Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN MODAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri adalah segala bentuk kegiatan menanam modal oleh Penanam Modal INDONESIA untuk melakukan usaha, baik yang akan maupun telah melakukan kegiatan penanaman modal dimaksud, di luar wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanam Modal INDONESIA adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA baik yang akan maupun telah melakukan kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. 3. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal INDONESIA yang mempunyai nilai ekonomis. 4. Fasilitasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. 5. Pencatatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan. 6. Pelindungan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya dan kegiatan untuk melayani dan melindungi kepentingan Penanam Modal INDONESIA di luar negeri. 7. Diplomasi Ekonomi adalah pelaksanaan kebijakan diplomasi dalam bidang hubungan luar negeri secara bilateral, regional dan multilateral untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional dalam sektor perdagangan, investasi, pariwisata, ketenagakerjaan, finansial, dan kerja sama pembangunan internasional. 8. Pembiayaan adalah pembiayaan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh lembaga yang membidangi pembiayaan ekspor INDONESIA. 9. Dashboard Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Dashboard adalah platform pencatatan yang menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengolah data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 11. Kementerian/Lembaga adalah organisasi pemerintah dalam bentuk kementerian dan/atau lembaga non- kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidangnya yang secara umum diatur dengan UNDANG-UNDANG. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 13. Unit Organisasi adalah unit Pimpinan Tinggi Madya yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan pada Kementerian Luar Negeri. 14. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB. 15. Negara Penerima adalah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik INDONESIA yang menjadi akreditasi Perwakilan berdasarkan persetujuan para pihak, baik sebagai tempat perwakilan berkedudukan (resident) serta negara bukan kedudukan perwakilan (non-resident) yang menjadi rangkapannya. 16. Wilayah Kerja Perwakilan Konsuler yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah tugas dalam negara akreditasi Perwakilan Diplomatik yang disetujui negara penerima untuk melaksanakan fungsi kekonsuleran.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan Diplomasi Ekonomi terkait Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, Kementerian dan Perwakilan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Pelindungan; b. Fasilitasi; dan c. Pencatatan. (2) Kementerian dan/atau Perwakilan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dan/atau konsultasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Koordinasi dan/atau konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil koordinasi dan/atau konsultasi menjadi panduan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kementerian dan/atau Perwakilan.

Pasal 3

(1) Pelindungan dapat diberikan kepada setiap Penanam Modal INDONESIA di luar negeri yang meminta bantuan kepada Kementerian dan/atau Perwakilan. (2) Pelindungan diberikan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima, dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (3) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendampingan dan advokasi investasi; b. pelaporan pelaksanaan proyek yang akan dan telah berjalan di Negara Penerima; dan/atau c. bentuk Pelindungan lain yang sesuai ketentuan hukum nasional INDONESIA dan hukum investasi negara setempat.

Pasal 4

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan memperhatikan prinsip yang terdiri atas: a. mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Penanam Modal INDONESIA; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 5

(1) Setiap kegiatan Pelindungan terhadap Penanam Modal INDONESIA di luar negeri dilaporkan oleh Perwakilan kepada Kementerian. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan bidang urusan investasi dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (3) Untuk kepentingan diseminasi, kegiatan Pelindungan yang bersifat umum juga dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Fasilitasi diberikan kepada setiap Penanam Modal INDONESIA yang melakukan kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (2) Fasilitasi diberikan kepada Penanam Modal INDONESIA yang bertujuan untuk: a. pembukaan kegiatan penanaman modal baru; b. perluasan kegiatan penanaman modal; c. pembentukan usaha patungan; dan/atau d. penyusunan dan penyelesaian kontrak kerja infrastruktur dan industri strategis lainnya.

Pasal 7

(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam bentuk pelayanan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (2) Bentuk pelayanan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyediaan informasi umum tentang geografi, kondisi ekonomi dan hukum dan aturan negara tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri; b. informasi potensi dan peluang Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri; c. penyampaian review hambatan investasi di Negara Penerima; d. promosi dan match making investasi; e. pengaturan pertemuan dengan para pihak terkait di Negara Penerima; dan f. Asistensi investasi kepada pelaku usaha INDONESIA yang menghadapi masalah realisasi investasi di Negara Penerima. (3) Kementerian dapat mengembangkan bentuk pelayanan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Fasilitasi dilakukan Kementerian bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari upaya bersama untuk membentuk pelaku dunia usaha nasional menjadi pelaku dunia usaha internasional.

Pasal 9

(1) Setiap kegiatan Fasilitasi dilaporkan oleh Perwakilan kepada Kementerian. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan bidang urusan investasi dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya. (3) Untuk kepentingan diseminasi, kegiatan Fasilitasi yang bersifat umum juga dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pencatatan dilakukan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima, dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri terhadap Penanam Modal INDONESIA yang melakukan kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (2) Pencatatan bertujuan untuk: a. menyusun, memelihara dan menganalisa data statistik Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri; b. mengidentifikasi peluang dan hambatan perdagangan dan investasi yang ada di Negara Penerima dan Wilayah Kerja; c. menyusun bahan saran rekomendasi bagi strategi dan perumusan kebijakan politik luar negeri untuk melakukan diplomasi ekonomi; dan d. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Bentuk Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi; b. pemilahan data dan informasi; dan c. pemutakhiran data dan informasi. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dashboard yang juga disampaikan melalui Naskah Dinas kepada Kementerian. (5) Dalam hal terdapat pusat promosi investasi INDONESIA (Indonesian investment promotion centre) di Negara Penerima dan/atau Wilayah Kerja, Pencatatan dilakukan secara integratif di bawah koordinasi Kepala Perwakilan.

Pasal 11

(1) Perwakilan harus secara aktif melakukan identifikasi dan pemilahan data dan informasi Penanam Modal INDONESIA yang memiliki aktivitas usaha atau sektor riil melalui skema penanaman modal asing di Negara Penerima dan/atau Wilayah Kerja. (2) Identifikasi data dan informasi dapat dilakukan dengan melihat sumber pembiayaan yang menopang kegiatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, termasuk sumber keuangan yang berasal dari lembaga keuangan yang memberikan dukungan dalam bentuk skema pembiayaan dan/atau skema jaminan investasi bagi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri. (3) Identifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk memetakan potensi dan peluang Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dapat dimanfaatkan oleh Penanam Modal INDONESIA. (4) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan badan usaha milik negara, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 12

Pemutakhiran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c pada Dashboard harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh Perwakilan dan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan, Negara Penerima, dan/atau Wilayah Kerja yang menjadi tujuan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri.

Pasal 13

Pencatatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap data dan informasi yang meliputi: a. identitas Penanam Modal INDONESIA; b. bentuk investasi; c. sektor/bidang usaha; d. nilai investasi/jumlah modal yang ditanamkan; e. jumlah pekerja migran INDONESIA yang bekerja di perusahaan tersebut; f. kegiatan Fasilitasi; g. kebijakan negara setempat; dan/atau h. data dan informasi terkait Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri lainnya.

Pasal 14

Kementerian melalui Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian rekomendasi strategi kebijakan luar negeri melaksanakan pemusatan pencatatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri bekerjasama dengan Unit Organisasi yang membawahkan kawasan dan/atau Perwakilan.

Pasal 15

(1) Untuk mendukung Pencatatan, setiap Penanam Modal INDONESIA melaporkan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri kepada Perwakilan di Negara Penerima. (2) Perwakilan menyampaikan laporan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/Lembaga yang sektor urusannya menjadi obyek Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi, Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan mengenai badan usaha milik negara dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan penyusunan statistik. (3) Perwakilan dapat melakukan konfirmasi data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri kepada lembaga pemerintah dan/atau otoritas investasi negara setempat.

Pasal 16

(1) Data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat mengenai status kerahasiaan dan keterbukaan informasi. (2) Untuk kepentingan koordinasi, Kementerian dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan bidang investasi dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan bidang statistik. (3) Kementerian/Lembaga dapat menggunakan data dan informasi Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri untuk kepentingan Diplomasi Ekonomi.

Pasal 17

(1) Pengembangan dan pemeliharaan Dashboard dan sistem keamanan dikelola oleh unit kerja yang bertanggungjawab menyusun kebijakan teknis penanganan teknologi, informasi dan komunikasi pada Kementerian dan Perwakilan. (2) Pengembangan Dashboard dan pemeliharaan data dan informasi pada Dashboard dikelola oleh Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian rekomendasi strategi kebijakan luar negeri.

Pasal 18

Pedoman mengenai Pencatatan Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan penyusunan statistik dapat memanfaatkan pencatatan data Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dilakukan oleh Kementerian dan Perwakilan dengan menerbitkan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Data Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dapat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan informasi yang telah dikonfirmasi kebenaran dan validitasnya oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI