Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
5. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
6. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
7. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dari negara asing yang diakreditasikan untuk INDONESIA dan berkedudukan di Wilayah INDONESIA.
8. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian yang melakukan verifikasi dokumen persyaratan, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menandatangani dan melegalisasi dokumen kekonsuleran.
9. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
10. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
11. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik
INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
12. Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
13. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
14. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
15. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
16. Exit Permit Only adalah izin meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak untuk kembali.
Pasal 2
(1) Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah INDONESIA untuk:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah INDONESIA untuk:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
Pasal 3
(1) Pemberian Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pemberian Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler.
Pasal 4
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas untuk kunjungan yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang visa diplomatik dan visa dinas.
(3) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
Pasal 5
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan masa tinggal yang tercantum dalam Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Pasal 6
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan permohonan dengan alasan:
a. kepentingan nasional INDONESIA;
b. alasan medis; dan/atau
c. keadaan kahar.
(3) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dalam waktu paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(4) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diajukan sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
Pasal 7
(1) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan meliputi:
a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk kunjungan yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi;
d. pasfoto berwarna; dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
(2) Dalam hal pemohon melakukan kunjungan ke INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional, permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas disertai dengan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. apabila menggunakan hijab, seluruh bagian wajah diperlihatkan, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto.
Pasal 8
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi:
a. tidak lolos verifikasi; atau
b. lolos verifikasi.
(5) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan:
a. diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi; atau
b. ditolak.
(6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA setelah masa tinggal yang tercantum dalam Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk kunjungan berakhir.
(7) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi elektronik.
(8) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen asli kelengkapan persyaratan diterima.
(9) Dalam hal diperlukan pertimbangan khusus, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik, dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 9
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas resiprokal.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas resiprokal.
(3) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(4) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperpanjang.
(5) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat diberikan kepada Orang Asing
yang masuk ke Wilayah INDONESIA berdasarkan perjanjian bebas Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Pasal 10
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Persyaratan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meliputi:
a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional atau kementerian/lembaga teknis terkait, yang memuat keterangan mengenai:
1. penugasan yang bersangkutan;
2. pejabat yang digantikan atau posisi baru; dan
3. anggota keluarga yang mengikuti jika ada;
b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan; dan
c. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan tambahan, yaitu:
a. agrément dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon menduduki jabatan sebagai Duta Besar di INDONESIA;
b. surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan konsuler, pejabat militer, atau pejabat kepolisian;
c. surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
d. surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika pemohon akan ditempatkan dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah
dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional;
dan/atau
e. tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat yang digantikan, yang diterbitkan oleh Kementerian, jika pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain;
(3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:
a. Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; dan
b. Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 12
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. suami atau istri; dan
b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar asas resiprokal, Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak- anak yang sah belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter;
b. kultur; dan/atau
c. keadaan kahar.
(4) Asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam bentuk tertulis.
Pasal 13
(1) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas juga dapat diberikan kepada anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Persyaratan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian/lembaga teknis terkait yang menyatakan status dan hubungan keluarga anak tersebut dengan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas;
b. surat keterangan lahir dari rumah sakit yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai legalisasi dokumen;
dan
c. paspor diplomatik, paspor dinas, atau dokumen perjalanan lainnya dari anak yang dimohonkan Izin Tinggal Diplomati atau Izin Tinggal Dinas yang sah dan masih berlaku.
Pasal 14
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 13 ayat (2).
(3) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi:
a. tidak lolos verifikasi; atau
b. lolos verifikasi.
(5) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan:
a. diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi; atau
b. ditolak.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA setelah Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berakhir.
(7) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Setelah diterimanya dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menerbitkan Izin Tinggal Diplomatik dan dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(9) Dalam hal diperlukan pertimbangan khusus, penerbitan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 15
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Izin Tinggal Diplomatik diterbitkan.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4) Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
Pasal 16
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Izin Tinggal Dinas diterbitkan.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(4) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
Pasal 17
(1) Pemberlakukan asas resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
(2) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 18
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) dapat diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir.
(2) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir.
Pasal 19
(1) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal terdiri atas:
a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian/lembaga teknis mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal;
b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, yang memuat Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan
c. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Dalam hal pemohon akan ditempatkan dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 20
Tata cara permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
Pasal 21
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dilakukan dalam hal Orang Asing:
a. tercantum dalam daftar penangkalan;
b. dokumen perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Diplomatik atau Visa Dinas;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi;
f. indeks Visa Diplomatik atau Visa Dinas tidak sesuai;
g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; dan/atau
j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara Republik INDONESIA.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon.
(3) Dalam hal penolakan diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(5) Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memastikan kepulangan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 22
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas telah habis;
c. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler;
d. deportasi; atau
e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia.
Pasal 23
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan:
a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler;
c. deportasi;
d. persona non grata; atau
e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas harus segera meninggalkan Wilayah INDONESIA.
Pasal 24
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a harus mengajukan Exit Permit Only kepada Menteri.
(2) Permohonan Exit Permit Only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian, dengan mengunggah persyaratan.
(3) Persyaratan untuk mengajukan Exit Permit Only sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. paspor yang sah dan masih berlaku yang memuat Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Exit Permit Only;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara bagi pemohon yang ditempatkan dalam kerangka kerjasama teknis antara Pemerintah
dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional;
dan
d. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Pasal 25
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3).
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi:
a. tidak lolos verifikasi; atau
b. lolos verifikasi.
(3) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler menerbitkan Exit Permit Only dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diterima.
Pasal 26
(1) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler dapat membatalkan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas dan/atau dicatat dalam basis data Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
(4) Dalam hal pembatalan dilakukan oleh pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler, pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dilaporkan kepada Menteri dan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 27
(1) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only berbentuk:
a. stiker; atau
b. dokumen elektronik.
(2) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan, stiker atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
(3) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus.
(4) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa salinan lunak yang memuat kode unik untuk memverifikasi data Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only secara elektronik.
Pasal 28
(1) Stiker dan dokumen elektronik Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan dan/atau nama pejabat yang memberikan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
i. stempel Kementerian.
(2) Stiker dan dokumen elektronik Exit Permit Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor Exit Permit Only;
c. jangka waktu harus meninggalkan Wilayah INDONESIA;
d. tanggal penerbitan Exit Permit Only
e. tanda tangan dan/atau nama Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; dan
f. stempel Kementerian.
Pasal 29
(1) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only diberikan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, pemohon tidak harus menyerahkan dokumen persyaratan asli ke loket Direktorat Konsuler.
(2) Pemohon mengunduh Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b melalui laman resmi Kementerian setelah menerima notifikasi secara elektronik.
Pasal 30
Spesifikasi stiker dan dokumen elektronik Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Dinas.
(2) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota keluarga yang mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(4) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. suami atau istri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan,
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA kepada Menteri.
(6) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan persyaratan, yang meliputi:
a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA yang berisi permohonan dan penjelasan alasan alih status;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dalam hal pemohon merupakan keluarga dari pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dalam kerangka kerjasama teknis antara pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional;
d. surat keterangan domisili;
e. surat keterangan catatan kepolisian;
f. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
g. dokumen izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi.
(7) Dalam hal pemohon merupakan suami atau istri dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor suami atau istri yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah pemohon dengan pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(8) Dalam hal pemohon adalah anak dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari orang tua yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor orang tua yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta kelahiran pemohon, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh yang berwenang.
Pasal 32
(1) Pejabat yang Ditunjuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).
(2) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat yang Ditunjuk mengembalikan permohonan untuk dilengkapi.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan persetujuan tertulis.
(4) Penerbitan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 33
(1) Menteri menyampaikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler untuk diberikan keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Penyampaian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak persetujuan tertulis diterbitkan.
Pasal 34
(1) Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Setelah menerima keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan
b. menyampaikan penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) diterima.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang sudah diajukan tetap diproses dan diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; dan
b. Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlakunya Visa Diplomatik dan Visa Dinas berakhir.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RETNO L.P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
