Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
2. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
3. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
5. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan.
6. Verifikasi Pengaduan adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Analisis adalah kegiatan untuk mencari dan mengetahui hubungan antara fakta yang diperoleh dalam kegiatan verifikasi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga diperoleh suatu kesimpulan atas pengaduan yang disampaikan.
8. Pelanggaran Tertentu adalah pelanggaran yang apabila tidak dihentikan seketika akan menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lebih berat.
9. Pelanggaran Serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
10. Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
11. Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
12. Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan adalah pusat layanan bagi Pengadu yang menyampaikan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
13. Media Pengaduan adalah sarana layanan yang dapat digunakan Pengadu untuk menyampaikan pengaduan.
14. Instansi Terkait adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan materi aduan yang bukan
merupakan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
