Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum selain Peraturan Perundang- undangan yang diprakarsai, dibentuk dan/atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
5. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang- Undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
7. Keputusan Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
8. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup terbatas pada unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya bersangkutan.
9. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut JDIH Kemenlu adalah JDIH pada Kementerian Luar Negeri.
11. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
14. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
15. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
16. Pemrakarsa adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mengajukan usulan pembentukan Produk Hukum selain Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
