Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
2.
Standar
Teknologi
Pengolahan
Air
Limbah
adalah
teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air
Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
4.
Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain
khusus
untuk
memurnikan
air
tercemar
dengan
mengoptimalkan
proses
fisika
dan
biokimia
yang
melibatkan
tanaman,
mikroba,
dan
tanah
yang
tergenang air.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
6.
Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
7.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
8.
Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal
dari
aktivitas
hidup
sehari-hari
manusia
yang
berhubungan dengan pemakaian air.
9.
Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu
wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai
tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
10. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan
hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
11. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
