Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
3. Pemerintah Asing adalah Pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA.
4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA, dan berdomisili di luar wilayah Republik INDONESIA, tidak termasuk organisasi internasional.
5. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
6. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana pemberian hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
7. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada organisasi internasional.
9. Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga Pemerintah
dalam Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Pasal 3
(1) Pengajuan usulan Pemberian Hibah disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri.
(2) Pengajuan usulan Pemberian Hibah dari Perwakilan disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah:
1. nama institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing calon Penerima hibah;
2. alamat institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
3. pejabat yang bertanggung jawab pada institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
4. surat permintaan dari calon Penerima Hibah atau pemberitahuan tertulis dari Perwakilan;
5. usulan Pemberian Hibah kepada Lembaga Asing harus menyertakan:
a) salinan akta pendirian yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal Lembaga Asing tersebut;
b) surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan Lembaga Asing yang bersifat nirlaba;
c) surat rekomendasi dari Perwakilan yang wilayah kerjanya mencakup negara tempat Lembaga Asing beroperasi;
d) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Asing; dan e) profil yang berisi visi, misi, struktur, dan pengurus Lembaga Asing.
b. perkiraan nilai hibah yang mencakup:
1. rincian perkiraan biaya dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing untuk setiap lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam tabel biaya;
2. nilai hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing yang akan ditetapkan dalam perjanjian Pemberian Hibah; dan
3. bentuk Hibah.
c. hasil yang diharapkan dengan mencantumkan:
1. keluaran (output) yang menjelaskan indikator hasil dan bentuk Pemberian Hibah;
2. hasil (outcome) yang menjelaskan indikator mengenai dampak Pemberian Hibah terhadap politik luar negeri dan ekonomi nasional INDONESIA; dan
3. indikator pemantauan dan evaluasi yang menjelaskan mengenai tolok ukur kemajuan dan pencapaian tujuan Pemberian Hibah.
d. analisis risiko dan mitigasi risiko meliputi:
1. risiko di para pemangku kepentingan;
2. risiko di pihak pelaksana termasuk pengaturan institusional, manajemen keuangan, mekanisme dan panduan pengadaan barang/jasa, tata pemerintahan yang baik;
dan/atau
3. risiko proyek termasuk risiko sosial, lingkungan hidup, dan pengawasan pelaksanaan hibah.
e. analisis manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan Pemerintah.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan harus melampirkan rencana pelaksanaan yang paling sedikit memuat:
a. desain kegiatan terdiri atas:
1. pelaksana kegiatan;
2. pihak lain yang terlibat;
3. metode pelaksanaan;
4. lokasi;
5. jangka waktu;
6. jadwal pelaksanaan;
7. lingkup pekerjaan;
8. komponen kegiatan; dan
9. penerima manfaat;
b. struktur pengelola kegiatan terdiri atas:
1. penanggung jawab dari unit di kementerian/lembaga Pemerintah pengusul;
2. pelaksana Pemberian Hibah oleh Pemerintah, Penerima Hibah, atau organisasi internasional;
dan
3. pengawas kegiatan yang terdiri dari unit di kementerian/lembaga Pemerintah pengusul, unsur Penerima Hibah, dan/atau unsur organisasi internasional.
c. desain pengawasan terdiri atas:
1. struktur organisasi pengawasan;
2. pola pengawasan realisasi penyerapan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
3. pola pengawasan kinerja Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan.
d. dalam hal diperlukan, desain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat memuat rencana operasi dan rencana pemeliharaan.
(3) Pengajuan usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat tanggal 31 Oktober
dalam 2 (dua) tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
Pasal 5
(1) Penilaian usulan Pemberian Hibah berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah dan mempertimbangkan aspek fiskal.
(2) Menteri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga Pemerintah atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 6
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk kelompok kerja yang melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sejak diterimanya usulan Pemberian Hibah sampai dengan paling lambat tanggal 28 Februari di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Pasal 7
Penilaian usulan Pemberian Hibah dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. penilaian administrasi berupa kelengkapan dokumen;
dan
b. penilaian teknis berupa:
1. kesesuaian dengan kebijakan Pemberian Hibah;
2. kejelasan informasi yang tercantum dalam usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
3. analisis risiko yang mencakup rencana mitigasi risiko; dan
4. kesiapan pelaksanaan hibah dan skala prioritas.
Pasal 8
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah, kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga Pemerintah terkait dan/atau tenaga ahli/akademisi.
(2) Dalam hal dibutuhkan, kelompok kerja dapat meminta informasi tambahan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul atas pelaksanaan Pemberian Hibah.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah oleh kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau penangguhan.
(2) Dalam hal usulan Pemberian Hibah mendapatkan persetujuan, Menteri menyusun dan MENETAPKAN DRPH yang paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. indikasi besaran Pemberian Hibah;
c. peruntukan hibah;
d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e. kementerian/lembaga Pemerintah penanggung jawab kegiatan.
(3) Dalam hal usulan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah pengusul ditolak atau ditangguhkan, Menteri menyampaikan penolakan/penangguhan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul secara tertulis disertai dengan alasan.
Pasal 10
Menteri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
Pasal 11
(1) Usulan Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan tahun 2020, disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat tanggal 20 Agustus 2019.
(2) Hasil penilaian Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dalam DRPH dan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 September 2019.
Pasal 12
(1) Pemberian Hibah yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pelaksanaannya dijadwalkan tahun 2019, dikecualikan dari ketentuan proses pengajuan usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) DRPH tahun 2019 disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) minggu sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2019
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
