Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan
sarana dan prasarana Kementerian Luar Negeri;
b.
koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c.
koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik
negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
d.
koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung
dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas
pimpinan, operasional, angkutan dan barang lainnya,
serta pelaksanaan kebersihan, tata lingkungan dan
urusan kerumahtanggaan;
e.
koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan serta
distribusi
perlengkapan
dan
barang
milik
Kementerian Luar Negeri;
f.
koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keamanan
dan ketertiban lingkungan Kementerian Luar Negeri;
g.
koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik
negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
h.
pelaksanaan layanan manajemen Biro.
2.
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2023, No.884
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 127
Pasal 133
Bagian
Layanan
Pengadaan
mempunyai
tugas
menyelenggarakan pengelolaan pengadaan barang/jasa,
pengelolaan
layanan
pengadaan
secara
elektronik,
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan
barang/jasa,
serta
pelaksanaan
pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa yang meliputi pengadaan barang,
jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia.
3.
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
133,
Bagian
Layanan
Pengadaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b.
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c.
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa; dan
d.
pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
4.
Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 136
(1)
Subbagian Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan
pengadaan
jasa
konstruksi
atau
seleksi
jasa
konsultansi
konstruksi,
pengelolaan
layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber
daya
manusia
dan
kelembagaan
pengadaan
barang/jasa,
pelaksanaan
pendampingan,
konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan
barang/jasa, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
atau
seleksi
jasa
konsultansi
konstruksi,
pemantauan,
pelaporan,
dan
evaluasi
hasil
pengadaan
jasa
konstruksi
atau
seleksi
jasa
konsultansi konstruksi, konsultasi dan penyelesaian
sanggah dalam pengadaan jasa konstruksi atau
seleksi jasa konsultansi konstruksi.
(2)
Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan
barang, pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan
kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan
pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan
teknis
pengadaan
barang/jasa,
pelaksanaan
pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan
evaluasi hasil pengadaan barang, konsultasi dan
penyelesaian sanggah dalam pengadaan barang.
www.peraturan.go.id
2023, No.884
(3)
Subbagian Pengadaan Jasa Lainnya mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan
pengadaan
Jasa
Lainnya,
pengelolaan
layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber
daya
manusia
dan
kelembagaan
pengadaan
barang/jasa,
pelaksanaan
pendampingan,
konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan
barang/jasa,
pelaksanaan
pengadaan
barang,
pemantauan,
pelaporan,
dan
evaluasi
hasil
pengadaan jasa lainnya, konsultasi dan penyelesaian
sanggah dalam pengadaan jasa lainnya.
4.
Ketentuan Pasal 686 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 686
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.
(3)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a.
ketua tim; dan
b.
anggota tim.
(4)
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan
oleh
pimpinan
unit
organisasi
dengan
memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5)
Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6)
Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
tugas
dan
penugasan
kelompok
jabatan
fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 705 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 705
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 705
(1)
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, karena sifat
tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut UKPBJ di lingkungan Kementerian Luar
Negeri.
(2)
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2023, No.884
6.
Pasal 706 dihapus.
7.
Di antara Pasal 712 dan 713 disisipkan 1 Pasal, yakni
Pasal 712A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 712
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 09 Tahun 2011 tentang Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Kementerian
Luar
Negeri
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
666),
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
www.peraturan.go.id
