Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

PERMENPANRB No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional. 7. Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. 9. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyidik BNN dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyidik BNN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Penyidik BNN. 14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyidik BNN baik perorangan atau kelompok di bidang penyidikan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.

Pasal 3

(1) Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Penyidik BNN Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan; dan 3. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). b. penyelidikan dan penyidikan terdiri atas: 1. penyelidikan dan penyidikan narkotika; 2. penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika; 3. penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika; dan 4. monitoring dan evaluasi. c. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyidikan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyidikan; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyidikan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penyidik BNN Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika; 2. melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika; 3. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika; 4. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika; 5. menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika; 6. menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika; 7. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang; 8. melakukan observasi tindak pidana narkotika; 9. melakukan surveillance tindak pidana narkotika; 10. melakukan interview tindak pidana narkotika; 11. melakukan undercover tindak pidana narkotika; 12. melakukan undercover buy narkotika; 13. melakukan control delivery narkotika; 14. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait tindak pidana narkotika; 15. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait untuk penyelidikan tindak pidana narkotika; 16. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana narkotika; 17. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana narkotika; 18. melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika; 19. melakukan analisa CDR tindak pidana narkotika; 20. melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana narkotika; 21. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika; 22. melakukan pelimpahan kasus tindak pidana narkotika yang bukan kewenangan Penyidik BNN; 23. melakukan penyusunan Laporan Kasus Narkotika (LKN); 24. melakukan penyusunan Surat Perintah Penyidikan; 25. melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP); 26. melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi; 27. melakukan penyusunan Surat Perintah Penangkapan; 28. melakukan penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 29. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian; 30. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri; 31. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan; 32. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri; 33. melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan; 34. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri; 35. melakukan penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti; 36. melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 37. melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan; 38. melakukan penyusunan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti; 39. melakukan penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat; 40. melakukan penyusunan Surat Perintah Penahanan; 41. melakukan penyusunan Surat Perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait; 42. melakukan penangkapan tindak pidana narkotika; 43. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 44. melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 45. melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 46. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 47. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 48. melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika; 49. melakukan penyitaan tindak pidana narkotika; 50. melakukan pemeriksaan laboratorium tindak pidana narkotika; 51. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 52. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 53. melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 54. melakukan penahanan tindak pidana narkotika; 55. melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika; 56. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 57. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika; 58. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika; 59. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 60. melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 43. melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor; 44. melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor; 45. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor; 46. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor; 47. menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor; 48. menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor; 49. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana prekursor; 50. melakukan observasi tindak pidana prekursor; 61. melakukan surveillance tindak pidana prekursor; 62. melakukan interview tindak pidana prekursor; 63. melakukan undercover tindak pidana prekursor; 64. melakukan undercover buy prekursor; 65. melakukan control delivery prekursor; 66. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait tindak pidana prekursor; 67. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 68. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana prekursor; 69. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana prekursor; 70. melakukan membuka CDR (Call Detail Record) tindak pidana prekursor; 71. melakukan analisa CDR tindak pidana prekursor; 72. melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana prekursor; 73. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor; 74. melakukan pelimpahan kasus tindak pidana prekursor yang bukan kewenangan Penyidik BNN; 75. melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor; 76. melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor; 77. melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan; 78. melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi; 79. melakukan penyusunan Surat Perintah Penangkapan; 80. melakukan penyusunan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 81. melakukan penyusunan surat penunjukan penasehat hukum; 82. melakukan penyusunan surat penunjukan penasehat hukum; 83. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian; 84. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri; 85. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan; 86. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri; 87. melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan; 88. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri; 89. melakukan penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti; 90. melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 91. melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan; 92. melakukan penyusunan Surat perintah pemusnahan barang bukti; 93. melakukan penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat; 94. melakukan penyusunan Surat Perintah Penahanan; 95. melakukan penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait; 96. melakukan penangkapan tindak pidana prekursor; 97. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 98. melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 99. melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 100. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor; 101. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 102. melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor; 103. melakukan penyitaan tindak pidana prekursor; 104. melakukan pemeriksaan laboratorium tindak pidana prekursor; 105. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 106. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 107. melakukan pemotretan tersangka dan barang buktitindak pidana prekursor; 108. melakukan penahanan tindak pidana prekursor; 109. melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor; 110. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 111. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor; 112. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor; 113. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 114. melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 115. melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 78. melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 79. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang; 80. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang; 81. menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 116. menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang; 117. melaksanakan profiling terhadap orang; 118. melaksanakan profiling terhadap aset; 119. melakukan observasi tindak pidana pencucian uang; 120. melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang; 121. melakukan interview tindak pidanapencucian uang; 122. melakukan undercover tindak pidana pencucian uang; 123. melakukan undercover buy pencucian uang; 124. melakukan control delivery pencucian uang; 125. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 126. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional; 127. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan Bank INDONESIA; 128. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan bank; 129. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan notaris; 130. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan asuransi; 131. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan dealer kendaraan; 132. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan leasing; 133. melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi dengan kantor pemasaran apartemen, perumahan, dan ruko; 134. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 135. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana pencucian uang; 136. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana pencucian uang; 137. melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidanapencucian uang; 138. melakukan analisa CDR tindak pidana pencucian uang; 139. melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 140. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 141. membuat administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang; 142. melakukan penyusunan Laporan Kasus Prekursor. 143. melakukan penyusunan Surat Perintah Penyidikan; 144. melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan; 145. melakukan penyusunan Surat Panggilan Saksi; 146. melakukan penyusunan Surat Perintah Penangkapan; 147. melakukan penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 148. melakukan penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum; 149. melakukan penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian; 150. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri; 151. melakukan penyusunan Surat Perintah Penyitaan; 152. melakukan penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri; 153. melakukan penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 154. melakukan penyusunan Surat Perintah Pemotretan; 155. melakukan penyusunan Surat perintah Penahanan; 156. melakukan penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait; 157. melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang; 158. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang; 159. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang; 160. melakukan penggeledahan tindak pidana pencucian uang; 161. melakukan penyitaan tindak pidana pencucian uang; 162. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang; 163. melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 164. melakukan penahanan tindak pidana pencucian uang; 165. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang; 166. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana pencucian uang; 167. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang; 168. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang; 169. melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 170. melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang; 171. melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang; 172. melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengadilan untuk pidana; 173. melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengadilan untuk asset; 174. melakukan kegiatan lelang asset; 175. mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi; 176. mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan; 177. mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan; 178. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 179. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 180. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. b. Penyidik BNN Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika; 2. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika; 3. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang; 4. melakukan observasi tindak pidana narkotika; 5. melakukan surveillance tindak pidana narkotika; 6. melakukan interview tindak pidana narkotika; 7. melakukan undercover tindak pidana narkotika; 8. melakukan undercover buy narkotika; 9. melakukan control delivery narkotika; 10. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika; 11. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana narkotika; 12. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana narkotika; 13. melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika; 14. melakukan analisa CDR tindak pidana narkotika; 15. melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana narkotika; 16. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika; 17. melakukan penangkapan tindak pidana narkotika; 18. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 19. melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 20. melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 21. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 22. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 23. melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika; 24. melakukan penyitaan tindak pidana narkotika; 25. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 26. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 27. melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 28. melakukan penahanan tindak pidana narkotika; 29. melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika; 30. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 31. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika; 32. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika; 33. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 34. melakukan pelimpahan tersangka dan barang buktitindak pidana narkotika; 35. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor; 36. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor; 37. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang; 38. melakukan observasi tindak pidana prekursor; 39. melakukan surveillance tindak pidana prekursor; 40. melakukan interview tindak pidana prekursor; 41. melakukan undercover tindak pidana prekursor; 42. melakukan undercover buy prekursor; 43. melakukan control delivery prekursor; 44. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 45. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana prekursor; 46. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana prekursor; 47. melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor; 48. melakukan analisa CDR tindak pidana prekursor; 49. melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan tindak pidana prekursor; 50. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor; 51. melakukan penangkapan tindak pidana prekursor; 52. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 53. melakukan penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 54. melakukan pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 55. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor; 56. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 57. melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor; 58. melakukan penyitaan tindak pidana prekursor; 59. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 60. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 61. melakukan pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 62. melakukan penahanan tindak pidana prekursor; 63. melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor; 64. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 65. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor; 66. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor; 67. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 68. melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 82. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang; 83. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang; 84. melaksanakan profiling terhadap orang; 85. melaksanakan profiling terhadap aset; 86. melakukan observasi tindak pidana pencucian uang; 87. melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang; 88. melakukan interview tindak pidana pencucian uang; 89. melakukan undercover tindak pidana pencucian uang; 90. melakukan undercover buy pencucian uang; 91. melakukan control delivery pencucian uang; 92. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 93. melakukan identifikasi nomor telepon tindak pidana pencucian uang; 94. melakukan identifikasi percakapan tindak pidana pencucian uang; 95. Melakukan membuka Call Detail Record (CDR) tindak pidana pencucian uang; 96. melakukan analisa CDR tindak pidana pencucian uang; 97. melaksanakan kegiatan gelar perkara / paparan hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 98. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 99. melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang; 100. Melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang; 101. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang; 102. melakukan penggeledahan tindak pidana pencucian uang; 103. melakukan penyitaan tindak pidana pencucian uang; 104. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang; 105. melakukan penahanan tindak pidana pencucian uang; 106. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang; 107. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana pencucian uang; 108. melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang; 109. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang; 110. melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 111. melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang; 112. melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang; 113. mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi; 114. mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan; 115. mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan; 116. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 117. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 118. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang; c. Penyidik BNN Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika; 2. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika; 3. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana narkotika; 4. melakukan surveillance tindak pidana narkotika; 5. melakukan undercover tindak pidana narkotika; 6. melakukan undercover buy narkotika; 7. melakukan control delivery narkotika; 8. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika; 9. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika; 10. melakukan penangkapan tindak pidana narkotika; 11. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 12. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 13. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 14. melakukan penggeledahan tindak pidana narkotika; 15. melakukan penyitaan tindak pidana narkotika; 16. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 17. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 18. melakukan penahanan tindak pidana narkotika; 19. melakukan pemusnahan tindak pidana narkotika; 20. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 21. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika; 22. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 23. melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor; 24. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana prekursor; 25. melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang dugaan tindak pidana prekursor; 26. melakukan surveillance tindak pidana prekursor; 27. melakukan undercover tindak pidana prekursor; 28. melakukan undercover buy prekursor; 29. melakukan control delivery prekursor; 30. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 31. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor; 32. melakukan penangkapan tindak pidana prekursor; 33. melakukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 34. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor; 35. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 36. melakukan penggeledahan tindak pidana prekursor; 37. melakukan penyitaan tindak pidana prekursor; 38. melakukan timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 39. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 40. melakukan penahanan tindak pidana prekursor; 41. melakukan pemusnahan tindak pidana prekursor; 42. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 43. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor; 44. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 45. melakukan kegiatan gelar perkara / paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang; 46. melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang; 47. melaksanakan profiling terhadap orang; 48. melaksanakan profiling terhadap aset; 49. melakukan surveillance tindak pidana pencucian uang; 50. melakukan undercover tindak pidana pencucian uang; 51. melakukan undercover buy pencucian uang; 52. melakukan control delivery pencucian uang; 53. melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 54. melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 55. melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang; 56. melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 57. melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 58. melakukan penggeledahan tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 59. melakukan penyitaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 60. melakukan bungkus dan label barang bukti tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 61. Melakukan penahanan tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 62. melakukan gelar perkara tengah tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 63. melakukan pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 64. melakukan gelar perkara akhir tindak pidana tindak pidana pencucian uang; 65. melakukan pengecekan aset tindak pidana pencucian uang; 66. melakukan penarikan barang bukti dari bank ke rekening penampungan tindak pidana pencucian uang; 67. mengikuti kegiatan proses persidangan sebagai saksi; 68. mengikuti kegiatan proses persidangan verbal lisan; 69. mengikuti kegiatan proses persidangan pra peradilan; 70. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 71. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 72. melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. (2) Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyidik BNN yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai jenjang jabatan sebagai berikut: a. Penyidik BNN Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika; 2. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana narkotika; 3. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika; 4. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika; 5. surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika; 6. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika; 7. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika; 8. laporan hasil observasi tindak pidana narkotika; 9. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika; 10. laporan hasil interview tindak pidana narkotika; 11. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika; 12. laporan hasil undercover buy narkotika; 13. laporan hasil control delivery narkotika; 14. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi tindak pidana narkotika; 15. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika; 16. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika; 17. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika; 18. laporan hasil Call Data Record (CDR) tindak pidana narkotika; 19. laporan hasil analisa CDR tindak pidana narkotika; 20. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika; 21. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika; 22. surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait; 23. laporan kasus tindak pidana narkotika; 24. surat perintah penyidikan tindak pidana narkotika; 25. surat perintah dimulainya penyidikan tindak pidana narkotika; 26. surat panggilan saksi tindak pidana narkotika; 27. surat perintah penangkapan tindak pidana narkotika; 28. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka tindak pidana narkotika; 29. surat penunjukan penasehat hukum tindak pidana narkotika; 30. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian tindak pidana narkotika; 31. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika; 32. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan tindak pidana narkotika; 33. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika; 34. surat perintah penyitaan tindak pidana narkotika; 35. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri tindak pidana narkotika; 36. surat perintah penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti tindak pidana narkotika; 37. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti tindak pidana narkotika; 38. surat perintah pemotretan tindak pidana narkotika; 39. surat perintah pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika; 40. surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat tindak pidana narkotika; 41. surat perintah penahanan tindak pidana narkotika; 42. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait tindak pidana narkotika; 43. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika; 44. surat permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 45. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 46. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 47. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 48. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 49. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika; 50. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika; 51. berita acara pemeriksaan laboratorium tindak pidana narkotika; 52. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 53. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 54. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 55. berita acara penahanan tindak pidana narkotika; 56. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika; 57. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 58. surat pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana narkotika; 59. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika; 60. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 61. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 62. laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor; 63. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana prekursor; 64. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor; 65. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor; 66. surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor; 67. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor; 68. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor; 69. laporan hasil observasi tindak pidana prekursor; 70. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor; 71. laporan hasil interview tindak pidana prekursor; 72. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor; 73. laporan hasil undercover buy prekursor; 74. laporan hasilc ontrol delivery prekursor; 75. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi tindak pidana prekursor; 76. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 77. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor; 78. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor; 79. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor; 80. laporan hasil analisa Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor; 81. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor; 82. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana prekursor; 83. surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait; 84. laporan kasus prekursor; 85. surat perintah penyidikan; 86. surat pemberitahuan dimulainya peyidikan; 87. surat panggilan saksi; 88. surat perintah penangkapan; 89. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 90. surat penunjukan penasehat hukum; 91. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian; 92. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri; 93. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan; 94. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri; 95. surat perintah penyitaan; 96. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri; 97. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 98. surat perintah pemotretan; 99. surat perintah penahanan; 100. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait; 101. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor; 102. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 103. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 104. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 105. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor; 106. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 107. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor; 108. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor; 109. berita acara pemeriksaan laboratorium tindak pidana prekursor; 110. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 111. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 112. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 113. berita acara penahanan tindak pidana prekursor; 114. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor; 115. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 116. Surat pemblokiran/pembukaan rekening tindak pidana prekursor; 117. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor; 118. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 119. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 120. laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 121. laporan hasil konfirmasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 122. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang; 123. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 124. surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 125. dokumen rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang; 126. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang; 127. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang; 128. laporan hasil observasi tindak pidana pencucian uang; 129. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang; 130. laporan hasil interview tindak pidana pencucian uang; 131. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang; 132. laporan hasil undercover buy pencucian uang; 133. laporan hasil control delivery pencucian uang; 134. laporan keadaan keuangan (inquiring); 135. surat status tanah dan surat blokir; 136. legalitas money changer; 137. data rekening mutasi; 138. surat keterangan jual beli tanah dan bangunan; 139. data polis asuransi; 140. data transaksi jual beli kendaraan; 141. data kredit; 142. data kepemilikan; 143. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 144. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang; 145. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang; 146. laporan hasil CDR tindak pidana pencucian uang; 147. laporan hasil analisa CDR tindak pidana pencucian uang; 148. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pencucian uang; 149. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 150. laporan kasus tindak pidana pencucian uang; 151. surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang; 152. surat pemberitahuan dimulainya peyidikan tindak pidana pencucian uang; 153. surat panggilan saksi tindak pidana pencucian uang; 154. surat perintah penangkapan tindak pidana pencucian uang; 155. surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka; 156. surat penunjukan penasehat hukum tindak pidana pencucian uang; 157. surat perintah penggeledahan badan dan pakaian tindak pidana pencucian uang; 158. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang; 159. surat perintah penggeledahan rumah/kendaraan tindak pidana pencucian uang; 160. surat persetujuan dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang; 161. surat perintah penyitaan tindak pidana pencucian uang; 162. surat persetujuan penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan negeri tindak pidana pencucian uang; 163. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 164. surat perintah pemotretan tindak pidana pencucian uang; 165. surat perintah penahanan tindak pidana pencucian uang; 166. surat perintah pemblokiran/pembukaan rekening tersangka dan pihak terkait; 167. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang; 168. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang; 169. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang; 170. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang; 171. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang; 172. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang; 173. berita acara pemotretan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 174. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang; 175. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang; 176. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank; 177. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang; 178. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang; 179. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 180. dokumen asset tindak pidana pencucian uang; 181. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang; 182. dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencucian uang; 183. dokumen putusan asset tindak pidana pencucian uang; 184. dokumen hasil lelang asset tindak pidana pencucian uang; 185. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang; 186. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang; 187. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang; 188. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 189. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 190. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. b. Penyidik BNN Ahli Muda, meliputi: 1. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika; 2. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika; 3. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika; 4. laporan hasil observasi tindak pidana narkotika; 5. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika; 6. laporan hasil interview tindak pidana narkotika; 7. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika; 8. laporan hasil undercover buy narkotika; 9. laporan hasil control delivery narkotika; 10. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika; 11. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika; 12. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika; 13. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana narkotika; 14. laporan hasil analisa CDR tindak pidana narkotika; 15. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika; 16. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana narkotika; 17. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika; 18. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 19. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 20. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana narkotika; 21. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 22. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 23. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika; 24. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika; 25. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 26. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 27. berita acara penahanan tindak pidana narkotika; 28. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika; 29. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 30. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana narkotika; 31. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana narkotika; 32. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 33. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika; 34. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor; 35. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor; 36. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor; 37. laporan hasil observasi tindak pidana prekursor; 38. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor; 39. laporan hasil interview tindak pidana prekursor; 40. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor; 41. laporan hasil undercover buy prekursor; 42. laporan hasil control delivery prekursor; 43. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 44. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor; 45. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor; 46. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana prekursor; 47. laporan hasil analisa CDR tindak pidana prekursor; 48. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor; 49. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana prekursor; 50. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor; 51. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 52. berita acara penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 53. berita acara pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 54. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana prekursor; 55. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 56. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor; 57. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor; 58. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 59. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 60. berita acara penahanan tindak pidana prekursor; 61. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor; 62. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 63. Surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana prekursor; 64. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana prekursor; 65. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 66. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana prekursor; 67. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang; 68. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 69. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang; 70. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang; 71. laporan hasil observasi tindak pidana pencucian uang; 72. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang; 73. laporan hasil interview tindak pidana pencucian uang; 74. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang; 75. laporan hasil undercover buy pencucian uang; 76. laporan hasil control delivery pencucian uang; 77. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 78. daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang; 79. laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang; 80. laporan hasil Call Detail Record (CDR) tindak pidana pencucian uang; 81. laporan hasil analisa CDR tindak pidana pencucian uang; 82. laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pencucian uang; 83. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 84. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang; 85. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang; 86. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang; 87. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang; 88. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang; 89. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang; 90. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang; 91. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang; 92. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank; 93. berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang; 94. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang; 95. berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang; 96. dokumen aset tindak pidana pencucian uang; 97. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang; 98. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang; 99. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang; 100. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang; 101. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 102. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 103. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. c. Penyidik BNN Ahli Madya, meliputi: 1. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika; 2. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana narkotika; 3. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana narkotika; 4. laporan hasil surveillance tindak pidana narkotika; 5. laporan hasil undercover tindak pidana narkotika; 6. laporan hasil undercover buy narkotika; 7. laporan hasil control delivery narkotika; 8. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana narkotika; 9. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana narkotika; 10. berita acara penangkapan tindak pidana narkotika; 11. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana narkotika; 12. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana narkotika; 13. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana narkotika; 14. berita acara penggeledahan tindak pidana narkotika; 15. berita acara penyitaan tindak pidana narkotika; 16. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana narkotika; 17. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana narkotika; 18. berita acara penahanan tindak pidana narkotika; 19. berita acara pemusnahan tindak pidana narkotika; 20. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana narkotika; 21. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana narkotika; 22. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana narkotika; 23. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana prekursor; 24. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana prekursor; 25. laporan hasil profiling target operasi tindak pidana prekursor; 26. laporan hasil surveillance tindak pidana prekursor; 27. laporan hasil undercover tindak pidana prekursor; 28. laporan hasil undercover buy prekursor; 29. laporan hasil control delivery prekursor; 30. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana prekursor; 31. laporan hasil gelar awal penyidikan tindak pidana prekursor; 32. berita acara penangkapan tindak pidana prekursor; 33. surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tindak pidana prekursor; 34. berita acara pemeriksaan tersangka dalam rangka rehabilitasi tindak pidana prekursor; 35. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana prekursor; 36. berita acara penggeledahan tindak pidana prekursor; 37. berita acara penyitaan tindak pidana prekursor; 38. berita acara timbang sisih barang bukti tindak pidana prekursor; 39. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana prekursor; 40. berita acara penahanan tindak pidana prekursor; 41. berita acara pemusnahan tindak pidana prekursor; 42. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana prekursor; 43. Surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana prekursor; 44. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana prekursor; 45. laporan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang; 46. laporan hasil analisa informasi dugaan tindak pidana pencucian uang; 47. laporan hasil profiling orang tindak pidana pencucian uang; 48. laporan hasil profiling aset tindak pidana pencucian uang; 49. laporan hasil surveillance tindak pidana pencucian uang; 50. laporan hasil undercover tindak pidana pencucian uang; 51. laporan hasil undercover buy pencucian uang; 52. laporan hasil control delivery pencucian uang; 53. laporan hasil operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang; 54. laporan hasil gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang; 55. berita acara penangkapan tindak pidana pencucian uang; 56. berita acara pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang; 57. berita acara pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang; 58. berita acara penggeledahan tindak pidana pencucian uang; 59. berita acara penyitaan tindak pidana pencucian uang; 60. berita acara bungkus dan label barang bukti tindak pidana pencucian uang; 61. berita acara penahanan tindak pidana pencucian uang; 62. laporan hasil gelar perkara tengah tindak pidana pencucian uang; 63. surat pemblokiran/pembukaan rekening dari bank tindak pidana pencucian uang; 64. laporan hasil gelar perkara akhir tindak pidana pencucian uang; 65. dokumen aset tindak pidana pencucian uang; 66. berita acara penyitaan/slip penyetoran tindak pidana pencucian uang; 67. laporan hasil persidangan saksi tindak pidana pencucian uang; 68. laporan hasil persidangan verbal lisan tindak pidana pencucian uang; 69. laporan hasil persidangan praperadilan tindak pidana pencucian uang; 70. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika; 71. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor; dan 72. laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidanapencucian uang.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyidik BNN yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Penyidik BNN yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Penyidik BNN yang melaksanakan tugas Penyidik BNN di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan melalui pengangkatan: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan dan penyidikan. (5) Penyidik BNN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya; (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penyidik BNN, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Penyidik BNN wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun, setiap Penyidik BNN harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penyidik BNN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Penyidik BNN setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyidik BNN yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Penyidik BNN, untuk: a. Penyidik BNN dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penyidik BNN dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Penyidik BNN dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penyidik BNN, yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Penyidik BNN Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Penyidik BNN yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penyidik BNN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pasal 26

Penyidik BNN Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyidikan dan pengembangan profesi.

Pasal 27

(1) Penyidik BNN yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan dan penyidikan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyidik BNN mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyidik BNN wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyidik BNN.

Pasal 29

Usul penetapan angka kredit Penyidik BNN diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 30

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelidikan dan penyidikan BNN, unsur kepegawaian, dan Penyidik BNN. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penyidik BNN Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyidik BNN. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyidik BNN yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyidik BNN. (5) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Unit Kerja; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.

Pasal 33

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 34

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penyidik BNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyidik BNN yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 36

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyidik BNN diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik BNN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan narkotika dan prekursor; c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang penyelidikan dan penyidikan; dan d. jumlah luas wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 38

(1) Penyidik BNN Ahli Pertama sampai dengan Penyidik BNN Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Penyidik BNN yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.

Pasal 39

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu Badan Narkotika Nasional.

Pasal 40

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyidik BNN; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyidik BNN; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyidik BNN. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penyidik BNN setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik BNN secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Pasal 41

(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penyidik BNN wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyidik BNN diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Pasal 42

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyidik BNN dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 43

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan.

Pasal 44

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Penyidik BNN yang berasal dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 45

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyidik BNN diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA SATUAN HASIL (TIAP) 1 2 5 6 7 1. Ijazah 200 Semua jenjang 2. Ijazah 150 Semua Jenjang 3. Ijazah 100 Semua Jenjang 1. Sertifikat 15 Semua Jenjang 2. Sertifikat 9 Semua Jenjang 3. Sertifikat 6 Semua Jenjang 4. Sertifikat 3 Semua Jenjang 5. Sertifikat 2 Semua Jenjang 6. Sertifikat 1 Semua Jenjang 7. Sertifikat 0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Sertifikat 2 Semua Jenjang RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA LAMPIRAN I DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL NO UNSUR SUBUNSUR BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS lamanya 31-80 jam 3 4 I. Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Doktor (S3) Magister (S2) lamanya kurang dari 30 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan Sarjana/Diploma IV B. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat lamanya lebih dari 960 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam lamanya antara 161-480 jam lamanya 81-160 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat 1. Laporan informasi 0.01 Ahli Pertama 2. Laporan hasil konfirmasi 0.01 Ahli Pertama 3. a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa 0.06 Ahli Madya 5. Surat Perintah 0.01 Ahli Pertama 6. Dokumen rencana kegiatan 0.01 Ahli Pertama 4. Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana narkotika Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana narkotika Persiapan Penyelidikan Narkotika Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan A. Penyelidikan dan Penyidikan TP Narkotika II. Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika a. tingkat kerawanan 1 Laporan hasil profiling target operasi 0.02 Ahli Pertama b. tingkat kerawanan 2 Laporan hasil profiling target operasi 0.04 Ahli Muda c. tingkat kerawanan 3 Laporan hasil profiling target operasi 0.06 Ahli Madya Observasi 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi 0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi 0.02 Ahli Muda Surveillance 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance 0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance 0.09 Ahli Madya Interview 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview 0.04 Ahli Muda Undercover 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover 0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover 0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover 0.18 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover buy narkotika 0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover buy narkotika 0.07 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover buy narkotika 0.11 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil control delivery 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil Control Delivery 0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil Control Delivery 0.09 Ahli Madya 5. Laporan hasil inventarisasi dan koordinasi 0.02 Ahli Pertama 1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi 0.04 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi 0.09 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi 0.13 Ahli Madya 6. 4. 3. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan narkotika 2. B. 1. Melakukan Undercover Buy Narkotika Melakukan Control Delivery Narkotika Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait a. b. c. d. Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan orang Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi : a. identifikasi nomor telepon 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana narkotika 0.04 Ahli Muda identifikasi percakapan 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana narkotika 0.06 Ahli Muda membuka Call Detail Record (CDR) 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR 0.06 Ahli Muda analisa CDR 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR 0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR 0.08 Ahli Muda a. kategori kasus 1 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana narkotika 0.01 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan ti d k id 0.03 Ahli Muda 7. Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana narkotika, melalui : 8. Melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan b. c. d. b. pelimpahan kasus yang bukan kewenangan Penyidik BNN Surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada 0.01 Ahli Pertama a. Penyusunan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Laporan Kasus Narkotika (LPN) 0.01 Ahli Pertama b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan 0.01 Ahli Pertama c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 0.01 Ahli Pertama d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi 0.01 Ahli Pertama e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan 0.01 Ahli Pertama f. Penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga 0.01 Ahli Pertama g. Penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum Surat penunjukan penasehat hukum 0.01 Ahli Pertama h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian 0.01 Ahli Pertama i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama 0.03 Ahli Muda C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika 1. Melakukan kegiatan pra penyidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi : a. 1) kategori kasus 1 3) kategori kasus 3 Gelar Perkara Awal Penyidikan Laporan hasil gelar perkara 0.05 Ahli Madya 2. Membuat Administrasi Penyidikan, yang Laporan hasil gelar perkara 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an 0.01 Ahli Pertama k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan 0.01 Ahli Pertama m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama n. Penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti 0.01 Ahli Pertama o. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti 0.01 Ahli Pertama p. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan 0.01 Ahli Pertama q. Penyusunan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Surat perintah pemusnahan barang bukti 0.01 Ahli Pertama r. Penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat Surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan 0.01 Ahli Pertama s. Penyusunan Surat Perintah Penahanan Surat perintah Penahanan 0.01 Ahli Pertama t. Penyusunan Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait 0.01 Ahli Pertama Permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyerahan tersangka 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyerahan tersangka 0.01 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara pengambilan tersangka 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pengambilan tersangka 0.01 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.04 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.07 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.11 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.10 Ahli Madya Pemeriksaan tersangka 0.01 Ahli Pertama 3. Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana narkotika, yang meliputi : a. Penangkapan 1) kategori kasus 1 0.02 Berita Acara penangkapan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan 0.05 Ahli Muda Penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi Berita Acara penangkapan 0.07 Ahli Madya b. 1) kategori kasus 1 Surat rekomendasi Tim Asesmen 2) kategori kasus 2 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi Tim Asesmen e. f. Pemeriksaan saksi Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi Tim Asesmen 0.03 Ahli Madya c. d. Pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi 1) kategori kasus 1 Berita Acara penggeledahan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penggeledahan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penggeledahan 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyitaan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyitaan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penyitaan 0.05 Ahli Madya i. pemeriksaan laboratorium Berita Acara pemeriksaan laboratorium 0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.02 Ahli Madya 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.05 Ahli Madya l. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti 0.01 Ahli Pertama j. Timbang sisih barang bukti k. bungkus dan label barang bukti g. Penggeledahan h. Penyitaan 1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pemusnahan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pemusnahan 0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara pemusnahan 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.02 Ahli Madya p. Pemblokiran/Pembukaan Rekening m. n. Pemusnahan Penahanan Gelar Perkara tengah o. 1) kategori kasus 1 Berkas Perkara 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara 0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti 0.02 Ahli Muda Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum q. r. Gelar Perkara Akhir s. Pelimpahan tersangka dan barang bukti 1. Laporan informasi 0.01 Ahli Pertama 2. Laporan hasil konfirmasi 0.01 Ahli Pertama a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa informasi 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa informasi 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa informasi 0.05 Ahli Madya 5. Surat Perintah Penyelidikan 0.01 Ahli Pertama 6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan 0.01 Ahli Pertama Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak III. Penyelidikan dan Penyidikan TP Prekursor A. Persiapan Penyelidikan Prekursor Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor 3. 4. Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor 1. Laporan informasi 0.01 Ahli Pertama 2. Laporan hasil konfirmasi 0.01 Ahli Pertama a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa informasi 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa informasi 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa informasi 0.05 Ahli Madya 5. Surat Perintah Penyelidikan 0.01 Ahli Pertama 6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan 0.01 Ahli Pertama Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak III. Penyelidikan dan Penyidikan TP Prekursor A. Persiapan Penyelidikan Prekursor Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana prekursor 3. 4. Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana prekursor Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana prekursor B. Pelaksanaan Penyelidikan a. tingkat kerawanan 1 Laporan hasil profiling target operasi 0.02 Ahli Pertama b. tingkat kerawanan 2 Laporan hasil profiling target operasi 0.04 Ahli Muda c. tingkat kerawanan 3 Laporan hasil profiling target operasi 0.06 Ahli Madya 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi 0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi 0.02 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance 0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance 0.09 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview 0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover 0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover 0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover 0.18 Ahli Madya 1. Melaksanakan profiling terhadap tempat, kegiatan dan Interview Undercover 2. Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi : a. Observasi b. Surveillance c. d. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover buy prekursor 0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover buy prekursor 0.07 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover buy prekursor 0.11 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil control delivery prekursor 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil control delivery prekursor 0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil control delivery prekursor 0.09 Ahli Madya 5. laporan hasil inventarisasi dan koordinasi 0.01 Ahli Pertama 1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi 0.04 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi 0.09 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi 0.13 Ahli Madya Melakukan Undercover Buy Prekursor 4. Melakukan Control Delivery Prekursor 6. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan prekursor Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait 3. 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana prekursor 0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana prekursor 0.04 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR 0.06 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR 0.06 Ahli Muda a. kategori kasus 1 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana 0.04 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan tindak lanjut hasil penyelidikan tindak pidana prekursor 0.08 Ahli Muda 7. Melaksanakan kegiatan gelar perkara/paparan hasil penyelidikan Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana prekursor, melalui : a. identifikasi nomor telepon b. identifikasi percakapan c. membuka Call Detail Record (CDR) d. 8. analisa CDR 1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara awal 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara awal 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara awal 0.05 Ahli Madya b. pelimpahan kasus yang bukan kewenangan Penyidik BNN surat pemberitahuan pelimpahan kasus kepada instansi terkait 0.02 Ahli Pertama a. Penyusunan Laporan Kasus Prekursor (LKP) Laporan Kasus Prekursor (LKP) 0.01 Ahli Pertama b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan 0.01 Ahli Pertama c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya 0.01 Ahli Pertama d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi 0.01 Ahli Pertama e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan 0.01 Ahli Pertama f. Penyusunan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan 0.01 Ahli Pertama g. Penyusunan surat penunjukan penasehat hukum Surat Penunjukan Penasehat Hukum 0.01 Ahli Pertama h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian 0.01 Ahli Pertama C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Prekursor 1. Melakukan kegiatan pra penyidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi : a. Gelar Perkara Awal Penyidikan 2. Membuat Administrasi Penyidikan, yang meliputi : i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an 0.01 Ahli Pertama k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan 0.01 Ahli Pertama m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama n. Penyusunan Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti Surat Perintah Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti 0.01 Ahli Pertama o. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti 0.01 Ahli Pertama p. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan 0.01 Ahli Pertama q. Penyusunan Surat perintah pemusnahan barang bukti Surat perintah pemusnahan barang bukti 0.01 Ahli Pertama r. Penyusunan surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat Surat undangan pemusnahan barang bukti kepada instansi terkait dan tokoh masyarakat 0.01 Ahli Pertama s. Penyusunan Surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan 0.01 Ahli Pertama t. Penyusunan Surat perintah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran/ Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait 0.01 Ahli Pertama 3. 1) kategori kasus 1 Berita Acara penangkapan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan 0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyerahan tersangka 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyerahan tersangka 0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Berita Acara pengambilan tersangka 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pengambilan tersangka 0.03 Ahli Muda Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana prekursor, yang meliputi : a. Penangkapan c. Penyerahan tersangka dalam rangka rehabilitasi Ahli Madya b. Permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) 1) kategori kasus 1 Surat rekomendasi TAT 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 3) kategori kasus 3 Berita Acara penangkapan Surat rekomendasi TAT 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat rekomendasi TAT 0.03 Ahli Madya 0.07 Pengambilan tersangka dalam rangka rehabilitasi d. 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.04 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.07 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.11 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.10 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Penggeledahan 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Penggeledahan 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Penggeledahan 0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Penyitaan 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Penyitaan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Penyitaan 0.04 Ahli Madya e. Pemeriksaan tersangka f. Pemeriksaan saksi g. Penggeledahan h. Penyitaan i. pemeriksaan laboratorium Berita Acara pemeriksaan laboratorium 0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.01 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara timbang sisih barang bukti 0.02 Ahli Madya 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.05 Ahli Madya l. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti 0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan 0.03 Ahli Madya m. Penahanan Bungkus dan label barang bukti j. Timbang sisih barang bukti k. 1) kategori kasus 1 Berita Acara pemusnahan 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pemusnahan 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara pemusnahan 0.02 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara tengah 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara tengah 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara tengah 0.04 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank dari bank 0.03 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berkas Perkara 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara 0.02 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 laporan hasil gelar perkara akhir 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 laporan hasil gelar perkara akhir 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 laporan hasil gelar perkara akhir 0.04 Ahli Madya Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum n. o. p. q. r. Pemusnahan Gelar Perkara tengah Pemblokiran/Pembukaan Rekening Gelar Perkara akhir 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 0.02 Ahli Muda 1. Laporan Informasi 0.01 Ahli Pertama 2. Laporan hasil konfirmasi 0.01 Ahli Pertama a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil analisa 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil analisa 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil analisa 0.06 Ahli Madya 5. Surat Perintah 0.01 Ahli Pertama 6. Dokumen Rencana Kegiatan Penyelidikan 0.01 Ahli Pertama Pelimpahan tersangka dan barang bukti IV. Penyelidikan dan Penyidikan TP Pencucian Uang A. Persiapan Penyelidikan Pencucian Uang Melakukan kegiatan penerimaan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang Melakukan kegiatan konfirmasi laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang 3. Melakukan kegiatan gelar perkara/paparan rencana dan penyelidikan pendistribusian laporan penyelidikan dugaan tindak pidana s. 4. Melakukan analisa informasi terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang Menyusun konsep surat perintah penyelidikan tindak pidana pencucian Menyusun rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang B. Pelaksanaan Penyelidikan Laporan hasil profiling orang 0.08 Ahli Pertama Laporan hasil profiling orang 0.16 Ahli Muda Laporan hasil profiling orang 0.24 Ahli Madya Laporan hasil profiling aset 0.09 Ahli Pertama Laporan hasil profiling aset 0.18 Ahli Muda Laporan hasil profiling aset 0.27 Ahli Madya a. 1) tingkat kerawanan 1 Laporan hasil observasi 0.01 Ahli Pertama 2) tingkat kerawanan 2 Laporan hasil observasi 0.02 Ahli Muda b. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil surveillance 0.03 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil surveillance 0.06 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil surveillance 0.09 Ahli Madya c. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil interview 0.02 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil interview 0.04 Ahli Muda d. 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil undercover 0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil undercover 0.12 Ahli Muda 3) tingkat kesulitan 3 Laporan hasil undercover 0.18 Ahli Madya b. tingkat kerawanan 2 1. a. tingkat kerawanan 1 2. a. tingkat kerawanan 1 b. tingkat kerawanan 2 c. tingkat kerawanan 3 c. tingkat kerawanan 3 Melaksanakan profiling terhadap orang 3. Melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana Pencucian Uang, yang meliputi : Observasi Surveillance Interview Undercover Melaksanakan profiling terhadap aset Laporan hasil undercover buy pencucian uang 0.04 Ahli Pertama Laporan hasil undercover buy pencucian uang 0.07 Ahli Muda Laporan hasil undercover buy pencucian uang 0.11 Ahli Madya Laporan hasil control delivery pencucian uang 0.03 Ahli Pertama Laporan hasil control delivery pencucian uang 0.06 Ahli Muda Laporan hasil control delivery pencucian uang 0.09 Ahli Madya a. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Laporan keadaan keuangan (inquiring) 0.03 Ahli Pertama b. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surat status tanah dan surat blokir 0.01 Ahli Pertama c. Bank INDONESIA Legalitas money changer 0.03 Ahli Pertama d. Bank Data rekening mutasi 0.03 Ahli Pertama e. Notaris Surat keterangan jual beli tanah dan bangunan 0.02 Ahli Pertama f. Asuransi Data polis asuransi 0.02 Ahli Pertama g. Dealer kendaraan Data transaksi jual beli kendaraan 0.03 Ahli Pertama h. Leasing Data kredit 0.03 Ahli Pertama i. Kantor pemasaran apartemen, perumahan dan ruko Data kepemilikan 0.03 Ahli Pertama 6. Melakukan inventarisasi data awal dan koordinasi intansi terkait 5. 2) tingkat kesulitan 2 3) tingkat kesulitan 3 Melakukan Control Delivery Pencucian Uang 1) tingkat kesulitan 1 2) tingkat kesulitan 2 3) tingkat kesulitan 3 4. Melakukan Undercover Buy Pencucian Uang 1) tingkat kesulitan 1 1) operasi skala 1 Laporan hasil operasi 0.03 Ahli Pertama 2) operasi skala 2 Laporan hasil operasi 0.05 Ahli Muda 3) operasi skala 3 Laporan hasil operasi 0.08 Ahli Madya 1) tingkat kesulitan 1 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Daftar nomor telepon yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 0.12 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 0.06 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil identifikasi percakapan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 0.12 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil CDR 0.04 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil CDR 0.08 Ahli Muda 1) tingkat kesulitan 1 Laporan hasil analisa CDR 0.05 Ahli Pertama 2) tingkat kesulitan 2 Laporan hasil analisa CDR 0.10 Ahli Muda 8. identifikasi percakapan a. identifikasi nomor telepon b. c. membuka Call Detail Record (CDR) d. analisa CDR Melakukan kegiatan penyadapan tindak pidana pencucian uang, melalui : 7. Melakukan kegiatan operasi bersama instansi terkait dalam rangka penyelidikan pencucian uang C. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang a. kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara awal 0.03 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara awal 0.05 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara awal 0.08 Ahli Madya 2. a. Penyusunan Laporan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Laporan Kasus tindak pidana pencucian uang 0.01 Ahli Pertama b. Penyusunan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan 0.01 Ahli Pertama c. Penyusunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya 0.01 Ahli Pertama d. Penyusunan Surat Panggilan Saksi Surat Panggilan Saksi 0.01 Ahli Pertama e. Penyusunan Surat Perintah Penangkapan Surat Perintah Penangkapan 0.01 Ahli Pertama f. Penyusunan Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka Surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka 0.01 Ahli Pertama g. Penyusunan Surat penunjukan penasehat hukum Surat penunjukan penasehat hukum 0.01 Ahli Pertama h. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Pakaian 0.01 Ahli Pertama i. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Badan dan Pakaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama 1. Membuat administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang : Melakukan gelar perkara awal penyidikan tindak pidana pencucian uang j. Penyusunan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendaraan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Kendara an 0.01 Ahli Pertama k. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama l. Penyusunan Surat Perintah Penyitaan Surat Perintah Penyitaan 0.01 Ahli Pertama m. Penyusunan Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Surat Persetujuan Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri 0.01 Ahli Pertama n. Penyusunan Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti Surat Perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti 0.01 Ahli Pertama o. Penyusunan Surat Perintah Pemotretan Surat Perintah Pemotretan 0.01 Ahli Pertama p. Penyusunan Surat perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan 0.01 Ahli Pertama q. Penyusunan Surat perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan pihak terkait Surat Perintah Pemblokiran / Pembukaan Rekening Tersangka dan 0.01 Ahli Pertama 3. 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan tersangka 0.9 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.05 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara Pemeriksaan saksi 0.08 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita acara penggeledahan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penggeledahan 0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penggeledahan 0.06 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita acara penyitaan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penyitaan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penyitaan 0.05 Ahli Madya Melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang meliputi : a. Penangkapan 1) kategori kasus 1 3) kategori kasus 3 Penyitaan Pemeriksaan saksi 0.08 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penangkapan 0.16 Ahli Muda Berita Acara penangkapan 0.24 Ahli Madya b. Pemeriksaan tersangka c. d. Penggeledahan Berita Acara penangkapan e. 1) barang bukti kategori 1 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.02 Ahli Pertama 2) barang bukti kategori 2 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.03 Ahli Muda 3) barang bukti kategori 3 Berita Acara bungkus dan label barang bukti 0.05 Ahli Madya g. pemotretan tersangka dan barang bukti Berita Acara pemotretan tersangka dan barang bukti 0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Berita acara penahanan 0.01 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita acara penahanan 0.02 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita acara penahanan 0.03 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara tengah 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Surat pemblokiran/pe mbukaan rekening dari bank 0.05 Ahli Madya j. Pemblokiran/Pembukaan Rekening f. bungkus dan label barang bukti h. Penahanan i. Gelar Perkara tengah 1) kategori kasus 1 Berkas Perkara 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berkas Perkara 0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.04 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil gelar perkara akhir 0.06 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara pelimpahan tersangka dan barang bukti 0.05 Ahli Muda 1) kategori kasus 1 Dokumen aset 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Dokumen aset 0.06 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Dokumen aset 0.08 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran 0.03 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran 0.05 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Berita Acara penyitaan/slip penyetoran 0.08 Ahli Madya Pelimpahan tersangka dan barang bukti k. 4. Melakukan kegiatan pra tahap dua, yang meliputi : Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum l. Gelar Perkara akhir m. a. Pengecekan aset b. Penarikan barang bukti dari bank ke rekening a. Pidana Dokumen putusan pengadilan 0.01 Ahli Pertama b. Aset Dokumen putusan aset 0.01 Ahli Pertama 2. Dokumen hasil lelang aset 0.01 Ahli Pertama 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan 0.05 Ahli Madya 1) kategori kasus 1 Laporan hasil persidangan 0.02 Ahli Pertama 2) kategori kasus 2 Laporan hasil persidangan 0.03 Ahli Muda 3) kategori kasus 3 Laporan hasil persidangan 0.05 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika 0.02 Ahli Pertama V. Monitoring dan Evaluasi A. c. Praperadilan Saksi b. Verbal lisan a. B. Evaluasi Hasil Kinerja Penyidikan 1. Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika Melakukan kegiatan hasil lelang aset Monitoring Hasil Putusan Pengadilan 1. Melakukan kegiatan pengumpulan data vonis pengedilan 3. Mengikuti kegiatan proses persidangan, yang meliputi : b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor 0.06 Ahli Madya a. kategori kasus 1 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang 0.02 Ahli Pertama b. kategori kasus 2 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang 0.04 Ahli Muda c. kategori kasus 3 Laporan hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang 0.06 Ahli Madya Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang 2. 3. Melakukan kegiatan evaluasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana prekursor VI PENGEMBANGA N PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyelidikan dan penyidikan 1 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Buku 12.5 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Naskah 6 Semua jenjang 2 a Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah 4 Semua jenjang 3 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Buku 12.5 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Naskah 6 Semua jenjang 4 a Dalam bentuk buku Buku 7 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah 3.5 Semua jenjang 5 Naskah 2 Semua jenjang 6 Naskah 2.5 Semua jenjang Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang penyelidikan dan idik d il i h Membuat tulisan ilmiah populer di bidang penyelidikan dan penyidikan yang disebarluaskan melalui media massa Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipublikasikan Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang penyelidikan dan penyidikan yang di blik ik Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang penyelidikan dan penyidikan yang dipublikasikan: B 1 a Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan Buku 7 Semua jenjang b Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang b Naskah 3.5 Semua jenjang 2 a Dalam bentuk buku Buku 3 Semua jenjang b Dalam bentuk makalah Makalah 1.5 Semua jenjang 3 Tiap Lembar 6 Semua jenjang C 1 Standard 8 Semua jenjang 2 Pedoman 6 Semua jenjang 3 Juknis 3 Semua jenjang Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang penyelidikan dan penyidikan yang dimuat dalam penelitian Menerjemahkan/menyadur di bidang penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: Menerjemahkan/menyadur di bidang penyelidikan dan penyidikan yang dipublikasikan dalam bentuk: Menyusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang penyelidikan dan penyidikan Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang penyelidikan dan penyidikan Menyusun dan atau menyempurnakan standar bidang penyelidikan dan penyidikan Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyelidikan dan penyidikan Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan VII A Pengajar/pelatih di bidang penyelidikan dan penyidikan 2 Jam pelajaran 0.15 Semua jenjang B 1 a Pemrasaran Kali 3 Semua jenjang b Pembahas/moderator/narasumbe Kali 2 Semua jenjang c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 a Ketua Kali 1.5 Semua jenjang b Anggota Kali 1 Semua jenjang C Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: 1 Ketua/Wakil Ketua Tahun 1 Semua jenjang 2 Anggota Tahun 0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Pen DUPAK 0.04 Semua jenjang E 1 30 (tiga puluh) tahun Piagam 3 Semua jenjang 2 20 (dua puluh) tahun Piagam 2 Semua jenjang 3 10 (sepuluh) tahun Piagam 1 Semua jenjang F 1 Doktor (S3) Ijazah 15 Semua jenjang 2 Magister (S2) Ijazah 10 Semua jenjang 3 Sarjana (S1)/Diploma IV Ijazah 5 Semua jenjang Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN Mengikuti bimbingan Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan di bidang penyelidikan dan penyidikan PENUNJANG TUGAS KEGIATAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN ASMAN ABNUR ttd DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Keanggotaan dalam organisasi profesi Peran serta dalam bimbingan teknis/seminar/lokakarya/ konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100 2. Diklat B. Penyelidikan dan Penyidikan ≥ 80% - 40 80 160 240 360 480 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 BNN J U M L A H 100 150 200 300 400 550 700 ttd BADAN NARKOTIKA NASIONAL ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK NO. U N S U R PERSENTASE PERTAMA/AHLI PERTAMA MUDA/AHLI MUDA JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN NO PERTAMA/AHLI III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 2. Diklat B.Penyelidikan dan Penyidikan ≥ 80% - 40 120 200 320 440 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ≤ 20% - 10 30 50 80 110 BNN ttd ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 150 200 300 400 550 700 J U M L A H PERSENTASE U N S U R 150 MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL MUDA/AHLI MUDA PERTAMA 150 150 150 150 150 III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200 200 2. Diklat B. Penyelidikan dan Penyidikan - 80 160 280 400 C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan - 20 40 70 100 BNN ttd TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, J U M L A H 200 300 400 550 700 MADYA/AHLI MADYA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN PERSENTASE ASMAN ABNUR DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) MUDA/AHLI MUDA U N S U R ≥ 80% ≤ 20% NO < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/Diploma IV 100 112 125 137 148 Sarjana (S1)/Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 Sarjana (S1)/Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 Sarjana (S1)/Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 Sarjana (S1)/Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 Sarjana (S1)/Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 7 IV/c Sarjana (S1)/Diploma IV/Magister (S2)/Doktor (S3) 700 700 700 700 700 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT GOLONGAN RUANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL IV/b 6 ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 5 IV/a 2 III/b III/c 3 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN NO 4 III/d