Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PERMENLHK No. p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu. 2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan. 3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 4. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. 5. Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan. 6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu. 7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu. 8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting, sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 9. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar-menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari areal penggunaan lain yang telah diberikan izin peruntukan. 10. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 11. Pemegang Izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan kayu hutan alam. 12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 13. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut Industri Primer adalah industri untuk mengolah Kayu Bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. 14. Blok Kerja Tahunan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 15. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disebut TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. 16. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang Izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun Kayu Bulat dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan. 17. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang Izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat, yang lokasinya berada luar areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan. 18. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan. 19. Timber Cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 20. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disingkat LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Timber Cruising pada petak kerja tebangan. 21. Buku Ukur adalah catatan berupa data hasil pengukuran pengujian kayu hasil penebangan dari blok kerja tahunan/petak kerja tebangan yang ditetapkan. 22. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang didasarkan pada Buku Ukur. 23. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH. 24. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil hutan tertentu. 25. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang dipungut dari hutan alam. 26. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan pada Hutan Alam dalam Hutan Produksi, dan dapat berupa Kayu Bulat Besar, Kayu Bulat Sedang, atau Kayu Bulat Kecil. 27. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat di Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih. 28. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal. 29. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 31. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. 32. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan. 33. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi. 34. Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari Hutan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Kayu Bulat yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Pengelola Hutan, dan Kayu Olahan yang berasal dari Industri Primer.

Pasal 3

(1) Pemegang IUPHHK/Pengelola Hutan melaksanakan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana penebangan dalam rencana kerja tahunan. (2) Dalam pelaksanaan Timber Cruising, pohon yang direncanakan akan ditebang dipasang label ID barcode yang berisi informasi tentang fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan posisi pohon. (3) Hasil Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam LHC. (4) Pelaksanaan Timber Cruising dan penyusunan rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.

Pasal 4

(1) Pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah/ pemegang IPK/IPPKH/IPHHK melakukan Timber Cruising sebagai dasar pembuatan rencana penebangan. (2) Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan. (3) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilampiri: a. keputusan perizinan bagi pemegang IPK/IPPKH/ IPHHK; atau b. fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria bagi pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah. (4) Dalam hal diperlukan, Balai dan/atau Dinas Provinsi dapat melakukan verifikasi keberadaan lokasi dan potensi kayu, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan lapangan atau interpretasi peta. (5) Dalam hal pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH/IPHHK belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising dapat dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan lain atau WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan yang ditugaskan oleh Kepala Balai.

Pasal 5

(1) Seluruh Kayu Bulat yang berasal dari Hutan Alam dilakukan penetapan jenis dan pengukuran pengujian oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur. (3) Kayu Bulat yang telah dilakukan pengukuran pengujian dipisahkan antara hasil pengukuran batang per batang dengan hasil pengukuran stapel meter. (4) Hasil pengukuran stapel meter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam satuan meter kubik (m3). (5) Ketentuan mengenai angka konversi hasil pengukuran stapel meter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Kayu Bulat yang telah dilakukan pengukuran pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID barcode. (2) ID barcode untuk kayu bulat yang berasal dari Pemegang IUPHHK/Pengelola Hutan sesuai ID barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Dalam hal terjadi pembagian batang, maka diberikan ID barcode turunan dengan menambahkan nomor 01, 02, 03 dan seterusnya di belakang nomor ID barcode. (4) Dalam hal terjadi pemotongan kembali atas potongan batang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pemasangan ID barcode turunan berikutnya dengan menambahkan nomor 01, 02, 03 di belakang nomor ID barcode turunan sebelumnya.

Pasal 7

(1) LHP dibuat sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pengukuran pengujian yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan. (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di TPK Hutan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP. (3) Kayu Bulat yang memiliki diameter sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cm yang ditebang oleh pemegang IUPHHK dari hasil kegiatan pembukaan wilayah hutan dan/atau hasil penyiapan lahan pada jalur tanam pada silvikultur intensif, dicatat sebagai produksi dan dibuat LHP tersendiri. (4) Kayu Bulat yang memiliki diameter sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cm yang ditebang oleh Pemegang Izin selain IUPHHK, dicatat sebagai produksi dan dibuat LHP. (5) Dalam hal Pemegang Izin/Pengelola Hutan memproduksi Kayu Bulat kecil dibuat LHP tersendiri. (6) Dalam hal LHP berasal dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota maka LHP dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi dasar pengenaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat apabila LHP sebelumnya telah dibayar lunas PNBP-nya. (3) Dalam hal setelah Rencana Penebangan berakhir masih terdapat kayu hasil penebangan yang belum dibuat LHP, Dinas Kehutanan dan/atau Balai melakukan Stock Opname. (4) Stock opname sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembuatan LHP dan pengenaan PNBP.

Pasal 9

(1) Kayu Bulat hasil pemungutan dilakukan pengukuran pengujian dan hasilnya dicatat dalam Buku Ukur. (2) LHP dibuat atas seluruh kayu hasil pengukuran pengujian yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan. (3) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat. (4) Dalam hal pemegang IPHHK belum memiliki GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat, pengukuran pengujian dan pembuatan LHP dapat dilakukan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat dari Pemegang Izin/Pengelola Hutan lain atau WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat yang ditugaskan oleh Kepala Balai. (5) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengenaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) TPn dan TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan. (2) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan masa berlaku izin. (4) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara, Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (5) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan.

Pasal 11

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu dilengkapi bersama-sama dengan SKSHHK. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyertai pengangkutan: a. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan Industri Primer; atau b. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih, dari dan/atau ke Industri Primer. (3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.

Pasal 12

(1) Nota Angkutan digunakan untuk menyertai: a. pengangkutan arang kayu dan/atau kayu daur ulang; b. pengangkutan bertahap Kayu Bulat/Kayu Olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; c. pengangkutan kayu hasil IPHHK dari lokasi penebangan; d. pengangkutan lanjutan kayu hasil lelang; dan/atau e. pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu. (2) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai surat keterangan sah hasil hutan. (3) Penerbitan Nota Angkutan kayu daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh instansi kehutanan setempat.

Pasal 13

(1) Pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disertai bersama-sama Nota Perusahaan. (2) Format e-SKSHH Bulat, e-SKSHH Olahan, Nota Angkutan, dan Surat Angkutan Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh Industri Primer yang memiliki izin sah. (3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya. (4) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan oleh karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan /Industri Primer/TPT-KB. (5) Nota Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diterbitkan oleh pengirim.

Pasal 15

(1) Dalam hal pemegang IUIPHHK yang karena lokasinya tidak memungkinkan melakukan pengangkutan Kayu Olahan langsung dari industri, dapat MENETAPKAN lokasi penampungan Kayu Olahan di luar areal industrinya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Provinsi setempat. (2) Tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk menampung Kayu Olahan dari industri yang bersangkutan dan penatausahaan hasil hutannya menjadi bagian tak terpisahkan dari industri dimaksud. (3) Pengangkutan Kayu Olahan dari industri ke tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK. (4) Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK atas nama industri yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) SKSHHK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan, maka SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut.

Pasal 17

(1) GANISPHPL harus membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” di halaman muka SKSHHK pada saat HHK diterima. (2) GANISPHPL melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kayu Bulat/Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan GANISPHPL yang ditugaskan sebagai penerima kayu.

Pasal 18

(1) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat dengan tujuan pengrajin, industri rumah tangga, dan pengguna akhir selain Pemegang Izin/IUIPHHK/TPT-KB, dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Balai untuk dilakukan penatausahaan hasil hutan lebih lanjut. (3) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Olahan dengan tujuan selain Industri Primer dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima. (4) Dalam hal pengangkutan hasil hutan kayu yang transit dan bongkar di pelabuhan mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya maka GANISPHPL penerima kayu melakukan pencatatan penerimaan SKSHHK dan menerbitkan SKSHHK baru.

Pasal 19

(1) TPT-KB ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu. (2) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPT-KB yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (3) Penetapan TPT-KB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (4) TPT-KB tidak diperkenankan mengolah kayu. (5) Kewenangan penetapan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian TPT-KB. (6) Dalam hal pemegang TPT-KB melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai membatalkan penetapan TPT-KB.

Pasal 20

(1) Pengangkutan kayu hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi. (2) Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang berupa Kayu Bulat dan/atau Kayu Olahan disertai bersama-sama Nota Angkutan dengan dilampiri fotokopi SAL. (3) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama-sama SKSHHK atau Nota Perusahaan. (4) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.

Pasal 21

(1) Seluruh pencatatan dan pelaporan pada setiap segmen Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam dilaksanakan melalui SIPUHH. (2) Direktorat Jenderal merupakan Pemilik SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 22

(1) Hak akses sesuai kewenangannya, diberikan kepada: a. administrator; b. Dinas Provinsi; c. Balai; d. Pengelola Hutan; e. Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB; dan f. pihak lain melalui persetujuan Direktur Jenderal. (2) Hak akses pada Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan. (3) Hak akses pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebagai sarana entry/upload data sesuai lingkup kewenangannya, sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.

Pasal 23

(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada ayat (1) huruf e diberikan melalui pendaftaran daring/online pada halaman utama SIPUHH. (2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhasil, pendaftar memperoleh pemberitahuan melalui alamat e-mail yang dicantumkan. (3) Balai melakukan verifikasi data perizinan, kepemilikan dan persyaratan administrasi yang berkenaan dengan pendaftar sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak pendaftaran. (4) Berdasarkan persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) administrator memberikan hak akses berupa user id yang terdiri dari login name dan password, dikirim ke alamat e-mail pendaftar. (5) Dalam hal hak akses tidak diberikan, disampaikan catatan atas tidak diberikannya user id melalui e-mail pendaftar.

Pasal 24

(1) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e berakhir apabila: a. masa berlaku izin berakhir; atau b. dikenakan sanksi pencabutan izin. (2) Hak akses pada Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dapat ditutup sementara dalam hal: a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran penatausahaan hasil hutan; b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP; atau c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh administrator atas perintah tertulis dari Direktur.

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa: a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal; b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi, dan operator Balai; dan c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan SIPUHH. (2) Pemegang Izin/Pengelola Hutan /Industri Primer/TPT-KB menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa : a. biaya pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan perangkat keras (hardware); b. biaya pengadaan/penggunaan jaringan/koneksi internet; dan c. biaya peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola Hutan /Industri Primer/TPT-KB. (3) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB.

Pasal 26

Untuk menjamin keakuratan, kebenaran, dan kesesuaian data SIPUHH dapat dilakukan rekonsiliasi data antara Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB dengan administrator.

Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK, dapat diterbitkan SKSHHK Pengganti. (2) SKSHHK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e- mail helpdesk. (3) Dalam hal gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, pengelola hutan/pemegang izin/Industri Primer/TPT-KB menerbitkan SKSHHK sesuai SKSHHK Pengganti yang telah diterbitkan.

Pasal 28

(1) Dinas Provinsi, Balai, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya. (2) Berdasarkan data dan informasi awal dari SIPUHH, Direktorat Jenderal bersama Dinas Provinsi, Balai dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat melaksanakan post audit terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan. (3) Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dalam fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Pasal 29

(1) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat LHC sesuai dengan nomor petak, nomor, jenis, ukuran pohon; b. membuat LHP sesuai dengan nomor batang, jenis, jumlah, dan volume kayu; c. membuat LHP sesuai dengan jumlah pohon yang ditebang; dan d. melaksanakan seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu melalui aplikasi SIPUHH.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TPK Antara dan TPT-KB yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan; dan b. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1248); dan 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA