Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
2. Keanggotaan INDONESIA adalah status INDONESIA pada Organisasi Internasional.
3. Kontribusi INDONESIA adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan INDONESIA.
4. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional.
5. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah
dengan Organisasi Internasional.
6. Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA adalah dokumen yang menjabarkan secara rinci manfaat dan kontribusi Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
7. Tagihan adalah permintaan resmi Organisasi Internasional kepada Pemerintah INDONESIA untuk membayar Kontribusi INDONESIA.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama multilateral.
11. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kerja sama multilateral.
Pasal 2
Tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA dilakukan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. pemeriksaan administratif;
c. perumusan rekomendasi; dan
d. penyampaian hasil penilaian.
Pasal 3
(1) Pimpinan Instansi Penjuru menyampaikan permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat:
a. nama Organisasi Internasional;
b. informasi secara ringkas mengenai ruang lingkup Organisasi Internasional;
c. status Keanggotaan INDONESIA;
d. informasi secara ringkas mengenai urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional; dan
e. jumlah Kontribusi INDONESIA.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. naskah urgensi, yang paling sedikit memuat:
1. profil singkat Organisasi Internasional;
2. ruang lingkup Organisasi Internasional;
3. urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional;
4. manfaat yang diperoleh dari Keanggotaan INDONESIA;
5. rencana pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA;
6. hak dan kewajiban negara anggota;
7. jumlah dan mekanisme perhitungan kontribusi negara anggota; dan
8. analisis biaya manfaat.
b. statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional yang memuat:
1. landasan pendirian Organisasi Internasional;
2. ketentuan mengenai hak dan kewajiban negara anggota; dan
3. ketentuan kontribusi negara anggota.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Penjuru untuk melengkapi dokumen permohonan.
(3) Kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan dokumen permohonan diterima oleh Instansi Penjuru.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Instansi Penjuru tidak memenuhi kelengkapan dokumen permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Instansi Penjuru.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Kelompok Kerja untuk
merumuskan rekomendasi atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dari Instansi Penjuru kepada Menteri.
Pasal 5
Kelompok Kerja melakukan rapat untuk merumuskan rekomendasi atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA.
Pasal 6
(1) Perumusan rekomendasi atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara;
c. Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional sejenis; dan
d. analisis biaya manfaat.
(2) Dalam melakukan analisis biaya manfaat, Kelompok Kerja menilai manfaat Keanggotaan INDONESIA dengan biaya Keanggotaan INDONESIA.
(3) Manfaat Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaat kuantitatif.
(4) Manfaat kualitatif berupa:
a. ideologi;
b. politik;
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. perdamaian dan keamanan internasional;
f. kemanusiaan;
g. lingkungan hidup; dan/atau
h. manfaat lainnya.
(5) Manfaat kuantitatif mencakup:
a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/atau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
dan/atau
e. jumlah Warga Negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional.
(6) Biaya Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kontribusi INDONESIA; dan
b. biaya lain yang timbul dari partisipasi aktif pada Organisasi Internasional.
Pasal 7
Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan usulan keanggotaan INDONESIA dengan
mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Hasil penilaian Menteri atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA, berupa:
a. menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA; atau
b. tidak menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA.
(3) Menteri menyampaikan hasil penilaian atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri tidak menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA, permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA yang sama tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian usulan Keanggotaan INDONESIA kepada Instansi Penjuru.
Pasal 9
(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat:
a. manfaat kualitatif dan manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan rencana pemanfaatan tahun berikutnya;
b. jumlah Kontribusi INDONESIA dan proyeksi Kontribusi INDONESIA tahun berikutnya; dan
c. upaya Instansi Penjuru menekan Kontribusi INDONESIA seminimal mungkin dan mengoptimalkan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA.
(3) Penyampaian Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunda pembayaran Kontribusi INDONESIA.
(5) Menteri menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada PRESIDEN.
Pasal 10
(1) Menteri melakukan evaluasi Keanggotaan INDONESIA dibantu Kelompok Kerja melalui pemberian rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA.
(2) Evaluasi Keanggotaan INDONESIA dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dalam melakukan evaluasi, rekomendasi evaluasi Kelompok Kerja juga mempertimbangkan:
a. Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. informasi dari sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Evaluasi Keanggotaan INDONESIA dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 11
(1) Dalam membantu melakukan evaluasi melalui pemberian rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA, Kelompok Kerja dapat melakukan rapat dengan Instansi Penjuru untuk memverifikasi dan memperoleh penjelasan lebih lanjut terhadap pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan kerja pendamping, perwakilan diplomatik penjuru, dan/atau instansi lain.
(3) Satuan kerja pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang ruang lingkup tugas dan fungsinya paling banyak beririsan dengan ruang lingkup Organisasi Internasional.
(4) Perwakilan diplomatik penjuru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwakilan diplomatik yang terakreditasi pada negara tempat kedudukan kantor pusat Organisasi Internasional.
(5) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instansi yang terkait dengan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional.
Pasal 12
(1) Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri.
(2) Rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rekomendasi untuk meneruskan Keanggotaan INDONESIA; atau
b. rekomendasi untuk tidak meneruskan Keanggotaan INDONESIA.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap evaluasi Keanggotaan INDONESIA dengan mempertimbangkan rekomendasi evaluasi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja.
(2) Menteri menyampaikan hasil evaluasi Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan Instansi Penjuru.
Pasal 14
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat dihentikan berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
b. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
atau
c. pembubaran Organisasi Internasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan usulan Instansi Penjuru kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri menyampaikan hasil evaluasi kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan pembubaran Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi Penjuru kepada Menteri.
(5) Menteri melaporkan penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PRESIDEN.
Pasal 15
(1) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan dasar hukum.
(2) Dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA berupa peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(3) Penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri memprakarsai penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat diaktifkan kembali berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
b. hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA.
Pasal 17
(1) Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a. anggaran Kementerian;
b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara; dan
c. anggaran Instansi Penjuru.
(2) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler; dan
b. kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara merupakan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Instansi Penjuru terdiri atas:
a. kontribusi wajib nonreguler;
b. kontribusi sukarela nonreguler;
c. kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
d. kontribusi khusus untuk proyek;
e. kontribusi khusus untuk forum;
f. kontribusi khusus untuk asosiasi;
g. kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
h. kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
Pasal 18
(1) Dalam hal Keanggotaan INDONESIA memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan kontribusi pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. manfaat yang diterima Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait; dan
b. kemampuan keuangan Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara pembebanan kontribusi oleh Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta.
(4) Dalam hal pembayaran seluruh dan/atau sebagian Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait, Kelompok Kerja harus melibatkan Instansi Penjuru yang menjadi narahubung.
Pasal 19
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum pengesahan atau penetapannya;
b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan
c. besaran Kontribusi INDONESIA telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dan persetujuan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi.
Pasal 20
Pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan pembayaran;
b. pelaksanaan pembayaran; dan
c. penyampaian informasi pembayaran.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian secara tertulis kepada Menteri sebelum tahun pembayaran kontribusi.
(2) Penyampaian perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA memuat penjelasan mengenai:
a. nama Organisasi Internasional;
b. jenis Kontribusi INDONESIA;
c. proyeksi jumlah Kontribusi INDONESIA;
d. mata uang yang digunakan;
e. rencana waktu pembayaran; dan
f. Instansi Penjuru.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian dilakukan setelah:
a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan;
b. terpenuhinya rencana waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e;
c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. nomor rekening tujuan transfer.
(3) Dalam hal persyaratan untuk pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, Direktur Jenderal melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran Kementerian secara tertulis kepada Instansi Penjuru setelah pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan.
(2) Instansi Penjuru menindaklanjuti informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA dengan:
a. meneruskan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Organisasi Internasional terkait;
dan
b. meminta tanda terima pembayaran Kontribusi INDONESIA dari Organisasi Internasional dan meneruskannya kepada Direktur Jenderal.
Pasal 24
(1) Instansi Penjuru menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Penyampaian perencanaan pembayaran oleh Instansi Penjuru dilakukan sesuai dengan siklus perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan pembayaran yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara dilakukan setelah:
a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan;
b. terpenuhinya perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dan
c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. nomor rekening tujuan transfer.
(3) Dalam hal persyaratan pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara secara tertulis kepada Kelompok Kerja dan Instansi Penjuru.
(2) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Instansi Penjuru.
(2) Pimpinan Instansi Penjuru atau pejabat yang ditunjuk pada Instansi Penjuru menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Kelompok Kerja.
(3) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal menyampaikan pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Akuntansi dan pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara mengacu pada sistem akuntansi transaksi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Kerja dapat merekomendasikan untuk menunda pembayaran Kontribusi INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. Instansi Penjuru tidak menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3); dan/atau
b. Kelompok Kerja merekomendasikan untuk menunda pembayaran.
(2) Dalam menyusun rekomendasi, Kelompok Kerja mempertimbangkan dampak konkret penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA berupa:
a. pembayaran bunga;
b. pembayaran denda;
c. kehilangan hak suara;
d. kehilangan hak memanfaatkan sumber daya;
e. kehilangan hak akses informasi yang terkait dengan penegakan hukum;
f. kehilangan status Keanggotaan INDONESIA; dan/atau
g. alasan penting lainnya.
(3) Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan keputusan penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada pimpinan Instansi Penjuru.
Pasal 30
(1) Menteri merupakan Koordinator Kelompok Kerja.
(2) Direktur Jenderal merupakan Ketua Kelompok Kerja.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal merupakan Sekretaris Kelompok Kerja.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Kerja menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam menyelenggarakan rapat, Kelompok Kerja dapat mengundang Instansi Penjuru terkait dan/atau instansi lain yang dianggap perlu.
(3) Hasil rapat Kelompok Kerja berupa rekomendasi.
(4) Rekomendasi Kelompok Kerja dihasilkan melalui musyawarah mufakat.
(5) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(6) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan hasil penilaian Menteri kepada seluruh unsur anggota Kelompok Kerja.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2023
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
ASEP N. MULYANA
