Peraturan Menteri Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi daerah.
Pasal 3
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu.
(2) Rincian urusanpemerintahan dibidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati tersebut pada ayat (1) tidak boleh ditugaskan kepada Kepala Desa.
(4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 4
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahanbidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setelah menerima penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang- undangan.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukansecara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dansaran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi.
(3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan kaji ulang (review) atas laporan keuangan tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan, apabila:
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Bupatimelaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) penerima dana tugas pembantuan yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud dan tugas pembantuankepada Menteri dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penghentian alokasi dana dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan apabila:
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY.
