Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

PERMENPANRB No. 12 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan. 7. Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. 8. Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. 9. Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penilai Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penilai Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Penilai Pajak. 14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penilai Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.

Pasal 3

(1) Asisten Penilai Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (2) Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang yang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten Penilai Pajak Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. Penilaian; c. Pemetaan; dan d. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat prajabatan; b. Penilaian, meliputi: 1. pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar; 2. Penilaian properti; 3. Penilaian bisnis; 4. penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya; 5. Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya; 6. menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis untuk penyelesaian keberatan; dan 7. memberikan keterangan dalam sidang banding; c. Pemetaan, meliputi: 1. Pemetaan melalui pengukuran; dan 2. Pemetaan melalui pengkonversian peta; d. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mengajar/melatih pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi; d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil, meliputi: 1. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1(satu) ; 2. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 3. melakukan Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 4. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 5. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 6. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 7. melakukan Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 8. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 9. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 10. melakukan Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 11. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1(satu); 12. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 13. melakukan Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 14. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1(satu); 15. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya; 16. melakukan Penilaian kantor Sektor Lainnya; dan 17. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Lainnya; b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir, meliputi: 1. menyiapkan bahan kegiatan Pemetaan; 2. melakukan Pemetaan dengan cara pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain; 3. melakukan pemetaan dengan cara pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; atau 4. melakukan Pemetaan dengan cara pengkonversian peta; 5. membuat laporan hasil Pemetaan; 6. mengumpulkan data pasar Real Properti; 7. melakukan validasi data Real Properti; 8. melakukan perekaman data pasar Real Properti; 9. mengumpulkan data pasar Personal Properti; 10. melakukan validasi data Personal Properti; 11. melakukan perekaman data pasar Personal Properti; 12. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian properti kriteria 1 (satu); 13. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 1 (satu); 14. melakukan analisis data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 1 (satu); 15. melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kriteria 1 (satu); 16. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 1 (satu); 17. menyusun laporan hasil Penilaian properti kriteria 1 (satu); 18. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 19. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 20. melakukan Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 21. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 22. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan; 23. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perhutanan; 24. melakukan Penilaian lapangan Sektor Perhutanan; 25. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perhutanan; 26. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya; 27. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Lainnya; 28. melakukan Penilaian lapangan Sektor Lainnya; 29. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Lainnya; 30. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 31. melakukan Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 32. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 33. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan; 34. melakukan Penilaian kantor Sektor Perhutanan; 35. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perhutanan; 36. menyiapkan bahan dalam rangka memberikan keterangan tertulis; 37. melakukan analisis dan menyusun keterangan tertulis; 38. memberikan penjelasan atas keterangan tertulis; 39. memberikan keterangan dalam sidang banding; dan 40. menyusun kebijakan atau kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, meliputi: 1. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian properti kriteria 2 (dua); 2. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 2 (dua); 3. melakukan analisis data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 2 (dua); 4. melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 2 (dua); 5. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 2 (dua); 6. menyusun laporan hasil Penilaian properti kriteria 2 (dua); 7. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 8. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 9. melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 10. melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 11. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan untuk penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 12. menyusun laporan hasil Penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 13. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 14. melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan criteria 2 (dua); 15. melakukan Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 16. menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 17. melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 18. melakukan Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); dan 19. menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua). (2) Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak setiap jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil, meliputi: 1. Data objek pajak Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 2. Data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 3. Kertas kerja penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 4. Laporan penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 5. Data objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 6. Data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 7. Kertas kerja penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 8. Laporan penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 9. Daftar objek pajak Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 10. Kertas kerja penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 11. Laporan penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1 (satu); 12. Daftar objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 13. Kertas kerja penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 14. Laporan penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1 (satu); 15. Daftar objek pajak Sektor Lainnya; 16. Kertas kerja penilaian kantor Sektor Lainnya; dan 17. Laporan penilaian kantor Sektor Lainnya; b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir, meliputi: 1. Rencana kerja kegiatan pemetaan; 2. Peta hasil pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain; 3. Peta hasil pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; atau 4. Peta hasil pengkonversian peta; 5. Laporan pemetaan; 6. Formulir data pasar Real Properti; 7. Lembar validasi data Real Properti; 8. Data pasar Real Properti; 9. Formulir data pasar Personal Properti; 10. Lembar validasi data Personal Properti; 11. Data pasar Personal Properti; 12. Daftar dokumen properti kriteria 1 (satu); 13. Data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1 (satu); 14. Kertas kerja analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1 (satu); 15. Kertas kerja penilaian properti kriteria 1 (satu); 16. Kertas kerja rekonsiliasi nilai properti kriteria 1 (satu); 17. Laporan hasil penilaian properti kriteria 1 (satu); 18. Data objek pajak Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 19. Data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 20. Kertas kerja penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 21. Laporan penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 22. Data objek pajak Sektor Perhutanan; 23. Data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perhutanan; 24. Kertas kerja penilaian lapangan Sektor Perhutanan; 25. Laporan penilaian lapangan Sektor Perhutanan; 26. Data objek pajak Sektor Lainnya; 27. Data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Lainnya; 28. Kertas kerja penilaian lapangan Sektor Lainnya; 29. Laporan penilaian lapangan Sektor Lainnya; 30. Daftar objek pajak Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 31. Kertas kerja penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 32. Laporan penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua); 33. Daftar objek pajak Sektor Perhutanan; 34. Kertas kerja penilaian kantor Sektor Perhutanan; 35. Laporan penilaian kantor Sektor Perhutanan; 36. Berkas objek pajak; 37. Hasil analisis dan/atau keterangan tertulis; 38. Risalah penjelasan atas keterangan tertulis; 39. Laporan sidang; dan 40. Laporan pembahasan; c. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, meliputi: 1. Daftar dokumen properti kriteria 2 (dua); 2. Data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2 (dua); 3. Kertas kerja analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2 (dua); 4. Kertas kerja penilaian properti kriteria 2 (dua); 5. Kertas kerja rekonsiliasi nilai properti kriteria 2 (dua); 6. Laporan penilaian properti kriteria 2 (dua); 7. Daftar dokumen pendukung kegiatan penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 8. Data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 9. Kertas kerja analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 10. Kertas kerja penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 11. Kertas kerja rekonsiliasi nilai penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 12. Laporan penilaian bisnis kriteria 1 (satu); 13. Data objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 14. Data objek pajak dan data pendukung Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 15. Kertas kerja penilaian lapangan objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 16. Laporan penilaian lapangan objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 17. Daftar objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); 18. Kertas kerja penilaian kantor objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); dan 19. Laporan penilaian kantor objek pajak Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua).

Pasal 9

Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Penilai Pajak yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan tugas Asisten Penilai Pajak yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan tugas Asisten Penilai Pajak satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan melalui pengangkatan: 1. pertama; 2. perpindahan dari jabatan lain; 3. penyesuaian (inpassing); dan 4. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, administrasi, atau bidang lainnya, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian, dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Diploma III (D-III) bidang Penilaian. (5) Asisten Penilai Pajak yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, administrasi, atau bidang lainnya, sesuai dengan kualifikasi yang diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, administrasi, atau bidang lainnya, sesuai dengan kualifikasi yang diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pembina; e. memiliki pengalaman di bidang Penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun setiap Asisten Penilai Pajak wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Asisten Penilai Pajak disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Asisten Penilai Pajak setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling rendah: a. 5 (lima) untuk Asisten Penilai Pajak Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penilai Pajak Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Penilai Pajak Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Penilai Pajak dengan pendidikan Diploma III (D-III) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Asisten Penilai Pajak, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Asisten Penilai Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Asisten Penilai Pajak yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Penilaian dan/atau Pemetaan.

Pasal 26

Asisten Penilai Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian dan/atau Pemetaan.

Pasal 27

(1) Asisten Penilai Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penilai Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Asisten Penilai Pajak wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik atau daftar rekapitulasi bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penilai Pajak.

Pasal 29

Usul penetapan Angka Kredit Asisten Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 30

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan b. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penilaian dan/atau Pemetaan, unsur kepegawaian, dan Asisten Penilai Pajak atau Penilai Pajak. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Penilai Pajak atau Penilai Pajak. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penilai Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Penilai Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penilai Pajak atau Penilai Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Penilai Pajak. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai Sekretariat; dan b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.

Pasal 33

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.

Pasal 34

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Penilai Pajak yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 36

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Penilai Pajak diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penilai Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Jumlah objek Penilaian dan/atau Pemetaan; dan b. Rasio cakupan Penilaian dan/atau Pemetaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 38

(1) Asisten Penilai Pajak diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (3) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

Pasal 39

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu Kementerian Keuangan.

Pasal 40

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Penilai Pajak; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 41

(1) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi. (2) Asisten Penilai Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 42

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penilai Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 43

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan.

Pasal 44

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan. (2) Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 45

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia. (2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan.

Pasal 46

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pangkat dan golongan bagi Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir atau pangkat dan golongan maksimal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 47

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 50

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA