(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;
6. melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera INDONESIA melalui sistem pemantauan kapal perikanan;
7. melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
19. melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
23. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;
24. melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
25. melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;
26. melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;
27. melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
28. melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;
29. melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
32. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;
33. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;
34. menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;
35. melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;
37. melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
39. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
40. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
7. melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;
8. melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;
9. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;
10. melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
11. melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;
12. melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
13. melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
15. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
17. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
18. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
19. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
20. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;
21. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
22. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
24. menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;
25. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;
26. melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;
27. melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
28. melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;
29. melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;
30. melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
31. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;
32. melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;
33. melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;
34. melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;
35. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
36. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;
37. melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan/atau instansi lain terkait;
38. melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
39. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;
40. melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;
41. menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
42. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;
43. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
44. melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan;
dan
45. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi dan/atau supervisi pelaksanaan pemantauan kapal perikanan;
6. menyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;
7. menyusun rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;
9. melakukan analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;
11. melakukan evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;
12. melakukan evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;
13. melakukan evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;
14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;
15. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;
16. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;
17. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
18. melakukan analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
19. melakukan tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;
20. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;
21. melakukan analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;
22. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;
23. melakukan evaluasi keaktifan kelompok yang berpartisipasi masyarakat pengawas membantu Pengawasan Perikanan;
24. melakukan evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
25. melakukan evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;
26. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;
27. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
30. melakukan telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
31. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;
3. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;
4. menyusun kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. melakukan evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
6. melakukan analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;
7. menyusun kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;
8. melakukan analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;
9. merumuskan kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;
10. menyusun kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;
11. menyusun kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;
12. melakukan evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;
13. menyusun kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
14. menyusun kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;
15. menyusun kajian pengawasan pencemaran perairan;
16. menyusun kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;
17. melakukan analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;
18. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;
19. melakukan penyusunan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan
20. merumuskan kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan.
(2) Pengawas Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.