Langsung ke konten

Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan

PERMENLHK No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-03-25

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
2.
Standar
Teknologi
Pengolahan
Air
Limbah
adalah
teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air
Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
4.
Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain
khusus
untuk
memurnikan
air
tercemar
dengan
mengoptimalkan
proses
fisika
dan
biokimia
yang
melibatkan
tanaman,
mikroba,
dan
tanah
yang
tergenang air.
5.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
6.
Klasifikasi
Baku
Lapangan
Usaha
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
7.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
8.
Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal
dari
aktivitas
hidup
sehari-hari
manusia
yang
berhubungan dengan pemakaian air.

9.
Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu
wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai
tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
10. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan
hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
11. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang ke media air.
(2)
Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat
menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
dengan cara Lahan Basah Buatan.
(3)
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b.
KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c.
KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d.
KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang
tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam
mulia; dan
e.
KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.

(4)
Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Air Limbah proses utama; dan
b.
Air Limbah proses penunjang.
(5)
Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
air limpasan;
b.
Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau
c.
Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian.
(6)
Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Air Limbah Domestik di area Pertambangan;
b.
Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop);
dan/atau
c.
Air Limbah dari laboratorium.

Pasal 3

Penerapan
Standar
Teknologi
Pengolahan
Air
Limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a.
lokasi;
b.
fasilitas; dan
c.
pemantauan.

Pasal 4

(1)
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a.
lokasi berada di area Pertambangan;
b.
dapat diakses dengan kendaraan operasional;
c.
lokasi
diutamakan
berada
pada
calon
lokasi
disposal;
d.
tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai
konservasi tinggi (high conservation value);

e.
lokasi
Pengolahan
Air
Limbah
paling
sedikit
berjarak:
1.
200 (dua ratus) meter dari permukiman dan
kawasan wisata untuk menghindari kontak
langsung dari Air Limbah dengan penduduk
dan ternak; dan
2.
100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air
untuk menghindari kontaminasi sumber air
dari infiltrasi Air Limbah.
f.
terletak pada topografi yang datar dengan nilai
kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen);
g.
memiliki
tanah
yang
cukup
padat
untuk
meminimalisir kebocoran ke air permukaan;
h.
tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih
tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil
pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air
penerima;
i.
tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan
j.
tidak terletak pada situs arkeologi.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan.
(3)
Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan
pembobotan.

Pasal 5

(1)
Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a.
sarana utama, meliputi:
1.
unit prapengolahan; dan
2.
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan
Basah Buatan;
dan
b.
sarana pendukung, meliputi:
1.
tanggul;
2.
jalan inspeksi; dan
3.
tempat penampungan lumpur.

(2)
Unit
prapengolahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a angka 1 digunakan sebagai:
a.
kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang
masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan; dan
b.
kolam pengendapan untuk pengolahan padatan
tersuspensi total.
(3)
Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar
dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat
berfungsi sebagai kolam ekualisasi.
(4)
Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 digunakan sebagai:
a.
kolam
pengolahan
untuk
pengolahan
derajat
keasaman dan/atau parameter logam;
b.
kolam pengolahan untuk pengolahan parameter
organik; dan
c.
kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap
Baku Mutu Air Limbah.

Pasal 6

Perancangan
sarana
utama
dan
sarana
pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
a.
penghitungan kebutuhan luasan lahan;
b.
penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan
c.
kriteria desain dan kriteria teknis.

Pasal 7

Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a.
fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau
kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit
yang berlebihan;

b.
titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan
alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada
outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan;
c.
sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra
pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan;
d.
alat pemantauan mutu air secara otomatis terus
menerus dan dalam jaringan; dan
e.
papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan mengenai:
1.
titik penaatan dan koordinat;
2.
simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan
3.
nama dan kapasitas kolam.

Pasal 8

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
pemeliharaan
terhadap
persyaratan
fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemeliharaan
persyaratan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
sarana utama; dan
b.
sarana pendukung.
(3)
Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
alat pemantauan; dan
b.
lokasi pemantauan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
melakukan pembuangan Air Limbah terolah ke Badan
Air permukaan.
(2)
Dalam melakukan pembuangan Air Limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan melakukan:
a.
pemantauan;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.
(3)
Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
b.
danau dan sejenisnya; dan/atau
c.
rawa dan lahan basah lainnya.

Pasal 11

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah;
b.
mutu Badan Air permukaan; dan
c.
operasional fasilitas Lahan Basah Buatan;

Pasal 12

(1)
Pemantauan pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air
Limbah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf a dilakukan terhadap:
a.
parameter dan kadar Air Limbah;
b.
debit pembuangan Air Limbah;
c.
efisiensi pengolahan Air Limbah; dan
d.
kesesuaian lokasi pembuangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a.
otomatis dan terus-menerus; dan/atau
b.
manual.

(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilakukan pada:
a.
titik penaatan; dan
b.
titik inlet.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
a
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
sistem
pemantauan kualitas Air Limbah secara terus-menerus
dan dalam jaringan.
(5) Pemantauan
dengan
cara
manual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.
parameter derajat keasaman dan debit dilakukan
setiap hari; dan
b.
parameter lain yang diatur pada baku mutu
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.

Pasal 13

Baku Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Pemantauan mutu Badan Air permukaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap:
a.
parameter dan kadar air;
b.
debit Badan Air permukaan; dan
c.
kesesuaian lokasi pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
dengan cara manual.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b paling sedikit dilakukan pada:
a.
arah hulu dari titik pembuangan Air Limbah;
b.
titik pembuangan Air Limbah;

c.
arah hilir dari titik pembuangan Air Limbah; dan
d.
lokasi pemantauan lain di titik koordinat sesuai
dengan Persetujuan Lingkungan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Parameter dan kadar air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai baku
mutu air.

Pasal 15

(1) Pemantauan
Air
Limbah
dengan
cara
manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b
dan
pemantauan
mutu
Badan
Air
permukaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a.
personel pengambil contoh uji yang
memiliki
sertifikat kompetensi pengambil contoh uji; dan
b.
laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi oleh
Menteri.
(2) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi personel dan
registrasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Pemantauan operasional fasilitas Lahan Basah Buatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan
untuk mendapatkan informasi:
a.
parameter dan kadar logam di tanaman; dan
b.
parameter dan kadar logam di sedimen.

Pasal 17

(1)
Hasil
pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 12 dan Pasal 14 berupa:
a.
hasil uji mutu Air Limbah; dan
b.
hasil uji mutu Badan Air permukaan.

(2)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan titik koordinat dan foto.
(3)
Hasil pemantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar pelaksanaan evaluasi.

Pasal 18

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dilakukan dengan cara:
a.
membandingkan hasil uji mutu Air Limbah dengan
Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam
Persetujuan Lingkungan; dan/atau
b.
membandingkan
hasil
uji
mutu
Badan
Air
permukaan dengan baku mutu air yang ditetapkan
oleh pemerintah.
(2) Hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan dan
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota
sesuai
kewenangan
penerbitan
Persetujuan
Lingkungan.
(3) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
sistem
pelaporan elektronik.

Pasal 19

(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) harus mencantumkan penggunaan Standar
Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan
Basah Buatan sebagai bagian dari dokumen permohonan
persetujuan teknis pembuangan Air Limbah.

(2)
Tata
cara
penyusunan
dokumen
permohonan
persetujuan
teknis
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tata
cara
penerbitan
persetujuan
teknis
bidang
pengendalian pencemaran lingkungan.

Pasal 20

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2022

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 374

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM

ttd.

SUPARDI

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PENGOLAHAN
AIR
LIMBAH
BAGI
USAHA
DAN/ATAU
KEGIATAN
PERTAMBANGAN
DENGAN
MENGGUNAKAN
METODE LAHAN BASAH BUATAN

PERSYARATAN LOKASI DAN FASILITAS LAHAN BASAH BUATAN

Lahan Basah Buatan atau sering disebut constructed wetland dapat
difungsikan sebagai fasilitas Pengolahan Air Limbah dengan memanfaatkan
proses kombinasi antara tanaman, media organik, mikroba, dan tanah dalam
kondisi tergenang air. Tipe Lahan Basah Buatan ada dua yaitu sistem aliran
permukaan atau Free Water System (FWS) dan sistem aliran bawah
permukaan atau Sub-surface Flow System (SSF). Standar teknis ini berlaku
hanya untuk Pengolahan Air Limbah Pertambangan dengan menggunakan
Lahan Basah Buatan yang tepat yakni sistem aliran permukaan (FWS).

A.
Karakteristik Air Limbah
Klasifikasi Air Limbah yang dikelola meliputi:
1.
Air Limbah yang dihasilkan dari proses utama
Air Limbah dari proses utama aktivitas Pertambangan meliputi:
a)
Air limpasan berasal dari air larian permukaan yang melewati
stockpile, permukaan lainnya yang masuk ke dalam sistem
drainase. Debit air limpasan dihitung berdasarkan estimasi
curah hujan beserta intensitasnya.
b)
Air Limbah dari lubang tambang yang merupakan air hujan dan
air tanah yang masuk ke dalam lubang tambang, yang
selanjutnya dipompa selama proses penambangan. Karakteristik
Air Limbah dari proses utama ini, yakni dimungkinkan
terbentuknya air asam tambang.

c)
Air Limbah dari proses pengolahan atau pemurnian hasil
tambang.
Sisa/kelebihan air yang digunakan pada proses pencucian batu bara
atau air yang digunakan untuk mengurangi debu pada proses
crushing dan penimbunan batu bara.

2.
Air Limbah yang dihasilkan dari proses penunjang
Air Limbah dari proses utama aktivitas Pertambangan meliputi:
1)
Air Limbah Domestik adalah yang berasal dari aktivitas hidup
sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
Air Limbah Domestik dihasilkan dari kegiatan perkantoran,
mess karyawan. Pada umumnya limbah domestik memiliki
kandungan organik yang tinggi.
2)
Air Limbah yang dihasilkan dari proses penunjang kegiatan
Pertambangan seperti bengkel/workshop dan laboratorium.
Karakteristik
Air
Limbah
dari
bengkel/workshop
pada
umumnya
selain mengandung
organik
yang
tinggi juga
mengandung bahan anorganik dan bahkan mengandung oli,
bahan berbahaya dan beracun, minyak dan lemak, deterjen dan
bahan yang mudah menguap akibat dari minyak pelumas dan
bensin atau bahan bakar didalamnya.

B.
Pemilihan Lokasi
Lokasi pembangunan Lahan Basah Buatan tidak harus berada di satu
lokasi tertentu, tetapi dapat menyebar mengikuti topografi permukaan
lahan yang ada. Dalam hal terdapat beberapa calon lokasi Lahan Basah
Buatan, maka untuk menentukan lokasi yang paling sesuai dilakukan
dengan penilaian bobot sebagai berikut (Yusmur et.al, 2019)

dimana:

Analisis dilakukan menggunakan data spasial untuk setiap kriteria.
Reklasifikasi peta kriteria tersebut dilakukan mengacu pada Tabel 1.
Analisis spasial dilakukan dengan cara overlay data spasial menggunakan
perangkat lunak pengolah data spasial.
Tabel 1. Reklasifikasi kriteria beserta nilai pembobotannya
Kriteria
Reklasifikasi
Nilai
Elevasi
Elevasi inlet kolam penaatan (mdpl)
Elevasi antara outlet void dan kolam
penaatan (mdpl)
Elevasi outlet void (mdpl)

Kemiringan lahan
0 – 8%
8 – 15%
15 – 25%
25 – 40%
40%

Penutupan lahan
Rawa/ Genangan
Saluran/Kanal
Lahan terbuka
Area Revegetasi
Jalan, Void, Sediment pond

Daerah Tangkapan
Hujan
Terjauh dari kolam penaatan
Antara void dan kolam penaatan
Terdekat dari kolam penaatan

Jarak dari
saluran/ kanal
50 m dari Kanal
100 m dari Kanal
150 m dari Kanal
200 m dari Kanal
250 m dari Kanal

Jarak dari kolam
monitoring
50 m dari Kolam
100 m dari Kolam
150 m dari Kolam

Kriteria
Reklasifikasi
Nilai
200 m dari Kolam
250 m dari Kolam

Dari hasil analisis pembobotan, kesesuaian lokasi Lahan Basah Buatan
dapat diklasifikasikan menjadi 5 kelas, yakni:
Sangat sesuai (X = 5)
Sesuai (X = 4)
Tidak sesuai (X = 3)
Sangat tidak sesuai (X = 2)
Dilarang (X = 0)

Gambar 1. Contoh Peta Kesesuaian Lokasi Lahan Basah Buatan

C.
Fasilitas Lahan Basah Buatan
1.
Sarana utama
Sarana utama meliputi unit prapengolahan (unit operasi) dan unit
instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan (unit proses).
Unit prapengolahan berfungsi sebagai unit pengolahan fisik untuk
mengatur debit dan konsentrasi total padatan tersuspensi (TSS) pada
Air Limbah agar kinerja pada unit Lahan Basah Buatan menjadi
maksimal. Sedangkan pada unit Lahan Basah Buatan, terjadi proses
pengolahan secara kimia dan biologi untuk menurunkan derajat
keasaman (pH), logam berat, serta parameter organik.

Unit prapengolahan terbagi menjadi kolam ekualisasi dan kolam
pengendapan. Sedangkan unit Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan terbagi menjadi kolam pengolahan derajat keasaman (pH)
dan parameter logam, kolam pengolahan parameter organik dan
kolam indikator penaatan Baku Mutu Air Limbah.

Skema umum kedua unit tersebut dapat terlihat pada Gambar 2.

Gambar 2. Site Plan Lahan Basah Buatan

Penentuan unit prapengolahan dan unit Lahan Basah Buatan
ditentukan berdasarkan karakteristik Air Limbah yang masuk ke
dalam sistem Pengolahan Air Limbah sebagaimana terlihat pada
diagram alir penentuan kebutuhan unit pada Pengolahan Air Limbah
pada Lahan Basah Buatan (Gambar 3). Penentuan instalasi unit pra
pengolahan berdasarkan pada karateristik debit Air Limbah besar
dan/atau fluktuasi tinggi serta TSS >400 mg/l.
Sedangkan
penentuan
instalasi
unit
Pengolahan
Air
Limbah
berdasarkan
pada
karakteristik
Air
Limbah
yang
konsentrasi
parameter derajat keasaman (pH), logam berat dan bahan organik
melebihi baku mutu.

TSS > 400 mg/l
Tidak
Debit dan/atau
Fluktuasi Tinggi
Tidak
Tidak
Kolam
Pengendapan >
Kolam Ekualisasi
Ya
Kolam Indikator
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Ya
Ya
Ya
Kolam Indikator
Tidak
TSS > 400 mg/l
pH < 6
dan/atau
Logam Berat
BMAL
,
Kolam Pengendapan
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Ya
Kolam Pengendapan
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Kolam Ekualisasi,
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Kolam
Pengendapan >
Kolam Ekualisasi
Kolam
Pengendapan >
Kolam Ekualisasi
Ya
Ya
Kolam Ekualisasi,
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
pH < 6
dan/atau
Logam Berat
BMAL
pH < 6
dan/atau
Logam Berat
BMAL
pH < 6
dan/atau
Logam Berat
BMAL
Tidak
Tidak
Kolam Pengendapan
dan Lahan Basah
Buatan
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Kolam Indikator
Tidak

Gambar 3. Diagram
alir
penentuan
kebutuhan
unit
pada
Pengolahan Air Limbah pada Lahan Basah Buatan

Unit prapengolahan terdiri dari:
1)
Kolam ekualisasi
Kolam ini berfungsi sebagai penampungan sementara Air
Limbah dan untuk pengaturan debit Air Limbah yang masuk
menuju unit Lahan Basah Buatan.
2)
Kolam pengendapan.
Pada kolam pengendapan atau sedimentasi ini memanfaatkan
sistem gravitasi untuk mengendapkan padatan terlarut. Untuk
meningkatkan efektivitas pengendapan, pada kolam ini dapat
ditambahkan tanaman air (floating wetland) yang memiliki
kemampuan untuk menyaring Air Limbah. Kolam pengendapan
dapat terdiri dari beberapa kompartemen dengan menyesuaikan
konsentrasi total padatan tersuspensi dari Air Limbah tambang.

Sedangkan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan terdiri dari:
1)
Kolam pengolahan derajat keasaman (pH) dan unsur logam.
Pengolahan derajat keasaman (pH) dan unsur logam pada
sistem Lahan Basah Buatan ini memanfaatkan interaksi antara
bahan
organik,
mikro
organisme
dan
tanaman.
Kolam
pengolahan derajat keasaman (pH) dan unsur logam terdiri dari
beberapa kompartemen yang mempertimbangkan luas Lahan
Basah
Buatan
yang
diperlukan
maupun
yang
tersedia,
pengaturan proses pengaliran Air Limbah, dan pemeliharaan
pada masing-masing kompartemen.
Bahan
organik
akan
menghasilkan
asam
organik
yang
selanjutnya bereaksi kimia untuk menurunkan konsentrasi
sulfat, mengendapkan dan menjerat unsur logam, serta
menaikkan derajat keasaman (pH) sebagaimana terlihat pada
Reaksi (1) dan Reaksi 2 berikut:
(Reaksi 1)

(Reaksi 2)

(Me = unsur logam)

Bakteri pereduksi sulfat (BPS) akan tumbuh berkembang dan
aktif mereduksi sulfat dalam air asam tambang (bioremediasi).
Penyerapan unsur-unsur logam oleh tanaman (fitoremediasi).
Daun-daun dan organ tanaman yang mati akan memberikan
masukan bahan organik ke dalam sistem Lahan Basah Buatan
sehingga keberlanjutannya dapat terjaga.

2)
Kolam pengolahan parameter organik.
Dari proses pengolahan derajat keasaman (pH) dan unsur logam
yang
memanfaatkan
bahan
organik,
implikasinya
terjadi
peningkatan parameter Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD).
Untuk menetralisir Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD)
dilakukan dengan memanfaatkan tanaman yang memiliki
kemampuan untuk menetralisir Kebutuhan Oksigen Biokimiawi
(BOD). Bahan organik yang terdapat dalam Air Limbah akan
diubah
menjadi
senyawa
lebih
sederhana
dan
akan
dimanfaatkan oleh tumbuhan sebagai nutrisi, sedangkan sistem
perakaran tumbuhan air akan menghasilkan oksigen yang
dapat
digunakan
sebagai
sumber
energi/katalis
untuk
rangkaian
proses
metabolisme
mikroorganisme.
Kolam
pengolahan Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD) dapat terdiri
dari beberapa kompartemen yang mempertimbangkan beban
Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD) yang dihasilkan dari
bahan organik yang digunakan.

3)
Kolam indikator penaatan Baku Mutu Air Limbah (termasuk
apabila ada pembatasan debit Air Limbah maksimal).
Kolam indikator penaatan Baku Mutu Air Limbah dapat
dilengkapi sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan
kualitas Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah. Sarana dan
prasarana tersebut seperti bahan dan alat untuk penambahan
kapur.

2.
Fasilitas lainnya/sarana pemantauan
Selain sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana diuraikan
di atas, Lahan Basah Buatan dilengkapi dengan fasilitas lainnya,
berupa:

a.
fasilitas pengatur debit di inlet, untuk mengurangi fluktuasi
debit yang berlebihan;
b.
titik penaatan yang mudah terjangkau dan alat ukur debit Air
Limbah pada titik penaatan, pada outlet unit proses;
c.
sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit operasi dan
titik outlet unit proses; dan
d.
papan informasi
1)
titik penaatan dan koordinat;
2)
simbol dan label jenis Air Limbah; dan
3)
nama dan kapasitas kolam.

D.
Estimasi Debit Air Limbah
Perhitungan debit yang akan diolah merupakan salah satu penentu
untuk mengetahui luas lahan basah dan unit yang dibutuhkan. Debit
yang digunakan adalah debit Air Limbah maksimum.
Dalam menghitung estimasi volume Air Limbah yang dikelola adalah
sebagai berikut:

1)
Debit air limpasan
Debit air limpasan berasal dari estimasi debit aliran permukaan dari
curah hujan. Data curah hujan yang digunakan untuk analisa yakni
minimal periode pengulangan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir,
meliputi data curah hujan tiap periode waktu dan curah hujan
harian maksimum.
Data curah hujan tersebut merupakan data mentah yang belum bisa
digunakan langsung untuk perencanaan, tetapi perlu diolah terlebih
dahulu dengan prinsip statistika. Hasil pengolahan ini merupakan
angka-angka perkiraan tinggi hujan maksimum yang dianggap
terjadi sekali dalam periode ulang hujan yang direncanakan.
Pengolahan data curah hujan dimaksudkan untuk mendapatkan
data curah hujan tiap selang waktu dan intensitas curah hujan yang
siap pakai untuk perencanaan. Metode yang dipakai dalam
pengolahan data curah hujan adalah menggunakan metode analisa
Gumbel,
̅

Keterangan:
= Curah hujan rencana (mm/hari)

= Rata-rata curah hujan (mm/hari)
= nilai rata-rata dari reduksi variat (reduce mean)
= deviasi standar dari reduksi variat (reduced standard
deviation)
= nilai reduksi variat (reduced variate)
= standar deviasi (simpangan baku)

Dari metode tersebut didapatkan curah hujan harian maksimum
seperti terlihat di Tabel 2.
Tabel 2. Contoh Curah Hujan Maksimum

Pengolahan data curah hujan untuk mendapatkan kurva durasi yang
nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan air limpasan.
Metode yang dipakai dalam pengolahan intensitas curah hujan adalah
metode Analisa Mononobe, yaitu:

(

)

dimana:

= intensitas hujan (mm/jam)

= curah hujan rencana (mm/hari)

= lamanya waktu konsentrasi (jam)

Untuk menghitung luas daerah tangkapan hujan, dilakukan dengan
menggunakan perangkat lunak. Daerah tangkapan hujan pada
lumbang tambang dibatasi oleh tanggul-tanggul di sekeliling lubang

tambang tersebut. Untuk mengestimasi batas daerah tangkapan
hujan maka dilakukan pengolahan data topografi di sekeliling pit
untuk mengestimasi arah aliran air limpasan.
Hasil analisis data tersebut maka dapat ditentukan ditentukan
batasan daerah tangkapan hujan serta luas daerah tangkapan hujan
pada lubang tambang (A). Sedangkan data untuk menghitung
koefisien limpasan (C) dari daerah tangkapan meliputi tutupan lahan
dan tingkat kemiringan lahan.
Dengan demikian maka debit limpasan dapat dihitung menggunakan
rumus penghitungan sebagai berikut:

dimana:

= Debit Limpasan (m3 /detik)

= Koefisien limpasan

= Intensitas curah hujan (mm/jam)

= Luas daerah tangkapan (catchment area) (km2)

2)
Debit air lubang tambang
Air Limbah dari proses utama penambangan yang berasal dari air
lubang tambang. Debit air pada lubang tambang merupakan debit
air yang dipompa selama proses penambangan.
Perhitungan debit Air Limbah ini dilakukan terhadap kapasitas
pemompaan pada kondisi debit maksimum. Perhitungan debit
pompa yang dibutuhkan untuk mengeluarkan air yang masuk
sebagai berikut:

Keterangan:
= debit pompa yang dibutuhkan (m3/detik)

= debit air total masuk (m3)

= lama waktu pemompaan (hari)

3)
Debit Air Limbah domestik
Debit Air Limbah yang akan diolah ke instalasi pengolahan Air
Limbah berasal dari kebutuhan air bersih yang digunakan orang
setiap harinya. Dari kebutuhan air tersebut sekitar 80% (delapan

puluh persen) akan menjadi Air Limbah. Data kebutuhan air yang
berasal dari studi literatur yakni 200 liter/org.hari.
Berikut merupakan contoh perhitungan debit Air Limbah:

( )

E.
Desain Lahan Basah Buatan
1)
Penghitungan Kebutuhan Lahan untuk Sarana Utama dan Sarana
Pendukung
Penghitungan kebutuhan lahan untuk desain Lahan Basah Buatan
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)
Volume Air Limbah yang diolah
Volume Air Limbah yang diolah dihitung dari debit maksimum
Air Limbah dan retensi/waktu tinggal yang direncanakan.
Misal:

b)
Tinggi air genangan yang direncanakan
Pengolahan Air Limbah dengan Lahan Basah Buatan salah
satunya memanfaatkan fungsi dari tanaman air. Untuk menjaga
kelangsungan hidup tanaman air, perlunya mengatur tinggi
genangan. Tinggi genangan maksimum 60 (enam puluh)
centimeter dari dasar kolam atau permukaan bahan organik,
agar tanaman tidak tenggelam.
Dalam penghitungan luas lahan basah yang dibutuhkan maka
perhitungan dilakukan sebagai berikut:

Maka estimasi sistem Lahan Basah Buatan yang dibutuhkan:

Dengan asumsi terdapat 5 (lima) kompartemen, maka luas per
kompartemen:

Dengan asumsi lebar tanggul untuk seluruh kompartemen
sebesar 5 (lima) meter dan rasio kolam P: L adalah 4 : 1 maka:

m

Dengan asumsi kolam dibangun secara paralel, maka luas sistem
Lahan Basah Buatan adalah

2)
Penentuan waktu retensi
Dalam uji coba waktu tinggal atau waktu retensi untuk penentuan
luas
Lahan
Basah
Buatan
yang
dibutuhkan,
telah
mempertimbangkan beban Air Limbah. Untuk mengetahui waktu
tinggal atau waktu retensi yang direncanakan pada setiap unit
instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan, dilakukan
melalui uji coba laboratorium sebagai berikut:
a.
Pengendapan (TSS)
Kolam pengendapan diperlukan karena Air Limbah mengandung
total padatan tersuspensi (TSS) yang melampaui Baku Mutu Air
Limbah. Dalam merancang kolam pengendapan terdapat
beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, antara lain
ukuran dan bentuk butiran padatan, kecepatan aliran, persen
padatan.
Kecepatan pengendapan dapat dihitung dengan menggunakan
Persamaan Stokes:

Keterangan:

V
= kecepatan pengendapan partikel (m/detik)
g
= percepatan gravitasi (m/detik2)
p = berat jenis partikel padatan (kg/m3)
a = berat jenis air (kg/m3)

= kekentalan dinamik air (kg/mdetik)
D = diameter partikel padatan (m)

Perhitungan Presentase Pengendapan
Perhitungan Presentase pengendapan ini bertujuan untuk
mengetahui kolam pengendapan yang akan dibuat dapat
berfungsi
untuk
mengendapkan
partikel
padatan
yang
terkandung dalam air limpasan tambang.
Waktu yang dibutuhkan partikel untuk mengendap dengan
kecepatan (V) sejauh h adalah

Keterangan:
Waktu pengendapan partikel (detik)
kecepatan pengendapan partikel (m⁄ detik)
kedalaman (meter)

Keterangan
Kecepatan pengendapan partikel (m/detik)
debit aliran yang masuk ke kolam pengendapan
(m3/detik)
luas permukaan (m2)

Sedangkan waktu yang dibutuhkan partikel untuk keluar dari
kolam pengendapan dengan kecepatan Vh adalah:

Keterangan:
Waktu keluar partikel (detik)
Panjang kolam pengendapan (m)
Kecepatan pengendapan partikel (m/detik)

Dalam proses pengendapan ini partikel mampu mengendap
dengan baik jika tv tidak lebih besar dari th.

b.
Pengolahan derajat keasaman (pH) dan parameter logam
Pengolahan derajat keasaman (pH) dan parameter logam
dilakukan dengan memanfaatkan fungsi bahan organik dan
tanaman. Untuk menghitung waktu tinggal atau waktu retensi
dari bahan organik yang akan digunakan dilakukan melalui uji
coba. Sedangkan pemanfaatan tanaman untuk menyerap
parameter logam disesuaikan dengan referensi.

c.
Pengolahan parameter organik
Pengolahan parameter organik dilakukan dengan sistem floating
tanaman air.

3)
Kriteria Desain
Menurut Metcalf & Eddy (1991) kriteria desain untuk sistem Lahan
Basah Buatan terdiri dari waktu tinggal hidrolik, kedalaman kolam,
geometri kolam (Panjang dan lebar), BOD loading rate dan hydraulic
loading rate dan luas area. Parameter desain Lahan Basah Buatan
untuk sistem sistem aliran permukaan adalah sebagai berikut
(Tabel 3):
Tabel 3. Kriteria Desain Lahan Basah Buatan
Parameter Desain
Satuan
Nilai
Waktu tinggal
hari
5 – 14(*)
Kedalaman air
m
0,1 – 0,5
BOD loading rate
g/m2.hari
Hydraulic loading rate
mm/hari
7 – 60
Metal loading rate (Fe)
g/m2.hari
Metal loading rate (Mn)
g/m2.hari
0,5
Rasio (Panjang : lebar)

2:1 - 10:1
Frekuensi pemanenan
tahun
3 - 5
Sumber: Wood (1995), Hedin, et.al (1994)

Keterangan:
(*)
= Disesuaikan dengan hasil uji coba retensi penggunaan bahan
organik

Kriteria desain tersebut merupakan nilai batas yang menjadi acuan
untuk
parameter
dalam
perancangan
Lahan
Basah
Buatan.
Sebagaimana terlihat pada diagram berikut (Gambar 4).

Gambar 4. Proses Desain Lahan Basah Buatan

Untuk melakukan pengecekan kesesuaian terhadap parameter beban,
maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut (Tabel 4).

Tabel 4. Rumus Perhitungan Parameter Beban
Jenis Beban
Rumus
Keterangan
Beban
hidrolik
(Hydraulic
loading):
jumlah Air Limbah yang
diolah per satuan luas
permukaan
media
per
hari.
Dihitung
pada
kolam
Pengolahan
pH
dan logam

beban hidrolik (m3/m2.hari)
max/tertinggi
debit Air Limbah (m3/hari)
Luas Permukaan kolam (m2)

Beban
logam
(Metal
loading)
digunakan
untuk
mendesain
luas
permukaan kolam yang
didasarkan
pada
banyaknya beban logam
yang masuk setiap hari
ke dalam kolam tersebut
setiap hari.

beban solid (kgSS/m2.hari)
max/tertinggi
debit Air Limbah (m3/hari)
beban
logam
(kgLOGAM/m3)
Luas Permukaan kolam (m2)

Beban Organik (Organic
Loading)
digunakan
untuk
mendesain
luas
permukaan kolam yang
didasarkan
pada

beban solid (gBOD/m2.hari)
max/tertinggi
debit Air Limbah (m3/hari)
beban pencemar organic
(gBOD/m3)
Luas Permukaan kolam (m2)

Penghitungan
Debit
Penghitungan
Volume
Penghitungan
Luas
Penghitungan
Waktu Retensi
Pengecekan
kesesuaian
dengan Kriteria
Desain

Jenis Beban
Rumus
Keterangan
banyaknya
beban
pencemar organik (BOD
atau COD) yang masuk
setiap
hari
ke
dalam
kolam
tersebut
setiap
hari.

Beban
solid
(Solid
loading)
digunakan
untuk mendesain luasan
bak
pengendap
yang
didasarkan
pada
kecepatan
digunakan
untuk
mendesain
luas
permukaan
bak
pengendap yg didasarkan
pada
kecepatan
pengendapan
partikel
flokulen.

beban solid (gSS/m2.hari)
max/tertinggi
debit Air Limbah (m3/hari)
beban solid (gSS/m3)
Luas Permukaan kolam (m2)

4)
Komponen Lahan Basah
Penampang melintang Lahan Basah Buatan secara sederhana
tergambar pada Gambar 5. Komponen Lahan Basah Buatan terdiri
dari bahan organik, tanaman, dan kolam. Untuk perancangan Lahan
Basah Buatan, maka mengikuti kriteria teknis sebagai berikut:

Gambar 5. Penampang melintang Lahan Basah Buatan

a)
Media organik
Berdasarkan Ellis (2003), karakteristik media organik adalah:
1)
Kedalaman media organik: 0,6 m.
2)
Hydraulic conductivity media organik: 10-3 m/s sampai 10-
2 m/s
3)
Media organik harus memiliki hydraulic conductivity yang
cukup tinggi, agar Air Limbah bisa mengalir dengan laju
yang cukup dan tidak terjadi overflow.
4)
Untuk meningkatkan konduktivitas hidrolik total bisa
ditambahkan kerikil dan juga untuk menopang akar
tanaman serta bertindak sebagai perangkap lumpur.
5)
Sebelum digunakan, semua komponen media organic
harus dianalisis terlebih dahulu nilai hydraulic conductivity,
buffer capacity, derajat keasaman (pH), tingkat nutrisi
untuk tanaman dan aktivitas mikroba.

b)
Jenis tanaman
Berdasarkan Ellis (2003), aspek yang perlu diperhatikan dalam
pemilihan tanaman untuk digunakan pada Lahan Basah
Buatan adalah sebagai berikut:
1)
Menggunakan spesies lokal dan non-invasif;
2)
Dapat tumbuh cepat dan relatif konstan;
3)
Memiliki kemampuan fitoremediasi (tahan terhadap pH
rendah dan toksik logam berat);
4)
Biomassa tinggi, struktur akar padat;
5)
Memiliki kemampuan propagasi yang baik;
6)
Toleransi terhadap kondisi eutrofik;
7)
Kemudahan panen dan memiliki potensi pemanfaatan
tumbuhan setelah dipanen;
8)
Memiliki nilai ekologis; dan
9)
Ketersediaan tanaman.

c)
Kolam
1)
Kemiringan
Debit Air Limbah yang masuk ke Lahan Basah Buatan
dipengaruhi kemiringan dan volume drainase.

2)
Jenis tanah
Memiliki kondisi derajat keasaman (pH) 6,5 – 8,5 dan
kondisi fisika kimia mampu mendukung pertumbuhan
tanaman dan aktivitas mikroba.
3)
Dinding kolam
Dinding bagian dalam kolam memiliki lapisan yang
impermeabel yang disesuaikan dengan tekanan air dan
jenis tanah. Salah satunya dengan cara melapisi dengan
lempung yang dapat mencegah rembesan serta mengurangi
turbiditas. Ketebalan lempung yang dipadatkan minimal 30
(tiga puluh) centimeter.
Dinding bagian luar yang berbatasan dengan sekitar LBB
didesain landai atau cascade untuk mengantisipasi satwa
liar yang terperosok di kolam.
4)
Tanggul
Tanggul merupakan partisi antar kompartemen. Tanggul
harus
dibangun
cukup
lebar
untuk
mempermudah
konstruksi, operasi, dan perawatan.
Tanggul bagian terluar selebar minimal 5 (lima) meter
untuk menghindari galian oleh hewan dan memiliki
ketinggian lebih tinggi untuk menjaga sistem dari curah
hujan tinggi maupun badai. Sedangkan tanggul antar
kompartemen minimal 2,5 (dua koma lima) - 3 (tiga) meter.
Pada konstruksi dinding yang miring, kemiringan tanggul
pada proporsi tinggi dan lebar 2:1.
5)
Jalan inspeksi
Jalan inspeksi dibangun untuk memudahkan operasional
dan perawatan. Jalan inspeksi merupakan lebar dinding
antar kompartemen.
Lebar minimal jalan inspeksi antar tanggul 3 (tiga) - 5
(lima) meter untuk dapat dilewati kendaraan dengan
kemiringan maksimum 12% (dua belas persen). Permukaan
jalan diantisipasi terhadap beban kendaraan dan mencegah
erosi dan kerusakan. Contoh tanggul antar kompartemen
dapat dilihat pada Gambar 6.

Gambar 6. Contoh Sayatan Penampang

6)
Pengendalian debit saluran air
Setiap kolam dilengkapi saluran inlet dan pipa berlubang-
lubang untuk outlet. Untuk pengendalian debit dapat
dilakukan dengan menggunakan struktur inlet dan outlet
yang sesuai. Inlet FWS dan SSF dapat menggunakan pipa
dengan ujung terbuka, kanal, maupun pipa. Pemasangan
katup (valve/weir) pada inlet dan outlet juga dapat
digunakan untuk mengatur aliran ke dalam Lahan Basah
Buatan. Konduktivitas hidrolik dapat ditingkatkan dengan
menggunakan bronjong pada inlet.
Pengaturan debit air outlet sesuai dengan standar teknis
dan/atau untuk pengendalian banjir (asumsi yang tadinya
berhutan runoff 0,1 dan saat penambangan runoff 0,9).
7)
Sistem drainase
Keluaran hasil pengolahan limbah dialirkan ke badan
perairan terdekat dan menghindari adanya genangan pada
sistem drainase untuk menghindari vektor penyakit.

Untuk spesifikasi teknis masing-masing kolam dari unit pra
pengolahan dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan
Basah Buatan dapat mengikuti kriteria sebagai berikut:
a.
Kolam pengendapan
1.
Sesuai dengan fungsinya untuk mengendapkan TSS,
diperlukan
pengerukan/pembongkaran
sedimen
secara berkala (variabel beban TSS, waktu retensi dan
luas permukaan kolam).
2.
Desain
kolam
yang
mempermudah
pelaksanaan
pengerukan/ pembongkaran, yakni:
a)
Kolam 2 (dua) jalur sistem paralel, untuk
pergantian antara pelaksanaan pengendapan dan

pengerukan/pembongkaran sedimen agar fungsi
Lahan Basah Buatan tetap berjalan.
b)
Dalam setiap jalur dapat menggunakan beberapa
kompartemen.
c)
Tanggul dengan lebar dan konstruksi yang kuat,
disesuaikan dengan peralatan untuk pengerukan
dan pengangkutan sedimen.
3.
Keberhasilan kolam ini dalam mengendapkan TSS
akan
meringankan
pemeliharaan
pada
kolam
berikutnya, karena tidak adanya pembongkaran.
4.
Desain luas kolam berdasarkan beban TSS yang
masuk tiap hari dikali waktu retensi yang didesain
(hasil uji coba).
5.
Rasio/ukuran panjang dan lebar kolom yang efektif
untuk proses pengendapan yakni 2:1 atau 4:1.
6.
Konstruksi dasar kolam dari pasangan batu kedap air
atau dilakukan pemadatan, dengan kedalaman yang
disesuaikan dengan kapasitas Air Limbah yang
dikelola dan debit aliran (bisa lebih dari 2 (dua) meter).
7.
Dinding kolam ditanami cover crop untuk stabilitas
dan
mencegah
masuknya
sedimen
dari
areal
sekitarnya.
8.
Dapat ditambahkan tanaman air dengan metode
penanaman mengapung (floating garden), sehingga
pada saat pengambilan sedimen atau lumpur dapat
digeser.

b.
Kolam pengolahan derajat keasaman (pH) dan unsur logam
1.
Kolam dapat terdiri dari beberapa kompartemen.
2.
Desain luas kolam berdasarkan beban Air Limbah
yang masuk tiap hari dikali waktu retensi yang
didesain (hasil uji coba).
3.
Rasio/ukuran panjang dan lebar kolam yang efektif
untuk mengatur aliran air dan pengelolaan yakni 2:1.
4.
Konstruksi kolam dari pasangan batu kedap air atau
dilakukan pemadatan, dengan kedalaman ± 1 m.
5.
Dasar
kolam
di
isi
dengan
bahan
organik
setinggi/setebal 30 (tiga puluh) - 40 (empat puluh)

centimeter. Bahan organik yang digunakan sesuai
dengan hasil uji coba.
6.
Ditanami tumbuhan air dan/atau pohon tahan
genangan (satu jenis atau beberapa jenis) yang
berjarak (tumbuhan air 50×50cm atau 1×1m, bibit
pohon 2×2m, 3×3m atau 4×4m disesuaikan ukuran
kompartemen) dan ditata untuk mengalirkan Air
Limbah secara merata.
7.
Dialirkan Air Limbah setinggi 60 (enam puluh)
centimeter dengan mengatur level (ketinggian) outlet
yang memungkinkan kolam selalu tergenang air.

c.
Kolam pengolahan parameter organik
1.
Desain luas kolam berdasarkan beban Kebutuhan
Oksigen Biokimiawi (BOD) / Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD) yang masuk tiap hari dikali waktu
retensi yang didesain (hasil uji coba).
2.
Kolam dengan kedalaman ± 1-2 m.
3.
Dasar kolam tanpa media tumbuh tanaman.
4.
Ditanami tanaman air (satu jenis atau beberapa jenis)
yang mengapung (floating garden). Jika menggunakan
tanaman invasif, perlu upaya mitigasi agar tanaman
tidak keluar dari Lahan Basah Buatan.

d.
Kolam indikator penaatan Baku Mutu Air Limbah
1.
Kolam dengan kedalaman ± 25 cm untuk memastikan
masuknya sinar matahari hingga ke dasar kolam.
2.
Dilengkapi
dengan
peralatan
dan
bahan
untuk
menetralisir kualitas air apabila belum memenuhi
Baku Mutu Air Limbah. atau pemompaan menuju
kolam atau kompartemen sebelumnya.
3.
Kolam dilengkapi saluran inlet dan outlet yang dapat
mengatur debit air maksimal yang dizinkan untuk
dibuang ke lingkungan.

F.
Pemeliharaan Lahan Basah Buatan
Pemeliharaan terhadap persyaratan fasilitas dan pemantauan Lahan
Basah Buatan dilakukan untuk tetap menjaga fungsi dan efisiensi

Pengolahan Air Limbah sesuai dengan yang direncanakan. Pemeliharaan
persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan meliputi:
1.
Kolam ekualisasi
Fungsi kolam ekualisasi yakni untuk pengaturan debit Air Limbah
yang akan diolah. Pemeliharaan dilakukan terhadap saluran dan
sistem pemompaan agar tetap berfungsi.
2.
Kolam pengendapan
Pemeliharaan
pada
kolam
pengendapan
dilakukan
melalui
pengambilan lumpur atau sedimen secara kontinu. Sesuai dengan
uji laboratorium dalam pengukuran kecepatan pengendapan, dapat
disusun jadwal pengambilan lumpur atau sedimen.
Untuk kolam pengendapan yang dipasang tanaman dengan cara
floating atau terapung, pengeseran tanaman dilakukan sebelum
pengambilan lumpur atau sedimen untuk mencegah kerusakan pada
tanaman. Pada saat pelaksanaan pengambilan lumpur atau sedimen
ini, saluran yang masuk ke Lahan Basah Buatan dalam kondisi
tertutup.
Pengurasan sedimen dilakukan dengan menggunakan alat berat
untuk kemudian dipindahkan ke area penimbunan yang telah
ditentukan. Pada kondisi musim hujan maka pengurasan dapat
dilakukan dengan metode side dumping. Air yang masih terkandung
pada sedimen dialirkan kembali ke dalam lahan basah buatan.
3.
Kolam pengolahan parameter derajat keasaman dan logam
a.
Pemeliharaan bahan organik/substrat
Pemeliharaan dilakukan agar bahan organik/substrat tetap
dalam kondisi basah atau tergenang. Penambahan bahan
organik/substrat dapat dilakukan apabila efisiensi pengolahan
Air Limbah menurun atau konsentrasi Air Limbah bertambah.
b.
Pemeliharaan tanaman
Pemeliharaan tanaman meliputi:
1)
Penggantian tanaman apabila terdapat tanaman yang mati,
2)
Pemanenan tanaman dilakukan pada saat kondisi jenuh
(kandungan logam telah tinggi atau efisiensi Pengolahan Air
Limbah menurun).
3)
Dalam pemeliharaan tanaman ini, khususnya yang berupa
pohon dilakukan dengan menjaga ketinggian air dalam

kolam tidak menyebabkan tanaman tergenang lebih dari 60
(enam puluh) centimeter .
4)
Waktu pemanenan bergantung pada siklus tumbuh dari
tanaman dan tingkat kerapatan tanaman.
5)
Pemanenan dapat dilakukan secara manual maupun
dengan alat berat.
6)
Pada tahap awal instalasi, pemeriksaan terhadap kondisi
tanaman dilakukan berkala setiap minggu untuk melihat
menjaga tanaman tetap tumbuh dan bebas dari hama.
Selain itu perlu dilakukan pencegahan pembersihan gulma.
4.
Kolam pengolahan parameter organik
Pemeliharaan dilakukan terhadap tanaman floating atau terapung,
dengan
mengganti
atau
menambah
tanaman
yang
mempertimbangkan
kemampuan
tanaman
dalam
pengolahan
parameter organik.
5.
Kolam indikator ketaatan Baku Mutu Air Limbah
Pemeliharaan kolam indikator ini dilakukan dengan menjaga air
kolam dapat terkena sinar matahari langsung.
6.
Tanggul
Fungsi tanggul adalah untuk mencegah aliran air limpasan langsung
masuk ke kolam baik pada pra pengolahan maupun Lahan Basah
Buatan. Oleh karena itu, pemeliharaan dilakukan dengan menjaga
tanggul agar tidak rusak dan segera memperbaiki apabila terjadi
kerusakan. Pemeriksaan kolam dilakukan secara berkala minimal
setiap satu bulan sekali untuk memeriksa struktur kolam.
Pemeliharaan juga dilakukan dengan menjaga tanggul tetap tertutup
oleh tanaman penutup tanah.
7.
Jalan inspeksi
Pemeliharaan jalan inspeksi dimaksudkan agar tidak mengganggu
aksesibilitas dalam pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan
Lahan Basah Buatan.
8.
Tempat penampungan lumpur
Pemeliharaan terhadap tempat penampungan lumpur yakni agar
lumpur tidak terbawa aliran air limpasan. Salah satu upaya
pemeliharaan penimbunan lumpur yakni menggunakan tanaman
penutup tanah untuk kemudian direvegetasi.

G.
Pemeliharaan persyaratan pemantauan
Pemeliharaan terhadap persyaratan pemantauan dilakukan untuk untuk
memastikan fungsi peralatan untuk pemantauan dapat berjalan dengan
sebagaimana mestinya.
Pemeliharaan persyaratan pemantauan meliputi:
1.
Fasilitas pengatur debit.
Pemeliharaan terhadap pengatur debit dilakukan untuk mengurangi
fluktuasi debit berlebihan. Salah satu upaya pemeliharaan fasilitas
pengatur debit dilakukan dengan pembersihan saluran air dan
pengatur debit dari kotoran yang dapat menyumbat saluran. Selain
itu untuk mmpertahankan tinggi muka air yang berpengaruh
terhadap tanaman pada lahan basah perlu dilakukan pemantauan
debit inlet setiap hari.
2.
Titik penaatan Air Limbah
Titik penaatan Air Limbah ditetapkan untuk mengambil contoh uji
air limbah untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap baku mutu
yang ditetapkan. Pada titik penaatan dilakukan pengukuran debit Air
Limbah dan kualitas Air Limbah.
Pengukuran debit Air Limbah dapat dilakukan dengan menggunakan
antara lain V-notch atau flow meter. Pemeliharaan pada alat ukur
debit dilakukan dengan cara pembersihan saluran Air Limbah pada
titik penaatan maupun jalan menuju titik penaatan sehingga dalam
pengambilan contoh uji mudah terjangkau. Selain itu pemeliharaan
dilakukan terhadap alat ukur debit yaitu dengan melakukan
kalibrasi jika alat ukur debit menggunakan flow meter.
Sedangkan untuk pemantauan kualitas Air Limbah secara terus
menerus
dan
dalam
jaringan
(Sparing)
pemeliharaan
untuk
memastikan
fungsi
sistem
Sparing
dapat
berjalan
dengan
sebagaimana mestinya. Pemeliharaan yang dilakukan antara lain:
a)
Pengecekan rutin kondisi sensor, diagnostik sistem, dan alarm,
b)
Pengecekan rutin kondisi koneksi komunikasi dan transmisi
data,
c)
Pengecekan rutin kondisi sistem pembersihan otomatis,
d)
Pengecekan rutin hasil dan kualitas data yang dikirimkan ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
e)
Pembersihan sensor jika diperlukan,

f)
Kalibrasi rutin setiap sensor terpasang tiap 1 (satu) bulan atau
per 3 (tiga) bulan sesuai dengan petunjuk manual alat dari
manufaktur, dan/atau
g)
penggantian alat-alat/komponen Sparing jika terjadi kerusakan.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas maka, kegiatan
perawatan dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) kegiatan yaitu:
a)
pemeriksaan harian untuk mengetahui status sensor, alarm
diagnostik sistem, status koneksi, transmisi data,
b)
pemeriksaan bulanan untuk sensor dan pembersihan sistem,
cadangan data, kalibrasi parameter sebagaimana ditentukan
dalam jadwal kalibrasi sesuai dengan manual alat.
3.
Sarana pengambilan contoh uji
Pemeliharaan dilakukan terhadap sarana pengambilan contoh uji
pada titik inlet dan titik outlet dimaksudkan agar memudahkan
petugas pengambil contoh uji dalam mengambil contoh uji baik di
inlet maupun outlet.
4.
Alat pemantauan mutu air secara terus menerus dan dalam
jaringan.
Pemeliharaan dilakukan dengan cara:
a)
Pembersihan alat pemantauan mutu air secara terus menerus
dan
dalam
jaringan
secara
rutin
dan
berkala
untuk
menghilangan lumpur yang menempel pada probe;
b)
Kalibrasi secara rutin dan berkala sesuai dengan manual
kalibrasi alat; dan
c)
Penggantian probe atau membrane alat pemantauan mutu air
secara terus menerus dan dalam jaringan jika mengalami
kerusakan.
5.
Papan informasi
Pemeliharaan papan informasi dimaksudkan untuk mengetahui
lokasi dan koordinat titik penaatan, karakteristik Air Limbah yang
diolah serta informasi nama dan kapasitas kolam.

H.
Penghitungan Efisiensi Pengolahan Air Limbah
Dalam upaya pemantauan maka perlu dihitung efisiensi Pengolahan Air
Limbah, dengan metode sebagai berikut:

Keterangan:
Cin = konsentrasi pencemar di influen
Cef = konsentrasi pencemar di efluen

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

SUPARDI
ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PENGOLAHAN
AIR
LIMBAH
BAGI
USAHA
DAN/ATAU
KEGIATAN
PERTAMBANGAN
DENGAN
MENGGUNAKAN
METODE LAHAN BASAH BUATAN

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PERTAMBANGAN DENGAN CARA LAHAN BASAH BUATAN

A.
BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
/Pencucian
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 - 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l
Besi (Fe) Total

mg/l
Mangan (Mn) Total

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

B.
BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l
Besi (Fe)

mg/l
Mangan (Mn)
mg/l

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Tembaga (Cu)

mg/l
Seng (Zn)

mg/l
Timbal (Pb)

mg/l
0,1
0,1
Nikel (Ni)

mg/l
0,5
0,5
Kromium VI (CR 6+)

mg/l
0,1
0,1
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

C.
BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA
YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM
MULIA

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l
Besi (Fe) Total

mg/l
Seng (Zn)

mg/l
Tembaga (Cu)

mg/l
Kromium (Cr) Total

mg/l
0,5
0,5
Timbal (Pb)

mg/l
0,1
0,1
As

mg/l
0,2
0,1
S+2

mg/l
0,05
0,05
Mn

mg/l
Sn+
mg/l

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN TEMBAGA
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l
Seng (Zn)

mg/l
Kadmium (Cd)

mg/l
0,1
0,1
Tembaga (Cu)

mg/l
Kromium (Cr)

mg/l
Timbal (Pb)

mg/l
Nikel (Ni)

mg/l
0,5
0,5
Arsen (As)

mg/l
0,5
0,5
Merkuri (Hg)

mg/l
0,005
0,005
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Besi (Fe) Total

mg/l
Seng (Zn)

mg/l
Kadmium (Cd)

mg/l
0,05
0,05
Kobalt (Co)

mg/l
0,4
0,4
Tembaga (Cu)

mg/l
Kromium VI (Cr 6+)
mg/l
0,1
0,1
Kromium (Cr) Total

mg/l
0,5
0,5
Timbal (Pb)

mg/l
0,1
0,1
Nikel (Ni)

mg/l
0,5
0,5
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pencucian
Derajat Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan
Tersuspensi Total
(TSS)

mg/l
Besi (Fe) Total

mg/l
Mangan (Mn) Total

mg/l
Tembaga (Cu)

mg/l
-
Timbal (Pb)

mg/l
-
0,1
Nikel (Ni)

mg/l
-
0,5
Kebutuhan
Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan
Oksigen
Kimiawi
mg/l

Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pencucian
(COD)

D.
BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBANGAN BIJIH EMAS
Parameter
Satuan
Kadar Maksimum
Penambangan
Pengolahan
Derajat
Keasaman
(pH)

6 – 9
6 – 9
Padatan Tersuspensi
Total (TSS)

mg/l
Seng (Zn)

mg/l
Kadmium (Cd)

mg/l
0,1
0,1
Sianida (CN)

mg/l
-
0,5
Tembaga (Cu)

mg/l
Kromium (Cr)

mg/l
Timbal (Pb)

mg/l
Nikel (Ni)

mg/l
0,5
0,5
Arsen (As)

mg/l
0,5
0,5
Merkuri (Hg)

mg/l
0,005
0,005
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)

mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SUPARDI
ttd.
SITI NURBAYA