Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi
DAS
yang
selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah
penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang
merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam
pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
3.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya
disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan
kawasan
hutan
guna
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan
tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
4.
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan
Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi
Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi
dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan
Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan
Tetap.
5.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung,
produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan tetap terjaga.
6.
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat
KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari.
7.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
8.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
9.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya
disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang
tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar
Menukar Kawasan Hutan.
11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan
kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah
ditentukan.
12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman
hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi
bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun
hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali
kayu yang berasal dari hutan.
14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang
ditanam
pada
kegiatan
agroforestri
dapat
berupa
tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air
DAS.
16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
17. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang
khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang
surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai
yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur
berpasir.
18. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
19. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
20. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah daratan.
21. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap
tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh
sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan,
penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama
dan penyakit.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur
Jenderal
adalah
pejabat
eselon
I
yang
membidangi urusan pengendalian DAS.
24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah
dan air.
25. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang
menangani urusan kehutanan.
26. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan
Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
27. Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau
institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk
mengelola Kawasan Hutan.
