Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah kesatuan tindakan yang terintegrasi
yang mencakup perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, prosedur dan tata cara pengamanan terhadap aset fisik, personil dan informasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
2. Pengamanan Personel adalah setiap kegiatan dan tindakan yang ditujukan untuk mengamankan semua personel Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dari setiap ancaman dan gangguan keamanan yang berasal dari dalam dan luar yang dapat membahayakan keselamatannya.
3. Pengamanan Aset Fisik adalah segala kegiatan dan tindakan yang ditujukan untuk mengamankan aset fisik Kementerian dan Perwakilan dari ancaman dan gangguan keamanan pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Pengamanan Informasi adalah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kebocoran, kehilangan, kerusakan dan penyalahgunaan seluruh informasi dalam bentuk digital atau cetak yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan negara, khususnya pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya adalah Perwakilan yang berada di wilayah yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan/atau lingkungan dikategorikan rawan dan/atau berbahaya.
6. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar yang berpotensi membahayakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Gangguan adalah tindakan nyata dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar yang membahayakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
8. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan krisis yang timbul akibat adanya perang, pemberontakan,
kerusuhan/huru-hara, bencana alam, bencana nonalam atau bencana sosial di INDONESIA atau wilayah negara setempat yang mengancam keamanan fisik, informasi, dan personel Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Republik INDONESIA beserta keluarga pada khususnya serta masyarakat INDONESIA pada umumnya, sehingga perlu dilakukan penyelamatan atau evakuasi sesegera mungkin.
9. Risiko Keamanan adalah segala sesuatu yang dapat berdampak terhadap keselamatan personel, keamanan aset fisik dan informasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan analisis terhadap ancaman, gangguan, dan kerawanan.
10. Pengelolaan Risiko Keamanan adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian situasi keamanan.
11. Personel adalah unsur-unsur yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, kementerian/lembaga, pegawai setempat, dan pegawai lainnya yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA.
12. Aset Fisik adalah sarana fisik dan instalasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA termasuk peralatan, dokumen dan lingkungan yang berstatus Barang Milik Negara atau bukan Barang Milik Negara.
13. Informasi adalah data yang telah diproses dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki arti bagi penerimanya, yang berbentuk digital atau cetak.
14. Dokumen Kebijakan Pengamanan merupakan panduan pelaksanaan tugas Tim Pengamanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang meliputi struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab, prosedur, dan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, mengembangkan, dan memelihara keamanan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
16. Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa
Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
18. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pengamanan bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menanggulangi setiap bentuk Ancaman dan Gangguan keamanan dan keselamatan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Pasal 3
Obyek Pengamanan terdiri atas:
a. Personel;
b. tamu Kementerian dan Perwakilan;
c. Aset Fisik; dan
d. Informasi.
Pasal 4
(1) Pengamanan diselenggarakan untuk mengantisipasi Ancaman dan Gangguan keamanan yang dapat menimbulkan kerugian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Kementerian dan Perwakilan.
(2) Ancaman dan Gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kriminalitas;
b. terorisme;
c. bencana alam;
d. perang;
e. konflik sosial;
f. instabilitas politik;
g. penyadapan;
h. penggalangan; dan/atau
i. kejahatan siber.
(3) Ancaman dan Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tingkatan Risiko Keamanan yang terdiri atas:
a. rendah;
b. sedang;
c. tinggi; dan
d. ekstrem.
(4) Ancaman dan Gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari:
a. Internal; dan/atau
b. Eksternal.
Pasal 5
(1) Untuk mengelola Pengamanan di Kementerian, Menteri membentuk Komite Pengamanan.
(2) Untuk mengelola Pengamanan di Perwakilan, Kepala Perwakilan membentuk Tim Pengamanan.
Pasal 6
(1) Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri sebagai Pengarah;
b. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; dan
c. Pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik sebagai Wakil Ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan kepada Menteri.
(3) Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Komite Pengamanan mempunyai tugas merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, serta mengelola Pengamanan Kementerian dan Perwakilan.
Pasal 8
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Komite Pengamanan mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan keamanan sesuai dengan program dan sasaran strategis Kementerian;
b. penetapan sumber daya yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan;
c. pengoordinasian pelaksanaan Pengamanan di Kementerian;
d. pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan risiko serta menentukan prioritas penanganan risiko; dan
e. sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan Pengamanan dan Pengelolaan Risiko Keamanan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komite Pengamanan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala sekretariat ex-officio dijabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik.
(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh anggota ex-officio terdiri atas:
a. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian;
dan
b. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan sistem keamanan informasi.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan sebagai Penanggung Jawab;
b. Ketua Tim Pengamanan sebagai Koordinator Harian Tim Pengamanan;
c. Koordinator Pengamanan Fisik;
d. Koordinator Pengamanan Personel;
e. Koordinator Pengamanan Informasi; dan
f. Anggota Tim Pengamanan.
(2) Keanggotaan Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi, dan ketersediaan sumber daya manusia di Perwakilan.
(3) Tim Pengamanan dapat memberikan saran pekerjaan penambahan atau peningkatan sarana dan prasarana
Pengamanan Aset Fisik, Personel, dan/atau Informasi di lingkungannya kepada Kepala Perwakilan.
(4) Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
Pasal 11
Tim Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Pengamanan dan mengelola Risiko Keamanan di Perwakilan.
Pasal 12
Pengelolaan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan terdiri atas:
a. Pengelolaan Risiko Keamanan; dan
b. pelaksanaan Pengamanan.
Pasal 13
(1) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban melaksanakan Pengelolaan Risiko Keamanan di Kementerian.
(2) Tim Pengamanan melaksanakan Pengelolaan Risiko Keamanan di Perwakilan.
(3) Pengelolaan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi Risiko Keamanan;
b. analisis Risiko Keamanan;
c. evaluasi Risiko Keamanan;
d. penanganan Risiko Keamanan; dan
e. monitoring dan reviu Risiko Keamanan.
(4) Hasil identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko Keamanan berupa register Risiko Keamanan disampaikan oleh Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban dan Tim Pengamanan kepada Komite Pengamanan paling lambat setiap akhir semester I tahun
anggaran berjalan.
(5) Komite Pengamanan melakukan evaluasi terhadap register Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penanganan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi register Risiko Keamanan.
(7) Komite Pengamanan melakukan monitoring dan reviu terhadap penanganan Risiko Keamanan.
(8) Hasil monitoring dan reviu wajib ditindaklanjuti paling lambat akhir semester II tahun anggaran berjalan.
(9) Pengelolaan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengamanan.
(2) Pedoman pelaksanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang mengancam dan mengganggu keamanan di lingkungan Kementerian, Komite Pengamanan menugaskan:
a. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian untuk mengambil langkah Pengamanan dalam;
b. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan sistem keamanan informasi untuk mengambil langkah Pengamanan informasi; dan
c. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik untuk melakukan koordinasi dengan aparat
keamanan yang berwenang.
Pasal 16
Pengamanan kegiatan diplomatik oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Kementerian yang melibatkan Perwakilan negara asing dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik dan Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian.
Pasal 17
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang mengancam dan mengganggu keamanan di lingkungan Perwakilan, Kepala Perwakilan berkoordinasi dengan aparat berwenang di negara penerima dan Komite Pengamanan.
Pasal 18
Dalam hal terjadi Gangguan keamanan tingkatan tinggi atau ekstrem terhadap Kementerian, Sekretaris Jenderal dapat meminta bantuan Pengamanan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan dengan tingkatan sedang dan/atau tinggi di Perwakilan, Kepala Perwakilan dapat meminta bantuan Pengamanan dari negara setempat.
(2) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan dengan tingkatan ekstrem di Perwakilan, Kepala Perwakilan dapat mengajukan permintaan bantuan Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal untuk dipertimbangkan oleh Komite Pengamanan.
(3) Berdasarkan pertimbangan Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan dapat diberikan bantuan Pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat diberikan bantuan Pengamanan oleh Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan bantuan Pengamanan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur permintaan bantuan pengamanan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya.
Pasal 21
Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 22
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan Pengamanan Kementerian dan Perwakilan, Sekretaris Jenderal berwenang melakukaan koordinasi dengan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi yang berwenang lainnya.
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan tanggap darurat pada Kementerian dan Perwakilan meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
b. penetapan status Keadaan Darurat;
c. Pengamanan Personel, Aset Fisik, dan Informasi;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. penetapan jalur evakuasi ke wilayah aman;
f. pemusnahan dokumen dan/atau sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
g. penghapusan barang milik negara; dan
h. pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital.
(2) Penetapan status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, di lingkungan Kementerian mengikuti penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah pada tingkat nasional atau pemerintah daerah pada tingkat provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan status Keadaan Darurat pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Perwakilan setelah berkoordinasi dengan Komite Pengamanan.
(4) Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yang disusun dari yang paling rendah hingga paling tinggi, yakni:
a. Siaga 3;
b. Siaga 2; dan
c. Siaga 1.
(5) Pedoman penyelenggaraan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Dokumen Kebijakan Pengamanan terdiri atas:
a. standar operasional prosedur;
b. dokumen Pengelolaan Risiko Keamanan; dan
c. rencana kontijensi Pengamanan.
(2) Dokumen Kebijakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dokumen Kebijakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perwakilan ditetapkan oleh Kepala Perwakilan.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan untuk Kementerian dan Perwakilan dialokasikan dalam anggaran Kementerian.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil monitoring dan reviu Risiko Keamanan.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengamanan pada Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perwakilan dapat mengusulkan perencanaan kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana serta prasarana Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat setiap akhir semester I tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan tingkatan tinggi atau ekstrem, Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat mengajukan permintaan anggaran untuk kegiatan Pengamanan dan pengadaan sarana serta prasarana Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2010 tentang Sistem Pengamanan Kementerian Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
