Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

PERMENLHK No. p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
3. Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil

kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
4. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang mengandung nilai aktual atau nilai potensial, yakni bagian tubuh tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang mempunyai fungsi dan kemampuan mewariskan sifat.
5. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang mendapatkan pengakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Komunitas adalah kelompok masyarakat atau satuan sosial yang menempati wilayah geografis tertentu didasarkan atas kesamaan wilayah yang saling berinteraksi dan berhubungan secara fungsional karena adanya kepentingan bersama untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sosialnya.
7. Pengampu Kearifan Lokal adalah Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat yang memegang hak ulayat atau hak tradisional dan memperoleh manfaat dari hak ulayat atau pengelolaan dalam bentuk tanggung jawab moral, ekonomi, dan budaya.
8. Pengakses Kearifan Lokal adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan/atau badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mengakses dan/atau memanfaatkan

Kearifan Lokal yang diampu oleh Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat.
9. Pengakuan Kearifan Lokal adalah pernyataan Negara sebagai penerimaan dan penghormatan atas Kearifan Lokal yang diampu Masyarakat Hukum Adat dan/atau masyarakat setempat.
10. Perlindungan Kearifan Lokal adalah suatu bentuk pelayanan Negara kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat dalam rangka menjamin kelangsungan Kearifan Lokal dan keberadaan masyarakat pengampunya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat yang madani, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
11. Wilayah Kearifan Lokal adalah suatu wilayah tertentu berupa daratan dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya, dengan batas-batas tertentu di mana pemanfaatan Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional dilaksanakan secara turun termurun dan berkelanjutan.
12. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal, yang selanjutnya disingkat PADIA adalah pemberitahuan dari pemohon akses kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat tentang semua informasi dalam rangka kegiatan pemanfaatan Kearifan Lokal sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan akses terhadap Kearifan Lokal.
13. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang adil dan seimbang antara Pengampu dengan Pengakses Kearifan Lokal.
14. Protokol Komunitas adalah pranata atau tata cara pengambilan keputusan dalam pemberian akses yang berkembang secara turun-temurun pada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

15. Inventarisasi adalah kegiatan ilmiah untuk mendata tentang Kearifan Lokal, keberadaan masyarakat pengampunya, beserta hak-hak masyarakat yang dilakukan melalui suatu urutan kerja tertentu yang sesuai dengan kaidah umum tentang proses pendataan secara ilmiah, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Pengaturan Kearifan Lokal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengampu dan memfasilitasi pengakses Kearifan Lokal dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
(2) Pengaturan Kearifan Lokal bertujuan agar pengampu Kearifan Lokal mendapat pengakuan, perlindungan, dan memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan Kearifan Lokal dalam relevansi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Kearifan Lokal, meliputi:
a. lingkup, sifat, wilayah, dan kriteria Kearifan Lokal;
b. tata cara pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal;
c. hak dan kewajiban Pengampu dan Pengakses Kearifan Lokal; dan
d. pembiayaan.

Pasal 4

Lingkup Kearifan Lokal paling sedikit mencakup:
a. pengetahuan tradisional di bidang Sumber Daya Genetik, air, tanah, dan energi;
b. pengetahuan tradisional termasuk namun tidak terbatas pada mata pencaharian berkelanjutan, kesehatan, dan lainnya, di bidang wilayah Kearifan Lokal yang dijaga kelestariannya;
c. peralatan dan teknologi tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
d. ekspresi budaya tradisional, tradisi dan upacara tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam termasuk folklor terkait Sumber Daya Genetik;
e. pembelajaran tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
dan/atau
f. warisan budaya benda dan tak benda.

Pasal 5

(1) Sifat Kearifan Lokal terdiri atas:
a. Kearifan Lokal yang dapat diakses publik; dan
b. Kearifan Lokal yang bersifat rahasia, sakral dan dipegang teguh.

(2) Kearifan Lokal yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Kearifan Lokal yang oleh pengampunya dapat diakses oleh pengakses atau kelompok lain.
(3) Kearifan Lokal yang bersifat rahasia, sakral, dan dipegang teguh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang karena sifatnya oleh pengampunya dirahasiakan dan/atau disakralkan sehingga tidak dapat diakses oleh pihak lain atau tidak boleh dipublikasi secara luas kepada masyarakat.

Pasal 6

(1) Wilayah Kearifan Lokal meliputi:
a. Kearifan Lokal dalam satu wilayah ulayat;
b. Kearifan Lokal yang ada di dalam dan di luar wilayah ulayat; atau
c. Kearifan Lokal bersama yang tersebar di beberapa wilayah ulayat.
(2) Kearifan Lokal dalam satu wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dalam satu Wilayah Kearifan Lokal.
(3) Kearifan Lokal yang ada di dalam dan di luar wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh satu Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat baik dalam satu atau lebih Wilayah Kearifan Lokal.
(4) Kearifan Lokal bersama yang tersebar di beberapa wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh beberapa kelompok Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat baik dalam satu atau lebih Wilayah Kearifan Lokal.

Pasal 7

Kriteria Kearifan Lokal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam , terdiri atas:
a. nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat; dan
b. pernyataan pengakuan masyarakat sekitar yang berbeda adat dan budaya.

Pasal 8

(1) Indikator kriteria Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. terpelihara praktik pengetahuan dan keterampilan tradisional yang nyata secara terus menerus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
b. terpelihara kualitas lingkungan hidup dan sumber daya hutan sebagai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. terpelihara ingatan kolektif masyarakat tentang Kearifan Lokal yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya hutan termasuk ekspresi budaya tradisional; dan
d. terwariskan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang direpresentasikan antar generasi.
(2) Indikator kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa surat pernyataan, pernyataan sikap, dan/atau bentuk pengakuan lainnya tentang kebenaran Kearifan Lokal dan pengampunya yang diberikan oleh masyarakat sekitar melalui proses musyawarah mufakat.

Pasal 9

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong dan memfasilitasi inventarisasi, verifikasi, dan validasi Kearifan Lokal dan keberadaan masyarakat Pengampu Kearifan Lokal.
(2) Inventarisasi dilaksanakan oleh Pengampu Kearifan Lokal.
(3) Dalam hal Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan inventarisasi, Pemerintah dapat melakukan inventarisasi Kearifan Lokal untuk melindungi dan mengakui Kearifan Lokal.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan inventarisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. wilayah lintas daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri;
b. wilayah lintas daerah kabupaten dan/atau kota dilaksanakan oleh gubernur; dan
c. dalam satu wilayah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi, verifikasi, dan validasi pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 11

(1) Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dalam melakukan inventarisasi dapat melibatkan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha.
(2) Dalam hal inventarisasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat melibatkan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan inventarisasi berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 12

Masyarakat Pengampu Kearifan Lokal yang melakukan inventarisasinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), mendaftarkan data Kearifan Lokal dan pengampunya kepada:
a. Menteri untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh 1 (satu) atau lebih komunitas yang tersebar di wilayah lintas provinsi;
b. Gubernur untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh 1 (satu) atau lebih komunitas yang tersebar di wilayah lintas daerah kabupaten dan/atau kota; atau
c. Bupati/walikota untuk Kearifan Lokal yang diampu oleh komunitas dalam satu wilayah daerah kabupaten/kota untuk selanjutnya diteruskan kepada gubernur.

Pasal 13

(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
a. studi pustaka;

b. in situ atau kunjungan lapangan;
c. identifikasi dan pembuatan daftar kearifan lokal dan pengampunya; dan
d. dokumentasi hasil inventarisasi.
(2) Dalam melakukan inventarisasi wajib:
a. mentaati hukum adat dan kode etik yang berlaku;
b. menghormati kesakralan dan kerahasiaan dari Kearifan Lokal tersebut; dan
c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Inventarisasi paling sedikit memuat data atau informasi mengenai:
a. nama Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat Pengampu Kearifan Lokal;
b. sejarah perkembangan masyarakat;
c. adat-istiadat atau norma adat yang masih berlaku;
d. keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, serta sistem kekerabatan;
e. protokol komunitas dan sistem pengambilan keputusan;
f. pengetahuan tentang Sumber Daya Genetik atau sumber daya hayati;
g. pengetahuan tentang tata ruang dan Wilayah Kearifan Lokal;
h. pengetahuan tentang tanah dan air;
i. pengetahuan tentang hal-hal tabu dan sakral dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
j. teknologi dan peralatan tradisional pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
k. tradisi tentang pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam ;
l. pola pengawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik; dan/atau
m. pengetahuan tentang suksesi, seleksi, dan adaptasi.

(4) Dokumentasi hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah mendapatkan PADIA dari kelompok masyarakat pengampunya.
(5) Dokumentasi Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan rahasia hanya dilakukan terhadap jenis Kearifan Lokal dan pengampunya dengan tetap menjaga kesakralan dan kerahasiaannya.

Pasal 14

(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau pengumuman di kantor Pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkan di media.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui surat tertulis dari pimpinan lembaga adat atau Pengampu Kearifan Lokal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, melakukan:
a. verifikasi dan validasi; atau
b. mediasi.

Pasal 15

Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan

Kearifan Lokal dalam bentuk Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 16

(1) Verifikasi dan validasi data Kearifan Lokal dan pengampunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil inventarisasi Kearifan Lokal dan pengampunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi, yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur akademisi yang membidangi Kearifan Lokal dan lembaga swadaya masyarakat, keanggotaannya paling banyak 7 (tujuh) orang dengan memperhatikan kesetaraan gender.
(4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kajian lapangan dengan metode:
a. menyalin manuskrip;
b. diskusi dalam grup;
c. wawancara;
d. pengamatan;
e. pengkajian sejarah kehidupan masyarakat Pengampu Kearifan Lokal; dan
f. pemetaan partisipatif Wilayah Kearifan Lokal.
(5) Kearifan Lokal yang bersifat sakral dan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) tidak dilakukan verifikasi dan validasi.

Pasal 17

(1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. nama komunitas pengampu Kearifan Lokal;
b. wilayah Kearifan Lokal yang dilindungi;
c. jenis Sumber Daya Genetik yang dilindungi;
d. jenis Kearifan Lokal yang dilindungi; dan
e. skema pemanfaatan kearifan lokal.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkannya Tim Independen.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b dilakukan oleh mediator bersertifikat.
(2) Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 19

(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal.
(2) Penetapan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama komunitas pengampu Kearifan Lokal;
b. wilayah Kearifan Lokal yang dilindungi;
c. jenis Sumber Daya Genetik yang dilindungi;

d. jenis Kearifan Lokal yang dilindungi;
e. skema pemanfaatan Kearifan Lokal; dan
f. hak, kewajiban Pengampu, tugas dan tanggung jawab Pengakses, dan pemerintah.
(3) Gubernur atau bupati/walikota yang telah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan kepada Menteri.

Pasal 20

(1) Keputusan penetapan Kearifan Lokal oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, disimpan pada Balai Kliring Kearifan Lokal.
(2) Balai Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola:
a. data naratif, numerik, visual dan/atau spasial;
b. daftar pengampu;
c. daftar pengakses; dan
d. daftar kesepakatan bersama dan perubahannya.
(3) Pengelolaan Balai Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk mencegah penyalahgunaan dan pemanfaatan yang tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(4) Data yang menyangkut Sumber Daya Genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan Sumber Daya Genetik hanya dapat diakses berupa resume data/abstrak/metadata.
(5) Data yang menyangkut ekspresi budaya tradisional terkait sumber daya genetik, warisan budaya benda dan tak benda dapat diakses dan dipublikasi secara luas.

Pasal 21

Dalam hal terdapat keberatan terhadap penetapan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, keberatan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Tata Cara inventarisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Hak Pengampu Kearifan Lokal meliputi:
a. memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan Kearifan Lokal dalam pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan mendapat pembagian keuntungan baik secara moneter maupun non moneter atas pemanfaatan Kearifan Lokal baik pada pengetahuan generik maupun lanjutannya;
b. mengekspresikan Kearifan Lokal baik di dalam maupun di luar Wilayah Kearifan Lokal;
c. mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam PADIA;
d. menolak atau menerima permohonan akses melalui PADIA;
e. memperoleh kesempatan dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat;
f. mendapat perlindungan dari gangguan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam;
g. mengajukan keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, religi, politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya;
h. melakukan pelaporan dan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam;

i. mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap Kearifan Lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan/atau
j. mengajukan gugatan atas wanprestasi atau pelanggaran terhadap kesepakatan bersama antara Pengampu dengan Pengakses Kearifan Lokal.
(2) Kewajiban Pengampu Kearifan Lokal meliputi:
a. memelihara, mengembangkan, dan mempraktikkan Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari; dan
b. mewariskan nilai-nilai luhur Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam kepada generasi berikutnya.
(3) Dalam hal pengampu mengembangkan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengampu menginformasikan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 24

(1) Pengakses Kearifan Lokal berhak untuk memperoleh keuntungan finansial dan nonfinansial sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersama dari pemanfaatan Kearifan Lokal dengan cara yang benar, terbuka, adil, seimbang, keberlanjutan, dan penghormatan kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat.
(2) Kewajiban Pengakses Kearifan Lokal meliputi:
a. melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya;
b. melakukan PADIA dan kesepakatan bersama dengan Pengampu Kearifan Lokal;
c. mematuhi protokol komunitas Pengampu Kearifan Lokal;

d. membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama;
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
f. melindungi Kearifan Lokal yang bersifat generik dengan tidak mematenkannya;
g. meminta persetujuan dan kesepakatan dari Pengampu Kearifan Lokal jika mematenkan turunan dari Kearifan Lokal; dan
h. melaporkan hasil turunan Kearifan Lokal kepada Pemerintah Pusat dan daerah.
(3) Dalam hal mengakses dan memanfaatkan turunan Kearifan Lokal sebagai dasar temuan untuk paten, Pengakses wajib memberikan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang kepada Pengampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pembiayaan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA