Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(2) Indeks Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New
Delhi adalah 3,39 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai
berikut: Ekonomi (3,90), Politik (3,45), Sosial Budaya (3,36), dan
Konsuler (2,85).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.995
4.
Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Berdasarkan kepetingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas,
dan derajat hubungan Indonesia dengan Republik India serta Indeks
Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan
Besar Republik Indonesia di New Delhi terdiri dari:
A.
Unsur Pimpinan:
1.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
2.
Wakil Kepala Perwakilan.
B. Unsur Pelaksana:
1.
Minister Counsellor;
2.
Minister Counsellor;
3.
Counsellor;
4.
Counsellor;
5.
Sekretaris I;
6.
Sekretaris I;
7.
Sekretaris III;
8.
Sekretaris III;
9.
Atase Pertahanan;
10. Atase Perdagangan;
11. Atase Pendidikan;
12. Asisten Atase Pertahanan.
C. Unsur Penunjang:
1.
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
2.
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan;
3.
Petugas Komunikasi;
4.
Petugas Komunikasi.
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(2) Gelar diplomatik paling tinggi bagi Unsur Pelaksana pada
Konsulat
Jenderal
Republik
Indonesia di
Noumea
adalah
Counsellor dengan kompetensi Ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.995

10. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3 huruf C terdiri dari 2 (dua) orang Bendaharawan
dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 2 (dua) orang
Petugas Komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.995

6.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal
Republik Indonesia di Noumea paling tinggi 11 (sebelas) orang.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2013
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

R.M. MARTY M. NATALEGAWA

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id