif per kilogram parameter
(Rp/Kg)
W
= lamanya waktu pelanggaran (hari), yang ditentukan
berdasarkan:
a.
lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus
menerus, dalam satuan hari;
b.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan
hasil swapantau; atau
c.
30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil
analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.

2)
UBP dengan menggunakan formula:

=
Parameter
Konsentrasi
Aktual Air
Limbah
Konsentrasi
Baku Mutu
Air Limbah
Debit
UBP

a
b
c
(𝑎−𝑏) × 𝑐
1.000

UBP
=
DA = UBP x TD x W

TSS
240 mg/L
30 mg/L
118,71
m3/ hari
24,929 kg
BOD
64,4 mg/L
30 mg/L
118,71
m3/ hari
4,083 kg
COD
218 mg/L
100 mg/L
118,71
m3/ hari
14,007 kg

3)
denda administratif, dengan menggunakan formula:

Parameter
UBP
Tarif Denda
Lama
Waktu
Denda
Administratif
TSS
24,929 kg
Rp20.000,00/kg
30 hari
Rp14.957.400,00
BOD
4,083 kg
Rp100.000,00/kg
30 hari
Rp12.249.000,00
COD
14,007 kg
Rp
50.000,00/kg
30 hari
Rp21.010.500,00

4)
parameter total coliform, dengan menggunakan formula:

Parameter
Tarif Denda
Debit
Lama
Waktu
Denda
Administratif
Total
Coliform
Rp10.000,00/m3
118,71m3/hari
hari
Rp35.613.000,00

Berdasarkan penghitungan denda administratif melebihi Baku Mutu
Air Limbah diperoleh:

Parameter
Jumlah Denda
TSS
Rp 14.957.400,00
BOD
Rp 12.249.000,00
COD
Rp 21.010.500,00
Total Coliform
Rp 35.613.000,00
Denda administratif melebihi Baku
Mutu Air Limbah
Rp 83.829.900,00

A.
Denda Administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Emisi

Penghitungan denda administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku
Mutu Emisi menggunakan formula sebagai berikut:

keterangan:
DA
= Denda Administratif (Rp)
UBP
= Unit Beban Pencemar (g)
TD
= Tarif denda per gram parameter (Rp/g)
W
= Lamanya
waktu
pelanggaran
(detik),
yang
ditentukan
berdasarkan:
DA = UBP x TD x W
DA = TD x Debit x W
DA = UBP x TD x W

𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚𝑔
𝑁𝑚3
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝐴𝑙𝑖𝑟 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
a.
lamanya
waktu
pelanggaran,
jika
diperoleh
dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam
satuan detik;
b.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari laporan hasil
swapantau; atau
c.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari hasil analisis
contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup.

Penghitungan UBP dihitung dengan menggunakan formula:

keterangan:
a.
Konsentrasi aktual Emisi diperoleh dari hasil uji laboratorium atau
data hasil pemantauan terus menerus (setiap parameter wajib
dikonversi ke dalam satuan mg/Nm3).
b.
Konsentrasi Baku Mutu Emisi diperoleh dari Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
Persetujuan Teknis.
c.
Laju alir Emisi diperoleh dari hasil pengukuran atau data hasil
pemantauan terus menerus.

Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:

NO
PARAMETER
TARIF (RUPIAH/GRAM)
1.

Partikulat/Karbon Monoksida (CO)
150,00
2.

Karbon Monoksida (CO)
150,00
3.

Oksida Nitrogen (NOx)
150,00
4.

Hidrogen Sulfida (H2S)
300,00
5.

Amonia (NH3)
300,00
6.

Hidrogen Fluorida (HF)
300,00
7.

Hidrogen Klorida (HCL)
300,00
8.

Volatile Organic Compound (VOC)
300,00
9.

Sulfur Dioksida (SO2)
80,00
10.
Merkuri (Hg)
1.100,00
11.
Dioksin dan Furan (PCDD/F)
1.100,00
12.
Kadmium (Cd)
750,00
13.
Timbal (Pb)
750,00
14.
Arsenik (As)
750,00
15.
Total Organic Compound (TOC)
250,00
16.
Metana (CH4)
250,00
17.
Kromium (Cr)
250,00
18.
Talium (Tl)
250,00
19.
Antimon (Sb)
250,00
20.
Kobalt (Co)
250,00
21.
Nikel (Ni)
250,00
22.
Vanadium (V)
250,00
23.
Selenium (Se)
250,00
24.
Mangan (Mg)
250,00
25.
Berilium (Be)
250,00
Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut:
UBP =

UBP
=

𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖

𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖

𝑚𝑔
𝑁𝑚3
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝑎𝑙𝑖𝑟 𝑒𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
a.
diketahui berdasarkan hasil analisis contoh uji yang diambil oleh
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup terhadap PT X:
1)
parameter Partikulat adalah 300 mg/Nm3 (tiga ratus miligram
per normal meter kubik);
2)
parameter NOx adalah 1.100 mg/Nm3 (seribu seratus miligram
per normal meter kubik); dan
3)
parameter SO2 adalah 1.000 mg/Nm3 (seribu miligram per
normal meter kubik)
b.
diketahui baku mutu:
1)
parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
2)
parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
3)
parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per liter);
dan
4)
parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga ribu
most probable number per seratus mililiter).
c.
diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku Mutu Air
Limbah sebagaimana huruf b.
d.
diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan contoh
uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma tujuh satu
meter kubik per hari).
e.
diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Emisi yaitu 24 (dua
puluh empat) jam atau 86.400 (delapan puluh enam ribu empat
ratus) detik.
f.
diketahui tarif denda melebihi baku mutu:
1)
parameter Partikulat adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh
ribu per gram);
2)
parameter NOx adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh ribu
rupiah per gram); dan
3)
parameter SO2 adalah Rp80,00/kg (delapan puluh rupiah per
kilo gram).
g.
penghitungan denda sebagai berikut:

Parameter
Konsentrasi
Aktual Emisi
Konsentrasi
Baku Mutu
Emisi
Laju alir Emisi
UBP

a
b
c
(𝑎−𝑏) × 𝑐
1.000

Partikulat
300 mg/Nm3
230 mg/Nm3
10 m3/ detik
0,7 g
NOx
1.100 mg/Nm3
825 mg/Nm3
10 m3/ detik
2,75 g
SO2
1.000 mg/Nm3
750 mg/Nm3
10 m3/ detik
2,5 g

DA = UBP x TD x W

Berdasarkan penghitungan, denda administratif melebihi Baku Mutu
Emisi diperoleh

Parameter
UBP
Tarif Denda
Lama Waktu
Denda Administratif
Partikutat
0,7 g
Rp150,00/g
86.400 detik
Rp 9.072.000,00
NOx
2,75 g
Rp150,00/g
86.400 detik
Rp 35.640.000,00
SO2
2,5 g
Rp80,00/g
86.400 detik
Rp 17.280.000,00
Denda administratif melebihi Baku Mutu Emisi
Rp 61.992.000,00

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

DA = UBP x TD x W

LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN
BERUPA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DALAM
PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Besaran denda administratif terhadap pelanggaran tidak melaksanakan
kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan,
ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat
dengan ketentuan sebagai berikut:

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
1.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran air
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak melengkapi titik penaatan dengan
nama dan titik koordinat.
1.000.000,00
2)
tidak melengkapi titik pembuangan Air
Limbah (outfall) dengan nama dan titik
koordinat.
1.000.000,00
3)
tidak melengkapi titik pemantauan pada
air permukaan/air tanah/ tanah dengan
nama dan titik koordinat.
1.000.000,00
4)
tidak menggunakan metode pemantauan
sesuai standar yang ditetapkan untuk
pemantauan Air Limbah secara manual
5.000.000,00
5)
tidak
memiliki
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran
air
yang
memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
6)
tidak
memiliki
operator
instalasi
pengolahan Air Limbah yang memiliki
sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
7)
tidak memiliki dan tidak melakukan
sistem manajemen lingkungan.
5.000.000,00
8)
tidak
melaporkan
kewajiban
pengendalian pencemaran air.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
proses pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
2)
parameter yang dipantau tidak sesuai
dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
3)
frekuensi
pemantauan
tidak
sesuai
dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
4)
tidak
memiliki
Persetujuan
Teknis
pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
diwajibkan
menyusun
Persetujuan
Teknis.
15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
5)
tidak membuang Air Limbah pada titik
pembuangan Air Limbah (outfall) yang
ditetapkan.
15.000.000,00
6)
tidak melakukan pemantauan mutu Air
Limbah
pada
titik
penaatan
yang
ditetapkan.
15.000.000,00
7)
tidak memiliki titik penaatan.
15.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan pada air
permukaan/ air tanah/ tanah.
10.000.000,00
9)
tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran air.
15.000.000,00
10) tidak melakukan perubahan Persetujuan
Teknis sesuai berita acara verifikasi.
15.000.000,00
11) tidak
menggunakan
laboratorium
teregistrasi
dalam
pemantauan
Air
Limbah secara manual.
15.000.000,00
12) tidak memasang alat pemantauan Air
Limbah secara otomatis bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang diwajibkan.
15.000.000,00
13) pengolahan Air Limbah bocor dan/atau
overflow.
15.000.000,00
14) tidak memisahkan saluran Air Limbah
dengan saluran limpasan air hujan.
15.000.000,00
15) tidak
memiliki
alat
ukur
debit
Air
Limbah.
15.000.000,00
16) melakukan
pengenceran
Air
Limbah
dalam upaya penataan batas kadar yang
dipersyaratkan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air Limbah.
25.000.000,00
2)
pengolahan dan saluran Air Limbah tidak
kedap air.
25.000.000,00
3)
membuang Air Limbah secara sekaligus
dalam 1 (satu) saat atau pelepasan
dadakan.
25.000.000,00
4)
membuang
Air
Limbah
diluar
titik
penaatan.
25.000.000,00
5)
melakukan aplikasi Air Limbah di luar
area yang ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis.
25.000.000,00
6)
menyampaikan data palsu.
25.000.000,00
7)
tidak memenuhi dosis, frekuensi, dan
rotasi
yang
dipersyaratkan
dalam
Persetujuan
Teknis
pemanfaatan
Air
Limbah ke tanah.

25.000.000,00
2.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran udara.
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak
melakukan
inventarisasi,
identifikasi, penamaan, titik koordinat,
dan pengkodean seluruh sumber Emisi.

5.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
2)
tidak menyusun rencana pemantauan
mutu Emisi.
5.000.000,00
3)
tidak memiliki kebijakan pengendalian
pencemaran udara.
5.000.000,00
4)
tidak
melakukan
evaluasi
hasil
pemantauan Emisi.
5.000.000,00
5)
peralatan pengendali Emisi tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis.
5.000.000,00
6)
tidak
memiliki
tenaga
kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang perlindungan dan pengelolaan
mutu udara.
5.000.000,00
7)
tidak menyusun rencana penggunaan
sumber daya untuk mendorong efisensi
energi.
5.000.000,00
8)
tidak
melakukan
pendokumentasian
terhadap
hasil
pemantauan
udara
ambien dan Emisi.
5.000.000,00
9)
tidak melakukan pelaporan terhadap
hasil
pemantauan
pengendalian
pencemaran
udara
melalui
sistem
informasi pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.000.000,00
10) tidak
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
penanggulangan
pencemaran
udara
kepada
Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota terhadap
penghentian
pencemaran
udara
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan.
5.000.000,00
11) tidak
melakukan
perhitungan
beban
Emisi.
5.000.000,00
12) tidak menaati Baku Mutu Emisi bagi
produk
dari
penggunaan
alat
transportasi
darat
berbasis
nonjalan
dan/atau penggunaan alat berat.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
tidak melakukan pengambilan sampel
ambien
sesuai
dengan
titik
lokasi
pemantauan.
10.000.000,00
2)
tidak melakukan perbaikan teknis sesuai
dengan perencanaan pengelolaan Emisi
yang telah disusun.
10.000.000,00
3)
tidak melakukan pengambilan sampel
Emisi sesuai dengan persyaratan teknis
seperti lokasi titik pengambilan Emisi,
lubang sampel, tangga, pagar pengaman,
dan platform.
15.000.000,00
4)
tidak memiliki alat pengendali Emisi
untuk
mengontrol
parameter
Emisi
sesuai dengan peraturan.
15.000.000,00
5)
tidak
melakukan
pemantauan
udara
ambien dan Emisi secara berkala.

15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
6)
tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran udara.
15.000.000,00
7)
tidak memiliki perencanaan terhadap
pengadaan,
pengoperasian,
pemeliharaan,
perbaikan
sarana
dan
prasarana pemantauan Emisi terhadap
sumber Emisi yang memiliki kendala
pemenuhan kewajian baku mutu.
15.000.000,00
8)
tidak
melakukan
pengukuran
Emisi
dengan cara manual oleh laboratorium
yang teregistrasi Menteri.
15.000.000,00
9)
tidak
melakukan
pengukuran
Emisi
dengan cara otomatis, terus menerus,
dan dalam jaringan dengan memasang
alat pengukur kuantitas kadar dan laju
alir Emisi yang terkalibrasi.
15.000.000,00
10) tidak
mengintegrasikan
pemantauan
secara otomatis dan terus menerus ke
dalam
sistem
informasi
Lingkungan
Hidup oleh setiap penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
memasang
alat
pemantauan
secara
otomatis dan terus menerus.
15.000.000,00
11) tidak memenuhi ketentuan teknis yang
ada dalam Perizinan Berusaha terkait
Persetujuan Lingkungan.
15.000.000,00
12) membuang Emisi secara langsung atau
pelepasan dadakan.
15.000.000,00
13) menambahkan udara ke cerobong setelah
alat pengendali, di luar dari proses
operasi kegiatan.
15.000.000,00
14) penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang mengeluarkan gangguan
tidak melakukan uji gangguan.
15.000.000,00
15) penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang melepas Emisi tidak sesuai
dengan kuota Emisi yang dimilikinya.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
melakukan
pembuangan
Emisi
non-
fugitive tidak melalui cerobong.
25.000.000,00
2)
setiap Usaha dan/atau Kegiatan tidak
melakukan
internalisasi
biaya
pengendalian pencemaran udara.
25.000.000,00
3)
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang melakukan pencemaran
udara
tidak
melaksanakan
penanggulangan pencemaran udara
25.000.000,00
4)
setiap
orang
yang
melakukan
pencemaran
udara
tidak
melakukan
pemulihan sesuai dengan sumber Emisi
yang dihasilkan.

25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
3.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran laut
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak ada tanda titik penaatan dengan
nama dan titik koordinat.
5.000.000,00
2)
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran air tidak memiliki sertifikat
kompetensi.
5.000.000,00
3)
operator instalasi pengolahan Air Limbah
tidak memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
4)
tidak
melaporkan
pelaksanaan
Persetujuan Teknis ke dalam sistem
informasi pelaporan secara elektronik.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
tidak menghitung beban pencemaran Air
Limbah yang dibuang.
10.000.000,00
2)
tidak melakukan perubahan Persetujuan
Teknis
ketika
terjadi
perubahan
administratif
terhadap
aturan
dalam
Persetujuan Teknis yang dimiliki.
15.000.000,00
3)
titik pembuangan Air Limbah (outfall)
tidak sesuai.
15.000.000,00
4)
titik pemantauan kualitas air laut tidak
sesuai.
15.000.000,00
5)
desain pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
6)
tidak melakukan pemantauan kualitas
air laut.
15.000.000,00
7)
frekuensi pemantauan tidak sesuai.
15.000.000,00
8)
parameter pemantauan Air Limbah tidak
sesuai dengan yang ditetapkan.
15.000.000,00
9)
pemantauan Air Limbah tidak dilakukan
oleh
laboratorium
lingkungan
teregistrasi.
15.000.000,00
10) pemantauan Air Limbah secara otomatis
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
15.000.000,00
11) tidak
melaporkan
seluruh
kewajiban
pengendalian pencemaran air laut
15.000.000,00
12) tidak menyusun dan melakukan sistem
manajemen lingkungan.
15.000.000,00
13) tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran air.
15.000.000,00
14) tidak melaporkan hasil pemantauan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang.
25.000.000,00
2)
saluran Air Limbah tidak dipisahkan
dengan saluran limpasan air hujan.
25.000.000,00
3)
saluran Air Limbah tidak kedap air
25.000.000,00
4)
tidak memiliki alat ukur debit dan/atau
alat ukur yang setara.

25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
5)
membuang Air Limbah secara sekaligus
dalam 1 (satu) kali pembuangan.
25.000.000,00
6)
mengencerkan Air Limbah dalam upaya
penaatan
batas
kadar
yang
dipersyaratkan.
25.000.000,00
7)
membuang Air Limbah di luar titik
penaatan.
25.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan Air Limbah
dan debit.
25.000.000,00
9)
menyampaikan
data
palsu
terkait
pemenuhan
kewajiban
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
4.
Pelanggaran bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3
a.
Kegiatan penyimpanan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan

a)
tidak
memenuhi
standar
penyimpanan
Limbah
B3
yang
diintegrasikan
dalam
NIB,
bagi
penghasil Limbah B3 dari Usaha
dan/atau Kegiatan wajib SPPL.
5.000.000,00
b)
tidak
memenuhi
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah
B3
yang
dimuat
dalam
Persetujuan
Lingkungan bagi penghasil Limbah
B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan
wajib Amdal atau UKL-UPL.
5.000.000,00
c)
tidak
memenuhi
ketentuan
peralatan penanggulangan darurat
sebagai
persyaratan
tempat
penyimpanan Limbah B3.
5.000.000,00
d)
tidak
memenuhi
ketentuan
pengemasan
Limbah
B3
yang
termuat
dalam
standar/
rincian
teknis penyimpanan Limbah B3.
5.000.000,00
e)
tidak
mengajukan
perubahan
rincian teknis penyimpanan Limbah
B3 dalam Persetujuan Lingkungan.
5.000.000,00
f)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang dihasilkan.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang

a)
melakukan pencampuran Limbah
B3 yang disimpan.
10.000.000,00
b)
melakukan penyimpanan Limbah B3
melebihi jangka waktu penyimpanan
Limbah B3.
10.000.000,00
c)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan penyimpanan Limbah B3.
10.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah B3 di tempat penyimpanan
Limbah B3.
25.000.000,00
b)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dihasilkan.
25.000.000,00
c)
menyerahkan
Limbah
B3
yang
dihasilkannya kepada pengumpul
Limbah B3, pemanfaat Limbah B3,
pengolah
Limbah
B3,
dan/atau
penimbun Limbah B3 yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha.
25.000.000,00
d)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah
B3
sesuai
ketentuan
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
e)
penghasil Limbah B3 melakukan
kegiatan
pengumpulan
terhadap
Limbah
B3
yang
tidak
dihasilkannya.
25.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup terhadap
fasilitas penyimpanan yang tidak
dioperasionalkan.
25.000.000,00
b.
Kegiatan pengumpulan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan

a)
tidak
memfungsikan
tempat
penyimpanan Limbah B3 sebagai
fasilitas pengumpulan Limbah B3.
5.000.000,00
b)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah
B3
sesuai
dengan
karakteristik Limbah B3.
5.000.000,00
c)
tidak
mengajukan
permohonan
perubahan
Persetujuan
Teknis
pengelolaan Limbah B3.
5.000.000,00
d)
tidak
mengajukan
permohonan
penghentian kegiatan pengelolaan
Limbah B3.
5.000.000,00
e)
tidak
melekatkan
simbol
pada
kemasan Limbah B3.
5.000.000,00
f)
tidak
memiliki
sistem
tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang

a)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian kegiatan pengumpulan
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak melakukan segregasi Limbah
B3.

15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
jangka waktu penyimpanan Limbah
B3 paling lama 90 (sembilan puluh)
hari.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama,
sumber, karakteristik, dan jumlah
Limbah B3 yang dikumpulkan.
15.000.000,00
e)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pengumpulan Limbah B3.
15.000.000,00
f)
tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat

a)
melakukan kegiatan pengumpulan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
b)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
dikumpulkan
di
dalam
fasilitas
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
c)
tidak melakukan penyimpan Limbah
B3 yang dihasilkannya.
25.000.000,00
d)
pengumpul Limbah B3 melakukan
pengumpulan Limbah B3 yang tidak
dihasilkannya.
25.000.000,00
e)
melakukan pencampuran Limbah
B3 yang dikumpulkan dengan jenis
dan karakteristik yang berbeda.
25.000.000,00
f)
menyerahkan
Limbah
B3
yang
dikumpulkannya kepada pemanfaat
Limbah B3, pengolah Limbah B3,
dan/atau
penimbun
Limbah
B3
yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha.
25.000.000,00
g)
melakukan pengumpulan Limbah
B3
melebihi
kapasitas
fasilitas
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
h)
melakukan pemanfaatan Limbah B3
dan/atau pengolahan Limbah B3
terhadap
sebagian
atau
seluruh
Limbah B3 yang dikumpulkan.
25.000.000,00
i)
menyerahkan
Limbah
B3
yang
dikumpulkan
kepada
pengumpul
Limbah B3 yang lain.
25.000.000,00
j)
melakukan pencampuran Limbah
B3.
25.000.000,00
k)
tidak
melaksanakan
pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup.

25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c.
Kegiatan pengangkutan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat

a)
tidak
melakukan
pengangkutan
Limbah
B3
sesuai
dengan
rekomendasi pengangkutan Limbah
B3 dan Perizinan Berusaha.
25.000.000,00
b)
tidak
menyampaikan
manifes
Limbah B3.
25.000.000,00
c)
tidak
melakukan
pelaporan
pelaksanaan pengangkutan Limbah
B3.
25.000.000,00
d.
Kegiatan pemanfaatan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang disimpan/ dikumpulkan
untuk
dilakukan
pemanfaatan
Limbah B3.
5.000.000,00
b)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
5.000.000,00
c)
tidak
melakukan
uji
terhadap
Limbah
B3
dan
produk
hasil
pemanfaatan
Limbah
B3
secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan.
5.000.000,00
d)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya.
5.000.000,00
e)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk
kegiatan
pemanfaatan
Limbah
B3
dalam
hal
terjadi
perubahan persyaratan teknis.
5.000.000,00
f)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dimanfaatakan dari Limbah B3 yang
dihasilkannya.
5.000.000,00
g)
tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang

a)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pemanfaatan Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak memanfaatkan Limbah B3
sesuai
dengan
teknologi
pemanfaatan
Limbah
B3
yang
dimiliki.
15.000.000,00
c)
tidak
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan.
15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat

a)
melakukan kegiatan pemanfaatan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
b)
melakukan uji coba pemanfaatan
Limbah
B3,
bagi
pemanfaatan
Limbah B3 sebagai substitusi bahan
baku yang tidak memiliki Standar
Nasional Indonesia (SNI) dan/atau
substitusi sumber energi yang tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
c)
tidak melaksanakan pemanfaatan
Limbah B3 sesuai dengan standar
produk.
25.000.000,00
d)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
e)
melakukan pemanfaatan terhadap
Limbah
B3
dengan
tingkat
kontaminasi radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1 Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
centimeter
persegi).
25.000.000,00
f)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian kegiatan pemanfaatan
Limbah B3.
25.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan

a)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya.
5.000.000,00
b)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk
kegiatan
pemanfaatan
Limbah
B3
dalam
hal
terjadi
perubahan persyaratan teknis.
5.000.000,00
5)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang disimpan/ dikumpulkan
untuk
dilakukan
pemanfaatan
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
15.000.000,00
c)
tidak
memfungsikan
fasilitas
penyimpanan Limbah B3 sebagai
tempat penyimpanan Limbah B3
yang akan dimanfaatkan.
15.000.000,00
d)
tidak
melakukan
uji
terhadap
Limbah
B3
dan
produk
hasil
pemanfaatan
Limbah
B3
secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan.
15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
e)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dimanfaatakan dari Limbah B3 yang
dihasilkannya.
15.000.000,00
f)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
g)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pemanfaatan Limbah B3.
15.000.000,00
h)
tidak memanfaatkan Limbah B3
sesuai
dengan
teknologi
pemanfaatan
Limbah
B3
yang
dimiliki.
15.000.000,00
i)
tidak
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan.
15.000.000,00
6)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat

a)
melakukan kegiatan pemanfaatan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
b)
melakukan uji coba pemanfaatan
Limbah
B3,
bagi
pemanfaatan
Limbah B3 sebagai substitusi bahan
baku yang tidak memiliki Standar
Nasional Indonesia (SNI) dan/atau
substitusi sumber energi yang tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
c)
tidak melaksanakan pemanfaatan
Limbah B3 sesuai dengan standar
produk.
25.000.000,00
d)
tidak
melakukan
pengumpulan
Limbah B3 yang akan dimanfaatkan
ke
dalam
tempat
penyimpanan
Limbah B3.
25.000.000,00
e)
melakukan pemanfaatan terhadap
Limbah
B3
dengan
tingkat
kontaminasi radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1 Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
Centimeter
Persegi).
25.000.000,00
f)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian kegiatan pemanfaatan
Limbah B3.
25.000.000,00
e.
Kegiatan pengolahan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang disimpan/ dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah B3.

5.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
b)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah
B3
yang
dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan.
5.000.000,00
c)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3.
5.000.000,00
d)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
5.000.000,00
e)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang

a)
tidak melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang diolah.
10.000.000,00
b)
tidak
melaksanakan
pengolahan
limbah b3 sesuai dengan standar
pengolahan Limbah B3.
10.000.000,00
c)
tidak
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan.
10.000.000,00
d)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pengolahan Limbah B3.
15.000.000,00
e)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan uji coba pengolahan Limbah
B3, Bagi Pengolahan Limbah B3
dengan
cara
termal
dan/atau
dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi.
10.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat

a)
melakukan
kegiatan
pengolahan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
b)
melaksanakan uji coba pengolahan
Limbah B3 bagi pengolahan Limbah
B3
yang
melakukan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal dan
dengan
cara
lain
sesuai
perkembangan teknologi yang tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
c)
tidak mengolah jenis Limbah B3
sesuai dengan yang tercantum pada
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
d)
tidak memenuhi baku mutu untuk
nilai hasil uj.
25.000.000,00
e)
tidak melakukan pengelolaan residu
hasil pengolahan Limbah B3.

25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
f)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan
diolah
ke
dalam
tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
g)
tidak mengolah Limbah B3 sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah B3 yang dimiliki.
25.000.000,00
h)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah.
25.000.000,00
i)
tidak menaati Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk kegiatan pengolahan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis pengolahan Limbah B3.
20.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan

a)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah
B3
yang
dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan.
5.000.000,00
b)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3.
5.000.000,00
5)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang disimpan/ dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
c)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang diolah.
15.000.000,00
e)
tidak
melaksanakan
pengolahan
Limbah B3 sesuai dengan standar
pengolahan Limbah B3.
15.000.000,00
f)
tidak
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan.
15.000.000,00
g)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pengolahan Limbah B3.
15.000.000,00
h)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan uji coba pengolahan Limbah
B3, bagi pengolahan Limbah B3
15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
dengan
cara
termal
dan/atau
dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi.
6)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat

a)
melakukan
kegiatan
pengolahan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
b)
melaksanakan uji coba pengolahan
Limbah B3 bagi pengolahan Limbah
B3
yang
melakukan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal dan
dengan
cara
lain
sesuai
perkembangan teknologi yang tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
c)
tidak mengolah jenis Limbah B3
sesuai dengan yang tercantum pada
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
d)
tidak memenuhi baku mutu untuk
nilai hasil uji.
25.000.000,00
e)
tidak melakukan pengelolaan residu
hasil pengolahan Limbah B3.
25.000.000,00
f)
tidak
melakukan
pengumpulan
Limbah B3 yang akan diolah ke
dalam tempat penyimpanan Limbah
B3.
25.000.000,00
g)
tidak mengolah Limbah B3 sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah B3 yang dimiliki.
25.000.000,00
h)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah.
25.000.000,00
i)
tidak menaati Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah persetujuan teknis
untuk kegiatan pengolahan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis pengolahan Limbah B3.
25.000.000,00
f.
Kegiatan penimbunan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang ditimbun.
5.000.000,00
b)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memililiki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak melakukan pemagaran dan
memberi tanda tempat penimbunan
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak
menyampaikan
laporan
perubahan spesifikasi teknis fasilitas
penimbunan Limbah B3.
10.000.000,00
c)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
ditimbun.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat

a)
tidak
melakukan
uji
total
konsentrasi zat pencemar sebelum
mengajukan
permohonan
Persetujuan Teknis untuk kegiatan
penimbunan Limbah B3
25.000.000,00
b)
melakukan penimbunan Limbah B3
kategori
(dua)
yang
memiliki
tingkat radioaktif lebih besar dari
atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu
becquerel per centimeter persegi)
pada fasilitas penimbusan akhir
kelas 3 (tiga).
25.000.000,00
c)
tidak
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu lingkungan hidup mengenai
pelaksanaan penimbunan Limbah
B3.
25.000.000,00
d)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika penimbunan menghasilkan Air
Limbah.
25.000.000,00
e)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi dampak negatif yang
mungkin timbul akibat keluarnya
Limbah B3 ke Lingkungan Hidup.
25.000.000,00
f)
tidak menutup bagian paling atas
fasilitas penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
g)
tidak
melaksanakan
penimbunan
Limbah B3 sesuai dengan standar
penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
h)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk kegiatan penimbunan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
i)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
kegiatan penimbunan Limbah B3.
j)
tidak
melakukan
pemantauan
Lingkungan Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian kegiatan.
25.000.000,00
k)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan ditimbun ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
l)
melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
m)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang

a)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak melakukan pemagaran dan
memberi tanda tempat penimbunan
Limbah B3.
15.000.000,00
c)
tidak
menyampaikan
laporan
perubahan spesilikasi teknis fasilitas
penimbunan Limbah B3.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
ditimbun.
15.000.000,00
5)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat

a)
tidak melakukan identifikasi Limbah
B3 yang ditimbun.
25.000.000,00
b)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan pengelolaan Limbah B3
25.000.000,00
c)
tidak
melakukan
uji
total
konsentrasi zat pencemar sebelum
mengajukan
permohonan
Persetujuan Teknis untuk kegiatan
penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
d)
melakukan penimbunan Limbah B3
kategori
(dua)
yang
memiliki
tingkat radioaktif lebih besar dari
atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu
becquerel per centimeter persegi)
pada fasilitas penimbusan akhir
kelas 3 (tiga).
25.000.000,00
e)
tidak
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu lingkungan hidup mengenai
pelaksanaan penimbunan Limbah
B3.
25.000.000,00
f)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika penimbunan menghasilkan Air
Limbah.
25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
g)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi dampak negatif yang
mungkin timbul akibat keluarnya
Limbah B3 Ke Lingkungan Hidup.
25.000.000,00
h)
tidak menutup bagian paling atas
fasilitas penimbunan Limbah B3
25.000.000,00
i)
tidak
melaksanakan
penimbunan
Limbah B3 sesuai dengan standar
penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk kegiatan penimbunan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
k)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
l)
tidak
melakukan
pemantauan
Lingkungan Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian kegiatan.
25.000.000,00
m)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan ditimbun ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
n)
melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
o)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan penimbunan Limbah B3.

25.000.000,00
g.
Kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan

tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang
pengelolaan Limbah B3
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang

a)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan
pelaksanaan
dumping
(pembuangan) Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak
memiliki
sistem
tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat

a)
tidak melakukan netralisasi atau
pengurangan kadar racun limbah
yang
akan
di
dumping
(pembuangan) Limbah B3.

25.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
b)
tidak
melakukan
dumping
(pembuangan) di lokasi yang telah
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha.
25.000.000,00
c)
tidak
melakukan
penurunan
kandungan
hidrokarbon
total
terhadap Limbah B3 untuk dumping
(pembuangan) Limbah B3.
25.000.000,00
d)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
25.000.000,00
e)
tidak
melakukan
pemantauan
terhadap dampak lingkungan dari
pelaksanaan dumping (pembuangan)
Limbah B3 termasuk kajian dampak
kegiatan
dumping
(pembuangan)
tailing
dan
verifikasi
pemodelan
sebaran
limbah
yang
dilakukan
dumping (pembuangan).
25.000.000,00
f)
tidak melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang akan di
dumping (pembuangan).
25.000.000,00
g)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas air laut pada titik penaatan
25.000.000,00
h.
Kegiatan pengelolaan Limbah nonB3
1)
Kriteria pelanggaran ringan

a)
tidak
mengubah
Persetujuan
Lingkungan
dalam
hal
terdapat
penambahan jenis Limbah nonB3
yang dihasilkan.
5.000.000,00
b)
melakukan
pemanfaatan
Limbah
nonB3 yang tidak termuat dalam
Persetujuan Lingkungan.
5.000.000,00
c)
tidak
menyampaikan
laporan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan
Limbah nonB3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran sedang

a)
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah
nonB3
khusus
sesuai
dengan
penetapan
pengecualian
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah
nonB3
terdaftar
sesuai
dengan rincian yang termuat dalam
Persetujuan Lingkungan.
15.000.000,00
c)
tidak
melakukan
penyimpanan
terhadap
Limbah
nonB3
yang
dihasilkan.

15.000.000,00

JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
d)
melakukan
pemanfaatan
Limbah
nonB3 yang hasilnya tidak sesuai
dengan standar produk.
15.000.000,00
e)
tidak mengajukan notifikasi ekspor
Limbah nonB3, dalam hal negara
penerima ekspor mengkategorikan
limbah
yang
diekspor
sebagai
Limbah nonB3.
15.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran berat

a)
melakukan dumping (pembuangan)
Limbah nonB3 tanpa Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
dumping
(pembuangan).
25.000.000,00
b)
melakukan
pembakaran
secara
terbuka (open burning).
25.000.000,00
c)
melakukan pencampuran Limbah
nonB3 dengan Limbah B3.
25.000.000,00
d)
melakukan
penimbunan
Limbah
nonB3
di
fasilitas
tempat
pemrosesan akhir (TPA).
25.000.000,00
e)
melampaui Baku Mutu Emisi dan
Baku
Mutu
Air
Limbah
dalam
melakukan
pemanfaatan
Limbah
nonB3.
25.000.000,00

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

TATA CARA PENGHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK
PELANGGARAN BERUPA PENYUSUNAN AMDAL TANPA SERTIFIKAT
KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL

Besaran denda administratif dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:

Keterangan:
Biaya penyusunan Amdal merujuk kepada:
a.
Nilai kontrak penyusunan Amdal; dan/atau
b.
Biaya penyusunan Amdal Usaha dan/atau Kegiatan sejenis.

Contoh penggunaan formula denda administratif sebagai berikut:
1.
Kasus I:
a.
diketahui fakta bahwa:
1)
PT A memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan pemanfaatan
pelumas bekas;
2)
PT A bekerja sama dengan konsultan penyusun B yang tidak
memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan
3)
Biaya pelaksanaan perkerjaan penyusunan Amdal sesuai Surat
Perjanjian Kerja antara PT A dengan konsultan penyusun B
Nomor 123/2023 tentang Pekerjaan Penyusunan Dokumen
Amdal pemanfaatan pelumas bekas adalah Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
b.
penghitungan denda administratif sebagai berikut:
DA
= 10% x Biaya penyusunan Amdal
= 10% x Rp300.000.00,00
= Rp30.000.000,00

2.
Kasus II
a.
diketahui fakta bahwa:
1)
PT C memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan industri
manufaktur;
2)
PT C bekerja sama dengan konsultan penyusun D yang tidak
memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan
3)
tidak terdapat kontrak kerja sama antara PT C dengan
konsultan penyusun D.
b.
dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan Amdal,
biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui penghitungan ahli yang
membidangi penyusunan Amdal, dalam hal ini nilai penyusunan
Amdal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).

DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal

c.
Penghitungan denda administratif sebagai berikut:
DA
= 10% x Biaya penyusunan Amdal

= 10% x Rp1.000.000.000,00

= Rp100.000.000,00

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PAKSAAN PEMERINTAH

Besaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah
dihitung secara kumulatif dengan formula sebagai berikut:

TBDK = Σ(DPB x HK x P)

Keterangan:

TBDK
:
Total Besaran Denda Keterlambatan.
DPB
:
Denda Paling Banyak, merupakan hasil penjumlahan seluruh
denda
yang
dikenakan
bersamaan
dengan
paksaan
pemerintah yang terlambat.
Nilai DPB ditentukan menggunakan tarif denda sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan Lampiran IX
Peraturan Menteri ini.
HK
:
Hari Keterlambatan.
P
:
Konstanta
atau
tetapan
yang
menjelaskan
paksaan
pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka
waktu, sebesar:
1. 1% (satu persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama
1 (satu) sampai 10 (sepuluh) hari;
2. 3% (tiga persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama
11 (sebelas) hari sampai 20 (dua puluh) hari;
3. 5% (lima persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama
21 (dua puluh satu) hari sampai 30 (tiga puluh) hari.

Contoh perhitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah, sebagai berikut:
1.
Diketahui:
a. PT
X
mendapatkan
Sanksi
Administratif
berupa
paksaan
pemerintah pada tanggal 23 September 2022, dengan kewajiban
berupa:
1) melakukan identifikasi penamaan dan pengkodean seluruh
sumber Emisi udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
2) memiliki
standar
operasional
prosedur
tanggap
darurat
pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
3) memiliki
Persetujuan
Teknis
pembuangan
dan/atau
pemanfaatan Air Limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari;
4) memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara, paling lama
30 (tiga puluh) hari; dan
5) melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan
Hidup terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari.
b. Dalam pelaksanaannya, PT X melampaui batas waktu yang telah
ditetapkan dalam Sanksi Administratif.

2. Perhitungan
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan
pemerintah dilakukan sebagai berikut:

TBDK = Σ(DPB x HK x P)

a.
Denda Paling Banyak (DPB)

No.
Pelanggaran dalam
Sanksi Administratif paksaan
pemerintah
Denda Administratif
(Rupiah)
Tidak memiliki Persetujuan Teknis
pemenuhan
Baku
Mutu
Air
Limbah.
15.000.000
Tidak memiliki standar operasional
prosedur
tanggap
darurat
pengendalian pencemaran udara.
10.000.000
Tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan mutu udara.
5.000.000
Tidak
melaporkan
pengelolaan
Limbah
B3
kepada
instansi
Lingkungan Hidup terkait.
10.000.000

Total DPB
40.000.000

b.
Hari Keterlambatan dan Konstanta

No
Paksaan pemerintah
Tanggal
diterimanya
paksaan
pemerintah*
Batas waktu
penyelesaian
paksaan
pemerintah
Tanggal
penyelesaian
paksaan
pemerintah*
Hari
Keterlambatan
(HK)
Konstanta (P)
1.
Memiliki
Persetujuan
Teknis
pemenuhan
Baku
Mutu
Air
Limbah paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
23 September
23 Oktober 2022
22 November 2022
5%
2.
Memiliki
standar
operasional
prosedur
tanggap
darurat
pengendalian pencemaran udara
paling lama 7 (tujuh) hari.
30 September
7 Oktober 2022
1%
3.
Memiliki
tenaga
kerja
yang
mempunyai sertifikat kompetensi
di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan mutu udara paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
23 Oktober 2022
30 Oktober 2022
1%
4.
Melaporkan pengelolaan Limbah
B3 kepada instansi Lingkungan
Hidup terkait paling lama 30
(tiga puluh) hari.
23 Oktober 2022
30 Oktober 2022
1%

Keterangan:
*
berdasarkan tanda terima penyerahan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

berdasarkan jumlah hari yang ditetapkan dalam Sanksi Administratif.
* berdasarkan tanggal senyatanya penyelesaian pelaksanaan Paksaan pemerintah oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan

c.
Total Besaran Denda Keterlambatan

No
Paksaan
Pemerintah
Yang Terlambat
Dipenuhi
Konstanta
(P)
DPB
(Rupiah)
Hari
Keterlambatan
(HK)
Besaran
Denda
Keterlambatan
per Perintah
yang
Terlambat
(Rupiah)
Memiliki
Persetujuan
Teknis
pemenuhan
Baku Mutu Air
Limbah.
5%
40.000.000
60.000.000
Memiliki
standar
operasional
prosedur
tanggap darurat
pengendalian
pencemaran
udara.
1%
40.000.000
2.800.000
Memiliki tenaga
kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang
perlindungan
dan pengelolaan
mutu udara.
1%
40.000.000
2.800.000
Melaporkan
pengelolaan
Limbah
B3
kepada instansi
Lingkungan
Hidup terkait.
1%
40.000.000
2.800.000
Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK)
68.400.000

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

A.
Format Keputusan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, paksaan
pemerintah tanpa disertai denda administratif, pembekuan Perizinan
Berusaha dan pencabutan Perizinan Berusaha.

KOP INSTANSI

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA1 (TEGURAN TERTULIS,
PAKSAAN PEMERINTAH TANPA DISERTAI DENDA ADMINISTRATIF,
PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA, PENCABUTAN PERIZINAN
BERUSAHA) KEPADA PT …………
DI KABUPATEN ………., PROVINSI …….

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan
Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap
Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi
ketentuan peratuan perundang-undangan di
bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
ayat (1)2, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)3,
dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Menteri
berwenang
melakukan
pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi
Administratif
terhadap
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan:
1.
Berita acara pengawasan terhadap PT ……
tanggal4……..
oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
2.
Laporan hasil pengawasan terhadap PT ….
pada tanggal5 ……. yang disusun oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
PT …….. telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap
Perizinan
Berusaha
terkait

Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penerapan Sanksi Administratif kepada PT …….
Mengingat
: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
32,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 193);
3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor …….. Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan
dan
Sanksi
Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor …..);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN
TENTANG
PENERAPAN
SANKSI
ADMINISTRATIF KEPADA PT ………….

KESATU
: Menerapkan Sanksi Administratif kepada:
1. Nama Perusahaan
: ……………………
2. Jenis
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
…………………
3. Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
…………………
4. Jabatan
: ……………………
5. Alamat lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan
:
…………………
6. Alamat
kantor
Usaha
dan/atau
Kegiatan

: ……………………

7. Nomor Telepon
: ……………………
8. email
: ……………………

KEDUA
: Sanksi Administratif diterapkan atas pelanggaran
terhadap kewajiban pengelolaan B3, berupa6:
a.
tidak melengkapi tempat penyimpanan B3
dengan simbol dan label sebagaimana diatur
dalam ketentuan7 Pasal 60 ayat (2) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 6 Tahun 2021;
b.
tidak menyertakan lembar data keselamatan
bahan terhadap setiap jenis B3 yang digunakan
sebagaimana diatur dalam ketentuan ……; dan
c.
tidak menyampaikan laporan tertulis tentang
pengelolaan
B3
secara
berkala
sekurang-
kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada
instansi yang berwenang sebagaimana diatur
dalam ketentuan ………….

KETIGA
: Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Amar KEDUA, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Amar KESATU dikenakan paksaan pemerintah8
untuk melakukan pengelolaan B3 berupa9:
a.
melengkapi tempat penyimpanan B3 dengan
simbol dan label paling lama10 ……;
b.
menyertakan lembar data keselamatan bahan
terhadap setiap jenis B3 yang digunakan paling
lama ……; dan
c.
menyampaikan
laporan
tertulis
tentang
pengelolaan
B3
secara
berkala
sekurang-
kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada
instansi yang berwenang paling lama …….

KEEMPAT
: Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Amar KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak
tanggal
diterima
Keputusan
Menteri
ini
oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

KELIMA
: Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian
paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Amar KETIGA kepada Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan u.p. Direktur Jenderal Penegakan
Hukum Linkungan Hidup dan Kehutanan yang
beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV
lantai 4, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta dengan tembusan kepada:
a.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan; dan
b.
Direktur
Jenderal
Pengelolaan
Sampah,
Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun.

KEENAM
: Dalam
hal
paksaan
pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Amar KETIGA dan pelaporan
dalam
Amar
KELIMA
tidak
dilaksanakan,
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan
paksaan pemerintah dan pemberatan sanksi hukum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

KETUJUH
: Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN,

ttd.

SITI NURBAYA

Tembusan:
1. Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan
Kerusakan
Lingkungan.
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya
dan Beracun.

1. Tuliskan jenis Sanksi Administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah
tanpa denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha).
2. Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan rujukan
Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493
ayat (3).
3. Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan
rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan
Pasal 506 ayat (3).
4. Tanggal penandatanganan berita acara.
5. tanggal penyusunan laporan.
6. Pemilihan jenis pelanggaran disesuaikan dengan temuan hasil pengawasan.
7. Tuliskan ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang
dilanggar.
8. Tuliskan jenis Sanksi Administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah
tanpa denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha).
9. Bentuk
perintah
atas
Sanksi
Administratif
disesuaikan
berdasarkan
pelanggaran hasil pengawasan.
10. Tuliskan waktu paling lama pelaksanaan perintah atas Sanksi Administratif
11. Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang dilanggar

B.
Format Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah dan denda
administratif

KOP INSTANSI

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF
KEPADA PT …………
DI KABUPATEN ………., PROVINSI …….

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan
Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap
Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi
ketentuan peratuan perundang-undangan di
bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
ayat (1), Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1),
dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Menteri
berwenang
melakukan
pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi
Administratif
terhadap
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan:
1.
hasil pengwasan penataan Lingkungan
Hidup yang dituangkan dalam Berita
Acara Pengawasan penaatan Lingkungan
Hidup terhadap PT …… pada tanggal ….
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan; dan
2.
Laporan hasil pengawasan terhadap PT ….
pada ……. (tanggal laporan) yang disusun
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
telah terbukti melakukan pelanggaran yang
memenuhi ketentuan Pasal 38 huruf a dan
Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang
Lingkungan Hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda
Administratif kepada PT …….

Mengingat
: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
32,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 193);
3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor …….. Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan
dan
Sanksi
Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor …..);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN
TENTANG
PENERAPAN
PAKSAAN
PEMERINTAH
DAN
DENDA
ADMINISTRATIF
KEPADA PT …. DI KABUPATEN …, PROVINSI ……..

KESATU
: Menerapkan
paksaan
pemerintah
dan
denda
administratif kepada:
1. Nama Perusahaan
: ……………………
2. Jenis
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
…………………
3. Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
…………………
4. Jabatan
: ……………………
5. Alamat lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan
:
…………………
6. Alamat
kantor
Usaha
dan/atau
Kegiatan

: ……………………
7. Nomor Telepon
: ……………………
8. email
: ……………………

KEDUA
: Paksaan
pemerintah
dan
denda
administratif
diterapkan atas pelanggaran berupa tidak memiliki
Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki
Perizinan Berusaha.

KETIGA
: Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Amar KEDUA, penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Amar KESATU dikenakan:
a.
paksaan
pemerintah
untuk
memiliki
Persetujuan Lingkungan; dan
b.
Denda administratif sebesar Rp 200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dengan
rincian
perhitungan denda administratif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Keputusan
Menteri ini.

KEEMPAT
: a.
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam
Amar
KETIGA
huruf
a
wajib
dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari sejak tanggal diterimanya Keputusan
Menteri ini oleh penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
b.
Denda administratif sebagaimana dimaksud
pada Amar KETIGA huruf b wajib dilunasi
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya
Keputusan
Menteri
ini
oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

KELIMA
: Denda administratif disetorkan ke kas Negara
dengan
kode
akun
425829-Pendapatan
Denda/Kompensasi di Bidang Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.

KEENAM
: Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan/atau
tidak membayar denda administratif sebagaimana
dimaksud
dalam
Amar
KEEMPAT
dan
Amar
KELIMA,
dikenakan
denda
keterlambatan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor ……
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan
dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

KETUJUH
: Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian
pelaksanaan
paksaan
pemerintah
dan
denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Amar
KETIGA dan Amar KEEMPAT kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan u.p. Direktur
Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang beralamat di Gedung Manggala
Wanabakti Blok IV Lantai 4, Jalan Gatot Subroto,
Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan
tembusan kepada:
1.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan; dan
2.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan

KEDELAPAN
: Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah, denda administratif, dan/atau denda
keterlambatan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Amar KETIGA, Amar KEEMPAT,
Amar
KEENAM
dan
Amar
KETUJUH
tidak
dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan
dapat
dikenakan
pemberatan
sanksi
hukum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

KESEMBILAN
: Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN,

ttd.

SITI NURBAYA

Keterangan : format sebagaimana bagian A dan bagian B di atas
digunakan sebagai acuan bagi gubernur dan bupati/wali
kota sesuai kewenangannya dalam menetapkan keputusan
pencabutab Sanksi Administratif

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT BERITA ACARA DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

A.
Format Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan
Sanksi Administratif

BERITA ACARA
PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF

Pada hari ini …… tanggal …… bulan …… tahun …… pukul …. Waktu
Indonesia Bagian …. (WI…), telah dilakukan pengawasan ketaatan penerapan
Sanksi Administratif terhadap PT …… berdasarkan Keputusan …… Nomor
…… tentang …… yang ditetapkan di …… tanggal …… dengan hasil sebagai
berikut:

A.
IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
1.
Nama
: ……………………………

Nomor Induk Pegawai (NIP)
: ……………………………

Pangkat/Golongan
: ……………………………

Jabatan
: ……………………………

No. Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
: ……………………………

Instansi
: ……………………………

Surat Tugas
: ……………………………

2.
dst….

B. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
Nama
badan
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
PT ………………………..
2.
Bidang
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
3.
Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia (KBLI)
:
………………………………
4.
Tahun beroperasi
:
………………………………
5.
Status permodalan
:
PMDN/PMA*))
6.
Nama
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
Logo
instansi

7.
Jabatan penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
8.
Lokasi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
9.
Koordinat
lokasi
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
………………………………
10.
Batas
koordinat
lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan
:
Utara : …………
Timur : …………
Selatan:…………
Barat : ………….
11.
Luas area Usaha dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
12.
Kapasitas produksi Usaha
dan/atau Kegiatan
:
a. kapasitas terpasang:……
b. Kapasitas senyatanya:……
13.
Jenis produk
:
a. …………
b. ……….
c. ……….
14.
Bahan baku utama
:
………………………………
15.
Bahan baku penolong
:
………………………………
16.
Dokumen yang dimiliki
:
Amdal/
UKL-UPL/
DELH/
DPLH*),
yang
disahkan
melalui
Persetujuan
Lingkungan
Nomor
……
tanggal …. oleh ……..
17.
Persetujuan Lingkungan
:
keputusan ……………….
18.
Persetujuan Teknis
:
Contoh:
Persetujuan Teknis pemenuhan
Baku Mutu Emisi sesuai Surat
……. Nomor …….. tanggal …..
tentang …….,
Dst.
19.
SLO
:
Contoh:
SLO pemenuhan Baku Mutu
Emisi sesuai Surat ….. Nomor
….. tanggal … tentang ………..
20.
Sertifikasi
sistem
manajemen lingkungan
:
Contoh:
ISO 14001:2004
21.
Sertifikasi Kehutanan (diisi
jika badan Usaha dan/atau
Kegiatan yang bergerak di
bidang kehutanan)
:
………………………………
22.
Struktur perusahaan
:

Susunan Direksi
:
a. Direktur Utama: ……
b. Direktur: ……..
Susunan Komisaris
:
a. Komisaris Utama: ….
b. Komisaris: ……
23.
Pihak/perusahaan lain yang
terafiliasi
:

Aliansi dan mitra usaha
:
………………………………
Pengolahan dan pemasaran
:
………………………………
Holding Company
:
………………………………
24.
Jumlah karyawan
:
………………………………

25.
Riwayat ketaatan
:
Contoh:
a. pernah mendapatkan Sanksi
Administratif dari Menteri/
gubernur/bupati/wali
kota
melalui
SK
Nomor
…..
Tahun…….
tanggal
……
mengenai ……..
b. pernah
mendapatkan
Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup (Proper) melalui SK
Nomor
……
Tahun
….,
peringkat merah
26.
Nilai investasi sesuai ……
(sumber: ……)
:
………………………………

C. RINCIAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN DALAM KEPUTUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF

1.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN SANKSI ADMINISTRATIF
(pemeriksaan pelaksanaan setiap kewajiban dalam keputusan Sanksi
Administratif)

a. Pelaksanaan kewajiban Sanksi Adminitratif paksaan pemerintah
No
Kewajiban
Sanksi
Administratif
Tanggal
Jatuh
Tempo
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Fakta
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
(tuliskan
secara
lengkap)
Tanggal
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Bukti
Penyelesaian
1.
Memiliki alat
pengendali
pencemaran
udara…..
tanggal,
bulan,
tahun…..
telah
memasang…

tanggal,
bulan,
tahun…..
a.1.1 Dokumen
pemasangan
alat pengendali
pencamaran
udara
a.1.2
Dokumentasi
yang
dilengkapi
tanggal
2.
…..
…..
…..
…..

3.
…..
…..
…..
…..

….
dst…..
dst…..
dst…..
dst…..

Keterangan :
*)

: coret yang tidak perlu

)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing

*) UKL-UPL

DELH
DPLH
:

:
:
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

b. Pelaksanaan kewajiban Sanksi Administratif denda administratif
(dituliskan
apabila
terdapat
kewajiban
pembayaran
denda
administratif)

No.
Perintah/Kewajiban Denda
Administratif
Bukti Bayar
1.
PT …… dikenakan denda
administratif sejumlah…..
b.1.1 dokumen bukti bayar
b.1.2 foto bukti bayar

2.
HASIL PENGAWASAN
(dituliskan apakah seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif
telah atau belum dipenuhi)
Contoh: PT………telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam
Sanksi Administratif….. sesuai Keputusan …… Nomor …… tentang
……

3.
PELANGGARAN BARU
(dituliskan apabila terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban Sanksi
Administratif berupa pelanggaran baru)

No.
Pelanggaran
Bukti Pelanggaran
1.
PT
……
melakukan
pelanggaran ....
1. foto yang dilengkapi tanggal
dan koordinat
2. dst…
2.
.....
…..
3.
dst.....
dst…..

Demikian Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Sanksi Administratif
pada lokasi kegiatan PT ……… dibuat dengan sebenar-benarnya dan
mengingat sumpah jabatan.

Pengawas:

1.
Nama
:
……

Tanda tangan
:

2.
Nama
:
dst ...

B.
Format Laporan Hasil Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan
Sanksi Administratif

LAPORAN HASIL PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN
SANKSI ADMINISTRATIF

A.
IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

1.
Nama
:
……………………………

Nomor Induk Pegawai
(NIP)
:
……………………………

Pangkat/Golongan
:
……………………………

Jabatan
:
……………………………

No. Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
:
……………………………

Instansi
:
……………………………

Surat Tugas
:
……………………………

2.
dst….

B.
IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

1. Nama
badan
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
PT ………………………..
2. Bidang Usaha dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
3. Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
:
………………………………
4. Tahun beroperasi
:
………………………………
5. Status permodalan
:
PMDN/PMA*),)
6. Nama penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
7. Jabatan
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
8. Lokasi Usaha dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
9. Koordinat
lokasi
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
………………………………
10. Batas
koordinat
lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan
:
Utara : …………
Timur : …………
Selatan:…………
Barat : ………….
11. Luas
area
Usaha
dan/atau Kegiatan

:
………………………………

HALAMAN MUKA

12. Kapasitas produksi Usaha
dan/atau Kegiatan
:
a. kapasitas terpasang:……
b. Kapasitas senyatanya:……
13. Jenis produk
:
a. …………
b. ……….
c. ……….
14. Bahan baku utama
:
………………………………
15. Bahan baku penolong
:
………………………………
16. Dokumen yang dimiliki
:
Amdal/
UKL-UPL/
DELH/
DPLH*),
yang
disahkan
melalui
Persetujuan
Lingkungan
Nomor
……
tanggal …. oleh ……..
17. Persetujuan Lingkungan
:
keputusan ……………….
18. Persetujuan Teknis
:
Contoh:
Persetujuan
Teknis
pemenuhan Baku Mutu Emisi
sesuai
Surat
…….
Nomor
……..
tanggal
…..
tentang
…….,
Dst.
19. SLO
:
Contoh:
SLO pemenuhan Baku Mutu
Emisi sesuai Surat ….. Nomor
….. tanggal … tentang ………..
20. Sertifikasi
sistem
manajemen lingkungan
:
Contoh:
ISO 14001:2004
21. Sertifikasi
Kehutanan
(diisi jika badan Usaha
dan/atau Kegiatan yang
bergerak
di
bidang
kehutanan)
:
………………………………
22. Struktur perusahaan
:

Susunan Direksi
:
a. Direktur Utama: ……
b. Direktur: ……..
Susunan Komisaris
:
a. Komisaris Utama: ….
b. Komisaris: ……
23. Pihak/perusahaan
lain
yang terafiliasi
:

Aliansi dan mitra usaha
:
………………………………
Pengolahan
dan
pemasaran
:
………………………………
Holding Company
:
………………………………
24. Jumlah karyawan
:
………………………………
25. Riwayat ketaatan

:
Contoh:
a. pernah
mendapatkan
Sanksi Administratif dari
Menteri/gubernur/bupati/
wali kota melalui SK Nomor
….. Tahun …… tanggal
…… mengenai ……..
b. pernah
mendapatkan
Program
Penilaian
Peringkat
Kinerja
Perusahaan
dalam
Pengelolaan
Lingkungan

Hidup (Proper) melalui SK
Nomor
……
Tahun
….,
peringkat merah
26. Nilai investasi sesuai ……
(sumber: ……)
:
………………………………

Keterangan :
*)

: coret yang tidak perlu

)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing

*) UKL-UPL

DELH
DPLH
:

:
:
Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan
Upaya
Pemantauan
Lingkungan Hidup
Dokumen
Evaluasi
Lingkungan
Hidup
Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup

C.
Hasil Pengawasan
1.
Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif

No
Sanksi
Administratif
Fakta Penyelesaian
Paksaan Pemerintah
(tuliskan secara
lengkap)
Bukti Penyelesaian
Status
Ketaatan
1. memasang
alat
pengendali
pencemaran
udara ……..
telah
memasang
……
1. dokumen
pemasangan
alat
pengendali
pencemaran
udara
2. foto
yang
dilengkapi
tanggal
taat
2. membayar
denda
administratif
sejumlah
…….
telah
membayar
………
1. dokumen bukti
bayar
2. foto bukti bayar
taat

2.
Pelanggaran Baru
(dituliskan jika terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban Sanksi
Administratif berupa pelanggaran baru yang berisi analisis hukum,
status ketaatan, dan rekomendasi)

No
Temuan
Ketentuan
yang
Dilanggar
Jenis dan
Tingkat
Pelanggaran
berdasarkan
Lampiran XV
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22
Tahun 2021
tentang
Penyelenggar
aan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Dokumen
atau Alat
Bukti
Status
Ketaatan
Rekomendasi
Penegakan
Hukum

D.
Rekomendasi Hasil Pengawasan
(diisi
berdasarkan
hasil
pengawasan
ketaatan
penerapan
Sanksi
Administratif)
Contoh penulisan:
1.
PT …… direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan
Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait
pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif.
2.
PT …… direkomendasikan untuk dikenakan pemberatan Sanksi
Administratif berupa ……… sesuai fakta lapangan sebagai berikut:
a.
PT ……. tidak taat terkait pelaksanaan kewajiban dalam Sanksi
Administratif.
b.
Ditemukan pelanggaran baru yaitu ……..

3.
PT ….. direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan
Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait
pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif, namun
diterapkan
Sanksi
Administratif
baru
terkait
ditemukannya
pelanggaran baru.
4.
dst ……

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

Nama Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup
NIP ……………………

E.
LAMPIRAN
E.1. Salinan Berita Acara
E.2. Foto, dokumen, dan bukti-bukti pendukung lainnya

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN XIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
TEGURAN TERTULIS, PAKSAAN PEMERINTAH, DAN/ATAU PAKSAAN
PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF

Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Keputusan ….. Tahun ….. telah
ditetapkan Sanksi Administratif berupa (teguran tertulis,
paksaan pemerintah, dan/atau denda administratif)
terhadap PT ….;
b. bahwa berdasarkan:
1.
Berita
Acara
Pengawasan
Ketaatan
Penerapan
Keputusan Sanksi Administratif terhadap PT …..
pada tanggal ….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi ….,
dan Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten …;
dan
2.
Laporan Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan
Sanksi Administratif terhadap PT ….. yang disusun
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tanggal
…..,
PT …. telah menaati seluruh kewajiban dalam Sanksi
Administratif;

KOP INSTANSI

KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN
TENTANG
KEPUTUSAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA (TEGURAN
TERTULIS, PAKSAAN PEMERINTAH, DAN/ATAU PAKSAAN PEMERINTAH DAN
DENDA ADMINISTRATIF) KEPADA PT X
DI KABUPATEN ....., PROVINSI ....

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Pencabutan Keputusan ….. Tahun ….. tentang
Penerapan Sanksi Administratif kepada PT …..;

Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 193);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor …… tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor …....);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN ….. TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN …..
NOMOR
TAHUN
…..
TENTANG
PENERAPAN
SANKSI
ADMINISTRATIF KEPADA PT …..
KESATU
: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan ……
Nomor …… Tahun …… tentang ……

KEDUA
: Membebaskan segala perintah yang tertuang dalam Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU
bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:

1. nama perusahaan
:

2. jenis Usaha dan/atau
Kegiatan
:

3. penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:

4. jabatan
:

5. alamat lokasi Usaha
dan/atau Kegiatan
:

6. alamat kantor Usaha
dan/atau Kegiatan
:

7. nomor telepon
:

8. email
:

KETIGA
: Keputusan …. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di …..
pada tanggal …..

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SITI NURBAYA

Keterangan
:
format di atas digunakan sebagai acuan bagi gubernur dan bupati/wali
kota sesuai kewenangannya dalam menetapkan keputusan pencabutan
Sanksi Administratif

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA