Langsung ke konten

Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

PERMENLHK No. 59 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-11-27

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut

secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi
DAS
yang
selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah
penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang
merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam
pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
3.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya
disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan
kawasan
hutan
guna
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan
tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
4.
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan
Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi
Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi
dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan
Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan
Tetap.
5.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung,
produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan tetap terjaga.
6.
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat
KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari.
7.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
8.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga

kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
9.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya
disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang
tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar
Menukar Kawasan Hutan.
11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan
kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah
ditentukan.
12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman
hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi
bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun
hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali
kayu yang berasal dari hutan.
14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang
ditanam
pada
kegiatan
agroforestri
dapat
berupa
tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air
DAS.
16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.

17. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang
khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang
surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai
yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur
berpasir.
18. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
19. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
20. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah daratan.
21. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap
tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh
sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan,
penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama
dan penyakit.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur
Jenderal
adalah
pejabat
eselon
I
yang
membidangi urusan pengendalian DAS.
24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah
dan air.
25. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang
menangani urusan kehutanan.
26. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan
Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung.

27. Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau
institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk
mengelola Kawasan Hutan.

Pasal 2

Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman
bagi:
a.
pemegang IPPKH;
b.
pemegang
Keputusan
Menteri
tentang
Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c.
Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.
para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.

Pasal 3

(1)
Pemenuhan
kewajiban
melakukan
Penanaman
Rehabilitasi DAS dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH; dan
b.
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari
Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan
hutan.
(2)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

(1)
Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada:
a.
peta lahan kritis nasional; dan/atau
b.
peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2)
Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)
Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan
oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
(4)
Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di
luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi
penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan
citra resolusi tinggi.

Pasal 5

(1)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan
pada
lahan
kritis
di
dalam
dan/atau
diluar
Kawasan Hutan.
(2)
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
pada
lahan
kritis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama
atau
pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi IPPKH; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi
lahan pengganti.
(3)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
belum/tidak
dibebani
izin
pemanfaatan
dan
penggunaan Kawasan Hutan;
b.
tidak
berada
di
dalam
wilayah
kerja
Perum
Perhutani; dan/atau
c.
dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan
Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan
Desa, dan Hutan Adat.
(4)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan
dengan ketentuan:

a.
ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan
sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
b.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; dan/atau
c.
Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan
d.
Hutan Kota.
(5)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal
komplek militer.

Pasal 6

(1)
Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk:
a.
Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan,
seluas
areal
Kawasan
Hutan
yang dilepaskan.
(2)
Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat
ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25%
(dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal
pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan.
(3)
Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa
IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu)
hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling
sedikit seluas 1 (satu) hektar.

Pasal 7

(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dengan ketentuan:

a.
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari total kewajiban penanaman berada di dalam
Kawasan Hutan; dan
b.
paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari
total
kewajiban
penanaman
berada
di
luar
Kawasan Hutan.
(2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi
penanaman di Pulau Jawa.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan peta lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pemegang IPPKH
atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan,
mengajukan calon lokasi penanaman dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterbitkannya IPPKH atau Keputusan Menteri tentang
Pelepasan
Kawasan
Hutan
akibat
tukar
menukar
Kawasan Hutan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
pemegang
IPPKH
atau
pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat
tukar
menukar
Kawasan
Hutan
belum
mengajukan
calon
lokasi
penanaman,
Direktur
menentukan calon lokasi penanaman.
(3)
Calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan langsung oleh
Direktur atau dengan mengundang pemegang IPPKH
atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan
penentuan
calon
lokasi
penanaman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
Direktur
menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal
konsep
keputusan
penetapan
lokasi
Penanaman

Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling
kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua)
hari kerja sejak penentuan calon lokasi.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan lokasi
Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
diterimanya
konsep
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan
Hutan
wajib
melaksanakan
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
setelah
mendapatkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
mengenai
penetapan
lokasi
rehabilitasi
DAS
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penyusunan rencana penanaman; dan
b.
pelaksanaan penanaman.
(3)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang IPPKH, pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat tukar menukar Kawasan Hutan atau oleh Pihak
Ketiga.

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Penanaman

Pasal 11

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2)
Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana penanaman tahunan; dan
b.
rancangan kegiatan penanaman.

Pasal 12

(1)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk
matriks paling sedikit memuat:
a.
luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan
b.
pemeliharaan tanaman secara keseluruhan.
(2)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman
tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000.
(3)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman.
(4)
Rencana
penanaman
tahunan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
disahkan
oleh
direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

(2)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada:
a.
Direktur;
b.
kepala Dinas Provinsi;
c.
kepala BPDASHL; dan
d.
Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi,
kepala BPDASHL, dan Pemangku/Pengelola Kawasan.

Pasal 14

(1)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun bersamaan
dengan penyusunan rencana penanaman tahunan.
(2)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untuk setiap areal penanaman
berdasarkan rencana penanaman tahunan.
(3)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian:
a.
luas areal penanaman;
b.
status penguasaan lahan;
c.
fungsi kawasan;
d.
kondisi penutupan lahan;
e.
jenis dan jumlah tanaman;
f.
pola tanam;
g.
sarana/prasarana;
h.
tenaga kerja;
i.
biaya; dan
j.
tata waktu.
(4)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan peta rancangan kegiatan
penanaman dengan skala paling kecil 1:5.000.

Pasal 15

(1)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 disusun dengan tahapan:

a.
penyiapan bahan;
b.
analisis dan identifikasi peta;
c.
pengecekan lapangan (ground check);
d.
inventarisasi dan identifikasi sosial ekonomi;
e.
pemancangan batas luar/batas blok;
f.
pembagian petak;
g.
pembuatan peta; dan
h.
penyusunan
naskah
rancangan
kegiatan
penanaman.
(2)
Dalam hal hasil pengecekan lapangan (ground check)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada lokasi
yang ditetapkan tidak dapat dilakukan penanaman,
dilakukan perubahan lokasi penanaman.
(3)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 16

(1)
Penyusunan
rancangan
kegiatan
penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disupervisi oleh
BPDASHL.
(2)
Dalam melakukan supervisi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
BPDASHL
dapat
melibatkan
Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3)
Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disahkan
oleh
direktur/pimpinan
pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan.
(4)
Rancangan kegiatan penanaman dan lembar pengesahan
disusun dengan menggunakan format sebagaimana

tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1)
Perubahan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) diusulkan kepada Direktur
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rancangan
kegiatan penanaman disahkan.
(2)
Pengusulan perubahan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan:
a.
rancangan kegiatan penamanan; dan
b.
peta rancangan hasil penyesuaian.
(3)
Berdasarkan
usulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) Direktur mengajukan kepada Direktur Jenderal
konsep
keputusan
perubahan
penetapan
lokasi
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(4)
Berdasarkan konsep keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan perubahan penetapan lokasi Penanaman
Rehabilitasi DAS.

Pasal 18

Rancangan kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (4) dilaporkan kepada:
a.
Direktur;
b.
kepala Dinas Provinsi;
c.
kepala BPDASHL; dan
d.
Pemangku/Pengelola Kawasan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penanaman

Pasal 19

(1)
Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
penyusunan rencana penanaman.
(2)
Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari

kerja terhitung sejak disahkan rancangan kegiatan
penanaman dengan ketentuan:
a.
telah ditetapkannya areal kerja IPPKH; atau
b.
telah diselesaikannya tata batas lahan pengganti.
(3)
Penyelesaian penanaman secara keseluruhan dilakukan
dengan ketentuan:
a.
paling
lama
setengah
jangka
waktu
IPPKH,
terhitung sejak diterbitkannya IPPKH; atau
b.
paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar
menukar Kawasan Hutan.
(4)
Dalam hal penanaman dilakukan oleh pemegang IPPKH,
dengan masa berlaku izin <5 (kurang dari lima) tahun,
penyelesaian penanaman dilaksanakan paling lama
setengah jangka waktu berlakunya IPPKH ditambah
1 (satu) tahun.

Pasal 20

(1)
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan
dilaksanakan dengan pola:
a.
intensif; dan/atau
b.
agroforestri.
(2)
Penanaman pola intensif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
menggunakan
Jenis
Tanaman
Kayu-kayuan dan/atau HHBK sebanyak 625 (enam ratus
dua puluh lima) sampai dengan 1.100 (seribu seratus)
batang/hektar didasarkan pada kondisi rona awal.
(3)
Penanaman pola agroforestri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di Hutan Lindung
atau Hutan Produksi yang terdapat aktivitas pertanian
masyarakat,
menggunakan
tanaman
pokok
Jenis
Kayu-kayuan dan/atau HHBK dengan jumlah paling
sedikit
(empat
ratus)
batang/hektar,
dan
ditambahkan dengan Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar
paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari
tanaman pokok.

Pasal 21

Penanaman
Rehabilitasi
DAS
pada
Hutan
Mangrove,
dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang
tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.

Pasal 22

Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai,
dilakukan dengan ketentuan:
a.
lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk
habitat/ekosistem Mangrove; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.

Pasal 23

Penanaman Rehabilitasi DAS pada kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam dilaksanakan melalui pemulihan
ekosistem dengan cara rehabilitasi.

Pasal 24

Penanaman Rehabilitasi DAS di luar Kawasan Hutan
dilakukan pada:
a.
Hutan Kota.
b.
Ruang Terbuka Hijau;
c.
ekosistem
Mangrove,
Sempadan
Pantai,
sempadan
sungai,
sempadan
danau,
dan
lahan
bergambut;
dan/atau
d.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota.

Pasal 25

Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Kota,
lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung dan
Ruang Terbuka Hijau dengan ketentuan jumlah tanaman
paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.

Pasal 26

Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan
dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang
tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.

Pasal 27

Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai
yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan
dengan ketentuan:
a.
lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk
habitat/ekosistem Mangrove; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus)
batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi
lahan setempat.

Pasal 28

Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan bergambut yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan dilakukan dengan
ketentuan:
a.
calon lokasi mempunyai tegakan asal paling banyak 200
(dua ratus) batang/hektar; dan
b.
jumlah tanaman paling sedikit
700 (tujuh
ratus)
batang/hektar.

Pasal 29

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan
Hutan
dalam
melaksanakan
Penanaman
Rehabilitasi DAS wajib melakukan:
a.
pemeliharaan tanaman; dan
b.
perlindungan dan pengamanan tanaman.
(2)
Pemeliharaan Tanaman, perlindungan dan pengamanan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap hasil Penanaman Rehabilitasi DAS sampai
dengan
serah
terima
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan atau instansi yang menangani.
(3)
Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada tahun
penanaman;
b.
Pemeliharaan I, dilakukan pada tahun kedua; dan
c.
Pemeliharaan II, dilakukan pada tahun ketiga.
(4)
Pemeliharaan Tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan komponen pekerjaan meliputi:
a.
pemupukan;
b.
penyulaman;
c.
penyiangan;
d.
pendangiran; dan
e.
pemberantasan hama dan penyakit.
(5)
Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pencegahan dan pengendalian kebakaran; dan/atau
b.
pencegahan penggembalaan ternak.

Pasal 30

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan mengajukan permohonan penilaian
keberhasilan penanaman kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah selesai dilaksanakannya
pemeliharaan II dan dilengkapi:
a.
rancangan kegiatan penanaman; dan
b.
laporan pelaksanaan penanaman.

Pasal 31

(1)
Terhadap permohonan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan
Direktur
untuk
melakukan
penilaian
keberhasilan
Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal
membentuk tim penilai.
(3)
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disupervisi oleh Direktur yang dikoordinasikan
oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani Penanaman
Rehabilitasi DAS.

Pasal 32

(1)
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.

(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dijabat oleh kepala BPDASHL setempat.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dijabat oleh Pejabat Struktural Dinas Provinsi setempat.
(4)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas unsur:
a.
Dinas Provinsi;
b.
Pemangku/Pengelola Kawasan;
c.
BPDASHL; dan
d.
terkait lainnya.

Pasal 33

(1)
Penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
dilakukan terhadap:
a.
realisasi luas efektif penanaman; dan
b.
jumlah tanaman per hektar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL.

Pasal 34

(1)
Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan
dalam Berita Acara penilaian keberhasilan penanaman
dilengkapi
dengan
peta
hasil
penilaian
yang
ditandatangani oleh ketua dan anggota tim penilai.
(2)
Hasil penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi
DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh kepala BPDASHL kepada Direktur Jenderal.
(3)
Berita
Acara
penilaian
keberhasilan
penanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1)
Berdasarkan
laporan
hasil
penilaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 Direktur Jenderal melakukan:
a.
klarifikasi; atau
b.
menyatakan keberhasilan atau ketidakberhasilan
rehabilitasi DAS.
(2)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemaparan oleh ketua tim penilai atau
pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan:
a.
Rehabilitasi
DAS
berhasil,
Direktur
Jenderal
bersama dengan pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan
menandatangani Berita Acara penyerahan hasil
penanaman; atau
b.
Rehabilitasi DAS tidak berhasil, Direktur Jenderal
memerintahkan kepada pemegang IPPKH atau
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan untuk melakukan pemeliharaan lanjutan
terhadap
hasil
tanaman
sampai
dinyatakan berhasil.
(4)
Rehabilitasi DAS yang berhasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan salah satu syarat
dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH.
(5)
Berita
Acara
penyerahan
hasil
penanaman
dari
pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Serah Terima Hasil Penanaman

Pasal 36

(1)
Direktur
Jenderal
menyerahkan
hasil
penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
atau
instansi/lembaga
yang
bertanggung
jawab
untuk
pengelolaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita
Acara penyerahan hasil penanaman.
(2)
Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga
yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber daya
Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan
Suaka Alam;
b.
Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada
Kawasan Taman Nasional;
c.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman
Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya;
d.
Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan
dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan
Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL);
e.
Pengelola
Kawasan
Hutan
Dengan
Tujuan
Khusus; dan
f.
Kepala
KPH
pada
kawasan
yang
telah
terbentuk KPH.
(3)
Berita Acara serah terima hasil penanaman dari Direktur
Jenderal
kepada
Pemangku/Pengelola
Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1)
Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala
Dinas Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan paling sedikit berupa pemberian pedoman
penanaman dan bimbingan teknis penanaman.

Pasal 38

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan wajib membuat laporan semesteran dan
laporan tahunan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
tembusan:
a.
pejabat eselon I yang menangani urusan planologi
kehutanan;
b.
kepala Dinas Provinsi;
c.
kepala BPDASHL; dan
d.
Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1)
Pembiayaan
kegiatan
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
dibebankan kepada pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

(2)
Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyusunan rancangan kegiatan penanaman,
pelaksanaan dan penilaian keberhasilan.
(3)
Pembiayaan pelaksanaan pembinaan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 40

(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan yang tidak melakukan penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembatalan lokasi; dan
c.
pencabutan
IPPKH
dan/atau
pembatalan
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.

Pasal 41

(1)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-
turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
kepala BPDASHL.

(3)
Dalam hal pemegang IPPKH atau Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan tetap tidak menjalankan penanaman
setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
kepala
BPDASHL
merekomendasikan
pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal.

Pasal 42

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3) Direktur Jenderal melakukan:
a.
pembatalan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b atas nama Menteri; dan
b.
penyampaian rekomendasi pencabutan IPPKH dan/atau
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c kepada
pejabat eselon I yang menangani urusan planologi
kehutanan.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan
calon lokasi penanaman namun belum diterbitkan surat
perintah
verifikasi
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan, penetapan lokasi penanaman harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
b.
Surat perintah verifikasi yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih
berlaku dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi dan
penyampaian hasil verifikasi paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
c.
Lokasi penanaman yang telah ditetapkan namun belum
disusun
rancangan
kegiatan
penanaman
sebelum

Peraturan
Menteri
ini
diundangkan,
penyusunan
rancangan
kegiatan
penanaman
dan
pelaksanaan
penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
d.
rancangan kegiatan penanaman yang telah disusun dan
disahkan
namun
belum
dilaksanakan
penanaman
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan,
pelaksanaan
penanaman
dapat
mengacu
pada
rancangan kegiatan penanaman yang telah disahkan.
e.
penilaian keberhasilan tanaman terhadap pelaksanaan
yang
dilakukan
sebelum
peraturan
Menteri
ini
diundangkan, dapat mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penilaian keberhasilan
RHL
pada
saat
rancangan
kegiatan
penanaman
disahkan.
f.
Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah pada
lokasi penanaman yang telah ditetapkan:
1.
lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat
dilakukan penilaian dan diserahterimakan; dan
2.
lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain untuk
lokasi yang belum dilakukan penanaman.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman
Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1449

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT RENCANA PENANAMAN TAHUNAN
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS

Nama Perusahaan/pemegang IPPKH /
pemegang Keputusan Menteri
:
Nomor dan Tanggal IPPKH /
Keputusan Menteri
:
Luas
:
Jangka Waktu IPPKH /
Keputusan Menteri
:
Jangka Penyelesaian
:

No
Kegiatan
Pelaksanaan (Tahun / Ha )
Jumlah
(Ha)
Ket.
………
………. ………. ……
….
Penyusunan
Rancangan

Penanaman

Pemeliharaan I

Pemeliharaan II

Mengetahui :
Dibuat Oleh :
Direktur / Pimpinan

Nama

Divisi / Bagian

Nama

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT RANCANGAN KEGIATAN
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAS

LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Maksud dan Sasaran
C.
Sasaran Kegiatan

II.
RISALAH UMUM
A.
Kondisi Biofisik
1.
Letak dan Luas
2.
Penutupan Lahan
3.
Ketinggian tempat dan Topografi
B.
Kondisi Sosial Ekonomi
1.
Demografi
2.
Aksesibilitas
3.
Mata Pencaharian Penduduk
4.
Tenga Kerja
5.
Sosial Budaya
6.
Kelembagaan Masyarakat

III.
RANCANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENANAMAN
A.
Penyediaan Bibit
1.
Lokasi Persemaian
2.
Kebutuhan dan Komposisi Jenis Tanaman
B.
Penanaman dan Pemeliharaan
1.
Penyiapan Lahan
2.
Kebutuhan Bahan dan Peralatan
3.
Penanaman
4.
Pemeliharaan
C.
Rencana Pembinaan Kelembagaan
1.
Kelembagaan Pelaksana
2.
Pemantauan dan Bimbingan Teknis

IV.
RANCANGAN BIAYA
A.
Kebutuhan Bahan dan Tenaga Kerja
B.
Kebutuhan Biaya
1.
Kebutuhan Biaya Penanaman Tahun Berjalan (P0)
2.
Kebutuhan Biaya PemeliharaanTahun Pertama (P1)
3.
Kebutuhan Biaya PemeliharaanTahun Kedua (P2)

V.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Jadwal Kegiatan Penanaman Tahun Berjalan (P0)
B.
Jadwal Kegiatan Pemeliharaan Tahun Pertama (P1)
C.
Jadwal Kegiatan Pemeliharaan Tahun Kedua (P2)

VI.
LAMPIRAN
A.
Peta Rancangan Penanaman minimal skala 1 : 50.000
B.
Data data yang diperlukan

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN DAN
LEMBAR PENGESAHAN KEGIATAN PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS

A.
Format Cover Depan Rancangan Kegiatan Penanaman

KOP SURAT PERUSAHAAN

RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
OLEH PT……

TAHUN TANAM
: .......................................................
FUNGSI KAWASAN
: ....................................................
KPH
: .......................................................
DESA
: .......................................................
KECAMATAN
: .......................................................
KABUPATEN
: .......................................................
PROVINSI
: .......................................................
DAS
: ....................................................
LUAS
: ....................................................

B.
Format Lembar Pengesahan Rancangan Kegiatan Penanaman

FORMAT LEMBAR PENGESAHAN
RANCANGAN KEGIATAN PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
OLEH PT……………

Tahun
: ......................................................
Fungsi Kawasan
: ......................................................
KPH
: ......................................................
Desa
: ......................................................
Kecamatan
: ......................................................
Kabupaten
: ......................................................
Propinsi
: ......................................................
DAS
: ......................................................
Luas
: ......................................................

Disahkan oleh
Disusun oleh
Direktur/Pimpinan

Nama

Divisi/Bagian/PT

Nama

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN KEBERHASILAN
PENANAMAN
DALAM RANGKA REHABILITASI DAS
OLEH PT ...........

Pada hari ini ............. tanggal ............... Bulan ............. Tahun
......................... yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama/NIP :

Instansi
:

2.
Nama/NIP :

Instansi
:
3.
Nama/NIP :

Instansi
:
4.
Nama/NIP :

Instansi
:
5.
Nama/NIP :

Instansi
:
6.
dst... (Anggota Tim Penilaian)
yang didampingi oleh petugas PT. ........................
Nama
:
Jabatan
:

Berdasarkan :
1.
Surat Keputusan Direktur Jenderal PDASHL Nomor : ………………..
tanggal ……………. tentang Pembentukan Tim Penilai Keberhasilan
Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS IPPKH PT. ………………
2.
Surat Tugas Direktur …………………. Nomor : ……………. tanggal
……….
Telah selesai melakukan tugas penilaian keberhasilan penanaman dalam
rangka rehabilitasi DAS PT. ................... sebagai pemenuhan salah satu
kewajiban
pemegang
IPPKH/Keputusan
Menteri

Nomor
:
………………..……
tanggal……………...seluas……..
Ha,
dengan
hasil
sebagai berikut :
1.
Lokasi penanaman …………………………………………………
2.
Luas
kegiatan
penanaman
……......
Ha
dengan
jenis
tanaman..........................
3.
Sesuai dengan Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS,
nilai hasil penanaman a.n. PT............... di Lokasi ............ Kabupaten
................ Provinsi ............... dinyatakan
-
berhasil seluas
: ….... Ha

-
tidak berhasil seluas : ….... Ha
4.
Laporan hasil pelaksanaan penilaian keberhasilan penanaman dalam
rangka rehabilitasi DAS sebagaimana terlampir.
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri …….. Nomor : …………. tentang
Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS, maka hasil
penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT. …………………....
-
Seluas …. Ha dapat diserahkan kepada Dirjen ……. untuk
selanjutnya
diserahkan
kepada
pemangku
kawasan
untuk
pengelolaan lebih lanjut;
-
Seluas …. Ha dimohon kepada Dirjen ……… memerintahkan kepada
pemegang IPPKH untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap
hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil.

Demikian Berita Acara Penilaian Keberhasilan Penanaman Rehabilitasi
DAS ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..........................., ..............….

DISUPERVISI OLEH
TIM PENILAI

1. Nama (...................)
Jabatan

2. Nama (...................)
Jabatan

3. Nama (...................)
Jabatan

1. Nama (...................)
Jabatan

2. Nama (...................)
Jabatan

3. Nama (...................)
Jabatan

Mengetahui,
Direktur / Pimpinan
pemegang IPPKH/pemegang Keputusan Menteri

…………………………………..

Keterangan :
Format dan bentuk Berita Acara ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi yang
ditemui di lapangan.

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI
DAS DARI PEMEGANG IPPKH KEPADA DIREKTUR JENDERAL

BERITA ACARA
PENYERAHAN HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS
OLEH PT. .............................

Pada hari ini ............. tanggal ............... bulan .............tahun .........................
yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
:

Jabatan
:
Direktur/Pimpinan PT …………………

Alamat
:
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.
Nama/NIP :

Jabatan
:
Dirjen …………..

Alamat
:
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman dalam
rangka Rehabilitasi DAS PT……………….…… pada tanggal …………… PIHAK
PERTAMA selaku pemegang IPPKH menyerahkan hasil Penanaman Rehabilitasi
DAS seluas …… Ha kepada PIHAK KEDUA.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

..........................., .........20….
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

(…………………….)

(…………………..)

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI
DAS
DARI
DIREKTUR
JENDERAL
KEPADA
PEMANGKU/PENGELOLA
KAWASAN

BERITA ACARA
SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN REHABILITASI DAS
PT. .............................

Pada
hari
ini
.............
tanggal
...............
bulan
.............tahun
......................... yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama/NIP
:

Jabatan
:

Alamat
:
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.
Nama/NIP
:

Jabatan
:

Selaku Pemangku Kawasan

Alamat
:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman dalam
rangka Rehabilitasi DAS PT……………….…… pada tanggal ……………
PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi DAS seluas
…… Ha kepada PIHAK KEDUA untuk dilakukan pemeliharaan dan
pengelolaan lebih lanjut.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

..........................., .........20….
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

(…………………….)

(…………………..)

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
TENTANG
PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI

FORMAT LAPORAN PENANAMAN DALAM
RANGKA REHABILITASI DAS
PT ...................................
SEMESTER / TAHUN : ......

1. Dasar Penetapan

No
SK IPPKH / Keputusan Menteri
(No /Tanggal )
Luas (ha)
Berakhir

Jumlah
…………

2. SK Penetapan Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
Nomor
: …………………………
Tanggal
: ………………………….
Luas

: …………………………
Fungsi Kawasan
:
No.
Fungsi
Lokasi
(Kabupaten/Provinsi)
Luas
(Ha)
Keterangan
Konservasi
(TN, Tahura)

Lindung

Produksi

Luar Kawasan

Jumlah
…………
…..

3. Rencana Penanaman Tahunan
No
Kegiatan
Pelaksanaan (Ha/Tahun)
Jumlah
(Ha)

Penyusunan
Rancangan Teknis

Penanaman

Pemeliharaan I

Pemeliharaan II

Penyerahan Hasil

4. Penyusunan Rancangan Teknis Penanaman
a.
Dilaksanakan secara : SWAKELOLA / PIHAK KETIGA
Bila
dilaksanakan
oleh
pihak
ketiga
oleh
PT…………………………………..
b.
Belum Disusun/Sedang/Sedang disusun/sudah disusun
No Tahun
Lokasi
/ Blok

Luas
(Ha)
Sunlaisah
Ket
Penyusun
Penilai
Pengesah

Jumlah

……

5. Rencana dan Realisasi Penanaman

No

Tahun

Rencana
(Ha)

Realisasi Penanaman
Lokasi/Blok
Luas
(Ha)
Jenis

dstnya

Jumlah
.........

...........

Dibuat oleh :
Direktur/Pimpinan PT
…………

(………………………)

Salinan sesuai dengan aslinya
PLT.KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

MAMAN KUSNANDAR
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA